Operasi Pengejaran OPM Berlanjut, Prajurit TNI Tembak Seorang Desertir

Bibida Papua, – KABAR EKSPRES II Pasca aksi Organisasi Papua Merdeka (OPM) menembak warga sipil, Pasukan TNI terus melakukan pengejaran terhadap OPM. Pelaku penembakan dan pembakaran warga yakni Kelompok OPM pimpinan Undius Kogoya telah melarikan diri dari lokasi kejadian di wilayah Distrik Paniai Timur menuju Distrik Bibida, yang lokasinya saling bersebelahan dan masih masuk wilayah Kabupaten Paniai.

Operasi pengejaran TNI berlanjut dengan keberhasilan merebut wilayah Distrik Bibida, yang selama ini dikuasai oleh OPM, pada hari Jumat, 14 Juni 2024. Keberhasilan perebutan wilayah Bibida rupanya tidak menyurutkan niat OPM untuk terus mengganggu keamanan serta situasi kondusif di wilayah Bibida. Menghadapi upaya gangguan OPM tersebut, para tokoh masyarakat yang mewakili suara para warga Bibida, telah menyampaikan dukungannya terhadap Operasi Pengejaran dan Penindakan kepada OPM.

Operasi Pengejaran OPM Berlanjut, Prajurit TNI Tembak Seorang Desertir

Akhirnya pada hari Senin, 17 Juni 2024, Panglima Komando Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III, Letjen TNI Richard Tampubolon, memerintahkan Panglima Komando Operasi TNI (KOOPS TNI) HABEMA beserta Komandan Komando Pelaksanaan Operasi (Dankolakops) dan Komandan Pasukan Nanggala Kopassus, untuk melanjutkan Operasi Pengejaran. Alhasil, Operasi tersebut membuahkan hasil dan Prajurit TNI berhasil menembak 2 orang OPM, salah satunya terkonfirmasi beridentitas Danis Murib, pasca kontak tembak. Perlu diketahui bahwa Danis Murib merupakan seorang desertir TNI yang terakhir berpangkat Prajurit Dua (Prada) anggota Satgas Yonif 527/Baladibya Yudha Kodam V/Brawijaya, yang tengah melaksanakan tugas operasi militer di Papua. Danis Murib telah melaksanakan kelana yudha dengan meninggalkan Pos Moanemani Baru di wilayah Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai, Prov. Papua Tengah, pada tanggal 14 April 2024 pukul 10.20 WIT yang lalu.

Keberhasilan Prajurit TNI menembak Danis Murib telah menunjukkan profesionalisme Prajurit TNI dalam menembak di ujung laras, sehingga tidak salah sasaran. Lebih lanjut, keberhasilan tersebut juga telah menambah deretan nama-nama tokoh OPM yang telah mati dan mengurangi kekuatan personel OPM.

“Keberhasilan Prajurit TNI menembak dua orang OPM, salah satunya Desertir Danis Murib, di Bibida, telah mereduksi kekuatan OPM yang tentunya berdampak positif menjaga stabilitas keamanan demi kelancaran proses percepatan pembangunan di Papua,” ucap Panglima Komando Gabungan Wilayah (Kogabwilhan) III Letjen TNI Richard Tampubolon pasca kontak tembak di Bibida.

Red

Redaksi Media KABAR EKSPRES Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah – 2024.

https://kabarekspres.co.idco.id II Redaksi Bersama Jajarannya menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dengan penuh semangat dan harapan. Senin (17/6/2024).

Dalam pernyataannya, Redaksi Media https://kabarekspres.co.idco.id “Mengungkapkan bahwa perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada hari ini Senin, 17 Juni 2024 yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.”

“Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah”

Taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum.

Redaksi Media KABAR EKSPRES Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah / 2024.

Semoga Allah SWT menerima amal kita semua dan mengizinkan kita bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Semoga Allah Sang Maha Pengasih senantiasa memberikan rahmat-Nya sehingga kita semua bisa merayakan hari kemenangan dengan makna yang lebih mendalam.

Semoga Allah Sang Maha Pengampun mengampuni seluruh dosa kita, dosa orang tua kita, dan dosa orang-orang yang kita cintai. Semoga Allah Sang Maha Pengabul mengabulkan seluruh doa umat Muslim. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.juga jikalau selama ini aku mempunyai salah sma kakak baik disengaja ataupun tidak aku minta maaf kak ya yg sebesar besarnya dari lubuk hati yg terdalam Minal Aizin Wafaizin kak Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Dalam momentum Idul Adha ini, mari kita pererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat,

Semoga Idul Adha kali ini membawa berkah dan kebahagiaan bagi kita semua. “Mari kita maknai perayaan ini dengan memperbanyak amal ibadah dan berbagi kepada sesama”, sebutnya.”

Semoga semangat berkurban dan kebersamaan selalu hadir dalam kehidupan kita.

“Harapan Redaksi, Hari Raya Idul Adha 1445 H dapat menjadi inspirasi bagi Anggota maupun masyarakat lain agar bisa memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial selama perayaan Idul Adha,”Redaksi

Red

Satresnarkoba Polres Batang Tangkap Pengedar Psikotropika, Sita Ratusan Butir Obat Terlarang

Batang, – KABAR EKSPRES II Satresnarkoba Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas menangkap seorang tersangka berinisial NS (18 tahun) yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa berbagai jenis obat psikotropika, antara lain: 30 lembar berisi masing-masing 10 butir Alprazolam, total 300 butir, 2 lembar obat Dumolid, total 19 butir dan 2 lembar berisi masing-masing 10 butir Riklona, total 20 butir, serta 1 lembar obat Merlopam Lorazepam, total 10 butir. Satu kardus yang digunakan sebagai bungkus paket di depan salah satu kantor ekspedisi di Bandar.

“NS, yang beralamat di Krajan, Desa Candi, Kecamatan Bandar, tertangkap basah pada Jumat, 7 Juni 2024. Tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika jenis Alprazolam, Riklona, Dumolid, dan Merlopam Lorazepam dengan total keseluruhan mencapai 349 butir,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan pada Jumat (14/6/2024).

Penangkapan Pengedar Narkoba di Batang: Barang Bukti Psikotropika Disita Polisi

Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut. NS akan dijerat dengan Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan peredaran psikotropika.

AKP Erdi menegaskan bahwa Polres Batang komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba dan menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Polres Batang mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba agar tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan lebih efektif.

Reporter: Casroni

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Kendari, – KABAR EKSPRES II Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)

Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).

Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Rabu, (12/6/2024).

Yaitu:
MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.

MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.

PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi
Terkait Perkara Komoditi Emas

APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.

IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.

IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.

YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.

FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Penertiban Kendaraan ODOL oleh Satlantas Polres Ogan Ilir

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir melaksanakan penindakan dan peneguran terhadap kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada Selasa, 11 Juni 2024. Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya. (12/6/2024).

Penindakan ini berlandaskan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL. Langkah preemtif diambil oleh Satlantas Polres Ogan Ilir melalui berbagai himbauan yang disampaikan lewat media sosial, media elektronik, pemasangan spanduk, serta pembagian stiker dan leaflet di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, rapat koordinasi dengan instansi terkait juga dilaksanakan.

KEGIATAN RUTIN PENERTIPAN KENDARAAN ODOL POLRES SATLANTAS OGAN ILIR

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah preventif juga dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih. Tidak hanya itu, tindakan represif berupa tilang diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini.

Selama penertiban, situasi di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya tetap aman, lancar, dan kondusif. Diharapkan, kegiatan ini dapat menciptakan keamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas. AKP Windya Feilena juga mengingatkan masyarakat Ogan Ilir untuk selalu mematuhi petunjuk dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

“STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN NO SATU,” tegas Kasat Lantas Polres Ogan Ilir dalam himbauannya. Dengan penertiban ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, mengingat pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi awal dari terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Reporter: Hendrik

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tindak Pindana Komoditi Emas

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Selasa (11/6/2024).

yaitu: TH selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2013.
EV selaku Kepala Biro Internal Audit UBPP LM PT Antam Tbk periode 2019 s/d saat ini.

TH selaku Direktur PT CBL Indonesia Investment (Senior Manager Operasi UBPP LM Maret 2010 s/d Desember 2012).
HW selaku Pensiunan (Direktur Utama) PT Antam Tbk.

Kejaksaan Agung RI Memeriksa 5 Orang Saksi
Terkait Perkara Tindak Pindana Komoditi Emas

TR selaku Non-Nickel Operation Accounting Manager tahun 2022 s/d saat ini.

Adapun kelima orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

GUNA CIPTAKAN KEAMANAN BAGI MASYARAKAT SAT SAMAPTA POLRES OGAN ILIR TINGKATKAN KEGIATAN PATROLI

Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Polres Ogan Ilir menggelar serangkaian kegiatan rutin dalam rangka memperkuat pengamanan dan patroli di wilayah hukumnya. Hari Senin, tanggal (10/6/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah terjadinya tindak kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata tajam.

Dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Yanuardi, anggota Sat Samapta Polres Ogan Ilir memulai hari dengan apel kesiapan di markas mereka sebelum bergerak ke lapangan. Dengan menggunakan kendaraan dinas patroli Polri R2 dan R4, anggota polisi menjalankan tugasnya dengan disiplin sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Mereka melakukan patroli di daerah rawan 3C, objek vital, tempat hiburan, kantong parkir, SPBU, serta tempat wisata. Selain itu, mereka juga aktif dalam mengatur lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Hari Senin, tanggal 10 Juni 2024,

Selama pelaksanaan kegiatan, tidak ditemukan tindak kejahatan yang mengganggu ketertiban umum, yang menunjukkan bahwa situasi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir tetap dalam kondisi aman dan terkendali.

Kasat Samapta Polres Ogan Ilir, AKP Yanuardi, menekankan pentingnya kerja sama dan kewaspadaan dari seluruh anggota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Kegiatan rutin seperti ini akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari, serta memastikan bahwa masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari berbagai potensi ancaman kejahatan dan gangguan Kamtibmas lainya

Reporter: Rendrik

Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap sindikat pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 99 Kg.

“Dari hasil pengungkapan tim berhasil menangkap 2 orang yang merupakan residivis pengedar narkotika jenis Ganja” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6/2024).

AH (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 28 Mei 2024 kemudian AR (laki-laki) ditangkap di Daerah Depok pada tanggal 9 Juni 2024.

Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus 2 Residivis Pengedar Ganja Seberat 99 Kg

Dari hasil penangkapan Sdr. AH di Daerah Depok dan penggeledahan rumah kontrakan di daerah Jatinegara Jakarta Timur, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit Hp Iphone, 1 unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis Ganja seberat 26 Kg.

Kemudian dari penangkapan dan Penggeladahan rumah Sdr. AR di Daerah Depok Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis Ganja seberat 73 Kg, 1 Unit Hp Android dan 1 Unit timbangan.

Hengki menjelaskan dari pengungkapan kasus ini Polisi telah berhasil menyelamatakan ratusan ribu jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika narkotika jenis ganja seberat 99 Kg tersebut terjual maka asumsi orang yang terselamatkan sebanyak 198.974 Jiwa.” Jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya Polda Metro Jaya menghimbau kepada seluruh masyarkat agar bersama-sama memerangi dan mencegah terjadinya peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba.

“Apabila melihat dan menemukan adanya tindak pidana narkoba segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya” Pungkasnya.

Reporter: Casroni

Lagi dan lagi,…!! SPBU 44.522.20 Bangsri Bulakamba Brebes Dibuka untuk melayani penjual BBM Pertalita dengan jerigen

BREBES, – KABAR EKSPRES II Rabu 06 mei 2024 Pembeli BBM Pertalita diawasi sejak pukul 00.10. tengah malam 05:15 SPBU 44.522.20 Bangsri Bulakamba Brebesi yang diduga bersekongkol dengan penjual BBM Pertalite, (9/6/2024).

Sangat disayangkan pihak yang bersalah mengumpulkan BBM bersubsidi sepertinya tidak memiliki rasa takut sedikitpun bahkan saya merasa kebal terhadap somasi . . Meski aturan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diberlakukan oleh (BPH) Migas, Pertamina dan POLRI tidak akan berdampak pada SPBU 44.522.20 Bangsri Bulakamba Brebes

. Menindaklanjuti keluhan masyarakat setempat, Awak Media melakukan pemantauan sosial di SPBU-SPBU yang setia saat para pedagang masuk dan keluar SPBU yang dilindungi untuk membeli bahan bakar Pertalite berdasarkan kebutuhan tahun 2008. Prosedurnya tertuang dalam surat rekomendasi Pertamina.

Sekarang pertanyaannya adalah, mengapa mereka tidak bisa menyelinap di siang hari dan membeli di malam hari. Batasan daya yang tertulis di surat permohonan, meskipun membeli BBM Pertalite bersubsidi yang ada barcodenya, bukan hanya barcode mobilnya saja dan tidak boleh Jergen

Lagi dan lagi,…!! SPBU 44.522.20 Bangsri Bulakamba Brebes Dibuka untuk melayani penjual BBM Pertalita dengan jerigen

Sehingga penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak berkepentingan dianggap serius. Kepedulian terhadap Pemerintah Dengan terbitnya berita ini, kami meminta kepada PTAMINA dan BPH agar SPBU yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dapat ditarik kembali dan (APH) aparat kepolisian setempat, Polri, Brebesi, dan Polda Jateng harus mengambil tindakan tegas. tugas tindakan terhadap mereka yang menyalahgunakannya. Subsidi BBM agar para penyalahguna BBM tidak boleh leluasa melakukan kegiatan usaha ilegal karena jelas-jelas merupakan kegiatan yang merugikan.

Tim…