Berkaitan dengan tindakan PT KAI yang merebut rumah Belanda di Jalan Hayam Wuruk no 110 tanpa perintah pengadilan maka kami selaku warga yang peduli dan pro republik (UUPA 1960) serta selaku jubir pemilik rumah menyampaikan sikap : 1. Bahwa tindakan PT KAI adalah tindakan aksi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas karena ada perbedaan tafsir, …
