Kabarekspres.co.id//SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri Simalungun resmi menjalin kerja sama hukum dengan Perum BULOG Kantor Cabang Pematangsiantar melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi penandatanganan ini berlangsung khidmat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Selasa (14/04/2026).
Acara tersebut dihadiri langsung oleh:
• Munawal Hadi, S.H., M.H. (Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun)
• Berdian Wiradika Damanik (Kepala Cabang Perum BULOG Pematangsiantar)
• Alvonso Manihuruk, S.H. (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Simalungun)
• Beserta jajaran pejabat struktural dari kedua instansi.
Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi
Dalam sambutannya, Kajari Simalungun Munawal Hadi menegaskan bahwa MoU ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata yang memerlukan tindak lanjut konkret. Beliau menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh kegiatan operasional BULOG berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kerja sama ini harus dilakukan secara transparan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kami bertugas memastikan compliance atau kepatuhan hukum, namun perlu diingat bahwa kejaksaan tetap objektif. Jika ditemukan penyimpangan, kami tetap akan melakukan penindakan. Namun, tentu harapan besar kita adalah hal tersebut tidak terjadi melalui upaya preventif ini,” tegas Munawal Hadi.
Gayung bersambut, Kepala Cabang Perum BULOG Pematangsiantar Berdian Wiradika Damanik menyambut baik kolaborasi ini. Ia menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan media krusial bagi BULOG untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dengan institusi kejaksaan.
“Bagi kami, kolaborasi ini adalah fasilitas penting untuk memitigasi risiko hukum dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan pangan. Kami berharap dukungan dari Kejari Simalungun dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi jajaran kami dalam mengambil keputusan-keputusan strategis di lapangan,” ujar Berdian.
Maksud dan Tujuan Kesepakatan
Acara dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin kesepakatan yang mencakup pemberian:
1. Bantuan Hukum: JPN mewakili BULOG di dalam maupun luar pengadilan.
2. Pertimbangan Hukum: Pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion) dan Pendampingan Hukum (Legal Assistance).
3. Tindakan Hukum Lain: Menjadi mediator atau fasilitator dalam sengketa hukum.
Kegiatan diakhiri dengan prosesi penandatanganan naskah MoU oleh kedua belah pihak sebagai simbol dimulainya era baru sinergitas antara penegak hukum dan badan usaha milik negara di wilayah Simalungun.
(S.Hadi PURBA TBK)



