https://kabarekspres.co.idco.id II Redaksi Bersama Jajarannya menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dengan penuh semangat dan harapan. Senin (17/6/2024).
Dalam pernyataannya, Redaksi Media https://kabarekspres.co.idco.id “Mengungkapkan bahwa perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada hari ini Senin, 17 Juni 2024 yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.”
“Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah”
Taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum.
Redaksi Media KABAR EKSPRES Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah / 2024.
Semoga Allah SWT menerima amal kita semua dan mengizinkan kita bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Semoga Allah Sang Maha Pengasih senantiasa memberikan rahmat-Nya sehingga kita semua bisa merayakan hari kemenangan dengan makna yang lebih mendalam.
Semoga Allah Sang Maha Pengampun mengampuni seluruh dosa kita, dosa orang tua kita, dan dosa orang-orang yang kita cintai. Semoga Allah Sang Maha Pengabul mengabulkan seluruh doa umat Muslim. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.juga jikalau selama ini aku mempunyai salah sma kakak baik disengaja ataupun tidak aku minta maaf kak ya yg sebesar besarnya dari lubuk hati yg terdalam Minal Aizin Wafaizin kak Mohon Maaf Lahir Dan Batin.
Dalam momentum Idul Adha ini, mari kita pererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat,
Semoga Idul Adha kali ini membawa berkah dan kebahagiaan bagi kita semua. “Mari kita maknai perayaan ini dengan memperbanyak amal ibadah dan berbagi kepada sesama”, sebutnya.”
Semoga semangat berkurban dan kebersamaan selalu hadir dalam kehidupan kita.
“Harapan Redaksi, Hari Raya Idul Adha 1445 H dapat menjadi inspirasi bagi Anggota maupun masyarakat lain agar bisa memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial selama perayaan Idul Adha,”Redaksi
Brebes, – KABAR EKSPRES II Pembangunan infrastruktur jalan rabat beton yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Krasak, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, tahun 2024, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Proyek yang bertujuan untuk mempermudah akses warga ke persawahan ini disinyalir tidak memperhatikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Investigasi yang dilakukan oleh media pada Sabtu, 8 Juni 2024, menemukan berbagai ketidaksesuaian di lapangan. Proyek rabat beton ini memiliki anggaran sebesar Rp 36.000.000 dengan rincian lokasi di RT 009/001 (Blok Pung) dan volume pekerjaan sepanjang 81 meter, lebar 1,5 meter, serta tebal 0,15 meter.
Namun, tim pelaksana kerja (TPK) diduga melakukan beberapa kecurangan dalam pelaksanaan proyek. Tebal beton yang seharusnya 15 cm ternyata hanya mencapai 10-11 cm di lapangan. Selain itu, adukan beton juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. Hal ini terbukti dari kondisi beton yang kurang tebal dan sudah mengalami keretakan.
Proyek Rabat Beton Dana Desa Krasak Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Menurut informasi dari masyarakat sekitar, proyek rabat beton ini baru selesai sekitar satu bulan lalu. “Betonnya baru selesai sekitar satu bulanan, tapi sudah pecah-pecah,” ujar salah seorang warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dugaan penyimpangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran pemimpin desa dalam pengawasan proyek di lapangan. Terlihat adanya pembiaran terhadap kondisi yang nyata-nyata tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis. Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pihak terkait untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat meminta agar pihak berwenang segera melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan.
Kepala Desa Krasak, Darsono saat dikonfirmasi lewat Whatsapp Senin (10/6/2024) tidak merespon.
Mataram, NTB. – KABAR EKSPRES IIPanglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Muktamar XIII Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI),
Acara tersebut yang diselenggarakan di Ballroom Islamic Center Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa (21/05/2024).
Berita Foto: Panglima TNI Hadiri Muktamar KAMMI XIII Di NTB
Acara yang mengusung tema “Konsistensi KAMMI Dalam Melahirkan Kepemimpinan Bangsa Untuk Terus Bersama Merawat Indonesia”, dibuka oleh Menkopolhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, juga dihadiri oleh Kapolri, Pj Gubernur NTB, dan sekitar 500 anggota KAMMI dari seluruh Indonesia.
Mojokerto, – KABAR EKSPRES IIBeredar dari pemberitaan dua oknum yang diduga oknum SL warga Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto yang sudah berpindah tempat di wilayah Banyuwates, Sampang, Madura. Hari Kamis, (2/5/2024).
Oknum SL mendirikan arisan online yang dugaannya tanpa memiliki ijin – ijin lengkap, oknum SL owner arisan online dugaannya sudah mengelabuhi para member arisan dengan total puluhan juta ribu rupiah.
Oknum SL menunjuk seorang admin berinisial TN warga Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dari beberapa penarikan jumlah dana arisan online ke beberapa member arisan untuk menarik pembayaran arisan tersebut, ” ujar beberapa korban member arisan yang enggan di sebutkan namanya. Adapun beberapa alasan owner SL dan admin TN yang diduga dengan sengaja di rencanakan guna untuk dugaan menutupi akal busuknya, oknum owner dan oknum admin arisan online, diduga telah membuat suatu peraturan sepihak tanpa persetujuan para member arisan yang dugaannya hanya untuk menutupi dan mengelabuhi para korban member arisan online.
Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.Viiiiirrrraaaalllll. Dua Oknum, TN dan SL Diduga Gelapkan Uang Arisan Puluhan Juta.
Di sisi lain ada beberapa korban member arisan online yang diduga sudah di tipu SL owner arisan dan admin TN dengan dugaan menginvestasi uang ke oknum SL dan TN dengan cara di iming – imingi sebuah keuntungan akan tetapi uang keuntungan dan modal tidak kunjung di kembalikan, ke para beberapa member yang ikut berinvestasi.
Adapun cara oknum SL owner arisan online saat menagih uang pembayaran ke para member dengan cara tidak baik dan mengucapkan perkataan hewan ke salah satu member arisan tersebut dengan nada bicara kasar, SL selaku owner arisan online tersebut bisa di laporkan ke aparat penegak hukum. Apalagi SL selaku owner arisan online diduga membuat seluruh aturan sepihak tanpa adanya persetujuan ke seluruh member pengikut arisan. Saya itu pak dari awal di suruh bayar biaya admin ke SL owner arisan, terus muncul aturan – aturan sepihak, ada juga investasi di janjikan keuntungan pak, tapi tau – tau uang modal saya sama keuntungan gak di kembalikan pak, “ucap salah satu korban member arisan online kepada tim investigasi media gabungan Jawa Timur.
Pasal 1320 KUHPerdata yang tidak mensyaratkan sebuah perjanjian harus dibuat secara tertulis. Oleh karena itu, arisan online tersebut juga harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.
Maka dalam arisan tersebut objek dari arisannya haruslah yang halal, jangan sampai melanggar asusila, sosial dan peraturan perundang – undangan.
Sehingga, perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak tersebut juga tunduk pada asas pacta sunt servanda yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang – undang bagi para pihak yang mengadakan perjanjian.
Kalau ternyata ada wanprestasi berarti tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh perjanjian pada pihak – pihak tertentu, yang dapat terjadi karena adanya kesengajaan, kelalaian, dan tanpa kesalahan.
Hal seperti ini bisa di sinyalir masuk penggelapan dana. Karena dalam hal ini uang arisan tersebut di bawah kekuasaan owner arisan sehingga masuk pada unsur penggelapan, “ujar Pak Arif SH pengamat hukum.
Ancaman terduga pelaku owner arisan diduga terkena pasal wanprestasi KUHPerdata 1320 dan Pasal 372 KUHPidana yang dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Yang apabila kita merujuk pada Pasal 3 Perma No.2 Tahun 2012 ancaman denda tersebut dilipatgandakan menjadi paling banyak Rp.900 ribu rupiah. Bersambung (Tim investigasi media gabungan Jawa Timur)
MATARAM, – KABAR EKSPRES II Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menyelenggarakan rapat sinergi antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat guna membahas percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang guna mendukung investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI) yang diselenggarakan secara hybrid di Prime Park Hotel & Convention Mataram, Kamis (25/4/2024).
Gunawan Eko Movianto selaku Plh. Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri yang membuka rapat tersebut menyampaikan berkaitan dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tata ruang dan menekankan urgensi percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di daerah.
“Pemerintah daerah dan DPRD diperlukan dalam upaya percepatan penetapan RTRW provinsi/kabupaten/kota dengan memperhatikan tugas dan kewenangannya. Pemda khususnya dalam penyusunan dan keterlibatan peran DPRD dalam penetapan,” kata Gunawan.
Dukung Investasi di KEK dan KI, Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan DPRD Provinsi NTB
Rapat dilanjutkan dengan paparan oleh tiga narasumber dengan moderator Ni Nyoman Yuli Suryani dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Materi berkaitan dengan evaluasi pelaksanaan KEK dan KI sebagai Proyek Strategis Nasional disampaikan Fauzia Suryani Puteri, selaku yang mewakili Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Beberapa permasalahan dalam pelaksanaan KEK dan KI sebagai PSN antara lain: perlunya penyesuaian proses berizinan berusaha; perlunya dukungan implementasi fasilitas penetapan hak dan pendaftaran tanah di KEK; keselarasan rencana pengembangan KEK dengan RPJP; serta implementasi pengawasan dan pengendalian pembangunan di sekitar KEK sesuai Perda RDTR di sekitar kawasan.
“Berkaitan dengan implementasi pengendalian dan pengawasan pembangunan di sekitar KEK dan KI agar sesuai dengan RDTR yang telah disusun serta juga didorong agar investasinya optimal,” jelas Fauzia.
Narasumber selanjutnya yaitu Reny Windyawati Reny Windyawati, selaku Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN yang memaparkan langkah strategis dalam percepatan penyusunan dan penetapan rencana tata ruang daerah.
“Peran DPRD ini sangat kuat pada saat penetapan rencana tata ruang wilayahnya,” tambah Reny saat memaparkan tahapan persetujuan substansi oleh Kementerian ATR/BPN. Selain itu, juga disampaikan progres status serta kendala terkait rencana tata ruang.
Sesi paparan terakhir oleh Kepala Bagian Hukum, Kepegawaian dan Ortala, Gandiwa Yudhistira yang mewakili Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Pada kesempatannya, disampaikan materi terkait mekanisme penetapan Raperda RTRW berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Akselerasi penyediaan rencana tata ruang, baik RDTR maupun RTRW diupayakan dalam memperkuat ekosistem investasi. Hal ini dapat didorong dengan penguatan peran pemerintah daerah bersama dengan DPRD. Selama ini kita masih melihat ke eksekutifnya, padahal DPRD ini sebenarnya memiliki peran strategis,” imbuh Gandiwa.