Muaradua – KABAR EKSPRES II Team Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan yang telah meresahkan masyarakat.
Pelaku, Yones Anggara yang berprofesi sebagai wiraswasta, telah melakukan penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana terhadap seorang petani bernama Noerman di Desa Belambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan oleh Riko Leo Aguston, putra dari korban, kejadian penganiayaan terjadi pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban Noerman sedang berjalan di dekat rumah pelaku. Tanpa alasan yang jelas, pelaku Yones Anggara tiba-tiba menyerang Noerman dengan benda tajam hingga, korban terluka cukup parah dan harus dilarikan ke RS Muaradua untuk mendapat pengobatan.
Berita ini sendiri, berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Riko Leo Aguston pada tanggal 14 April 2023 dengan Nomor LP-B/41/IV/2023/Res OKUS/POLDA SUMSEL dan juga laporan polisi kedua yang dilaporkan pada tanggal 10 November 2023 dengan Nomor LP-B / 127 / XI /2023/RES OKUS/POLDA SUMSEL tentang kejadian yang dialami oleh ayahnya, Noerman.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan menentukan Yones Anggara sebagai, pelaku tindak kekerasan tersebut dan melakukan penangkapan.
Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan langsung melancarkan operasi penangkapan.
Dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin, S.Kom., S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, pada Selasa, 9 Januari 2023 sekira pukul 15.30 WIB.
“Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan, berhasil menangkap terlapor tanpa perlawanan pada jam 16.30 WIB di rumahnya di Desa Belambangan Induk Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan berupa, 1 helai baju adat wanita lengan panjang warna hitam dengan bekas lubang tajam di bagian lengan dan leher.
“Barang bukti tersebut adalah, bukti yang cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh Yones Anggara terhadap korban,” jelasnya.
Kepolisian, kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa memperhatikan lingkungan sekitarnya, dan melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Kasus ini, kini ditangani oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan dan akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam hal ini, kita juga hendak memberikan apresiasi kepada Team Opsnal Sat Reskrim Polres OKU Selatan, yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak kekerasan ini.
Polres OKU Selatan, akan terus berusaha untuk memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, dan segera menyelesaikan kasus ini secara tepat.
Reporter: ( Udin) iwo i