Yogyakarta, Kabarekspres.co.id || 5 November 2026
Sekjend Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YPK RAJAWALI MAS, KHARIS AMARULLAH, S.H., M.H.,Adv., menyayangkan adanya pengaduan masyarakat terkait penyegelan meter air pelanggan PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta tanpa didahului pemberitahuan secara langsung maupun surat peringatan tertulis yang diterima nasabah.
Menurut Kharis Amarullah, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya memahami bahwa setiap pelanggan mempunyai kewajiban membayar rekening pemakaian air beserta denda keterlambatan. Namun, PDAM sebagai penyelenggara pelayanan air minum juga mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan memperhatikan hak-hak konsumen.
Dalam kasus yang diterima LPKSM YPK Rajawali Mas, seorang pelanggan mempunyai tunggakan rekening air sebesar pembayaran dengan total pokok dan denda sebesar Rp2.827.850.
Sebelumnya, nasabah telah berkomunikasi dengan petugas PDAM dan berjanji melakukan pembayaran sebesar Rp1.200.000 pada 3 November 2026. Namun, karena suatu keadaan, nasabah belum dapat memenuhi janji pembayaran tersebut.
Nasabah kemudian mendapati meter airnya telah disegel. Petugas hanya meninggalkan kertas rincian tagihan dengan tulisan agar pelanggan segera melunasi pembayaran sebelum meteran dicabut.
Pada Kamis, 5 November 2026 pukul 14.00 WIB, nasabah kembali menyampaikan permohonan kebijakan kepada bagian penagihan PDAM, melalui petugas bernama Bapak Eko.
Nasabah menyatakan kesanggupan membayar Rp1.000.000 terlebih dahulu dan Rp800.000 pada 24 November 2026, dengan harapan dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya. Namun, permohonan tersebut tidak disetujui karena pihak penagihan meminta pembayaran Rp1.800.000 terlebih dahulu sebelum air kembali dialirkan.
KHARIS AMARULLAH S.H.,M.H., menyampaikan :
“Menurut kami, nasabah memang wajib bertanggung jawab atas tunggakan rekening air. Akan tetapi, pelayanan publik tidak boleh hanya berorientasi pada penagihan. Harus ada komunikasi, keterbukaan informasi, dan kebijakan yang mempertimbangkan kondisi masyarakat.”
Ia juga menjelaskan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf c, d, e, dan g, memberikan hak kepada konsumen untuk mendapatkan informasi yang benar, menyampaikan keluhan, memperoleh perlindungan, serta mendapatkan pelayanan yang benar dan jujur.
Selain itu, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk mengadukan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 40..Tutur ERSAT Bid Ham & ketenaga kerjaan.
Namun demikian, LPKSM juga memahami adanya Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2025, khususnya Pasal 53 ayat (5) dan ayat (6), yang mengatur pemutusan sementara melalui penyegelan meter air apabila pelanggan terlambat membayar selama dua bulan berturut-turut.
Oleh karena itu, yang menjadi perhatian LPKSM bukan semata-mata tindakan penyegelan, melainkan juga transparansi pelaksanaan prosedur, komunikasi kepada pelanggan, rincian tagihan, serta kebijakan penyelesaian pembayaran.
Kharis juga meminta PDAM Tirtamarta memberikan penjelasan mengenai standar tera, pengujian, dan pemeliharaan meter air pelanggan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Perwali Nomor 48 Tahun 2025.
SIKAP DAN PERMINTAAN LPKSM YPK RAJAWALI MAS
Meminta Direktur Utama PDAM Tirtamarta melakukan evaluasi terhadap penanganan pengaduan pelanggan.
Meminta transparansi rincian pokok tunggakan, denda, serta biaya administrasi.
Meminta permohonan pembayaran bertahap nasabah dipertimbangkan secara bijaksana.
Meminta penjelasan tertulis mengenai prosedur penyegelan dan pemutusan sambungan.
Meminta pemeriksaan terhadap akurasi dan pemeliharaan meter air pelanggan.
Meminta agar setiap pengaduan masyarakat ditanggapi secara profesional dan tidak diskriminatif.
Apabila tidak diperoleh penyelesaian yang baik, LPKSM YPK Rajawali Mas akan mendampingi konsumen untuk menempuh mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa sesuai peraturan perundang-undangan,tutur Kabid Hukum Muhamad Khaisar Aji S.H.,Adv.
“Jangan sampai masyarakat hanya dituntut memenuhi kewajiban, tetapi haknya sebagai konsumen kurang mendapatkan perhatian. Kami hadir bukan untuk membenarkan pelanggan yang menunggak, melainkan memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak berjalan secara seimbang sesuai hukum.”
KHARIS AMARULLAH, S.H., Adv.
SEKJEND LPKSM YPK RAJAWALI MAS.

