Berita terkini Budaya Daerah Jawa Tengah Keamanan Kesehatan Kriminal Nasional News Populer Olaraga Opini Peristiwa PMI Politik Polri Populer Religi Sosial Teknologi TNI

Galian C Ilegal di Tanah Milik Perhutani Tubanan – Kembang Jepara, APH Terkesan Tutup Mata

Jepara, – KABAR EKSPRES II Aktivitas tambang galian C ilegal komoditas Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug tanpa adanya IUP tersebut tepatnya di wilayah Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, Jawa Tengah saat ini menjadi sorotan pupblik. (10/05/2024).

Meskipun jelas-jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), beroperasinya galian C ini terkesan APH tutup mata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun berbagai awak media, ada beberapa lokasi tambang gol C di area KSKPH Pati Sub Wilayah Pati Utara, turut Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara, tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP) awak media melakukan investigasi lokasi. Jumat (10/5/2024

Modus usaha galian C di lahan perhutani tanpa di adanya IUP alias ilegal yang berada di Desa Tubanan – Kembang , pihak perhutani dalam hal ini Waka Adm/KSKPH Pati Sub Wilayah Pati Utara diduga ada kongkalikong, atau sudah kerja sama maka kini tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha penambang ilegal di lahan milik Perhutani.

Galian tanpa ada ijin tersebut sudah berdampak pada kerusakan lingkungan alam Perhutani sekitarnya dan ini sudah kejahatan yang luar biasa. Tidak menutup kemungkinan, galian ilegal tanpa perencanaan teknis ini akan berdampak buruk, timbulnya masalah banjir dan longsor yang berdampak negatif terhadap masyarakat setempat.

Galian C Ilegal di Tanah Milik Perhutani Tubanan – Kembang Jepara, APH Terkesan Tutup Mata

Sementara itu, saat tim media Investigasi menghubungi Purgianto, yang punya wilayah area Perhutani Tubanan melalui pesan aplikasi WhatsApp dirinya tidak membalas.

Selain di area Perhutani Tubanan, ada juga galian C ilegal di Area Perhutani Kembang.

Ngasono, yang punya wilayah di kawasan Perhutani Kembang kepada awak media mengatakan, “Pemilik tambang di area tersebut adalah haji (T), sudah saya minta baik baik, untuk segera meninggalkan lokasi, tetapi ekskavatornya rusak hingga belom bisa dievakuasi keluar dari area tersebut,” ujar Ngasono.

Untuk mendokumentasikan dampak yang ditimbulkan oleh penambang ilegal di kawasan Perhutani tersebut, tim media mengajak warga setempat, (SK) inisial, ke lokasi penambangan.

Setelah melihat dampak yang ditimbulkan akibat penambangan ilegal, SK kepada awak media mengatakan, “Aparat penegak hukum, perlu melakukan cek ke lokasi ini, masyarakat harus tau siapa oknum yang melakukan nambang di tanah milik negara (Perhutani),” tandasnya.

Ia juga menambahkan, “Pelaku harus ditindak tegas dan dikenakan pidana pengrusakan lahan perhutani yaitu, pasal 98 Ayat (1) Undang – Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, pelaku bisa dipidana penjara paling singkat 3 (Tahun) dan paling lama 10 ( Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp,3 miliar dan paling banyak Rp 10 ( Sepuluh) milyar,” imbuhnya.

“Aparat penegak hukum harus menindak tegas para oknum pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lahan milik perhutani (Negara) yang akan berdampak kepada warga Jepara,” pungkasnya.

Ditempat terpisah (SN), warga desa Tubanan menyampaikan, pada hari Kamis (3/5/2024) lalu, ada inspeksi mendadak (Sidak) oleh APH di lokasi galian C desa Tubanan, area tambang yang diduga milik oknum anggota TNI anggota Koramil 07 Bangsri.

Kepada awak media SN menjelaskan, “Galian C milik oknum anggota TNI tersebut sudah beroperasi 2 (dua) tahun lebih, dan baru sekarang ada tindakan dari aparat, operator alat berat berikut dua truk dam dibawa ke Polsek Kembang,” terang SN.

Terkait keterlibatan oknum TNI tersebut, awak media berhasil mendapatkan keterangan dari salah satu anggota Koramil, bahwa (T) benar anggota Koramil 07/Bangsri Jepara.

“Benar T adalah Babinsa desa Banjaran sebelum digantikan Eko,” ujarnya.

Terkait hasil Sidak yang dilakukan APH, sampai sumber berita dari https://Investigasimabes.com ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan dari Polsek Setempat.

Red/I.M

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *