Cilacap – KABARESKPRES II Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial B Y (41) pencetak dan pengedar uang palsu di desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang. setelah diselidiki jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu. Tempat pencetakan uang palsu itu ada di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap. “Didalam rumah tersebut ditemukan alat alat pencetak …









