Timika, – KABAR EKSPEES II Kepala Staf Kodim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam rangka peresmian 1.898 titik air bersih Program TNI AD Manunggal Air Bersih TA. 2024, bertempat di Kampung Distrik Wania, Selasa (06/02/2024).
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam sambutannya mengatakan bahwa program manunggal air bersih merupakan program TNI AD atas pesan dan perintah Panglima TNI, hal ini untuk membantu masyarakat, kesulitan rakyat harus dicarikan solusinya karena TNI dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kasdim 1710/Mimika menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat Kampung Nawaripi yang telah ikut serta mengikuti Vicon bersama Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., di lokasi manunggal air yang kerjakan oleh jajaran Kodim 1710/Mimika.
Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad
“Terima kasih bapak dan ibu telah berkenan hadir mengikuti kegiatan bersama Bapak Kasad. Semoga Program TNI AD Manunggal Air ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan sumber air bersih,” pungkas Kasdim.
Batang, – KABAR EKSPRES IIAir bersih merupakan sarana vital bagi kehidupan masyarakat, karenanya dengan menilik hal itu, untuk membantu kesulitan masyarakatnya akan ketersediaan air bersih, Korem 071/Wijayakusuma yang membawahi 9 satuan komando kewilayahan membangun 83 titik sumber air bersih baik bor maupun menggunakan pompa hidrant.
Hal itu, sesuai disampaikan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., saat meresmikan penggunaan sumber air bersih di Desa. Jatisari, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, yang bersamaan dilaksanakannya video conference peresmian 1.898 titik air dan gerakan TNI Manunggal Air Tahun 2024 oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak secara terpusat dari Desa Bobana Indah Kec. Patani Halmahera Tengah Maluku Utara.
Diungkapkan Danrem Wijayakusuma, diwilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma ada 83 titik yang tersebar di sembilan wilayah, termasuk diwilayah Kodim 0736/Batang ini dengan 4 titik di Kecamatan Subah, Grinsing, Banyu Urip dan Tersono.
Danrem juga mengungkapkan, terkait dengan kebutuhan air bersih yang belum masyarakat mendapatkan, kedepan Korem 071/Wijayakusuma akan berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah baik diwilayah Batang maupun dengan wilayah lain di jajaran Korem 071/Wijayakusuma.
83 Titik Sumber Air Bersih Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Untuk Membantu Kesulitan Masyarakat
“Kita akan survai bersama Pemerintah Daerah untuk mencari sumber air yang ada diwilayah, dengan prioritas wilayah yang tidak ada air bersih”, ungkapnya.
“TNI Manunggal Air ini, adalah upaya untuk membantu kesulitan masyarakat. Dengan harapan, dengan dibangunnya beberapa titik di Batang ini dan diseluruh wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma, bisa bermanfaat bagi kehidupan masyarakat”, jelasnya.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan karya bakti penanaman pohon dan baksos. Terkait karya bakti penanaman pohon, Danrem mengatakan, tanam pohon yang dilaksanakan ini sebagai upaya kita menghijaukan lingkungan kita dan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam diwilayah. Sedangkan bakti sosial, sebagai upaya kita untuk membantu meringankan beban kehidupan masyarakatnya.
PURBALINGGA, – KABAR EKSPRES II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menggelar acara Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Pemerintahan di Pendopo Dipokusumo, Selasa (6/2/2024).
Kegiatan rutin tahunan ini diikuti oleh seluruh camat dan para kepala desa dan lurah yang ada di Purbalingga.
Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Yani Sutrisno mewakili Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi membuka rakor sekaligus menyerahkan secara simbolis Peraturan Bupati (Perbup) dan Peta Batas Desa/Kelurahan.
“Saya minta dengan ditetapkannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemerintah desa dan kelurahan. Sekurang-kurangnya dapat membantu dalam melaksanakan tertib administrasi, melengkapi bahan perencanaan tingkat desa, dan meminimalisir konflik antar desa,” kata Yani membacakan sambutan Bupati Purbalingga.
Yani menjelaskan, proses penegasan batas desa dan kelurahan ini memakan waktu yang cukup lama. Kurang lebih empat tahun, mulai dari 2019 lalu hal ini dikarenakan kita memiliki desa yang relatif banyak, yakni 224 desa.
Untuk itu, Yani mengapresiasi semua pihak yang telah turut serta memberikan sumbangsih guna terselesaikannya Perbup Batas Desa/Kelurahan ini. Menurutnya, hal ini tak hanya soal waktu, tetapi juga terdapat jerih payah baik tenaga maupun biaya seluruh pihak terkait, termasuk aparatur pemerintah desa.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekertariat Daerah Kabupaten Purbalingga Titis Panjer Ruhino menjelaskan bahwa tahun 2021 telah dilaksanakan penegasan batas desa di 224 desa dan 15 kelurahan yang ada di Kabupaten Purbalingga dengan prinsip kesetaraan dari desa yang berbatasan.
“Dan pada tahun 2023, telah selesai, disusun, dan ditetapkan sejumlah 239 Perbup Batas Desa dan Kelurahan yang telah dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Jateng,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan penghargaan bagi desa-desa yang menjuarai lomba desa anti korupsi Provinsi Jateng, lomba teknologi tepat guna, desa juara lomba kebersihan, kerapihan, dan keindahan (K3) dalam rangka Hari Jadi ke-193 Purbalingga, serta penyematan pin kepada Desa Mandiri.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa 6 Februari 2024.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka
yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp. 83.835.196.700,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.
Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah
Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.
Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (K.3.3.1)
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 06 Februari 2024.
yaitu:
1. Tersangka Arter Langkay dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
2. Tersangka Avril Christen Gimon dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka I Geraldo Wuisang dan Tersangka II Dandy Lourens Tolukun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
4. Tersangka Yetilina Laia alias Fani dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Herman Bangun dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
6. Tersangka Cristo Andreas Purba dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
7. Tersangka Rizki Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
8. Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
9. Tersangka Rizky Handcika als Dika bin Ramino dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
10. Tersangka Wahyu Sabarno bin Katiman dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
11. Tersangka Ikbal bin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bentaeng, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5A Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka Venianus Mali dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
13. Tersangka Yudha Andrian Saputra alias Yudha dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
14. Tersangka Arif Pratama bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
15. Tersangka Ali Husen bin (Alm.) Sipahit Lidah dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka M. Taufik dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan
pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi
perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,
paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka M. Khairullah Zikri als Zikri bin Main dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/02/2024).
Dalam amanat tertulisnya, yang dibacakan Kasum TNI, Panglima TNI mengucapkan selamat kepada para Perwira Siswa TNI-Polri dan Perwira Siswa Negara sahabat yang telah terpilih untuk mengikuti Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024. “Kehadiran Perwira Siswa dari Polri tentunya akan semakin memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri untuk mengawal pembangunan nasional di masa mendatang,” ucapnya.
Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024
Selain itu, kebersamaan dengan Perwira Siswa dari Negara sahabat akan memberikan manfaat berupa pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman kemiliteran serta pengenalan budaya bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat mempererat hubungan militer dan kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat.
Selanjutnya Panglima TNI mengingatkan bahwa Sesko TNI sebagai lembaga pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas Perwira Menengah TNI dan memegang peran strategis dalam pembangunan kekuatan di Indonesia. Untuk itu, Sesko TNI harus terus bertransformasi agar dapat mengkaji dan mengembangkan doktrin serta strategi perang guna menghadapi perang yang multi dimensional.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah transformasi kurikulum pendidikan dan untuk menghasilkan komponen pendidikan yang berkualitas dan adaptif. “Mulai tahun 2024 ini, Sesko TNI akan menerapkan perubahan kurikulum yang sudah diselaraskan dengan sistem pendidikan nasional dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia,” ujarnya.
Panglima TNI berharap agar kurikulum tersebut dikemas dalam waktu program studi strategi perang yang diharapkan bisa mejawab terhadap ancaman perang kedepan yang semakin kompleks. “Saya berharap Sesko TNI akan berinovasi dan berimprovisasi dalam menyampaikan materi dan ilmu pengetahuan pada para Perwira Siswa,” tegasnya.
Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024
Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI memberikan penekanan kepada para Perwira Siswa sebagai berikut: Pertama, terus tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena segala sesuatu yang terjadi hanya atas ridho-Nya. Jadikan momentum pendidikan Sesko TNI untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya dengan niat ibadah, loyal, tulus, dan ikhlas. Kedua, dikondisikan ini dengan penuh disiplin, dedikasi serta kesungguhan, sehingga benar-benar memperoleh pencerahan intelektual dan spiritual untuk menyongsong penugasan sebagai TNI yang PRIMA. Ketiga, pupuk dan perteguh komitmen sinergitas dan kolaborasi TNI-Polri serta kementerian atau Lembaga lain yang berbasis Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, guna menghadapi dinamika lingkungan dan disrupsi berbagai bidang yang akan datang.
Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024 di ikuti oleh 188 Perwira Siswa (Pasis) terdiri dari: 163 orang berpangkat Kolonel (TNI AD 74 Pasis, TNI AL 51 Pasis, TNI AU 38 Pasis), dan Pasis Polri 19 orang berpangkat Kombes serta Pasis Mancanegara 6 orang (Australia, Brunei Darussalam, India, Malaysia, Saudi Arabia, dan Singapura).
Pendidikan dilaksanakan selama 10 bulan atau 43 minggu dimulai tanggal 6 Februari 2024 dan berakhir tanggal 26 November 2024, dengan menempuh program belajar sebanyak 46 SKS atau 1.936 pelajaran. Aspek penilaian peserta didik sesuai dengan Tripola Dasar Pendidikan TNI yaitu penilaian pada aspek sikap dan perilaku, aspek pengetahuan dan keterampilan serta aspek kesegaran jasmani dan kegiatan (Kuliah Kerja Luar Negeri, Kuliah Kerja Dalam Negeri, Kunjungan Objek Strategis/Vital Nasional, Seminar, dan Olah Yudha).
Karangasem – KABAR EKSPRES II Pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Kodim 1623/Karangasem tahun 2024 di Bukit Talas Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.
Memasuki hari ke-14 tahap Pra TMMD, Senin (5/2/2024), ditengah cuaca yang tidak bersahabat dimana pagi cerah dan siang hari hujan ditambah medan jalan yang becek, tidak menyurutkan semangat personel Kodim 1623/Karangasem dan warga setempat dalam tahap mengerjakan pembangunan fisik berupa pembuatan senderan di 11 titik dengan panjang sekitar 632,93 m³.
Pasiter Kodim 1623/Karangasem: Cuaca Tidak Bersahabat Pra TMMD Jalan Terus
Menurut Pasiter Kodim 1623/Karangasem Kapten Inf Marjuli, meskipun cuaca tidak bersahabat saat Pra TMMD jalan terus dan dipastikan pembukaan TMMD di Lapangan Ulakan, Kecamatan Manggis pada 20 Februari 2024 mendatang, seluruh sarana prasarana dan pengerjaan Pra TMMD sudah rampung.
Sementara itu, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M mengatakan “Semangat para prajurit jangan kendor !!!, kegiatan TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem adalah tugas kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat mempermudah akses jalan warga Selumbung, Kecamatan Manggis menuju pasar berbelanja atau menjual hasil perkebunan,” ucapnya.
Medan, – KABAR EKSPRES IIWalau telah ada larangan mengekspor kepiting berkarapas kecil namun ternyata diduga diam-diam hal ini tetap dilakukan seorang pengusaha asal Sumatera Utara. Kabarnya ia setiap hari bisa mengekspor kepiting dibawah 12 cm ke Shanghai, Cina melalui Bandara Internasional Kuala Namu (KNIA).
Beberapa sumber yang dikonfirmasi mengaku juga mendengar kabar itu. Menurut mereka modusnya dengan menyisip kepiting ukuran 12 cm keatas dengan yang berukuran dibawah 12 cm.
“Biasanya yang diperiksa hanya beberapa koli dari puluhan koli yang hendak dikirim. Koli-koli yang diperiksa berisi kepiting sementara yang kepiting berkarapas kecil tidak diperiksa,” ujar sejumlah sumber, Minggu (4/2/2024).
Dugaannya hal ini bisa terjadi karena ada permainan antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan. “Karena tidak mungkin bisa ekspor kepiting ribuan kilogram setiap hari,” katanya.
Diduga Balai Karantina Ikan Medan Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil
Menurutnya, saat ini sangat sulit untuk mendapatkan kepiting ukuran diatas 12 cm, paling banyak dari seluruh Sumatera Utara 200-300 kilogram perhari. “Sangat tidak masuk akal jika bisa ekspor kepiting berton-ton setiap hari,” katanya lagi.
“Kalau saja 2 ton kepiting diekspor setiap hari itu berarti senilai Rp6 miliar,” tambahnya.
Dikatakannya larangan ekspor inj sejak muncul Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022. Pada Pasal 8 ayat (1) tentang penangkapan, lalu lintas dan/atau pengeluaran kepiting. Pada poin b, lebih spesifik mengatur soal ukuran kepiting yang boleh ditangkap maupun dikirim, yang mana ukurannya harus 12 cm ke atas per ekornya.
Hal ini menyebabkan banyak nelayan dan pengusaha perikanan mengalami penurunan pendapatan.
“Namun ternyata larangan ini disiasati oleh seorang pengusaha, ia bisa mengekspor bebas tanpa hambatan,” katanya lagi.
“Kalau tidak ada kongkalikong antara pengusaha, pihak kargo dan Balai Karantina Ikan tidak mungkin bisa lolos ekspor kepiting muda,” ucap sumber.
Pihak kargo PT Dirgantara Sumatera Ekspres membantah kalau ada permainan dalam ekspor kepiting. Namun diakuinya memang saat pemeriksaan tidak semua koli diperiksa petugas Balai Karantina Ikan.
“Memang tidak semua diperiksa, tapi kami juga sering harus mengembalikan koli yang tidak lolos pemeriksaan,” kata Sumina dari PT Dirgantara Sumatera Ekspres, Minggu (4/2/2024) malam.
Perusahaan kargo ini diketahui satu-satunya yang mengekspor kepiting. Ia juga mengaku pihaknya sering mengekspor kepiting melalui Jakarta dengan memegang Surat Keterangan Asal (SKA).
Sedang pengusaha Sumatera Utara yang diketahui setiap hari mengekspor ribuan kilogram kepiting ke Shanghai, Jn menolak dikonfirmasi. “Maaf saya tidak mau menjawabnya, tetapi jika bisa diinformasikan siapa yang memberi informasi saya mau jawab,” ujarnya melalui telepon, Minggu (4/2/2024) malam.
Sementara nomor telepon Kepala Balai Karantina Ikan Medan I, Nandang Koswara yang dihubungi, Senin (5/2/2024) ternyata diangkat seorang perempuan dan mengatakan bapak sedang tidak ada.
Maybrat, – KABAR EKSPRES IIGuna memastikan keamanan serta mempererat tali silaturrahmi dengan masyarakat binaan di wilayah penugasan, Prajurit Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU Pos Konja, melaksanakan kegiatan patroli parameter sekaligus membagikan sembako untuk meringankan beban Ibu Anjela Turot warga Kampung Yarat Timur, Distrik Aifat Utara, Kab. Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (05/02/2024).
Danpos Konja Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Kristian Laiskodat menjelaskan, disamping melaksanakan tugas pokok menjaga keamanan di wilayah Papua Barat Daya sektor Kabupaten Maybrat, Personel Pos Konja juga melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter).
“Seperti yang dipimpin oleh Serda Rafli Agil dan 10 orang anggota, melaksanakan patroli parameter di Kampung Yarat Timur. Pemberian Sembako ini adalah bentuk kepedulian Pos Konja kepada Keluarga Ibu Anjela Turot serta bertujuan membangun silaturahmi dan komunikasi,” ujarnya.
Lettu Inf Kristian Laiskodat juga menyampaikan, sambil memastikan situasi dan kondisi keamanan Kampung Yarat Timur menjelang Pemilu.
Sementara, Ibu Anjela Turot mengungkapakan bahwa keadaan Kp. Yarat Timur sejauh ini dalam keadaan aman dan kondusif tidak ada hal-hal menonjol. Untuk aktifitas warga masih berjalan normal, tidak ada kegiatan yang mencurigakan mengenai perkembangan pemilu.
Patroli di Tengah Wilayah Konflik dan Bagi Sembako
Sambung Ibu Anjela Turot, menurutnya tingkat kerawanan yang ada di saat pemungutan suara sesuai dengan pengalaman pemilu sebelumnya biasanya terjadi keributan antar masyarakat terkait dukung mendukung Caleg namun hal tersebut dapat di selesaikan secara baik oleh tokoh masyarakat setempat.
“Nantinya pada tanggal 11 Februari 2024 akan di laksanaan pertemuan antar aparat kampung guna mensosialisasikan tentang tata cara pemilihan kepada Masyarakat Kp. Yarat Timur dan membahas pengamanan pada saat pemilu agar tidak terjadi keributan,” tuturnya.
Ibu Anjela Turot yang dikunjungi Satgas Yonif 623/BWU mengungkapkan bahwa dirinya sangat senang dan berterima kasih saat menerima bantuan sembako yang diberikan anggota Pos Konja. (Yonif 623/BWU)
SLEMAN, – KABAR EKSPRES IIPengurus Inti DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Sleman, Gelar Rapat pengurus dan telah memutuskan beberapa rencana kolaborasi strategis dengan beberapa Stakeholder, bertempat di Sekretariat (C) DPD IWOI Sleman, Jalan Tunjung Baru, B-8, Baciro, Yogyakarta, Sabtu (3/2/2024).
Rapat Teknis Pengurus Inti DPD IWOI Sleman dihadiri, Ketua, Yupiter Ome., Wakil Ketua I ,Isan Ryanto dan Wakil Ketua II, Suharmanto., Bendahara I , Suarno dan Bendahara II,Ibu.Fatmawati.
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Sleman, menyampaikan rangkuman hasil Keputusan Rapat sebagai berikut :
1. Peringatan Hari Pers Nasional (HPN tahun 2024) sesuai surat Edaran dari DPP IWOI, yang akan dilaksanakan ditingkat Lokal, 9 Februari 2024, bertempat di Sekretariat (C) IWOI Sleman dengan agenda : Doa, Sharing dan Makan Bersama seluruh anggota dan Pehasehat.,
2. Kegiatan HPN Nasional di Jakarta, (18-20/2) DPD IWOI Sleman akan diwakili 6 orang personil dengan transportasi mandiri.
3. Program Kesejahteraan anggota berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait, dimulai awal semester II /Tahun 2024.
Diakhir Rapat Teknis, DPD IWOI Sleman, menerima kunjungan dari perwakilan Staf Pengajar (Dosen) FISIP Universitas Atmajaya Yogyakarta (Ibu.Wulan dan Bp.Yoga) untuk silaturahmi,diskusi dan menjajaki kerjasama kemitraan strategis, saling menguntungkan antara DPD IWOI Kabupaten Sleman dan Fakultas FISIPOL, Universitas Atmajaya Yogyakarta (UAJY).
Pada kesempatan tersebut, telah di diskusikan beberapa hal , terkhususnya tentang membangun media profesional dan mandiri , dengan konten-konten yang menarik, cerdas serta beretika bermedia sosial.
DPD IWOI Sleman Jalin Kerjasama Dengan Beberapa Perguruan Tinggi DIY
Hal mekanisme rencana kerjasama kedepan telah disepakati bersama untuk dilaksanakan pada akhir Maret 2024, mendatang yang akan didahului Penandatanganan MoU antara DPD IWOI Sleman dan Fakultas FISIP UAJY, menyangkut beberapa poit , diantaranya :
(a)Training Jurnalis online (anggota IWOI),
(b)Training bussines digital.dengan staf pengajar dari JurusanbKomunikasi UAJY, serta beberapa Item/konten bussines online. Sebagai kompensasinya IWOI akan mengabdate ,mempublikasikan informasi dan kegiatan dilingkungan UAJY, hal kerjadama ini akan didiskusikan dan disepakati bersama terlebih dahulu.
Dalam kesempatan tersebut, Ibu.Wulan (salah satu staf Pengajar FISIP UAJY), menanyakan terkait legalitas Organisasi IWOI sebagai syarat utama dan komposisi media online yang tergabung sebagai anggota IWOI.
Terkait Legal Formal Organisasi Ketua DPD IWOI Kabupaten Sleman, menjelaskan secara menyeluruh Organiasi IWOI Indonesia dari struktur tertinggi (DPP sampai DPW- DPD yang telah terbentuk di beberapa Provinsi dan Kabupaten /Kota) termasuk DPW DIY dan DPD IWOI Kabupaten Sleman, dan seluruh kepengurusan yang telah terbentuk sudah menjalankan fungsi Jurnalistiknya dengan profesional, melalui saluran media yang terpercaya dan mandiri, khususnya IWOI Kabupaten Sleman terus eksis, bekerjasama berbagai stakeholder , Pemkab Sleman dan Jajaran Dinas Pemkab Sleman., Forhanas, FKKI, BINDA DIY, Polda DIY , Korem 072/Pamungkas, Badan Kesbangpol DIY, Badan Kesbangpol Sleman dan beberapa Perguruan Tinggi, serta lembaga-Instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Bendahara DPD IWOI Sleman, Suarno ,menambahkan serta mengajak UAJY sebagai mitra untuk berkolaborasi dalam berbagai Event yang dilaksanakan di lingkungan Perguruan Tinggi (UAJY) sebagai bentuk Kerjasama kongkrit,ujarnya.
Prinsipnya kami DPD IWOI Kabupaten Sleman, siap bekerjasama dengan UAJY dan juga beberapa Perguruan Tinggi lainnya di Yogyakarta yang sudah kami jajaki untuk bersinergi dan berkolaborasi, pungkas Ketua DPD IWOI Sleman,Yupiter Ome.