Papua Barat – KABAR EKSPRES II Satuan Yonif 407/Padmakusuma menerima kunjungan kerja Panglima Kodam XVlll/Kasuari Mayjen TNI IIyas Alamsyah Harahap beserta rombongan di Pos Werabuan, Satgas Pamtas kewilayahan Papua Barat Yonif 407/PK, Kamis (25/01/2024).
Pangdam XVlll/Kasuari beserta rombongan disambut oleh Danpos Werabuan Serka Eka Adi Ps dan Kepala Distrik Naikere Bpk Hasan dengan didampingi oleh para kepala kampung, Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan bersama di Pos Werabuan Satgas Pamtas kewilayahan Papua Barat Yonif 407/PK.
Dalam arahannya, Pangdam XVlll/Kasuari menyampaikan penjelasan tentang prajurit-prajurit agar tidak ragu-ragu dalam melaksanakan koordinasi atau kegiatan-kegiatan bersama masyarakat dan tidak ada terjadi pelanggaran.
Selanjutnya, Pangdam menekankan agar Danpos selalu mengingatkan para anggota Pos Werabuan Satgas Pamtas kewilayahan Papua Barat Yonif 407/PK selalu waspada dengan lingkungan sekitar.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Rabu 24 Januari 2024.
terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:
Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api
Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Sanggau – KABAR EKSPRES II Terjalinnya hubungan yang sangat baik antara anggota satgas pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10 Kostrad dengan masyarakat sekitar membuahkan kepercayaan yaitu dengan adanya penyerahan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang ke Pos Sei Tekam , Desa Sei Tekam, Kecamatan Sekayam, Kab Sanggau, Kalbar. Selasa (24/01/2024).
Penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan laras panjang ini dari D (48) warga Dusun Desa Tekam saat melaksanakan anjangsana di rumahnya.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han mengatakan penyerahan satu pucuk Senjata Api rakitan Laras Panjang kepada satgas pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Kostrad ke Pos Sei Tekam.
“Penyerahan satu pucuk senjata ini, suatu keberhasilan komsos dan teritorial satgas pamtas Pos Sei Tekam yang membangun kepercayaan warga dengan cara ajangsana kepada masyarakat,” kata Dansatgas
Dikatakan Dansatgas, kami akan terus berusaha memelihara kepercayaan yang telah diberikan masyarakat dan akan berbuat yang terbaik untuk negara serta membantu kesulitan masyarakat di perbatasan.
Warga Perbatasan Kembali Serahkan Senjata Api Rakitan Laras Panjang Kepada Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 10 Kostrad
Sementara itu, Danpos Sei Tekam, Lettu Arm Satrio mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat khususnya saudara D (48) dan anggota Pos Sei Tekam satgas pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Kostrad.
“Kami merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat kepada satgas pamtas, semoga hubungan baik ini dapat terjaga dan semakin kuat lagi,” ujarnya.
Terpisah, D (48) menyampaikan tentang adanya penyerahan senjata api rakitan laras panjang yang sudah lama dirinya simpan di rumahnya.
“Saya tidak nyaman dengan adanya senjata yang disimpan di rumah, karena sewaktu-waktu dapat membahayakan diri sendiri dan keluarga,” tambahnya.
Ia katakan saat ini kondisi perbatasan sudah aman dengan adanya kehadiran TNI di tengah – tengah masyarakat.
“Saya rasa di perbatasan Indonesia – Malaysia saat ini sudah aman apalagi sekarang sudah di jaga oleh satgas yang menjaga perbatasan dan tidak ada guna lagi menyimpan senjata ini lagi,” pungkasnya. (Yonarmed 10/Bradjamusti)
Jakarta, – KABAR EKSPRES IISekitar pukul 14.50 WIB bertempat di Jl. Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Rabu 24/1/2024.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Ririn Sikinaningsih
Tempat lahir : Mojoagung
Usia/tanggal lahir : 42 tahun / 10 April 1981
Jenis kelamin : Perempuan
Pekerjaan : Mantan Pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI)/Wirausaha
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Tempat Tinggal : Jl. Demak Barat 01/52, RT.002/RW.001, Dupak, Surabaya, Jawa Timur
Kasus posisi perkara ini yaitu sekitar awal tahun 2015, Terdakwa Fanny Triana curhat dengan temannya yang bernama Wahyu Jatmiko yang kemudian memberikan ide untuk mengajukan pinjaman, dengan syarat harus membayar pinjaman atau kalua tidak dibayar dapat bermasalah. Hal ini dikarenakan dokumen-dokumen yang digunakan adalah palsu, lalu Terdakwa Fanny Triana menyanggupi syarat tersebut.
Kemudian, Wahyu Jatmiko mengenalkan kepada orang yang bisa membuat dokumen yaitu saudara “Gundul” dan yang mencairkan pinjaman yaitu Terpidana Ririn Sikinaningsih.
Meskipun terdapat dokumen palsu pada pengajuan pinjaman tersebut, Terpidana Ririn Sikinaningsih dapat mengondisikan sehingga pinjaman tersebut bisa cair dengan mudah. Kemudian, Terdakwa Fanny Triana mengajukan pinjaman kembali dengan nama sendiri ataupun dengan menupang nama orang lain yakni:
– a.n Fanny Triana senilai Rp150.000.000;
– a.n Misbach Irianifaulitah Rp200.000.000;
– a.n Siti Aisyah Rp150.000.000;
– a.n Agustin Elyfa Rp200.000.000;
– a.n Lenny Astuti Noerhidayati Rp50.000.000;
Sehingga totalnya senilai Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Ririn Sikinaningsih
Bahwa perbuatan yang dilakukan Fanny Triana bersama-sama Terpidana Ririn Sikinaningsih dengan menggunakan dokumen fiktif dalam proses kredit yang dilakukan tanpa didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas-asas perkreditan yang sehat, jujur, objektif dan professional. Oleh sebab itu, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Petemon (BRI Unit Pacuan Kuda) mengucurkan dana kredit, dan setelah dana cair ternyata dialokasikan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya.
Akibat perbuatan keduanya, telah merugikan keuangan negara cq PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Surabaya Unit Petemon, sehingga menguntungkan dan/atau memperkaya dirinya sendiri dan/atau orang lain sebesar Rp617.786.124 (pasca dikurangi angsuran pokok yang telah terbayarkan sebesar Rp132.213.876).
Atas perbuatan tersebut, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 171/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby Tanggal 30 Mei 2023, menyatakan:
1. Menyatakan pemeriksaan perkara ini tanpa kehadiran Terdakwa Ririn Sikinaningsih, A.Md (In Absentia).
2. Menyatakan Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwan primair.
3. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
4. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp766.790.386 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun.
5. Memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.
Saat diamankan, Terpidana Ririn Sikinaningsih bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Maybrat – KABAR EKSPRES IIKondisi keamanan dan kondusifitas wilayah Papua, khususnya di Wilayah Papua Barat Daya kian meningkat. Jajaran TNI Satgas Yonif 623/BWU terus menekan dan mempersempit ruang gerak Kelompok Separatis Bersenjata yang sering kali menyebabkan permasalahan hukum dan kondusifitas kehidupan masyarakat umum. (24/1/2024).
Jajaran Pos Kokas, di Kampung Kocuwer, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya secara rutin masuk dan keluar hutan untuk menekan, mempersempit pergerakan kelompok separatis bersenjata yang tersebar di dalam hutan Maybrat ini. Diketahui sebagian besar wilayah di bagian Papua ini adalah hutan. Sehingga menjadi tantangan besar serta cukup berbahaya bagi jajaran TNI untuk mampu menaklukannya.
Terus Persempit Ruang Gerak Kelompok Separatis Bersenjata, Satgas Yonif 623/BWU Masuk Keluar Hutan Jalankan Patroli Keamanan
Pasi Ops Satgas Lettu Inf Burhan mengatakan dalam keterangannya bahwa jajaran TNI dari Satgas Yonif 623/BWU akan rutin melaksanakan patroli Kampung, sampai dengan hutan untuk menjami kondisifitas masyarakat umum, serta menekan keberadaan kelompok bersenjata yang menjadi target operasi dalam keberadaan Satgas ini. Sebagai bagian dari Negara Indonesia, Papua menjadi wilayah yang harus kami amankan dari gangguan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam menyebabkan ketidak kondusifitasan di tengah masyarakat yang berdampak pada lambatnya pembangunan serta kemajuan masyarakat sehari-hari.
Bengkulu Utara – KABAR EKSPRES II Geger melanda Bengkulu Utara setelah oknum guru agama, berinisial HR, terlibat dalam kasus pencabulan yang melibatkan 24 muridnya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, menggelar Press Conference di Command Center Polres pada Selasa, 23 Januari 2024, pukul 17.00 WIB, untuk memberikan informasi terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Bengkulu Utara dan Polsek Putri Hijau berhasil mengamankan HR sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
HR, yang merupakan oknum guru Agama di salah satu Sekolah Dasar Kabupaten Bengkulu Utara, diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 24 siswinya.
Geger di Bengkulu Utara: Oknum Guru Agama Cabuli 24 Murid, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Korban-korban tersebut adalah siswi kelas 4, 5, dan 6, tempat HR bertugas mengajar.
Kapolres AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan bahwa peristiwa memilukan ini telah berlangsung lama dan terjadi di dalam kelas saat kegiatan sekolah berlangsung.
“Pengakuan korban kepada orangtuanya menunjukkan bahwa kejadian ini sering terjadi saat praktik pelajaran berlangsung. Guru agama tersebut diduga melakukan pencabulan dengan menyentuh bagian-bagian sensitif anak,” ujar Lambe Patabang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/1/2024.
Saat praktik pelajaran berlangsung, HR diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali.
Seluruh peristiwa ini membuat masyarakat terkejut, terutama karena pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya memberikan teladan positif.
“Pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto 76E Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 20 tahun dan denda 5 milyar,” tutup Kapolres.
RENGAT, RIAU – KABAR EKSPRES IIRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau mendapatkan kunjungan dari Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Riau Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Rutan Julius Barus, S.E., M.H bersama dengan pejabat struktural. Dalam kunjungannya, Kabidkum melakukan pertemuan dengan pejabat Rutan untuk membahas kesiapan dan koordinasi terkait pelaksanaan Pemilu 2024 di TPS khusus Rutan Rengat.
Secara keseluruhan, sebut Julius, Rutan Rengat sudah mengambil langkah stategis untuk terus meningkatkan pelayanan terhadap tahanan dan warga binaan agar dapat memberikan hak-haknya dalam menentukan hak pilih sebagai Warga Negara Indonesia.
“Karutan menunjukkan secara langsung kepada Kabidkum Polda Riau lokasi TPS yang akan digunakan hingga alur pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” kata Julius, Selasa (23/01/2024).
Proses pemungutan suara ini, kata Julius, merupakan bagian penting dalam hal Pelayanan di Rutan Rengat.
“Rutan Rengat berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama Pemilu tahun ini,” ujar Julius.
Setelah melakukan pertemuan Karutan mengajak Kapolsek Rengat Barat beserta rombongan melihat Karya Warga Binaan (KAWAN) Yang berada di Zona Pintar Kreatif Rutan.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Menetapkan dan Melakukan Penahanan terhadap 1 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan
Adapun kasus posisinya yaitu:
• Sebagaimana siaran pers sebelumnya, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya;
• Secara teknis, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan;
• Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan
Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait, namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss karena tidak dapat digunakan sama sekali.
Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1)
Gunungkidul, – KABAR EKSPRES II Curah hujan yang cukup lebat melanda Kabupaten Gunungkidul 4 hari terakhir menyebabkan amblesnya ruas Jalan Tawang – Ngalang sekmen 2 dan 3 tepatnya di Dusun Bubung Kalurahan Putat Kapanewon Patuk.
Pelaksana proyek PT. ADP – KSO dengan total anggaran RP. 99.200.000.000,00 dengan panjang jalan sekitar 2.5 km selesai dikerjakan akhir Tahun 2023. Belum genap 1 bulan setelah Peresmian dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 18 Januari 2024 lalu pondasi jembatan dan talud samping retak.
“Akibat curah hujan yang cukup lebat beberapa hari terakhir ruas jalan tersebut ambles dan talud ada yang retak, namun pekerjaan masih dalam tahap perawatan 1 tahun,” tutur salah satu pelaksana lapangan Apri Noviyanto saat ditemui dilokasi perbaikan jalan, pada (22/1/2024).
Jalan Tawang – Ngalang Kabupaten Gunungkidul Ambles Akibat Curah Hujan Lebat, PT ADP KSO Segera Lakukan Perbaikan
Lebih lanjut Apri Noviyanto mengatakan jika Jalan Tawang – Ngalang sekmen 2 dan 3 tersebut selesai dikerjakan akhir tahun 2023, namun masih dalam perawatan 1 tahun.
“Masih tahap perawatan dan memang curah hujan yang cukup lama dan deras membuat air dari sebelah barat jembatan semua mengarah dan meresap ke titik yang ambles,” jelas Apri.
Apri Noviyanto memaparkan bahwa 3 hari kedepan akan fokus pada perbaikan jalan. Diharap warga untuk memaklumi karena amblesnya jalan tersebut karena kejadian alam.
Reporter: Eko Londo
Jakarta, – KABAR EKSPRES IIekitar pukul 22.40 WIB bertempat di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Senin, (22/01/2024).
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu Tempat lahir : Enrekang
Usia/tanggal lahir : 58 tahun / 12 Desember 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Jl. Dermaga Gang Mawar Putih RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr Terpidana melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Mengganggu Usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan Yang Sah” dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.
Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Muhammad Arbi Bakar bin (Alm) LA Ucu
Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)
Jakarta, 23 Januari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id