Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau KTP-el bukan satu-satunya dokumen kependudukan yang dapat dipergunakan sebagai tanda keabsahan sebagai pemilih di TPS/TPSLN pada Hari-H Pemilu tanggal 14 Februari 2024. “Selain KTP-el, yang dimaksud sebagai dokumen kependudukan juga meliputi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Kependudukan, dan Akta Pencatatan Sipil,” tegas Dirjen …









