YOGYAKARTA Kabarekspres co.id|| 21 September 2026 -Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat <(LPKSM) YPK Rajawali Mas melakukan audiensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta,Jumat 17 September 2026 j 08.00 sampe selesai (Disperindag DIY) dalam rangka menyampaikan aspirasi serta sejumlah persoalan yang berkaitan dengan perlindungan dan kepentingan konsumen di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Anton Raharjo, S.T.P., M.Si., didampingi oleh Sekretaris Dinas.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas, Krisna Triwanto, S.H., menyampaikan tiga hal utama yang menurut LPKSM perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan pemerintah.
Tiga persoalan yang disampaikan
Pertama, mengenai pengawasan perdagangan BBM. LPKSM YPK Rajawali Mas meminta agar pengawasan terhadap perdagangan dan penyaluran BBM dilakukan secara serius sehingga masyarakat sebagai konsumen memperoleh barang dengan kualitas, takaran, harga, dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, LPKSM menyampaikan persoalan mengenai distribusi dan penjualan LPG tabung 3 kilogram. Menurut Krisna Triwanto, pengawasan diperlukan agar LPG 3 kilogram yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dapat tersalurkan sesuai ketentuan serta tidak menimbulkan persoalan bagi konsumen.
Ketiga, LPKSM YPK Rajawali Mas menyoroti pencantuman harga barang di gerai ritel, khususnya adanya kemungkinan perbedaan antara harga yang tercantum atau ditampilkan pada rak dengan harga yang muncul ketika konsumen melakukan pembayaran di kasir.
Krisna memberikan contoh sederhana. Apabila suatu produk, misalnya Indomie, ditampilkan dengan harga Rp3.100, tetapi ketika dibayar di kasir menjadi Rp3.300, terdapat selisih Rp200 yang harus dibayar konsumen.
“Kalau harga yang ditampilkan Rp3.100, tetapi pada saat pembayaran menjadi Rp3.300, maka konsumen perlu mendapatkan penjelasan mengapa terjadi perbedaan harga tersebut. Ini merupakan persoalan informasi harga yang harus menjadi perhatian dalam perlindungan konsumen,” ujar Krisna Triwanto, S.H., Ketua Umum LPKSM YPK Rajawali Mas.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dilihat secara serius apabila terjadi secara berulang dan dalam jumlah transaksi yang besar. Sebagai ilustrasi, apabila terdapat 500 transaksi dalam satu hari dan setiap transaksi mengalami selisih Rp200, maka secara matematis:
500 × Rp200 = Rp100.000 per hari.
Angka tersebut merupakan simulasi matematis, bukan pernyataan bahwa seluruh transaksi pada gerai tertentu mengalami selisih harga tersebut.
Karena itu, menurut LPKSM, diperlukan pengawasan dan pemeriksaan berdasarkan data transaksi serta kondisi sebenarnya di lapangan.
Transparansi harga merupakan bagian dari perlindungan konsumen
Krisna menegaskan bahwa konsumen memiliki kepentingan untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan mengenai barang yang dibeli.
Dalam konteks perdagangan, Kementerian Perdagangan memiliki regulasi mengenai pencantuman harga barang dan tarif jasa. Permendag No. 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan tercatat dalam JDIH Kemendag sebagai peraturan yang masih berstatus berlaku.
Karena itu, LPKSM YPK Rajawali Mas berharap pengawasan perdagangan tidak hanya dilakukan ketika terjadi laporan masyarakat, tetapi juga dapat dilakukan secara preventif melalui pengawasan lapangan.
LPKSM dorong koordinasi dengan pemerintah
Audiensi tersebut juga menjadi momentum bagi LPKSM YPK Rajawali Mas untuk membangun komunikasi dan koordinasi dengan Disperindag DIY dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen.
“Kami datang bukan untuk mencari kesalahan pelaku usaha. Kami ingin membangun komunikasi dan koordinasi agar hak konsumen terlindungi dan pelaku usaha juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Krisna.
LPKSM YPK Rajawali Mas berharap hasil audiensi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dan pengawasan terhadap persoalan-persoalan perdagangan yang disampaikan, khususnya terkait BBM, LPG 3 kilogram, serta transparansi pencantuman harga barang di sektor perdagangan ritel.
Menurut Krisna, perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Pada prinsipnya, konsumen harus mendapatkan informasi harga yang jelas sebelum melakukan transaksi. Jangan sampai konsumen mengetahui adanya perbedaan harga setelah barang sudah dibawa ke kasir. Transparansi harga adalah bagian penting dari perlindungan konsumen,” pungkasnya.
LPKSM YPK RAJAWALI MAS
Ketua Umum
KRISNA TRIWANTO, S.H.
repoter : Kristanto

