Indeks Reformasi Birokrasi Brebes Melejit Tinggi

Brebes, – KABAR EKSPRES II IRB (Indeks Reformasi Birokrasi) Kabupaten Brebes mengalami peningkatan signifikan dari kategori CC menjadi BB menurut Indeks RB (Reformasi Birokrasi) tahunan. Pada tahun 2022, Kabupaten Brebes memiliki Indeks RB sebesar 58,54 yang menempatkannya dalam kategori CC. Sedangkan pada tahun 2023, Kabupaten Brebes berhasil meningkatkan Indeks RB sebanyak 15 poin menjadi 73,72 yang mengangkatnya ke kategori BB.

Hasil tersebut disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (6/2/2024). oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan melalui kanal Youtube Kementerian PANRB.

Sekda Brebes, Djoko Gunawan melalui Asisten Administrasi Umum Eko Supriyanto menyapaikan bahwa peningkatan ini menunjukkan upaya serius dan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam melakukan reformasi birokrasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan administrasi. Langkah-langkah strategis yang diambil oleh pemerintah daerah, seperti penguatan tata kelola, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penggunaan teknologi informasi yang lebih baik, menjadi faktor penting dalam pencapaian ini.

Kategori BB menunjukkan bahwa Kabupaten Brebes telah mencapai standar yang lebih tinggi dalam reformasi birokrasi, namun tetap memiliki potensi untuk terus meningkatkan kinerja administratifnya. Peningkatan ini juga dapat menjadi dorongan positif bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan inovasi dan pembenahan dalam mengelola birokrasi, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Indeks Reformasi Birokrasi Brebes Melejit Tinggi

Selain itu, peran serta seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, organisasi non-pemerintah, dan sektor swasta, juga sangat penting dalam mempercepat proses reformasi birokrasi dan menciptakan lingkungan administratif yang lebih responsif dan akuntabel.

Peningkatan IRB Kabupaten Brebes menjadi kategori BB, tambah Eko merupakan pencapaian yang harus terus dijaga serta ditingkatkan ke depannya guna mewujudkan birokrasi yang lebih efisien, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang berkualitas kepada seluruh masyarakat.

Red

Awal Tahun 2024, Daya Beli Petani Sumatera Selatan Melonjak Naik

Palembang, – KABAR EKSPRES II Mengawali tahun 2024, daya beli petani Sumatera Selatan (Sumsel) kian melonjak naik. Hal ini berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel pada 1 Februari Nilai Tukar Petani (NTP) Sumsel memiliki tren yang positif dapat setahun terakhir.

“Provinsi Sumatera Selatan berhasil mempertahankan NTP berada di atas nilai 100 sepanjang tahun 2023 hingga Januari 2024,” ucap Fatoni dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Tercatat NTP Sumsel pada bulan Januari 2024 tercatat sebesar 109.33. Angka tersebut menunjukkan bahwa secara umum nilai tukar produk pertanian mengalami surplus.

“Dimana indeks harga komoditas yang diterima petani lebih besar dibandingkan dengan indeks harga biaya yang dikeluarkan petani, atau kenaikan harga jual produk-produk hasil pertanian lebih tinggi dibandingkan kenaikan barang konsumsi rumah tangga dan biaya produksinya,” jelas Fatoni.

Awal Tahun 2024, Daya Beli Petani Sumatera Selatan Melonjak Naik

Selain itu, Fatoni juga berharap dengan adanya peningkatan nilai tukar petani yang semakin tinggi maka tingkat kesejahteraan petani di Sumsel semakin meningkat.

“Dengan peningkatan nilai tukar petani yang semakin tinggi, tentu diharapkan meningkatnya tingkat kesejahteraan petani di Sumatera Selatan,” harap Fatoni.

Secara terpisah, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel Moh Wahyu Yulianto mengatakan NTP di Sumsel masih berada di kisaran level 109,33 atau secara umum nilai tukar produk pertanian mengalami surplus.

“Artinya indeks yang diterima petani lebih besar dari indeks yang dikeluarkan petani,” ungkap Wahyu.

Reporter: Yani Paslah

Bahas Persiapan Pemilu Bersama KPU, Fadel Muhammad: Gorontalo Siap Melaksanakan Pemilu Secara Luber dan Jurdil

Gorontalo, – KABAR EKSPRES II Salah satu agenda kunjungan kerja Wakil Ketua MPR Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad ke Provinsi Gorontalo adalah melihat sejauh mana persiapan Pemilu Tahun 2024 di provinsi yang ada di Pulau Sulawesi itu.

Memantau sejauh mana persiapan pemilu, maka pada 6 Februari 2024, Fadel Muhammad melakukan kunjungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo. Kehadiran dirinya di lembaga yang beralamat di Kabupaten Bone Bolango itu langsung disambut oleh anggota KPU Gorontalo.

Dalam dialog yang terbuka, Fadel Muhammad bersama dengan anggota KPU Gorontalo seperti Sopian Rahmola, Hendrik Imran, Opan Hamsah, dan Risan Pakaya, melakukan pemaparan dan pembahasan tentang berbagai macam hal termasuk kesiapan mereka menggelar pemilu.

Saat konferensi press, Fadel Muhammad bersyukur hari itu dirinya bisa berkesempatan tatap muka dengan para anggota KPU Gorontalo. “Saya telah mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat”, ujar anggota DPD dari Provinsi Gorontalo itu.

Dikatakan, KPU Gorontalo telah siap melaksanakan pemilu. Berbagai persiapan teknis pun telah dilakukan. “Hal-hal yang berhubungan dengan kesiapan logistik, distribusi, dan seluruhnya telah berjalan dengan baik”, tutur pria yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Alumni ITB itu merasa senang ketika mereka menyebut untuk memberi perlindungan keselamatan jiwa, KPU Gorontalo telah mempersiapkan ambulance di setiap kecamatan termasuk asuransi perlindungan kepada pelaksana pemilu. “Kita apresiasi langkah-langkah ini”, ucapnya.

Bahas Persiapan Pemilu Bersama KPU, Fadel Muhammad: Gorontalo Siap Melaksanakan Pemilu Secara Luber dan Jurdil

Menjelang pemilu diakui oleh pria yang juga menjadi Guru Besar Universitas Brawijaya itu banyak isu yang menyudutkan KPU. Mendengar masalah yang demikian, pria yang pernah menjadi Gubernur Gorontalo itu mengatakan masalah itu telah dibahas bersama dengan para pimpinan dan anggota lembaga legislatif lainnya.

Disebut memang ada pihak-pihak tertentu yang tidak percaya pemilu berlangsung dengan luber dan jurdil. Kecurigaan tersebut menurut Fadel Muhammad bisa ditepis dengan sistem informasi yang canggih yang dibuat oleh KPU. “Dengan sistem informasi tersebut maka kecurigaan pemilu curang bisa dibantah”, tegasnya.

Agar tingkat partisipasi pemilih di Gorontalo tinggi, Sophian Rahmola mengatakan KPU provinsi telah melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa tentang bagaimana tata cara pencoblosan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara”, paparnya.

KPU Gorontalo merasa bangga pada tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu. Diungkap, pada Pemilu 2019, provinsi hasil pemekaran dari Provinsi Sulawesi Utara itu berada di peringkat kedua di Indonesia dalam soal angka partisipasi pemilih. “Saat itu jumlah partisipasi pemilih dalam pemilu mencapai 86 persen”, ujarnya.

Pada pemilu tahun ini target partisipasi pemilih hendak ditingkatkan mencapai 90 persen. “Agar kedaulatan rakyat dalam memilih anggota legislatif maupun pemimpin eksekutif benar-benar tercipta”, tegasnya.

Red

Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pelayanan perizinan, perizinan berusaha,

dan non-perizinan. Hal ini menjadi topik utama dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Kegiatan ini sekaligus untuk mendiseminasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Amran mengatakan, Ditjen Bina Adwil Kemendagri perlu mempersiapkan SDM karena akan mengampu ribuan pejabat fungsional penata perizinan. Hal ini berkaitan dengan tugas Ditjen Bina Adwil sebagai instansi pembina jabatan fungsional penata perizinan. Di tengah proses peralihan jabatan ke jabatan fungsional penata perizinan, langkah itu menjadi penting.

“Jabatan fungsional dapat menjadi salah satu alternatif karier bagi ASN karena peningkatan jenjang kariernya lebih fleksibel dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ujar Amran di Grand G7 Kemayoran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Selain itu, lanjut Amran, instansi pemerintah yang akan menggunakan jabatan fungsional penata perizinan juga perlu terus berkoordinasi dengan instansi pembina dalam memutakhirkan informasi. Mereka juga perlu menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap, sehingga dapat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Dia mengatakan, Kemendagri telah mempersiapkan beberapa kebijakan untuk memastikan kinerja pejabat fungsional penata perizinan dapat maksimal. Upaya ini seperti penyiapan petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.

“Terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN di DPMPTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan karier,” pungkas Amran.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian (Kementan), dan jajaran Kemendagri. Hadir pula perwakilan seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, serta beberapa perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota secara daring.

Red/Puspen Kemendagri

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kerja Sama Kejaksaan Agung dan KPPU Merupakan Langkah Strategis dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia dalam rangka meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Rabu, 7/2/2024.

Sebelumnya pada tanggal 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.

Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada tanggal 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.

Pada audiensi ini Jaksa Agung menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga, diantaranya:
1. Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.

Jaksa Agung ST Burhanuddin: Kerja Sama Kejaksaan Agung dan KPPU Merupakan
Langkah Strategis dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

2. Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.

3. Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.
4. Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.

“Dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU. Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tugas-tugas KPPU dengan Kejaksaan sangat beririsan, bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tetapi juga terkait persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah. “Kita harus saling berkoordinasi sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” imbuh Jaksa Agung.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh JAMDATUN. Selain itu, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kunjungan jajaran KPPU dan apresiasi atas kerja sama, sinergi, dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara KPPU dan Kejaksaan Agung,” pungkas Jaksa Agung dalam menutup audiensi.

Hadir dalam acara ini yaitu Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Sarjono Turin beserta Para Direktur ketiga bidang terkait. Sementara itu, jajaran KPPU dihadiri oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Wakil Ketua KPPU Aru Armando, Para Anggota Komisioner KPPU, Sekretaris Jenderal KPPU, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Deputi Bidang Penegakan Hukum KPPU, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Kepala Biro Hukum KPPU, Direktur Pengawasan Kemitraan dan Kepala Panitera. (K.3.3.1)

Red

Bertemu Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Revisi UU Desa Disahkan Setelah Pemilu 2024

PURBALINGGA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo memastikan revisi UU Desa akan disahkan pada saat masa sidang DPR RI mendatang. Karena mulai besok 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024, DPR RI telah memasuki masa reses.

Titik cerah revisi UU Desa sudah terlihat dari kesepakatan pada pembahasan Tingkat I antara Badan Legislasi DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri RI pada Senin (5/2/24), bahwa masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, dari sebelumnya enam tahun dengan maksimal tiga periode.

“Secara prinsip, berbagai aspirasi dan kepala desa dan perangkat desa sudah didengar, didalami, dan dibahas secara komprehensif oleh DPR RI bersama pemerintah. Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dan di ketok palu pada masa persidangan yang akan datang,” ujar Bamsoet dalam kunjungan hari ke-21 di Dapil-7 Jawa Tengah saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalingga, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024)

Bertemu Persatuan Perangkat Desa RI (PPDRI) Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Pastikan Revisi UU Desa Disahkan Setelah Pemilu 2024

Turut hadir antara lain, Koordinator Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) dan Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga Darnuji serta staff khusus Ketua MPR RI Brigjen Pol Putu Putra Sedane.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain masa jabatan kepala desa, hal lainnya yang sudah dibahas dalam revisi UU Desa yakni terkait Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi; Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan kepala desa, BPD, dan perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.

“Selain itu juga penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; serta Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang,” jelas Bamsoet.

Legislator Dapil 7 Jawa Tengah meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen sekaligus Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, revisi UU Desa harus bermuara pada peningkatan pembangunan desa, yang berdampak pada stimulan bagi perubahan sosial dan pemberdayaan masyarakat desa. Tidak kalah pentingnya, pembangunan desa memiliki peran sentral dalam dua aspek penting, yaitu upaya pengentasan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan antar wilayah, dan antara desa dan kota.

“Pembangunan desa harus mampu menghidupkan daya saing. Harus ada upaya sungguh-sungguh untuk memajukan desa, sehingga menarik minat generasi muda untuk tinggal di desa dan membangun desa. Insentif fiskal yang dihadirkan melalui program dana desa, harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin agar tepat sasaran, sehingga dapat menjadi stimulus pembangunan desa,” pungkas Bamsoet.

Red

Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad

Timika, – KABAR EKSPEES II Kepala Staf Kodim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam rangka peresmian 1.898 titik air bersih Program TNI AD Manunggal Air Bersih TA. 2024, bertempat di Kampung Distrik Wania, Selasa (06/02/2024).

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam sambutannya mengatakan bahwa program manunggal air bersih merupakan program TNI AD atas pesan dan perintah Panglima TNI, hal ini untuk membantu masyarakat, kesulitan rakyat harus dicarikan solusinya karena TNI dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kasdim 1710/Mimika menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat Kampung Nawaripi yang telah ikut serta mengikuti Vicon bersama Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., di lokasi manunggal air yang kerjakan oleh jajaran Kodim 1710/Mimika.

Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad

“Terima kasih bapak dan ibu telah berkenan hadir mengikuti kegiatan bersama Bapak Kasad. Semoga Program TNI AD Manunggal Air ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan sumber air bersih,” pungkas Kasdim.

Red

83 Titik Sumber Air Bersih Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Untuk Membantu Kesulitan Masyarakat

Batang, – KABAR EKSPRES II Air bersih merupakan sarana vital bagi kehidupan masyarakat, karenanya dengan menilik hal itu, untuk membantu kesulitan masyarakatnya akan ketersediaan air bersih, Korem 071/Wijayakusuma yang membawahi 9 satuan komando kewilayahan membangun 83 titik sumber air bersih baik bor maupun menggunakan pompa hidrant.

Hal itu, sesuai disampaikan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., saat meresmikan penggunaan sumber air bersih di Desa. Jatisari, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, yang bersamaan dilaksanakannya video conference peresmian 1.898 titik air dan gerakan TNI Manunggal Air Tahun 2024 oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak secara terpusat dari Desa Bobana Indah Kec. Patani Halmahera Tengah Maluku Utara.

Diungkapkan Danrem Wijayakusuma, diwilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma ada 83 titik yang tersebar di sembilan wilayah, termasuk diwilayah Kodim 0736/Batang ini dengan 4 titik di Kecamatan Subah, Grinsing, Banyu Urip dan Tersono.

Danrem juga mengungkapkan, terkait dengan kebutuhan air bersih yang belum masyarakat mendapatkan, kedepan Korem 071/Wijayakusuma akan berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah baik diwilayah Batang maupun dengan wilayah lain di jajaran Korem 071/Wijayakusuma.

83 Titik Sumber Air Bersih Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Untuk Membantu Kesulitan Masyarakat

“Kita akan survai bersama Pemerintah Daerah untuk mencari sumber air yang ada diwilayah, dengan prioritas wilayah yang tidak ada air bersih”, ungkapnya.

“TNI Manunggal Air ini, adalah upaya untuk membantu kesulitan masyarakat. Dengan harapan, dengan dibangunnya beberapa titik di Batang ini dan diseluruh wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma, bisa bermanfaat bagi kehidupan masyarakat”, jelasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan karya bakti penanaman pohon dan baksos. Terkait karya bakti penanaman pohon, Danrem mengatakan, tanam pohon yang dilaksanakan ini sebagai upaya kita menghijaukan lingkungan kita dan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam diwilayah. Sedangkan bakti sosial, sebagai upaya kita untuk membantu meringankan beban kehidupan masyarakatnya.

Red

Meminimalisir Konflik Antar Desa, Pemkab Purbalingga Serahkan Perbup Batas Desa/Kelurahan

PURBALINGGA, – KABAR EKSPRES II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Selasa (6/2/2024).

Kegiatan rutin tahunan ini diikuti oleh seluruh camat dan para kepala desa dan lurah yang ada di Purbalingga.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Yani Sutrisno mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi membuka rakor sekaligus menyerahkan secara simbolis Peraturan Bupati (Perbup) dan Peta Batas Desa/Kelurahan.

“Saya minta dengan ditetapkannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Sekurang-kurangnya dapat membantu dalam melaksanakan tertib administrasi, melengkapi bahan perencanaan tingkat desa, dan meminimalisir konflik antar desa,” kata Yani membacakan sambutan Bupati Purbalingga.

Yani menjelaskan, proses penegasan batas desa dan kelurahan ini memakan waktu yang cukup lama. Kurang lebih empat tahun, mulai dari 2019 lalu hal ini dikarenakan kita memiliki desa yang relatif banyak, yakni 224 desa.

Meminimalisir Konflik Antar Desa, Pemkab Purbalingga Serahkan Perbup Batas Desa/Kelurahan

Untuk itu, Yani mengapresiasi semua pihak yang telah turut serta memberikan sumbangsih guna terselesaikannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini. Menurutnya, hal ini tak hanya soal waktu, tetapi juga terdapat jerih payah baik tenaga maupun biaya seluruh pihak terkait, termasuk aparatur pemerintah desa.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Purbalingga Titis Panjer Ruhino menjelaskan bahwa tahun 2021 telah dilaksanakan penegasan batas desa di 224 desa dan 15 kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga dengan prinsip kesetaraan dari desa yang berbatasan.

“Dan pada tahun 2023, telah selesai, disusun, dan ditetapkan sejumlah 239 Perbup Batas Desa dan Kelurahan yang telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jateng,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan penghargaan bagi desa-desa yang menjuarai lomba desa anti korupsi Provinsi Jateng, lomba teknologi tepat guna, desa juara lomba kebersihan, kerapihan, dan keindahan (K3) dalam rangka Hari Jadi ke-193 Purbalingga, serta penyematan pin kepada Desa Mandiri.

Red

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa 6 Februari 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka

yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp. 83.835.196.700,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red