Brebes – KABAR EKSPRES II Maraknya kios penjual pupuk urea bersubsidi tanpa memegang surat izin dari dinas terkait. Hal ini terjadi di kecamatan Ketanggungan, Kersana dan Banjarharjo kabupaten Brebes provinsi Jawa Tengah.
Berawal dari adanya informasi dari salah satu petani yang bernama Khariri (60) tahun warga dukuh Nambo Desa Banjarharjo Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes yang berhasil di jumpai dan diwawancarai awak media ini,di pematang sawah terkait pembelian pupuk subsidi yang melambung tinggi, Senin 19/12/2023.
Lebih lanjut, Khariri mengatakan,mahalnya pupuk urea bersubsidi membuat para petani tidak punya pilihan lain, mau tidak mau ya harus dibeli, meski harganya jauh dari harga eceran tertinggi HET, saya beli pupuk disalah satu kios yang menjual bahan material juga, tepatnya di samping Masjid dekat pasar Banjarharjo, milik istri haji (FS) beliau pengusaha sukses di Banjarharjo per kantung isi 50 Kilo gram dengan harga Rp 250.000,- padahal istri haji FS bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi,”tuturnya.
Dengan harga segitu jelas memberatkan bagi para petani ,kalau harganya Rp 150.000 atau Rp 175.000 masih mending mas,istri haji FS diduga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi yang bukan merupakan pengecer resmi atau Kios Pengecer Lengkap (KPL) yang ditunjuk oleh distributor resmi pupuk di Brebes,”Pungkasnya.
Kordinator LSM GARUDA SAKTI Brebes Eko Sindung sapaan akrabnya saat di jumpai awak media dikediamanya ini angkat bicara,bagi masyarakat yang bukan merupakan pengecer resmi atau Kios Pengecer Lengkap (KPL) bisa kena sangsi atas dugaan tindak pidana bidang ekonomi , pihak lain selain produsen, distributor, dan pengecer yang ditunjuk dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
“Modus pelaku menjual pupuk bersubsidi tanpa surat izin resmi dari distributor ini, tujuannya mencari keuntungan dari hasil penjualan,bukan membantu petani tapi memberatkan petani.
“Kami LSM GARUDA SAKTI Brebes masih menggali informasi lebih lanjut, adanya pelaku lain yang diduga juga melakukan pendistribusian pupuk bersubsidi, tetapi tanpa memegang surat izin dari distributor resmi di Brebes khususnya di Kecamatan Banjarharjo,” katanya.
Atas perbuatan tersebut pelaku bisa dijerat dengan pasal 21 ayat (1) dan pasal 30 ayat (2), Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M-Dag/Per/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/2005 tentang Penetapan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan jo. Pasal 4 Huruf a Perpu Nomor 8/1962, tentang Perdagangan barang-barang dalam pengawasan jo. Pasal 1 sub 3e ji Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat RI Nomor 7/1955 tentang Pengusutan, Penuntut: dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun,”tandasnya.
Reporter : Ahmad S