Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu belum terima laporan tekait pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinisi (Pemprov) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Hingga saat ini kita belum ada atau mendapatkan laporan pengunduran diri ASN secara resmi dalam Pilkada ini,” ucap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, Sabtu (18/5/2024).
Ditambahkan Gunawan tidak ada larangan bagi ASN untuk ikut dalam politik seperti halnya Pilkada baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Akan tetapi sesuai dengan regulasi kepegawaian yang mengatur, ASN atau PNS yang telah menyatakan terjun dalam dunia politik maka diwajibkan mengundurkan diri sebagai abdi negara.
“Jadi jika ada yang ingin terjun kedalam dunia politik maka harus mengundurkan diri sebagai ASN, dan secara resmi akan kita proses pengunduran dirinya,” singkat Gunawan.
Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu