Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berupaya meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pelayanan perizinan, perizinan berusaha,

dan non-perizinan. Hal ini menjadi topik utama dalam Rapat Sosialisasi Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan. Kegiatan ini sekaligus untuk mendiseminasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penghitungan Jabatan Fungsional Penata Perizinan.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Adwil Amran mengatakan, Ditjen Bina Adwil Kemendagri perlu mempersiapkan SDM karena akan mengampu ribuan pejabat fungsional penata perizinan. Hal ini berkaitan dengan tugas Ditjen Bina Adwil sebagai instansi pembina jabatan fungsional penata perizinan. Di tengah proses peralihan jabatan ke jabatan fungsional penata perizinan, langkah itu menjadi penting.

“Jabatan fungsional dapat menjadi salah satu alternatif karier bagi ASN karena peningkatan jenjang kariernya lebih fleksibel dibandingkan dengan kenaikan pada jabatan struktural,” ujar Amran di Grand G7 Kemayoran, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Ditjen Bina Adwil Sosialisasikan Kebijakan Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Selain itu, lanjut Amran, instansi pemerintah yang akan menggunakan jabatan fungsional penata perizinan juga perlu terus berkoordinasi dengan instansi pembina dalam memutakhirkan informasi. Mereka juga perlu menyampaikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan dengan lengkap, sehingga dapat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Dia mengatakan, Kemendagri telah mempersiapkan beberapa kebijakan untuk memastikan kinerja pejabat fungsional penata perizinan dapat maksimal. Upaya ini seperti penyiapan petunjuk teknis jabatan fungsional penata perizinan, pengembangan kompetensi, standar kompetensi kerja pemerintahan dalam negeri, organisasi profesi, sistem informasi, dan tunjangan jabatan.

“Terdapat dua jabatan fungsional yang dapat menjadi alternatif karier bagi ASN di DPMPTSP, baik provinsi maupun kabupaten/kota, yaitu penata perizinan dan penata kelola penanaman modal. Oleh karena itu, manfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pengembangan karier,” pungkas Amran.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian (Kementan), dan jajaran Kemendagri. Hadir pula perwakilan seluruh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi, serta beberapa perwakilan DPMPTSP kabupaten/kota secara daring.

Red/Puspen Kemendagri

Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad

Timika, – KABAR EKSPEES II Kepala Staf Kodim 1710/Mimika Mayor Inf Abdul Munir mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam rangka peresmian 1.898 titik air bersih Program TNI AD Manunggal Air Bersih TA. 2024, bertempat di Kampung Distrik Wania, Selasa (06/02/2024).

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., dalam sambutannya mengatakan bahwa program manunggal air bersih merupakan program TNI AD atas pesan dan perintah Panglima TNI, hal ini untuk membantu masyarakat, kesulitan rakyat harus dicarikan solusinya karena TNI dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kasdim 1710/Mimika menyampaikan ucapan terima kasih kepada warga masyarakat Kampung Nawaripi yang telah ikut serta mengikuti Vicon bersama Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., di lokasi manunggal air yang kerjakan oleh jajaran Kodim 1710/Mimika.

Kasdim 1710/Mimika Mengikuti Vicon Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Oleh Kasad

“Terima kasih bapak dan ibu telah berkenan hadir mengikuti kegiatan bersama Bapak Kasad. Semoga Program TNI AD Manunggal Air ini dapat memberikan manfaat khususnya dalam penyediaan sumber air bersih,” pungkas Kasdim.

Red

83 Titik Sumber Air Bersih Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Untuk Membantu Kesulitan Masyarakat

Batang, – KABAR EKSPRES II Air bersih merupakan sarana vital bagi kehidupan masyarakat, karenanya dengan menilik hal itu, untuk membantu kesulitan masyarakatnya akan ketersediaan air bersih, Korem 071/Wijayakusuma yang membawahi 9 satuan komando kewilayahan membangun 83 titik sumber air bersih baik bor maupun menggunakan pompa hidrant.

Hal itu, sesuai disampaikan Danrem 071/Wijayakusuma Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma, S.Sos., M.M., M.Han., saat meresmikan penggunaan sumber air bersih di Desa. Jatisari, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, yang bersamaan dilaksanakannya video conference peresmian 1.898 titik air dan gerakan TNI Manunggal Air Tahun 2024 oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak secara terpusat dari Desa Bobana Indah Kec. Patani Halmahera Tengah Maluku Utara.

Diungkapkan Danrem Wijayakusuma, diwilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma ada 83 titik yang tersebar di sembilan wilayah, termasuk diwilayah Kodim 0736/Batang ini dengan 4 titik di Kecamatan Subah, Grinsing, Banyu Urip dan Tersono.

Danrem juga mengungkapkan, terkait dengan kebutuhan air bersih yang belum masyarakat mendapatkan, kedepan Korem 071/Wijayakusuma akan berkolaborasi dan bersinergi dengan Pemerintah Daerah baik diwilayah Batang maupun dengan wilayah lain di jajaran Korem 071/Wijayakusuma.

83 Titik Sumber Air Bersih Jajaran Korem 071/Wijayakusuma Untuk Membantu Kesulitan Masyarakat

“Kita akan survai bersama Pemerintah Daerah untuk mencari sumber air yang ada diwilayah, dengan prioritas wilayah yang tidak ada air bersih”, ungkapnya.

“TNI Manunggal Air ini, adalah upaya untuk membantu kesulitan masyarakat. Dengan harapan, dengan dibangunnya beberapa titik di Batang ini dan diseluruh wilayah jajaran Korem 071/Wijayakusuma, bisa bermanfaat bagi kehidupan masyarakat”, jelasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga dilaksanakan kegiatan karya bakti penanaman pohon dan baksos. Terkait karya bakti penanaman pohon, Danrem mengatakan, tanam pohon yang dilaksanakan ini sebagai upaya kita menghijaukan lingkungan kita dan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya bencana alam diwilayah. Sedangkan bakti sosial, sebagai upaya kita untuk membantu meringankan beban kehidupan masyarakatnya.

Red

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Selasa 6 Februari 2024.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka

yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.

2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
Rp. 83.835.196.700,- (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
AUS 1.840,- (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
• Untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah;
• Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan hingga saat ini kami masih menunggu hasil perhitungannya.

Tim Penyidik Kembali Menetapkan 2 Orang Tersangka Baru dalam Perkara Komoditas Timah

Pasal yang disangkakan kepada kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka TN alias AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka AA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masing-masing selama 20 hari ke depan.

Tim Penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 16 dari 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Selasa 06 Februari 2024.

yaitu:
1. Tersangka Arter Langkay dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

2. Tersangka Avril Christen Gimon dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka I Geraldo Wuisang dan Tersangka II Dandy Lourens Tolukun dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

4. Tersangka Yetilina Laia alias Fani dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Herman Bangun dari Kejaksaan Negeri Langkat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

6. Tersangka Cristo Andreas Purba dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

7. Tersangka Rizki Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Kampar, yang disangka melanggar Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

8. Tersangka Ranto Kurniawan alias Ranto bin Sugiman dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Rizky Handcika als Dika bin Ramino dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

10. Tersangka Wahyu Sabarno bin Katiman dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

11. Tersangka Ikbal bin Yusuf dari Kejaksaan Negeri Bentaeng, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5A Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

12. Tersangka Venianus Mali dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

13. Tersangka Yudha Andrian Saputra alias Yudha dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pertama Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

14. Tersangka Arif Pratama bin Purwanto dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Ali Husen bin (Alm.) Sipahit Lidah dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

16. Tersangka M. Taufik dari Kejaksaan Negeri Asahan, yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 Huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

JAM-Pidum Menyetujui 16 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan

pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi

perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan,

paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka M. Khairullah Zikri als Zikri bin Main dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Reporter: Casroni

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, S.E., M.M., mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin Upacara Pembukaan Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat, Selasa (06/02/2024).

Dalam amanat tertulisnya, yang dibacakan Kasum TNI, Panglima TNI mengucapkan selamat kepada para Perwira Siswa TNI-Polri dan Perwira Siswa Negara sahabat yang telah terpilih untuk mengikuti Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024. “Kehadiran Perwira Siswa dari Polri tentunya akan semakin memperkuat sinergitas dan soliditas TNI-Polri untuk mengawal pembangunan nasional di masa mendatang,” ucapnya.

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Selain itu, kebersamaan dengan Perwira Siswa dari Negara sahabat akan memberikan manfaat berupa pertukaran ilmu pengetahuan dan pengalaman kemiliteran serta pengenalan budaya bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat mempererat hubungan militer dan kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat.

Selanjutnya Panglima TNI mengingatkan bahwa Sesko TNI sebagai lembaga pengembangan umum tertinggi di lingkungan TNI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan untuk meningkatkan kualitas Perwira Menengah TNI dan memegang peran strategis dalam pembangunan kekuatan di Indonesia. Untuk itu, Sesko TNI harus terus bertransformasi agar dapat mengkaji dan mengembangkan doktrin serta strategi perang guna menghadapi perang yang multi dimensional.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah transformasi kurikulum pendidikan dan untuk menghasilkan komponen pendidikan yang berkualitas dan adaptif. “Mulai tahun 2024 ini, Sesko TNI akan menerapkan perubahan kurikulum yang sudah diselaraskan dengan sistem pendidikan nasional dan kerangka kualifikasi nasional Indonesia,” ujarnya.

Panglima TNI berharap agar kurikulum tersebut dikemas dalam waktu program studi strategi perang yang diharapkan bisa mejawab terhadap ancaman perang kedepan yang semakin kompleks. “Saya berharap Sesko TNI akan berinovasi dan berimprovisasi dalam menyampaikan materi dan ilmu pengetahuan pada para Perwira Siswa,” tegasnya.

Kasum TNI Mewakili Panglima TNI Buka Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024

Mengakhiri amanatnya, Panglima TNI memberikan penekanan kepada para Perwira Siswa sebagai berikut: Pertama, terus tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena segala sesuatu yang terjadi hanya atas ridho-Nya. Jadikan momentum pendidikan Sesko TNI untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya dengan niat ibadah, loyal, tulus, dan ikhlas. Kedua, dikondisikan ini dengan penuh disiplin, dedikasi serta kesungguhan, sehingga benar-benar memperoleh pencerahan intelektual dan spiritual untuk menyongsong penugasan sebagai TNI yang PRIMA. Ketiga, pupuk dan perteguh komitmen sinergitas dan kolaborasi TNI-Polri serta kementerian atau Lembaga lain yang berbasis Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, guna menghadapi dinamika lingkungan dan disrupsi berbagai bidang yang akan datang.

Pendidikan Reguler Ke-LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024 di ikuti oleh 188 Perwira Siswa (Pasis) terdiri dari: 163 orang berpangkat Kolonel (TNI AD 74 Pasis, TNI AL 51 Pasis, TNI AU 38 Pasis), dan Pasis Polri 19 orang berpangkat Kombes serta Pasis Mancanegara 6 orang (Australia, Brunei Darussalam, India, Malaysia, Saudi Arabia, dan Singapura).

Pendidikan dilaksanakan selama 10 bulan atau 43 minggu dimulai tanggal 6 Februari 2024 dan berakhir tanggal 26 November 2024, dengan menempuh program belajar sebanyak 46 SKS atau 1.936 pelajaran. Aspek penilaian peserta didik sesuai dengan Tripola Dasar Pendidikan TNI yaitu penilaian pada aspek sikap dan perilaku, aspek pengetahuan dan keterampilan serta aspek kesegaran jasmani dan kegiatan (Kuliah Kerja Luar Negeri, Kuliah Kerja Dalam Negeri, Kunjungan Objek Strategis/Vital Nasional, Seminar, dan Olah Yudha).

Reporter: Casroni/Agung Saptoadi

 

 

Pasiter Kodim 1623/Karangasem: Cuaca Tidak Bersahabat Pra TMMD Jalan Terus

Karangasem – KABAR EKSPRES II Pelaksanaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Kodim 1623/Karangasem tahun 2024 di Bukit Talas Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Memasuki hari ke-14 tahap Pra TMMD, Senin (5/2/2024), ditengah cuaca yang tidak bersahabat dimana pagi cerah dan siang hari hujan ditambah medan jalan yang becek, tidak menyurutkan semangat personel Kodim 1623/Karangasem dan warga setempat dalam tahap mengerjakan pembangunan fisik berupa pembuatan senderan di 11 titik dengan panjang sekitar 632,93 m³.

Pasiter Kodim 1623/Karangasem: Cuaca Tidak Bersahabat Pra TMMD Jalan Terus

Menurut Pasiter Kodim 1623/Karangasem Kapten Inf Marjuli, meskipun cuaca tidak bersahabat saat Pra TMMD jalan terus dan dipastikan pembukaan TMMD di Lapangan Ulakan, Kecamatan Manggis pada 20 Februari 2024 mendatang, seluruh sarana prasarana dan pengerjaan Pra TMMD sudah rampung.

Sementara itu, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf Sutikno, S.M mengatakan “Semangat para prajurit jangan kendor !!!, kegiatan TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem adalah tugas kita bersama untuk mensejahterakan masyarakat mempermudah akses jalan warga Selumbung, Kecamatan Manggis menuju pasar berbelanja atau menjual hasil perkebunan,” ucapnya.

 

Reporter: Casroni

Patroli di Tengah Wilayah Konflik dan Bagi Sembako

Maybrat, – KABAR EKSPRES II Guna memastikan keamanan serta mempererat tali silaturrahmi dengan masyarakat binaan di wilayah penugasan, Prajurit Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 623/BWU Pos Konja, melaksanakan kegiatan patroli parameter sekaligus membagikan sembako untuk meringankan beban Ibu Anjela Turot warga Kampung Yarat Timur, Distrik Aifat Utara, Kab. Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (05/02/2024).

Danpos Konja Satgas Yonif 623/BWU Lettu Inf Kristian Laiskodat menjelaskan, disamping melaksanakan tugas pokok menjaga keamanan di wilayah Papua Barat Daya sektor Kabupaten Maybrat, Personel Pos Konja juga melaksanakan Pembinaan Teritorial (Binter).
“Seperti yang dipimpin oleh Serda Rafli Agil dan 10 orang anggota, melaksanakan patroli parameter di Kampung Yarat Timur. Pemberian Sembako ini adalah bentuk kepedulian Pos Konja kepada Keluarga Ibu Anjela Turot serta bertujuan membangun silaturahmi dan komunikasi,” ujarnya.

Lettu Inf Kristian Laiskodat juga menyampaikan, sambil memastikan situasi dan kondisi keamanan Kampung Yarat Timur menjelang Pemilu.

Sementara, Ibu Anjela Turot mengungkapakan bahwa keadaan Kp. Yarat Timur sejauh ini dalam keadaan aman dan kondusif tidak ada hal-hal menonjol. Untuk aktifitas warga masih berjalan normal, tidak ada kegiatan yang mencurigakan mengenai perkembangan pemilu.

Patroli di Tengah Wilayah Konflik dan Bagi Sembako

Sambung Ibu Anjela Turot, menurutnya tingkat kerawanan yang ada di saat pemungutan suara sesuai dengan pengalaman pemilu sebelumnya biasanya terjadi keributan antar masyarakat terkait dukung mendukung Caleg namun hal tersebut dapat di selesaikan secara baik oleh tokoh masyarakat setempat.

“Nantinya pada tanggal 11 Februari 2024 akan di laksanaan pertemuan antar aparat kampung guna mensosialisasikan tentang tata cara pemilihan kepada Masyarakat Kp. Yarat Timur dan membahas pengamanan pada saat pemilu agar tidak terjadi keributan,” tuturnya.

Ibu Anjela Turot yang dikunjungi Satgas Yonif 623/BWU mengungkapkan bahwa dirinya sangat senang dan berterima kasih saat menerima bantuan sembako yang diberikan anggota Pos Konja. (Yonif 623/BWU)

Red

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Polres Tegal Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri

Tegal – KABAR EKSPRES II Wujud nyata Polres Tegal Polda Jateng dalam menjaga netralitas TNI-Polri menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah hukumnya dirikan Posko Netralitas TNI-Polri. Posko tersebut ditempatkan di halaman Taman Rakyat Slawi (TRASA), dengan maksud agar masyarakat dapat mengetahui dan mudah untuk melakukan pengaduan apabila ada personal TNI-Polri yang dianggap tidak netral, sehingga kerahasiaan dan keamanan pelapor lebih terjaga.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun S.H., S.I.K melalui Kabag Ops Polres Tegal Kompol Sardoyo S.H., M.H, Senin (25/2/2024), menyampaikan Sebagai bentuk netralitas TNI-Polri dalam mengawal Pemilu tahun 2024 maka di dirikanlah Posko Netralitas TNI-Polri dalam rangka Operasi Mantab Brata Candi 2023-2024 sejalan dengan instruksi dari Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.St.Mk., S.H.

Jaga Netralitas Pemilu 2024, Polres Tegal Dirikan Posko Netralitas TNI-Polri

“Kami mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dalam meyukseskan Pemilu tahun 2024 serta sebagai tempat layanan pengaduan masyarakat apabila ditemukan ada personel TNI maupun Polri yang dianggap tidak netral dalam Pemilu tahun 2024,” ungkap Kabag Ops.

“Posko ini berisikan pesonel dari POM TNI serta Provos TNI-Polri dan Posko dengan sistem piket dibuka selama Pemilu 2024 terhitung sejak tanggal 26 Januari 2024 lalu,” tambahnya.

Ditempat berdeda Kasi Propam Iptu Ahmad Rodi menyampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku TNI-Polri harus netral dalam Pemilu 2024.

“Kami sampaikan kepada masyarakat apabila ada personel yang melanggar netralitas dalam Pemilu 2024 bisa dilaporkan. Serta kami juga melibatkan masyarakat dalam mengawasi netralitas TNI-Polri dalam Pemilu 2024, apabila ada bukti kami akan tindak lanjuti laporan pengaduan tersebut,” pungkas Kasi Propam.

Red

Kodim 0713 Berbes Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masjid Darut Taqwa

Brebes – KABAR EKSPRES II Kodim 0713 Brebes, Korem 071 Wijayakusuma memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H / 2024 M diikuti oleh Prajurit dan PNS dengan mengangkat Tema “Aktualisasi Nilai-Nilai Isra Mikraj dan Pengamalan Ibadah di tengah Terpaan Digitalisasi” di Masjid Darut Taqwa Makodim Jalan Pusponegoro 5 Brebes, Jawa Tengah. Senin (05/02/2024).

Pada Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW ini, Komandan Kodim 0713 Brebes Letkol Infanteri Sapto Broto, S.E., M.Si melalui Danramil 03 Wanasari Kapten Cpl Akhmad Choerul Huda mengajak seluruh prajurit dan PNS bahwa dalam peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW harus dapat dijadikan sebagai momentum untuk memotivasi diri guna meningkatkan amal ibadah kepada Allah SWT.

Selain bertujuan untuk meningkatkan iman dan taqwa keluarga besar Kodim 0713 Brebes, kegiatan peringatan Isra’ Mi’raj ini juga sebagai pencerahan jiwa dan introspeksi diri untuk mengaktualisasikan nilai-nilai agama, terutama menteladani Nabi Muhammad SAW untuk menata kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih baik lagi.

Kodim 0713 Berbes Peringati Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H di Masjid Darut Taqwa

“Dengan demikian kita dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, dapat lebih baik menjalankan perintahnya sekaligus dapat menjauhi segala larangan-larangannya, serta jadikan peringatan Isra Mi’raj sebagai sumber inspirasi dalam menyongsong tugas-tugas mendatang”, tutur Kapten Cpl Akhmad Choerul Huda.

Sementara itu, H.Amad Imam. S.Ag dari Bulakamba dalam ceramahnya menjelaskan, Isra Mi’raj adalah perjalanan penting Nabi Muhammad yang terjadi pada tahun kedelapan kenabiannya, serta banyak dikenal dengan peristiwa bulan terbelah.

“Peristiwa Isra Mi’raj terjadi karena pada saat peristiwa tersebut, Nabi Muhammad sedang dalam keadaan sedih, atau disebut tahun kesedihan, karena meninggalnya ayah serta pamannya, Maka dari itu, pada satu malam, Allah memberikan perjalanan pada hambanya,” paparnya.

Dirinya menambahkan, keutamaan Isra Mi’raj adalah untuk meningkatkan jiwa spiritual dengan kebesaran-kebesaran Allah yang telah tercantum dalam Al-Qur’an. Amalan utama pada hari Isra Mi’raj adalah salat, selawat, dan amalan baik lainnya yang memberi hikmah untuk taat kepada perintah Allah.

Tidak ada tata cara dan ketentuan khusus mengenai hukum memperingati Isra Mi’raj. Isra Mi’raj sendiri dapat diperingati kapan saja, namun akan lebih baik lagi jika diperingati di Bulan Rajab karena Isra Mi’raj juga biasa disebut dengan Rajaban, yaitu tradisi yang digelar di berbagai daerah untuk memperingati Isra Mi’raj.

“Membaca Al-Qur’an, perbanyak salat sunnah hingga bersolawat, serta amalan-amalan baik lainnya adalah cara kita sebagai umat muslim untuk mendapatkan rahmat dari Allah SWT Menjaga kekhusyukan salat, serta meningkatkan iman dan takwa adalah sedikit dari banyaknya hikmah dibalik Isra Mi’raj,” tutup H. Amad Imam. (Pen0713)

Red