Kabarekspres.co.id _ Banyumas, 19 Mei 2026 – Pendopo Kantor Desa Cingebul, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, menjadi pusat kegiatan penting hukum dan perlindungan masyarakat pada Selasa (19/5). Pemerintah Desa Cingebul resmi menggelar kegiatan Pelatihan, Penyuluhan, dan Sosialisasi di Bidang Hukum serta Perlindungan Masyarakat Tahun Anggaran 2026, dengan mengusung materi penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh tim ahli dari Kejaksaan Negeri Purwokerto. Acara yang diawali dengan nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya ini berlangsung khidmat dan dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam), Ketua RT dan RW, pengurus Karang Taruna, Tim Penggerak PKK (TP-PKK), tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Berbagai isu krusial yang sedang menjadi sorotan dan meresahkan masyarakat menjadi bahasan utama dalam sambutan para pemangku kepentingan, sebelum masuk ke sesi pemaparan materi dari narasumber.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Cingebul, Sugeng Riyadi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya praktik judi daring (Judol) dan pinjaman daring (Pinjol) yang belakangan ini banyak menimpa warga desanya. Menurutnya, kedua persoalan ini bukan sekadar masalah keuangan, melainkan ancaman serius yang merusak tatanan keluarga, memicu konflik sosial, hingga mengganggu ketentraman dan keamanan lingkungan. “Banyak laporan masuk mengenai warga yang terjerat utang tak berujung akibat pinjol ilegal, maupun yang kehilangan harta benda dan hancur masa depannya karena kecanduan judi daring. Ini adalah musuh bersama yang harus kita lawan. Melalui penyuluhan ini, saya berharap warga paham bahayanya, tahu aturan hukum yang melarangnya, dan berani menjauhi atau melaporkan praktik-praktik yang merugikan ini kepada pihak berwenang,” tegas Sugeng Riyadi, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah desa untuk bersinergi menindak tegas praktik tersebut.
Selanjutnya, Sekretaris Kecamatan Lumbir, Dianti, S.E., yang mewakili Camat Lumbir, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan menyoroti isu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai perhatian utama. Ia menegaskan bahwa KDRT adalah tindakan yang melanggar hukum, merugikan hak asasi manusia, dan tidak boleh dibiarkan terjadi di lingkungan masyarakat mana pun. “Rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman dan damai. Sayangnya, masih ada kasus kekerasan yang terjadi, baik fisik, psikis, ekonomi, maupun seksual. Hal ini jelas bertentangan dengan norma agama, sosial, dan peraturan perundang-undangan. Pemahaman hukum sangat diperlukan agar setiap warga tahu bahwa kekerasan itu dilarang, ada sanksinya, dan korban berhak mendapatkan perlindungan. Mari kita bangun budaya damai dan saling menghormati dalam setiap keluarga di Desa Cingebul,” ujar Dianti dengan tegas.
Suasana semakin lengkap dengan kehadiran Danramil 20 Lumbir, Kapten Inf. Subandi (NRP 633853), yang dalam sambutannya menyampaikan informasi penting terkait pelayanan dan program pemerintah. Ia mengingatkan masyarakat untuk segera melengkapi dan memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan, khususnya pendaftaran baru bagi warga yang memenuhi syarat. Selain itu, ia juga menjelaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Ketersediaan Data dan Mutu Pelayanan (KDMP) sebagai langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. “Program MBG bertujuan memastikan asupan gizi yang baik bagi generasi penerus kita, sementara KDMP menjamin data warga tercatat akurat sehingga pelayanan publik berjalan tepat sasaran. Mari dukung dan manfaatkan program ini sebaik-baiknya demi kemajuan desa dan kesejahteraan bersama,” imbau Kapten Inf. Subandi.
Setelah rangkaian sambutan selesai, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi utama oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Purwokerto, yaitu Agus Fikro ,SH.(NIP ,1997707042020121008)(NIP.dan Ninik Rahma Dwi Hastuti, S.H.M.H (NIP.196812081990032003 ).
Agus Fikri memaparkan materi secara rinci mulai dari dasar hukum larangan judi, aturan perizinan lembaga keuangan, hingga Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia menjelaskan secara gamblang risiko hukum bagi pelaku serta hak-hak yang dimiliki korban untuk mendapatkan perlindungan negara. “Jangan tergiur kemudahan yang menyesatkan dari pinjol ilegal, dan jauhi segala bentuk judi karena itu perbuatan dilarang hukum dan agama. Begitu pula kekerasan, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan tersebut. Hukum ada untuk melindungi yang lemah dan menindak yang salah,” tegasnya.
Sementara itu, Ninik Rahma Dwi Hastuti,SH,.MH,menambahkan bahwa penyuluhan hukum ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia mengajak seluruh peserta yang hadir, terutama para tokoh dan perangkat desa, untuk menjadi agen perubahan dan penyebar informasi yang benar ke lingkungan masing-masing. “Masalah seperti judol, pinjol, dan KDRT tidak akan selesai hanya dengan aturan, tapi butuh kesadaran dan partisipasi aktif seluruh warga. Mari kita awasi lingkungan kita, saling mengingatkan, dan berani bertindak sesuai hukum jika melihat penyimpangan,” jelas Ninik Rahma Dwi Hastuti.
Kegiatan berlangsung sangat interaktif, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan, berkonsultasi, dan berdiskusi mengenai kasus-kasus nyata yang mereka temui sehari-hari. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab mendalam dan penyerahan cenderamata sebagai tanda terima kasih atas pemaparan yang sangat bermanfaat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Cingebul semakin meningkat, tercipta lingkungan yang bersih dari praktik meresahkan, keluarga yang harmonis dan bebas kekerasan, serta masyarakat yang sadar akan hak, kewajiban, dan manfaat program pemerintah demi mewujudkan desa yang aman, damai, dan sejahtera.(Mugi ir)

