Cilacap.kabarekpres.co.id.Temuan awal mengindikasikan adanya potensi penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Saluran Drainase (Irigasi Tersier) di desa Kaliwungu,kec Kedungreja,Kabupaten Cilacap. Proyek ini merupakan bagian dari Program Optimasi Lahan Non Rawa, yang bertujuan utama untuk meningkatkan indeks dan produktivitas pertanian di wilayah tersebut.
Anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai nilai signifikan, yaitu Rp 460.000.000,00.
Proyek ini diprakarsai oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Penerima manfaat langsung dari proyek ini adalah Kelompok Tani Mekar Jaya yang berlokasi di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap. Pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan teknis dan mutu adalah Konsultan Penanggung Jawab Proyek.
[Where & When – Di desa Kaliwungu, Senin 31 Oktober 2025.
Lokasi spesifik proyek berada di lahan pertanian milik Kelompok Tani Mekar Jaya di Desa Kaliwungu, Kedungreja, Cilacap. Pelaksanaan proyek ini berlangsung di tahun anggaran 2025.
Program ini dilaksanakan dalam kerangka Optimasi Lahan Non Rawa, yang secara strategis bertujuan untuk menata tata air (drainase) guna mencegah genangan atau kekeringan dini, sehingga siklus tanam dan hasil panen kelompok tani dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, proses konstruksi proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini dilaporkan berjalan tanpa adanya pengawalan atau supervisi aktif dari dinas terkait (Dinas Pertanian dan Perkebunan setempat). Lebih lanjut, proyek tersebut disinyalir belum pernah dikontrol atau diperiksa mutunya oleh konsultan yang ditunjuk sebagai penanggung jawab resmi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius mengenai kepatuhan terhadap spesifikasi teknis (Rencana Kerja dan Syarat/RKS) dan akuntabilitas penggunaan dana publik (APBN)tersebut.(ibin.)
REKOMENDASI TINDAK LAJUT
Di butuhkan inspeksi (sidak)dan audit tehnis segera Utuk memvirikasi mutu dan pekerja,an yang telah di selesaikan,dinas terkait dan pihak penegak hukum di minta keterangan terkait duga,an kelalen dalam pelaksana,an kewajiban pengawasan dan konsultan.



 
                             
                            