Palembang, KABAR EKSPRES II Belum usai perkara dugaan korupsi yang dilakukan Kepala sekolah SMA N 18 Palembang H. Heru Supeno, S. Pd., M. Msi.,
yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) FK 98 ke kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di bagian PTSP pada tanggal 20 November 2023 lalu terkait LPJ DANA BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 yang telah di masukkan dalam daftar LPJ SMA Negeri 18 Palembang di duga kuat permainkan/korupsi untuk kepentingan pribadi. dari kini kepala sekolah SMA Negeri 18 Palembang H. Heru Supeno, S. Pd., M. Msi., berulah lagi.
Belum lagi Issu Arogansi kepala sekolah SMA N 18 Palembang yang dari ini membuat tak nyaman pada beberapa guru pengajar yang ada di Sekolah Negeri tersebut. Keluhan ini diketahui dari beberapa guru yang menyampaikannya ke publik, dengan harapan suara mereka bisa di dengar dan tersampaikan ke instansi pendidikan, terutama di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan.
Kini ada fakta terbaru dari puluhan alumi SMA N 18 Palembang belum menerima ijsah Asli mereka yang merupakan hak siswa/i dengan alasan belum melunasi uang Komite yang dipungut sekolah SMA N 18 Palembang. Kisah ini dinyatakan langsung oleh siswa/i yang bersangkutan.
Sebut saja Lf, alumi SMA N 18 Palembang sejak lulus sekolah dari tahun 2022 hingga sekarang belum menerima Ijasah Aslinya yang dia perjuangkan selama menimbah ilmu di SMA N 18 Palembang, saat diwawancarai mengatakan, saya sangat menyesalkan tindakan sekolah SMA N 18 Palembang yang sampai saat ini belum memberikan hak saya berupa Ijasah asli saya. Ungkapnya
Lf menambahkan, hanya karena tagihan uang komite sebesar Rp. 2.700.00,- Ijasah saya tertahan, dan saya sudah berupaya menghadap beberapa guru dan komite untuk penyerahan ijasah saya dan jawaban yang saya terima hanya satu, dan harus melunasi sisa tagihan uang komite. tambahnya.
Menangapi keluhan Lf alumsi Siswi SMA N 18 Palembang terkait Penahanan Ijasah oleh pihak sekolah kembali menelusuri alumi yang lain. tak berselang lama mendapati beberapa siswa/i alumi SMA N 18 Palembang juga mengalami hal yang sama. Setelah dikonfirmasi melalu Aplikasi Whatshapp mereka alumi lulusan Tahun 2022 belum mendapatkan ijasahnya dengan alasan sekolah harus melunasi uang tagihan komite. diantara mereka ada tagihan komite rp.900.000,- dan ada juga Rp. 1. 200.000,-. sungguh sangat menyedihkan dan mempermalukan dunia pendidikan di negeri ini.
Dengan terbitnya berita ini mereka para alumi SMA N 18 Palembang yang belum menerima ijasah berharap dinas pendidikan Provinsi Sumatera selatan segera mengevaluasi dan menindak langsung pelaku pelaku yang bermain didalam terkait uang komite.
“Tidak ada aturannya menahan ijasah jika tak membayar uang komite, dan yang terpenting itu adalah uang komite itu sifatnya tidak wajib” jika itu merupakan sumbangan ya seharusnya menyumbang dengan suka rela dan tak ada nominal, serta tidak dibenarkan menahan ijasa asli, ini kan pelanggaran yang fatal, jika tidak di evaluasi maka hal ini akan terjadi pada siswa/i lain.
Terakhir Lf dan alumi lainnya yang belum menerima ijasah asli mereka berharap ijasah mereka segera mereka terima dengan tidak ada embel-embel tagihan atau pelunasan uang komite.
Reporter: Hendrik