Brebes – KABAR EKSPRES II Petani Desa Kubangpari, Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes berbondong-bondong datangi Makodim 0713 Brebes, Jalan Jenderal Soedirman 107 Brebes, Jawa Tengah, Rabu (31/01/2024).
Maksud dan tujuan dari petani adalah untuk mengambil Mikroba PA 63 Garuda 0713 penyubur tanah secara gratis.
Kamin (66) Petani Desa Kubangpari mengatakan “ Saya sangat senang mendengar informasi tentang Mikroba PA 63 Garuda 0713 penyubur tanah di ada Kodim Brebes, sebab saat ini petani di Kubangpari sedang mengalami krisis penyubur tanah seperti lahan pertanian saya. Dan alhamdulillah, Komandan Kodim 0713 Brebes dengan murah hati memberikan cairan Mikroba secara gratis, akhirnya kami bersama rekan yang lain mendatangi Makodim untuk mengambil Mikroba” ungkapnya.
Sementara Dandim 0713 Brebes, Korem 071 Wijayakusuma, Kodam IV Diponegoro, Letkol Infanteri Sapto Broto,S.E., M.Si mengungkapkan rasa bersyukur atas Gerakan Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias, semoga apa yang telah dilakukan untuk pengabdian di Kabupaten Brebes bisa membantu pertumbuhan dan perekonomian di bidang pertanian, tambak dan perkebunan.
Petani Desa Kubangpari Datangi Markas Kodim Brebes Ambil Mikroba Gratis Penyubur Tanah Pertanian
Dandim menyampaikan bahwa kehadiran Petani Desa Kubangpari di Makodim 0713 Brebes adalah untuk mengambil Mikroba PA 63 Garuda 0713 serta memberikan sedikit solusi bagi petani agar hasil panen sesuai yang diharapkan.
“Melalui program Gerakan Tangan Tuhan Menuju Brebes Berhias dengan Tulus dan Ikhlas, Kodim 0713 Brebes berusaha membantu kesulitan rakyat, seperti sekarang ini terjadi kekeringan lahan disawah. Untuk itu dengan temuan Mikroba PA63 Garuda 0713 nantinya bisa membantu hasil pertanian para petani khususnya di Desa Kubangpari”.tutup Dandim. (Pen0713).
PALUTA – KABAR EKSPRES II Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin menyampaikan empat strategi pengembangan potensi daerah Zona Pantai Barat. Sehingga potensi yang berlimpah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pertama; meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), kedua; merevitalisasi sarana dan prasarana produksi yang lebih modern, ketiga; memperkuat kelembagaan ekonomi, dan keempat; peningkatan infrastruktur yang mendukung perekonomian,” kata Hassanudin, saat pembukaan Pra Musrenbang Zona Pantai Barat di Hotel Sapadia, Padanglawas Utara (Paluta), Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Hassanudin memaparkan, berbagai potensi Zona Pantai Barat yang menyumbang produktivitas berbagai sektor Sumut. Di antaranya, sektor perkebunan karet, yang merupakan penyumbang produksi perkebunan rakyat Sumut tertinggi dari Zona Barat yaitu 44%. Disusul perikanan sebesar 28,70%, peternakan sapi sebesar 11,32%.
Buka Pra Musrenbang Zona Pantai Barat, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Empat Strategi Kembangkan Potensi Daerah
Potensi tersebut, menurutnya, mesti menjadi kekuatan khas yang bisa dikembangkan lebih lanjut. Untuk itu, perencanaan daerah harus mampu menganalisa potensi, kelemahan dan peluang apa saja yang bisa dilakukan.
“Melalui perencanaan ini, peningkatan perekonomian dapat didorong, kesenjangan pun dapat dihimpit, itulah tugas kita sebagai pejabat yang melaksanakan pembangunan,” kata Hassanudin.
Hassanudin juga menyampaikan empat isu utama Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 Provinsi Sumut kepada tujuh kepala daerah Zona Pantai Barat. Pertama, pengembangan SDM melalui peningkatan rata-rata lama sekolah dan penguatan peran Posyandu.
Kedua, pertumbuhan ekonomi inklusif dan pemerataan pembangunan dengan peningkatan produktivitas pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Ketiga, pembangunan infrastruktur dasar yang berkualitas, terutama peningkatan kemantapan jalan provinsi dan irigasi. Serta keempat, peningkatan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif.
Sementara itu, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur Hasibuan mengharapkan Pemprov Sumut agar terus memberikan perhatian lebih pada daerah Zona Pantai Barat. Dengan cara menyetujui usulan-usulan program pembangunan dari kabupaten/kota Zona Pantai Barat Sumut.
“Kami sampaikan, mohon kiranya usulan kami dapat disetujui dan disahuti Pemprov Sumut, agar kemajuan pembangunan di Zona Pantai Barat dapat bersaing dengan kemajuan di zona lain di Sumut,” kata Rahmat.
Turut hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan, Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Nasution, Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, Pj Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sumut Agus Tripriyono, Kepala Bappelitbang Sumut Hasmirizal Lubis, Kepala BKAD Sumut Ismael Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus, dan OPD Pemprov Sumut lainnya.
GOME, PAPUA – KABAR EKSPRES II Dalam rangka membantu meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan bahan pangan dan logistik di daerah Gome, Papua, Satuan Tugas (Satgas) TNI 300 Siliwangi yang berada di bawah Komando Korem 173/Praja Vira Braja (PVB) menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga setempat.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga S.I.P dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua. Rabu 31/01/2024.
Bansos yang disalurkan berupa sembako dan perlengkapan lainnya, antara lain ayam potong 150 ekor, indomie 15 dus, beras, minyak goreng, kopi, gula, susu, permen, alat tulis, ubi ubian, piring, gelas, dan bendera merah putih ukuran 50 meter.
Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.IP, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan sinergitas TNI dengan masyarakat Papua, khususnya di daerah Gome. Ia berharap, bansos ini dapat bermanfaat dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Dansatgas TNI 300 Siliwangi Distribusikan Bansos Danrem 173/PVB Untuk Warga Gome Papua
“Kami ingin berbagi dengan saudara-saudara kami di Papua, yang sedang menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami juga ingin menjalin hubungan yang harmonis dan solid dengan masyarakat, sehingga tercipta situasi yang kondusif dan damai di Papua,” ujar Dansatgas.
Sementara itu, salah satu warga penerima bansos, Bapak Abellum Kogoya, mengucapkan terima kasih kepada Satgas TNI 300 Siliwangi dan Danrem 173/PVB atas bantuan yang diberikan. Ia mengaku, bansos ini sangat membantu dirinya dan keluarga, yang selama ini kesulitan mendapatkan bahan pangan dan logistik.
“Kami sangat berterima kasih kepada bapak-bapak TNI yang sudah peduli dengan kami. Bansos ini sangat berguna bagi kami, karena di sini susah sekali mencari makanan dan barang-barang lainnya. Kami juga senang melihat bendera merah putih yang besar, yang menunjukkan bahwa kami adalah bagian dari Indonesia,” ucap Bapak Abellum.
Autentikasi ; Pen Satgas Mobile Yonif Raider 300/Bjw Siliwangi
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIJaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM- Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu 31 Januari 2024
Yaitu:
1. Tersangka Fahmi bin M. Nur Ap M. Jafar dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Mujiburrahman bin Mustafa dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Basri Alang alias Papa Hayat dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Muna Muzaila binti Ahmad Zakki dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka Achmad Hariyanto alias Heri bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten
Malang, yang disangka melanggar Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2016 sebagaimana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
6. Tersangka Hasan Amirin Damar Jati dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Doni Adi Putra bin Samsul Huda dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
8. Tersangka Sutomo bin Loso dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka Ongkie Wijaya anak dari Eddy Harsono dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Ketiga Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
10. Tersangka Lamek Sauyai dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Yunus Gideon Wanane dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
12. Tersangka Arman bin Imran dari Kejaksaan Negeri Wakatobi, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
13. Tersangka Harmawan alias Eki bin Samsul dari Kejaksaan Negeri Baubau, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
14. Tersangka I Yunus Rubiansyah bin Siman dan Tersangka II Cahya Dwi Prasetya als
Cipes bin Hariyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
15. Tersangka I Elang Mulia Meunasah als Elang dan Tersangka II Hasan Anies dari
Kejaksaan Negeri Malang, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang
Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. pasal ke 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(K.3.3.1)
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id
JAKARTA – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri turut menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Rabu (24/01/2024) di Hotel Ambhara Jakarta.
Rapat tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN dan dipimpin oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II yang dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Koordinator Harian Stranas KPK, dan Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK.
Peserta yang turut hadir dalam rapat di antaranya perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Kemendagri, Kementerian LHK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan perwakilan dari dinas pengampu urusan penataan ruang provinsi dan kabupaten, serta perwakilan DPRD Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Kemendagri Dorong Pemda dan DPRD Selesaikan Penyusunan dan Penetapan RTRW
Tujuan pertemuan untuk membahas tahapan penyelesaian revisi rencana tata ruang wilayah provinsi dan penyepakatan komitmen penyelesaian RTRW Provinsi antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah yang belum menetapkan Raperda tentang RTRW Provinsi.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, dari 21 Provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua terdapat enam provinsi yang sudah menetapkan revisi Peraturan Daerah RTRW Provinsi, yaitu Sulawesi Selatan, Papua Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Untuk provinsi lainnya masih dalam proses revisi, yaitu Gorontalo (Persub), Sulawesi Tenggara (linsek), NTT (linsek), NTB (linsek), sementara itu Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Sulawesi Utara, dan Kalimantan Utara, Papua Barat Daya (DOB), Papua Tengah (DOB), Papua Pegunungan (DOB) dan Papua Selatan (DOB) dalam proses penyusunan materi teknis.
Plh. Direktur SUPD I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Gunawan Eko Movianto yang menjadi salah satu narasumber dalam rapat tersebut memaparkan mengenai proses evaluasi raperda RTRW Provinsi. Poin penting yang disampaikan di antaranya permohonan evaluasi Raperda RTRW Provinsi dilakukan melalui Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dengan mengunggah seluruh syarat administrasi, setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap maka evaluasi raperda RTRW Provinsi dapat dilaksanakan.
“Hal penting lainnya yaitu jangka waktu penetapan Raperda menjadi Perda paling lama dua bulan sejak dikeluarkannya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN,” ungkap Gunawan.
Mengingat sangat pentingnya pelaksanaan revisi Perda tentang RTRW sesuai amanat Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023, bahwa Pemda bersama DPRD diharapkan segera menyelesaikan penyusunan dan penetapan RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota agar RTRW menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD.
Bekasi – KABAR EKSPRES II Demi kondusifitas penegakan hukum di tengah tengah masyarakat dan memberikan Pelayanan Bantuan Hukum kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, telah menandatangani kesepakatan kerjasama antara, KBH Wibawa Mukti dan PBH Peradi Cikarang pada Selasa 30 Januari 2024.
Kendati Demikian acara penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Negeri Cikarang yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Hendri Agustian, SH., MH bersama pimpinan kedua Lembaga hukum yakni PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa Mukti serta seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Cikarang.
Sinergitas Penandatanganan Pengadilan Negeri Cikarang Dengan KBH Wibawa Mukti Dan PBH Peradi Bantuan Hukum
Dalam kata sambutannya, Hendri Agustian, SH., MH Selaku Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa, penandatanganan kerjasama dengan kedua Lembaga Hukum tersebut tidak lain adalah untuk layanan POSBAKUM yang merupakan kerjasama kemitraan yang bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mempermudah layanan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum, ” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama pimpinan PBH PERADI Cikarang dan KBH Wibawa mukti menyampaikan rasa terima kasih telah diberikan kepercayaan dalam menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Cikarang dan berkomitmen untuk dapat membantu masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu
Kami telah bersepakat dalam memberikan pelayanan hukum tanpa memungut biaya apapun dan berharap Pengadilan Negeri Cikarang dapat menjadi narasumber dengan memberikan sosialisasi penyuluhan hukum di desa – desa di seluruh wilayah Kabupaten. Tutup
MANOKWARI – KABAR EKSPRES II Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (Waka BIN), Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han)., saat melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Papua Barat, menyempatkan diri untuk melihat kondisi secara langsung Makodam XVIII/Kasuari, Manokwari, pada Selasa (30/1/2024).
Dalam kunkernya kali ini ia disambut hangat oleh Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI Ilyas Alamsyah, S.E., M.Tr.(Han)., CGCAE., yang didampingi Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Yusuf Ragainaga dan pejabat Kodam lainnya.
Waka BIN saat bincang-bincangnya bersama dengan Pangdam Kasuari mengatakan bahwa di BIN dan jajarannya ada berbagai macam tugas baik dalam negeri bahkan luar negeri dan didalamnya ada Satgas.
“Kedatangannya saya ke Papua Barat pertama berusaha untuk mengenal semuanya dalam jabatan sebagai Waka BIN, dalam kesempatan ini BIN mempunyai tugas adalah menciptakan situasi yang aman stabil dan damai dalam rangka percepatan pembangunan baik infrastruktur hingga SDM,” ucapnya.
Ia menambahkan, salah satu yang akan di buat dalam percepatan pembangunan yang ada di Papua Barat yaitu pembangunan Papua Youth Creative Hub, dalam hal ini untuk mengumpulkan talenta-talenta anak-anak muda Papua yang tidak mau masuk TNI atau Polri ataupun ASN dan ingin memilih profesi lainnya, maka dibentuklah Papua Youth Creative Hub tersebut”.
“Para pemuda ini memang harus kita rangkul, karena memang merekalah yang akan melanjutkan perjuangan bangsa Indonesia ini. Program ini bukan hanya di Papua Papua Barat saja namun juga akan diadakan di Maluku dan NTT serta Aceh,” kata Waka BIN dalam bincang-bincangnya.
Pangdam Kasuari Sambut Hangat Kunker Waka BIN Ke Makodam
Sementara itu, Pangdam XVIII/Kasuari pada kesempatan tersebut mendukung penuh dengan adanya Papua Youth Creative Hub yang akan dibangun di Manokwari.
“Kodam XVIII/Kasuari tentunya mendukung penuh adanya pembangunan Papua Youth Creative Hub atau Papua Muda Inspiratif karena ini merupakan sebuah wadah yang menghimpun sumber daya manusia muda berprestasi dari berbagai lintas, gerakan ini untuk mengawali pembangunan sumber daya manusia Papua yang inovatif. Diharapkan dengan adanya ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Papua Barat khususnya di Manokwari ini lewat generasi muda,” ucapnya.
Usai pertemuan dengan Pangdam Kasuari beserta pejabat utama Kodam lainnya, Waka BIN berkesempatan untuk berkeliling melihat secara langsung kompleks Makodam sebelum melaksanakan ibadah bersama di Pura Ksatria Shanti Bhuana Kodam XVIII/Kasuari.
Dalam kunkernya ke Makodam Kasuari, Waka BIN didampingi Kabinda Papua Barat dan Deputi IV BIN.
PUNCAK PAPUA – KABAR EKSPRES IISebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas jasa pengabdian Satgas TNI 300 Siliwangi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Papua, Kepala Suku Besar Kab. Puncak, Abelum Kogoya memberikan gelar Kogoya kepada Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga S.I.P. Gelar Kogoya berarti orang yang berani, tangguh, dan berwibawa.
Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga S.I.P dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kab Puncak, Papua. Selasa 30/01/2024.
Penyerahan gelar Kogoya dilakukan dalam acara bakar batu yang digelar oleh masyarakat Suku Dani di Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Acara bakar batu merupakan tradisi adat yang dilakukan oleh masyarakat Suku Dani untuk menyambut tamu-tamu kehormatan dan merayakan peristiwa-peristiwa penting. Dalam acara tersebut, Satgas TNI 300 Siliwangi turut berpartisipasi dalam proses memasak dan menyantap makanan yang terdiri dari daging ayam, ubi, dan sayuran yang dimasak di dalam lubang tanah dengan batu-batu panas.
Dalam sambutannya, Kepala Suku Besar Suku Dani, Abellum Kogoya, mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Satgas TNI 300 Siliwangi yang telah membantu masyarakat Papua dalam berbagai hal, seperti memberantas kelompok separatis teroris (KST), membangun infrastruktur, memberikan bantuan kesehatan, pendidikan, dan sosial, serta menjalin hubungan yang harmonis dan bersahabat dengan masyarakat adat.
Sebagai Warga Kehormatan Suku Dani, Dansatgas TNI 300 Siliwangi Diberi Gelar Kogoya Dari Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak di Gome Papua
Abellum Kogoya juga menyatakan bahwa dengan diberikannya gelar Kogoya, Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi menjadi bagian dari keluarga besar Suku Dani.
Sementara itu, Komandan Satgas TNI 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.I.P, menyampaikan rasa bangga dan terharu atas pemberian gelar Kogoya dari Kepala Suku Besar Suku Dani. Beliau mengatakan bahwa gelar tersebut merupakan suatu kehormatan yang tidak ternilai dan menjadi motivasi bagi Satgas TNI 300 Siliwangi untuk terus berjuang dan berbakti kepada bangsa dan negara, khususnya di tanah Papua. Beliau juga berjanji untuk terus menjaga dan menghormati adat dan budaya masyarakat Papua, serta mempererat kerjasama dan sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah, dan masyarakat dalam menciptakan Papua yang damai, sejahtera, dan maju.
Acara bakar batu dan penyerahan gelar Kogoya berlangsung dengan penuh keakraban dan kegembiraan. Selain makan bersama, acara tersebut juga diisi dengan pertunjukan tari-tarian dan nyanyian adat dari masyarakat Suku Dani, serta pemberian cendera mata dan kenang-kenangan dari Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi kepada Kepala Suku Besar Suku Dani dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya. Acara tersebut menjadi bukti bahwa TNI dan masyarakat Papua memiliki hubungan yang harmonis dan saling menghargai.
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIKementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) telah menyelenggarakan seminar online dengan tema Literasi Digital: “Peran Ruang Digital dalam Menjaga Pemilu Damai”.
Seminar ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 27 Januari 2024, melalui platform Zoom meeting. Dalam seminar tersebut, terdapat empat pembicara yang mumpuni di bidangnya, yaitu Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari. yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., sebagai Dirjen Aplikasi Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI, Bapak Sugeng Riyanto, S.S., yang merupakan seorang aktivis Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), serta Bapak Daryono, S.T., sebagai founder Indonesia Bangkit dari Masjid (IBM).
Seminar ini merupakan dukungan Kemenkominfo terhadap Program Literasi Digital yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Seminar Ngobrol Bareng Legislator memiliki beberapa tujuan, di antaranya yaitu untuk mendorong masyarakat untuk mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi; memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat; memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya oleh APTIKA; mendorong dan memotivasi peran orang tua dalam pendampingan pembelajaran di masa pandemi; serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya. Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.
Seminar online dengan tema Literasi Digital: “Peran Ruang Digital dalam Menjaga Pemilu Damai”
Seminar dimulai pada pukul 13.00 WIB yang diawali oleh hiburan band pada 15 menit sebelumnya. Kemudian, ditampilkan pula video-video yang berkaitan dengan literasi digital. Seminar dibuka oleh seorang Master of Ceremony (MC) dengan menyapa para narasumber yang akan memberi paparan materi kepada seluruh peserta. Saat memasuki sesi pemaparan materi, MC menyerahkan acara kepada moderator untuk memandu sesi paparan dan sesi diskusi. Sesi pemaparan materi diawali oleh Bapak Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari.
Pak Kharis menyampaikan bahwa ruang digital itu bisa diibaratkan sebagai sebuah pisau bermata dua, fungsinya akan bergantung pada mata pisau mana yang kita pakai. Jika kita gunakan untuk kebaikan, maka pisau tersebut akan bermanfaat baik bagi penggunanya. Beliau menjelaskan bahwa penggunaan ruang digital kita menentukan seperti apa pelaksanaan pemilu tahun ini, apakah akan berjalan dengan damai atau tidak.
Apabila seluruh masyarakat Indonesia memanfaatkan ruang digital dalam hal positif, maka pelaksanaan pemilu akan berjalan damai.
Terakhir, Pak Kharis mengajak para peserta untuk memaksimalkan ruang digital untuk menyampaikan berbagai maksud baik terkait pemilu, termasuk mendukung kandidat pemimpin yang dipilih, tanpa menjelekkan pihak lain, apalagi sampai memprovokasi.
Seminar dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., yang menjabat sebagai Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Kominfo RI melalui tampilan video.
Dalam video tersebut, beliau yang akrab dipanggil Bapak Semmy menjelaskan bahwa memasuki tahun 2024, perwujudan Indonesia Digital Nation tetap menjadi salah satu prioritas utama guna mewujudkan Indonesia yang makin digital dan maju. Kemenkominfo melalui Dirjen APTIKA terus berkomitmen dalam menyelenggarakan berbagai inisiatif dan program peningkatan literasi digital, guna mendukung upaya transformasi digital yang inklusif, memberdayakan, serta berkelanjutan. Beliau menyampaikan bahwa upaya transformasi digital ini perlu terus dilakukan untuk mendorong kemajuan perekonomian bangsa dan membuka berbagai peluang bagi masyarakat Indonesia, mengingat perkembangan teknologi digital saat ini telah mengubah cara kita bekerja, berusaha, dan menjalani kehidupan sehari-hari.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Bapak Sugeng Riyanto S.S. Beliau menjelaskan bahwa media sosial menyimpan potensi kerawanan, bisa menampilkan sisi positif yang menimbulkan iklim kompetitif, namun juga bisa digunakan untuk hal-hal yang destruktif, seperti menjelekkan satu sama lain yang hanya akan membawa ketidaknyamanan. Kerawanan tersebut dapat mengganggu proses pemilu, seperti menciptakan polarisasi dan perpecahan, mencemari ruang publik, serta menghambat partisipasi pemilih.
Beliau merekomendasikan beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah hal tersebut terjadi, yaitu dengan santun dalam bermedia, melakukan saring informasi sebelum sharing, serta teguh pada pendirian yang kita miliki. “Mari jadikan pemilu 2024 sebagai tahun yang bisa kita lalui dengan damai, aman, nyaman, sekaligus menjadikan pemilu sebagai ajang memilih pemimpin yang mempunyai kredibilitas”, pesan beliau sebagai penutup sesi pemaparan materi darinya.
Bapak Daryono, S.T., menjadi pemateri terakhir yang memaparkan materinya. Beliau memaparkan keuntungan ruang digital di masa mendekati pemilu seperti saat ini, yaitu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat serta dialog antarpengguna media sosial.
Namun, beliau juga menyebutkan bahwa munculnya berbagai hoaks dan konflik online menjadi tantangan yang mengiringi pemilu di era digital ini. Beliau menambahkan bahwa perlu adanya kolaborasi dari pemerintah, masyarakat, serta platform digital supaya terciptanya pemilu yang damai, karena keramaian yang ada di dunia digital dapat berimbas kepada kehidupan di dunia nyata. “Event lima tahunan pemilu ini bukan hanya milik para calon legislatif maupun calon pemimpin lainnya, melainkan justru kitalah sebagai masyarakat yang menjadi pelaku utama. Mari kita ambil peran aktif, dengan memberikan kontribusi di daerah masing-masing”, pesan beliau kepada seluruh peserta.
Setelah paparan materi dari keempat narasumber, moderator membuka sesi tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam memberikan pertanyaan.
Dari 150 peserta, terdapat dua pertanyaan yang terpilih. Sesi diskusi melalui tanya jawab berjalan interaktif antara narasumber dan peserta. Setelah selesai sesi diskusi, moderator mengembalikan acara kepada MC. Acara ditutup secara resmi oleh MC pada puku 15.00 WIB.
Seminar ini diharapkan dapat menjadi sarana penambahan literasi digital bagi masyarakat sebagai dukungan kepada pemerintah mewujudkan transformasi digital Indonesia.
Jakarta – KABAR EKSPRES II Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengimbau kepada seluruh provinsi untuk segera melaporkan hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) di tingkat kabupaten dan kota tahun anggaran 2022 kepada Kemendagri melalui BSKDN.
Upaya dilakukan guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah serta sebagai bahan pembinaan yang lebih akurat bagi daerah.
Lebih lanjut Yusharto mengatakan, memahami IPKD secara mendalam dapat membuat daerah lebih muda mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dalam pengelolaan keuangannya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini (memahami IPKD) menjadi kunci penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengembangan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Yusharto di Kantor BSKDN pada Selasa, 30 Januari 2024.
Kepala BSKDN Kemendagri Imbau Provinsi Segera Laporkan Hasil Pengukuran IPKD Kabupaten dan Kota
Dia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan yang baik. Dengan melaporkan hasil IPKD secara berkala, daerah dapat menerima pembinaan yang lebih baik dari pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mendorong seluruh provinsi untuk mengambil langkah proaktif dalam melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayah masing-masing. Ini akan membantu kita memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang yang dihadapi setiap daerah dalam mengelola keuangannya,” jelasnya.
Dirinya mengatakan, saat ini sudah ada 8 provinsi yang telah melaporkan hasil pengukuran IPKD kabupaten dan kota di wilayahnya. Adapun provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat (Kalbar), Bali, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Timur (NTT), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kami harap provinsi lainnya segera menyusul untuk melaporkan pengukuran IPKD kabupaten/kotanya ke kami secara akurat dan terperinci,” tegasnya.