Muncul Pelaku Baru Berinisial SS Dalam Pengembangan Kasus Pencurian Motor Oleh Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.

Saumlaki, – KABAR EKSPRES II Maraknya Kasus Pencurian bermotor di kepulauan Tanimbar sudah tidak lazim lagi, persoalan yang pernah terjadi beberapa waktu lalu terkait dengan tersangka FO melakukan pencurian motor ternyata bukan hanya sebatas itu, ada kasus sama yang di lakukan oleh tersangka FO bersama rekannya pada lokasi berbeda, Minggu (13/05/2024).

Dalam pengembangan kasus pencurian motor yang di tangani oleh Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar, ternya berhasil mengungkap keterlibatan pelaku berinisial SS yang menemani FO dalam melancarkan aksi.

Saat di konfirmasi terkait dengan kronologis kejadian, Unit 1 (satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan awalnya pelaku SS dan tersangka FO sudah merencanakan melakukan pencurian satu unit alat motor yang berbentuk kipas pada satu unit sepeda motor milik Pelaku SS yang sudah rusak, namun tersangka FO memiliki tujuan yang berbeda yaitu mencuri kendaraan beroda dua.

Muncul Pelaku Baru Berinisial SS Dalam Pengembangan Kasus Pencurian Motor Oleh Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.

Selanjutnya dalam perjalanan tersangka FO dan SS melihat satu buah unit kendaraan motor beroda dua yang lagi terparkir di samping kios Abang Aidin, maka tersangka FO memutuskan untuk mencuri kendaraan tersebut dengan berkata” angka itu sudah” padahal SS mengatahkan ” seng usah barang motor seng sama ” akhirnya pelaku SS pun melaksanakan apa yang diperintah oleh tersangka FO, kendaraan tersebut pun di bawah oleh ke rumah pelaku EB menggunakan kendaraan milik SS, ujar Satuan Unit 1 (Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar.

Kemudian sesampainya di rumah tersangka EB, SS membuka atau melepaskan alat motor yang berbentuk kipas dan untuk memasangkannya ke kendaraan roda dua milik SS, namun ukuran kipas tersebut tidak sesuai dengan kendaraan roda dua milik SS, sehingga tersangka FO dan pelaku membawah kendaraan tersebut ke jalan raya menuju pantai waluan.

Dimana dalam perjalan Pelaku SS dan tersangka FO kembali ke rumah namun didalam perjalanan tersangka FO pikirannya berubah untuk kembali mengambil kendaraan curian mereka.

Kendaraan tersebut di kembalihkan ke rumah tersangka EB, sesampainya pelaku SS memasangkan kembali satu unit kipas dimana pada awalnya kipas tersebut sempat di lepaskan, pelaku SS sandiri pernah mengajak tersangka FO untuk mengembalikan kendaraan beroda dua yang mereka curi namun tersangka FO memilih membongkar atau melepaskan bodi dari kendaraan tersebut, setelah itu tersangka FO berangkat dengan menggunakan kendaraan tersebut.

Kasus ini pun lagi dikembangkan oleh Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar sehingga dapat mengungkap para pelaku pencuria kendaraan beroda dua di Tanimbar, kini pelaku SS sementara di amankan oleleh pihak aparat keaman Polres Kepulauan Tanimbar kemudian SS sudah di tetapkan oleh Satuan Unit 1 (satu) sebagai tersangka.

Reporter: Casroni

Kedapatan Bermain Judi Online, Warga Kota Tegal Diamankan Polisi

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus perjudian online. Kasus perjudian ini berhasil terungkap berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online jenis togel.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tepatnya pada hari Jum’at (10/5) sekitar pukul 22.00 WIB, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan laporan tersebut, dan ternyata benar. Maka berdasarkan bukti-bukti yang ada pelaku langsung kita amankan ke Mapolres untuk kita proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim, Senin (13/5/2024).

Kedapatan Bermain Judi Online, Warga Kota Tegal Diamankan Polisi

Kasat Reskrim menjelaskan, untuk pelaku berinisial KY (44) warga Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal. Yang bersangkutan diamankan berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- kemudian sebuah HP merk Redmi type 6A dan 3 lembar kertas rekapan pasangan nomer togel.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Tegal Kota. Selanjutnya kita proses penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Untuk pelaku kita kenakan sesuai dengan pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) UU No.11 tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah dengan UU No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik subsider pasal 303 KUH Pidana,” terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menghimbau kepada masyarakat, untuk selalu berhati-hati dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

“Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kota Tegal, agar selalu berhati-hati menyikapi situasi saat ini. Dan jangan sekali-kali ikut terlibat dalam kegiatan perjudian, karena hal tersebut merupakan tindak pidana. Silahkan informasikan kepada kami (Polres Tegal Kota ) apabila masyarakat mengetahui ada praktik perjudian di lingkungannya,” pungkas Kasat Reskrim.

Reporter: Ahmad S

Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Depok Alami Kecelakaan di Ciater Subang, Banyak Korban Berjatuhan

SUBANG, – KABAR EKSPRES II Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan raya Ciater Subang via Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Depok, Jawa Barat.

Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG ini terguling setelah mengalami kecelakaan di Turunan Ciater, Subang diduga akibat bus mengalami rem blong.

Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Depok Alami Kecelakaan di Ciater Subang, Banyak Korban Berjatuhan

Akibat kecelakan ini, diperkirakan banyak korban meninggal dunia . Para korban berserakan di jalan, terperangkap di dalam bus dan bahkan tertimpa bodi bus yang terguling.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus rombongan SMK Lingga Kencana asal Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan dari Bandung, Jawa Barat.
Warga sekitar yang berada di lokasi berupaya menolong dengan mengeluarkan korban dari bus untuk dibawa ke rumah sakit.

Menurut Narno, seorang warga, kecelakaan ini terjadi ketika bus dari arah Bandung menuju Subang diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah motor serta mini bus.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada satupun keterangan resmi dari pihak Kepolisian.

Reporter: Casroni

Maraknya Warung Menjual Obat-obatan Golongan-G di Purbalingga, di Grebeg Masyarakat, Ormas dan LSM.

Purbalingga, – KABAR EKSPRES II Ratusan masa dari aliansi forum lintas organisasi masa Purbalingga menggrebeg warung yang disinyalir menjual obat daftar G sepeti eximer dan tramadol secara ilegal. (11/5/2024).

Organisasi LSM seperti Sangga langit, pemuda pancasila, garda anak bangsa(GAB), GMBI, LIN, dan juga Insan Pers Jawa Tengah(IPJT) mengerahkan anggotanya untuk turut serta dalamaksi penggrebegan warung tersebut guna membasmi peredaran obat daftar-G atau yang lebih di kenal dimasyarakat sebagai obat koplo.

Gerakan ini sekaligus untuk menjawab isu yang berkembang dimasyarakat bahwa lsm dan ormas mendapat jatah uang keamanan dari pengedar obat terlarang itu.
Aksi yang dipimpin oleh bang Icus susilo yang juga sebagai ketua lsm Sangga Langit berlangsung dengan tertib dan tanpa tindakan anarkhis sesuai arahan yang telah disepakati sebelumnya.

Warung Penjual Eximer Di Purbalingga Di Grebeg Lintas Ormas Dan LSM
Purbalingga

“Warung ini sudah buka hampir satu tahun dan pembelinya rata-rata anak SMP, sore sekitar jam 16.30 sangat ramai pembelinya, ” tutur ibu warga yang tidak jauh rumahnya dari warung tersebu.

Warga sangat berterimakasih atas aksi penggrebegan ini karena menurutnya warga sudah berkali-kali melaporkan kepada pihak terkait dan belum pernah ada tindakan apapun.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan penggunanya.

Icus Susilo Ketua Aliansi lembaga sosial masyarakat ( LSM )yang juga penasehat satgas pw fast respon jateng) yang berada Kabupaten Purbalingga mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah purbalingga
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik,” tegas icus susulo kepada wartawan .

“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba,” papar icus susilo

“Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan [menyepelekan] hal yang kecil akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup icus susilo.

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Reporter: Imam.pw

Satreskrim Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus 303, Perjudian Togel.

Tegal, – KABAR EKSPRES II Unit Reskrim Polsek Dukuhturi Polres Tegal berhasil mengungkap kasus perjudian togel pada 12 Maret 2024 yang lalu. Kasus perjudian ini berhasil terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan adanya kegiatan tersebut.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun., S.H., S.I.K melalui Kapolsek Dukuhturi AKP Slamet Ibnu Akbar. S.H., M.H menerangkan bahwa benar telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian.

Satreskrim Polres Tegal Berhasil Ungkap Kasus 303, Perjudian Togel.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami lagsung bergerak melakukan penyelidikan guna memastikan adanya laporan tersebut, dan benar saat itu diketahui pelaku sedang melakukan transaksi,” ungkapnya.

“Pelaku berinisial SM (31) berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 110.00, secarik kertas bertuliskan nomor pasangan serta 1 buah HP,” jelas Kapolsek.

Ia manambahkan saai ini pelaku sudah diamankan di Polsek Dukuhturi selanjutnya dilanjutkan proses penyidikan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tegal khususnya Kecamatan Dukuhturi agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya,” pungkas pria kelahiran Tegal ini.

Reporter: Casroni

Galian C Ilegal di Tanah Milik Perhutani Tubanan – Kembang Jepara, APH Terkesan Tutup Mata

Jepara, – KABAR EKSPRES II Aktivitas tambang galian C ilegal komoditas Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug tanpa adanya IUP tersebut tepatnya di wilayah Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan pupblik. (10/05/2024).

Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), beroperasinya galian C ini terkesan APH tutup mata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai awak media, ada beberapa lokasi tambang gol C di area KSKPH Pati Sub Wilayah Pati Utara, turut Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP) awak media melakukan investigasi lokasi. Jumat (10/5/2024

Modus usaha galian C di lahan perhutani tanpa di adanya IUP alias ilegal yang berada di Desa Tubanan – Kembang , pihak perhutani dalam hal ini Waka Adm/KSKPH Pati Sub Wilayah Pati Utara diduga ada kongkalikong, atau sudah kerja sama maka kini tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha penambang ilegal di lahan milik Perhutani.

Galian tanpa ada ijin tersebut sudah berdampak pada kerusakan lingkungan alam Perhutani sekitarnya dan ini sudah kejahatan yang luar biasa. Tidak menutup kemungkinan, galian ilegal tanpa perencanaan teknis ini akan berdampak buruk, timbulnya masalah banjir dan longsor yang berdampak negatif terhadap masyarakat setempat.

Galian C Ilegal di Tanah Milik Perhutani Tubanan – Kembang Jepara, APH Terkesan Tutup Mata

Sementara itu, saat tim media Investigasi menghubungi Purgianto, yang punya wilayah area Perhutani Tubanan melalui pesan aplikasi WhatsApp dirinya tidak membalas.

Selain di area Perhutani Tubanan, ada juga galian C ilegal di Area Perhutani Kembang.

Ngasono, yang punya wilayah di kawasan Perhutani Kembang kepada awak media mengatakan, “Pemilik tambang di area tersebut adalah haji (T), sudah saya minta baik baik, untuk segera meninggalkan lokasi, tetapi ekskavatornya rusak hingga belom bisa dievakuasi keluar dari area tersebut,” ujar Ngasono.

Untuk mendokumentasikan dampak yang ditimbulkan oleh penambang ilegal di kawasan Perhutani tersebut, tim media mengajak warga setempat, (SK) inisial, ke lokasi penambangan.

Setelah melihat dampak yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal, SK kepada awak media mengatakan, “Aparat penegak hukum, perlu melakukan cek ke lokasi ini, masyarakat harus tau siapa oknum yang melakukan nambang di tanah milik negara (Perhutani),” tandasnya.

Ia juga menambahkan, “Pelaku harus ditindak tegas dan dikenakan pidana pengrusakan lahan perhutani yaitu, pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 3 (Tahun) dan paling lama 10 ( Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp,3 miliar dan paling banyak Rp 10 ( Sepuluh) milyar,” imbuhnya.

“Aparat penegak hukum harus menindak tegas para oknum pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lahan milik perhutani (Negara) yang akan berdampak kepada warga Jepara,” pungkasnya.

Ditempat terpisah (SN), warga desa Tubanan menyampaikan, pada hari Kamis (3/5/2024) lalu, ada inspeksi mendadak (Sidak) oleh APH di lokasi galian C desa Tubanan, area tambang yang diduga milik oknum anggota TNI anggota Koramil 07 Bangsri.

Kepada awak media SN menjelaskan, “Galian C milik oknum anggota TNI tersebut sudah beroperasi 2 (dua) tahun lebih, dan baru sekarang ada tindakan dari aparat, operator alat berat berikut dua truk dam dibawa ke Polsek Kembang,” terang SN.

Terkait keterlibatan oknum TNI tersebut, awak media berhasil mendapatkan keterangan dari salah satu anggota Koramil, bahwa (T) benar anggota Koramil 07/Bangsri Jepara.

“Benar T adalah Babinsa desa Banjaran sebelum digantikan Eko,” ujarnya.

Terkait hasil Sidak yang dilakukan APH, sampai sumber berita dari https://Investigasimabes.com ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan dari Polsek Setempat.

Red/I.M

Hendak Tawuran, Sejumlah Pemuda Berhasil Diamakan Polres Tegal Kota

Kota Tegal, – KABAR EKSPRS II Polres Tegal Kota berhasil kembali menggagalkan aksi tawuran antar kelompok di wilayah Kota Tegal. Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran berikut barang buktinya di wilayah Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Kapolres Tegal Kota melalui Kasatreskrim AKP Darwan mengatakan, pihaknya telah berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan sejumlah remaja berikut barang buktinya dalam kejadian tersebut.

“Kita berhasil menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan 2 orang pelaku berikut barang buktinya untuk kita proses lebih lanjut. Namun, mereka tidak kita tahan karena usiannya masih di bawah umur,” kata Kasat Reskrim, Jum’at (10/5/2024).

Hendak Tawuran, Sejumlah Pemuda Berhasil Diamakan Polres Tegal Kota

Kasat Reskrim menyampaikan, kronologi kejadian nya bermula pada Kamis (9/5) sekitar pukul 03.30 Wib, saat anggota melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat. Mereka menyampaikan ada segerombolan pemuda yang membawa senjata tajam jenis clurit.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas patroli langsung menuju ke sasaran. Dan benar sesampainya di lokasi, petugas menjumpai segerombolan pemuda tepatnya di Jalan Ir. Juanda Kelurahan Keturen dengan membawa senjata tajam jenis clurit.

“Setelah petugas tiba di lokasi, sekelompok anak remaja yang membawa senjata tajam tersebut langsung kabur. Namun petugas berusaha untuk mengejar dan berhasil mengamankan 9 (sembilan) pemuda berikut barang bukti 2 (dua) senjata tajam berupa clurit besar dan clurit kecil,” terang Kasat Reskrim.

Kasat reskrim menambahkan, selanjutnya sejumlah remaja yang berhasil petugas amankan langsung di bawa ke Mapolres. Mereka langsung di lakukan pemeriksaan untuk penyelidikan dan proses lebih lanjut.

“Dari 9 pemuda yang kita amankan, hasil dari pemeriksaan petugas hanya 2 orang yang kita tetapkan sebagai pelaku, untuk yang lain kita jadikan saksi. Sedangkan para pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kasat Reskrim.

Repoter: hmad S

Polres Jakbar Berhasil Cegah Aksi Tawuran, Amankan 19 Remaja berikut Sajam

Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 19 Remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di dua lokasi berbeda, yakni di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan dan Jl. Kemanggisan Palmerah , Jakarta Barat, pada Kamis, (9/5/2024).

Petugas tidak hanya berhasil mengamankan para remaja tersebut, namun juga beberapa barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Akbp M Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa tim menerima informasi ada sekelompok remaja hendak akan melakukan aksi tawuran di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat

Libur Panjang, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Jakbar Amankan 19 Remaja Diduga Hendak Tawuran Di 2 (Dua) Lokasi Berikut Berbagai Sajam

Kemudian Tim bergegas bersama unit patko bergegas kelokasi setibanya di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan sekira pukul 01.30 wib menjumpai para remaja tersebut sedang tawuran

“Tim segera membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 16 remaja berikut berbagai senjata tajam diantaranya 2 buah stick golf, 3 buah anak panah, 1 buah busur panah, 1 buah cocor bebek dan 1 buah celurit berukuran besar ,” ujar Agung saat dikonfirmasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9/5/2024.

Lanjut Agung menjelaskan, tak hanya disitu saja saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli kewilayahan kembali sekira pukul 05.20 wib kembali mengamankan beberapa remaja sedang konvoi kendaraan yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran

Kemudian dilakukan pengejaran dan saat diamankan petugas kembali mengamankan 3 remaja berikut 3 buah sajam jenis celurit berukuran besar

” Total terdapat sebanyak 19 remaja berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek di 2 (dua) lokasi berbeda,” terangnya

Kini Para remaja tersebut dibawa kepolsek Grogol Petamburan dan Polsek Palmerah guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

Lebih jauh Agung menambahkan, Polisi tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat.

” Kami akan terus gencar melakukan patroli kewilayahan guna memberikan situasi wilayah Jakarta Barat yang aman dan nyaman,” tegasnya

Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dan pihak guru pelajar-pelajar tersebut untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan.

Reporter: Casroni

OPM Kelompok Undius Kogoya Siksa Kepala Kampung Odiyai, Intimidasi Warga Papua.

Paniai Papua, – KABAR EKSPRES II Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali resahkan masyarakat dengan tindakan penyiksaan. (9/5/2024)

Kali ini giliran OPM Kelompok Undius Kogoya yang beroperasi di Komando Daerah Pertahanan (KODAP) VIII Kemabu Intan Jaya yang melakukan tindakan kekerasan. OPM Kelompok Undius Kogoya telah mengakui aksinya menangkap salah satu warga masyarakat Paniai pada hari Senin, 6 Mei 2024.

Dalam tayangan video yang beredar, terlihat kekejaman OPM terhadap seorang warga masyarakat sipil. Warga tersebut diyakini sebagai Elgo Gobai yang sehari-hari bertindak selaku Kepala Kampung Odiyai Distrik Paniai Timur. Pihak OPM, dalam sebuah postingan Media Sosial (Medsos), menyatakan bahwa alasannya menangkap Elgo Gobai dikarenanakan Elgo dianggap sebagai simpatisan Aparat Keamanan (Apkam).

Intimidasi Warga Papua, OPM Kelompok Undius Kogoya Siksa Kepala Kampung Odiyai

Dengan dalil tersebut, maka OPM Kelompok Undius Kogoya telah menangkap dan menyiksa Elgo guna mendapatkan pengakuannya mendukung Apkam. Tindakan kekerasan OPM ini merupakan salah satu dari sekian banyak daftar kebiadaban OPM dalam mengganggu keamanan wilayah Papua.

Seiring waktu, Papua semakin sakit dan gagal untuk sejahtera karena tindakan biadab OPM, yang menimbulkan rasa sakit serta tidak mendukung unsur kemanusiaan, khususnya bagi kalangan masyarakat sipil. Hal ini merupakan kesalahan moral OPM yang serius dalam menggunakan kekerasan serta intimidasi untuk mencapai niatnya memisahkan diri dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Reporter: Casroni

Long Weekend, Ratusan Personel Polres Tegal Kota di Siagakan

Kota Tegal, – KABAR EKAPRES II Untuk memberikan jaminan keamanan pada peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun 2024. Polres Tegal Kota melakukan pengamanan pada tempat – tempat ibadah yang ada di Kota Tegal.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat khususnya para umat kristiani. Yang sedang melaksanakan ibadah untuk memperingati hari Kenaikan Isa Al Masih.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas menyampaikan, pihaknya telah menempatkan anggota untuk melaksanakan pengamanan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih.

“Selama 4 hari terhitung tanggal 9 sampai 12 Mei 2024, kami sudah mensiagakan sebanyak 530 personel. Mereka kita tugaskan untuk pengamanan gereja dan mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas selama liburan akhir pekan,” ungkap Kapolres, Kamis (9/5/2024).

Long Weekend, Ratusan Personel Polres Tegal Kota di Siagakan

Kapolres menambahkan, selain pengamanan gereja, pihaknya juga melaksanakan kegiatan pengamanan dan patroli di sejumlah objek vital dan tempat keramaian lainnya.

Pihak kepolisian melakukan hal tersebut, untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Karena kebetulan peringatan Kenaikan Isa Almasih tahun ini juga bertepatan dengan liburan panjang akhir pekan ( long weekend ).

Kapolres berharap, masyarakat khususnya warga Kota Tegal selalu menjaga toleransi. Agar dapat tercipta lingkungan yang kondusif dan kerukunan warga yang kuat.

“Selain pengamanan gereja, kami juga melaksanakan patroli pada sejumlah objek vital yang ada di Kota Tegal. Tujuannya untuk berkomunikasi dan memberikan imbauan kepada petugas perbankan, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan objek vital lainnya. Sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkas Kapolres.

Reporter: Imam