Cilacap,Kabarekspres.co.id – Tiang dan Kabel Fiber Optik diduga milik salah satu provider dari Ciamis, Jawa Barat yang berada di kawasan Perhutani BKPH Sidareja, KPH Banyumas Barat Menuai Sorotan Publik, Pihak Terkait Dinilai Lamban Bertindak
Pemasangan tiang dan kabel fiber optik di kawasan Perhutani belakangan ini menuai kritikan tajam dari masyarakat. Proyek pemasangan yang diduga belum mengantongi izin resmi tersebut memicu kekhawatiran publik terkait pemanfaatan aset negara tanpa prosedur yang benar.
Sejumlah wartawan telah berulang kali menyampaikan temuan serta konfirmasi mengenai masalah ini kepada pihak Perhutani. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan tegas atau langkah konkret yang diambil oleh pihak-pihak terkait di lapangan.
Alasan Agenda Padat Jadi Kendala Penertiban
Saat dikonfirmasi oleh wartawan. Pihak Perhutani berdalih bahwa padatnya agenda internal menjadi alasan utama mengapa upaya penertiban atau pembongkaran tiang dan kabel tersebut belum bisa terlaksana.
Namun, alasan tersebut dinilai kontradiktif oleh pemantauan rekan-rekan wartawan di lapangan. Seharusnya, sebagai langkah awal yang normatif, pihak Perhutani sudah melayangkan surat teguran resmi atau surat peringatan kepada pihak Provider yang ada di Jawa Barat. Nyatanya, hingga berita ini diturunkan, langkah administratif itu terkesan diabaikan dan dibiarkan berlarut-larut.
“Kami melihat ada kesan pembiaran dan penanganan yang sangat lamban dari instansi terkait. Pemasangan infrastruktur di lahan Perhutani atau fasilitas negara lainnya tidak bisa dilakukan sembarangan tanpa kajian dan izin resmi, karena hal tersebut berpotensi merugikan Negara”
Mengapa Disebut Ilegal dan Rugikan Negara ?
• Perbuatan Melawan Hukum: Memasang tiang di lahan milik Negara/Perhutani tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan aturan, ada tata cara sewa lahan atau izin penggunaan yang harus dipenuhi.
• Kehilangan Potensi Pendapatan: Pemasangan ilegal membuat Negara kehilangan potensi pendapatan dari sewa aset yang seharusnya masuk sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
•Persaingan Tidak Sehat: Hal ini bisa merugikan perusahaan provider resmi yang sudah taat aturan dan membayar kewajiban sewa secara sah kepada Negara, Ujar salah satu perwakilan media yang mengawal kasus ini, Rabu (20/5/2026).
Publik Desak Tindakan Tegas Sesuai Prosedur, Kelambatan respons dari instansi terkait ini memicu tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Publik mendesak agar pihak Perhutani tidak berlindung di balik alasan “kesibukan agenda” dan segera mengambil tindakan hukum serta teknis sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.
Publik kini menunggu komitmen nyata dari pimpinan Perhutani dan instansi vertikal lainnya untuk segera menertibkan tiang dan kabel yang diduga ilegal tersebut.
Tanggapan cepat dan transparansi tindakan sangat dinantikan agar tidak timbul persepsi negatif di tengah publik mengenai adanya “main mata” antara oknum petugas dan pihak Provider.
(Ibin)

