Daerah Jawa Tengah

Hadir Sebagai Solusi Hukum, Advokasi Hukum “Paris Partnership”. Berkomitmen Berantas Praktik Rentenir di Kabupaten Cilacap.

CILACAP – Kabarekpres.co.id/Selasa 21 April 2026, Kedungreja, Kecamatan Kedungreja Cilacap, Persoalan hukum dan jeratan utang piutang seringkali menjadi beban berat bagi masyarakat kecil. Menjawab tantangan tersebut, Advokasi Hukum Paris Partnership yang berlokasi di Desa Kedungreja, Kecamatan Kedungreja, hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum dan advokasi bagi masyarakat.

Pemberantasan praktek Rentenir

Di kab Cilacap dan sekitarnya, Salah satu misi utama yang diemban oleh Paris Partnership adalah memberantas praktik rentenir yang kerap meresahkan warga. Di bawah kepemimpinan Rohman Dwi Febrianto, S.H., M.Kn. Advokasi Hukum ini secara aktif melakukan pendampingan bagi masyarakat yang terjebak dalam bunga pinjaman yang tidak wajar, guna mencari solusi hukum yang adil dan bermartabat.

“Kami berdiri dengan komitmen untuk membantu warga yang merasa tertindas secara hukum, terutama mereka yang terjerat praktik rentenir yang merugikan ekonomi keluarga,” ujar Rohman Dwi Febrianto S,H., M.Kn. dalam sebuah kesempatan.

Layanan Hukum Menyeluruh

Tidak hanya fokus pada masalah piutang, Paris Partnership juga melayani penyelesaian berbagai macam perkara hukum lainnya. Dengan pendekatan yang humanis namun tegas, Advokasi ini juga menangani:

 

Hukum Perdata: Sengketa tanah, waris, perjanjian kontrak, dan urusan rumah tangga.

Hukum Pidana: Pendampingan bagi warga yang tersangkut kasus kriminal untuk memastikan hak-hak hukumnya terpenuhi.

Konsultasi Hukum Umum: Edukasi kepada masyarakat agar lebih melek hukum dan tidak mudah terintimidasi.

Komitmen dan Amanah dalam Menjalankan Tugas

Sejak beroperasi di Desa Kedungreja, Paris Partnership telah dikenal sebagai Team Advokasi yang menjunjung tinggi nilai amanah dan profesionalisme. Sosok Rohman Dwi Febrianto, S.H., M.Kn. dinilai mampu membawa perubahan positif dengan memberikan kepastian hukum bagi mereka yang selama ini bingung mencari tempat mengadu.

Team Advokasi ini tidak hanya bekerja di balik meja, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap permasalahan diselesaikan secara tuntas. Dengan visi mewujudkan keadilan sosial, Paris Partnership terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak guna menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib hukum.

Informasi Kantor:

 

Pimpinan: Rohman Febrianto, S.H., M.Kn.

Lokasi: Desa Kedungreja, Kec. Kedungreja

Spesialisasi: Pemberantasan Rentenir, Perdata, Pidana, dan Pendampingan Hukum.pewarta: ibin.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *