Soroti Pentingnya Inovasi, Kepala BSKDN: Layanan Publik Pamekasan Harus Lebih Cepat, Murah, dan Mudah Diakses

Surabaya, – KABAR EKSPRES II Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menyoroti layanan publik di Kabupaten Pamekasan yang perlu terus ditingkatkan dengan penerapan inovasi. Upaya tersebut perlu dilakukan guna layanan publik yang lebih cepat, murah dan mudah diakses oleh masyarakat. Selasa, (13/8/2024).

“Tidak ada cara lain, kita harus melakukan berbagai perbaikan untuk bisa mengatasi permasalahan (terkait layanan publik), baik yang sifatnya substansial, maupun yang sifatnya kontemporer,” ungkap Yusharto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Inovasi Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan di Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Dia melanjutkan, untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan perlu meminimalisir prosedur layanan publik yang masih berbelit. Tidak hanya itu, Pemkab Pamekasan juga perlu memastikan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar atau praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Ini semua Bapak/Ibu sekalian yang menjadikan wajah layanan kita masih perlu untuk dilakukan perbaikan dan membutuhkan birokrasi yang perlu untuk direformasi maupun melaksanakan inovasi-inovasi,” terangnya.

Yusharto menjelaskan berbagai permasalahan yang ditemui pada layanan publik saat ini, dalam penyelesaiannya memerlukan kerja sama dari seluruh perangkat daerah. Untuk itu, Yusharto meminta semua perangkat daerah di Kabupaten Pamekasan saling berkolaborasi menemukan solusi permasalahan layanan publik, terlebih melalui peningkatan ekosistem inovasi yang lebih baik.

“Di Pamekasan saya yakin sudah mulai ada upaya untuk itu, mulai mengintegrasikan berbagai sistem inovasi yang ada, dan kami menunggu laporannya sebagai bagian dari inovasi yang dilaporkan tahun 2024,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Yusharto juga mengapresiasi Pemkab Pamekasan atas peningkatan inovasi yang cukup signifikan pada pelaporan Indeks Inovasi Daerah (IID) Tahun 2023. Peningkatan tersebut meliputi aspek kuantitas dan kualitas. Terkait hal itu, Yusharto mengimbau Pemkab Pamekasan untuk terus menjaga konsistensi serta penguatan pada variabel infrastruktur khususnya indikator regulasi yang terkait masa waktu pengundangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

“Kami berharap, tahun ini (2024) Pemkab Pamekasan juga kembali meningkatkan pelaporan inovasinya baik dari aspek kualitas maupun kuantitas yang akan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Dani

Diduga APH Setempat Tutup Mata, 303/Judi Sabung Ayam di Desa Pal Kecamatan pagelaran Kabupaten Malang, Tidak Tersentuh hukum

Malang, – KABAR EKSPRES II Marak Judi Sabung Ayam di Desa Pal Kecamatan pagelaran, Aparat Penegak Hukum Terkesan Diam Praktik perjudian sabung ayam di desa pal kian marak, hingga saat ini tidak tersentuh hukum. Bahkan sejumlah pihak menduga, praktik perjudian sabung ayam tersebut dibekingi oknum aparat. Sabtu, (22/6/2024).

Menurut informasi, beberapa hari yang lalu sempat ada Dumas oleh masyarakat, namun tampaknya pihak pengelola perjudian sabung ayam di kab.Malang tepatnya di desa Pal kec pagelaran lolos dari tangan aparat penegak hukum lalu siapa beking berbintang yang ada di belakangnya..?

Sumber informasi yang diperoleh media ini di lokasi perjudian sabung ayam tersebut pada hari Sabtu 22/Juni/2024 menyebutkan, diduga arena perjudian sabung ayam dikelola berinisial Lm yang sudah lama menjadi pengelola sabung ayam di wilayah Kabupaten Malang.

Diduga APH Setempat Tutup Mata, 303/Judi Sabung Ayam di Desa Pal Kecamatan pagelaran Kabupaten Malang, Tidak Tersentuh hukum

“Semestinya perjudian sabung ayam tersebut tidak boleh terjadi dan sangat meresahkan masyarakat sekitar, namun kenyataanya masih beraktivitas seakan akan kebal hukum,” ujar warga sekitar lokasi perjudian sabung ayam.

Sementara menurut salah satu masyarakat sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan, perjudian sabung ayam ini sudah cukup lama berlangsung, bahkan para pengunjungnya dari luar kota serta Taruhannya pun mencapai jutaan juta rupiah.

“Saya lihat pengunjung arena sabung ayam ada yang menggunakan sepeda motor, dan ada juga yang menggunakan mobil ber plat luar daerah, Jadi kita sebagai masyarakat lingkungan sini merasa terganggu dengan aktifitas arena sabung ayam di tengah-tengah pemukiman warga,” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan bertindak tegas terhadap perjudian sabung ayam tersebut.

kami dari pihak media akan terus mengawal sampai ada tindakan tegas dari (APH) aparat penegak hukum.

Reporter: DvN

Redaksi Media KABAR EKSPRES Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah – 2024.

https://kabarekspres.co.idco.id II Redaksi Bersama Jajarannya menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dengan penuh semangat dan harapan. Senin (17/6/2024).

Dalam pernyataannya, Redaksi Media https://kabarekspres.co.idco.id “Mengungkapkan bahwa perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada hari ini Senin, 17 Juni 2024 yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.”

“Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah”

Taqabbalallahu minna wa minkum shiyamana wa shiyamakum.

Redaksi Media KABAR EKSPRES Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah / 2024.

Semoga Allah SWT menerima amal kita semua dan mengizinkan kita bertemu dengan Ramadhan berikutnya. Semoga Allah Sang Maha Pengasih senantiasa memberikan rahmat-Nya sehingga kita semua bisa merayakan hari kemenangan dengan makna yang lebih mendalam.

Semoga Allah Sang Maha Pengampun mengampuni seluruh dosa kita, dosa orang tua kita, dan dosa orang-orang yang kita cintai. Semoga Allah Sang Maha Pengabul mengabulkan seluruh doa umat Muslim. Aamiin yaa rabbal ‘alamin.juga jikalau selama ini aku mempunyai salah sma kakak baik disengaja ataupun tidak aku minta maaf kak ya yg sebesar besarnya dari lubuk hati yg terdalam Minal Aizin Wafaizin kak Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Dalam momentum Idul Adha ini, mari kita pererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat,

Semoga Idul Adha kali ini membawa berkah dan kebahagiaan bagi kita semua. “Mari kita maknai perayaan ini dengan memperbanyak amal ibadah dan berbagi kepada sesama”, sebutnya.”

Semoga semangat berkurban dan kebersamaan selalu hadir dalam kehidupan kita.

“Harapan Redaksi, Hari Raya Idul Adha 1445 H dapat menjadi inspirasi bagi Anggota maupun masyarakat lain agar bisa memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial selama perayaan Idul Adha,”Redaksi

Red

Ketua MPR RI Resmikan Operasional PT Sapta Inti Perkasa, Sebagai Pabrik Amunisi Pertama di Indonesia.

MALANG, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Pendiri PT Sapta Inti Perkasa Bambang Soesatyo meresmikan operasional PT Sapta Inti Perkasa, sebagai pabrik amunisi pertama di Indonesia. Keberadaannya dibawah pembinaan Kementerian Pertahanan RI, sesuai penetapan sebagai Industri Pertahanan Swasta dengan Nomor Surat: SP/14/IV/2020/DJPOT. Serta Pemberian Ijin Produksi dengan Nomor Surat: SIPROD/11/ V/2020/DJPOT.

PT Sapta Inti Perkasa berkomitmen menjadi lini produksi amunisi terintegrasi. Dari mulai awal proses penyediaan bahan baku (CoilStrip) CuZn28 dan CuZn10, BrassCup, pembuatan selongsong, proses asembling amunisi, quality control hingga packing proses.

“Kehadiran PT. Sapta Inti Perkasa berkontribusi dalam membangun kemandirian dan kekuatan pertahanan Indonesia melalui industri pertahanan swasta yang mandiri, solid dan berdaya saing tinggi. Saat ini telah berhasil memproduksi brasscup dan selongsong kaliber 5.56 mm dan kaliber 9 mm dengan target produksi masing-masing 100 juta amunisi pertahun untuk kaliber 5.56 mm dan 100 juta amunisi pertahun untuk kaliber 9 mm yang kemudian akan ditingkatkan bertahap hingga mencapai 500 juta amunisi pertahun,” ujar Bamsoet saat meresmikan operasional PT Sapta Inti Perkasa, di Karang Ploso, Malang, Jumat (14/6/2024).

Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia

Hadir antara lain, Direktur Utama PT Sapta Inti Perkasa Richard CH, Komandan Pusdik Arhanud Brigjen TNI Edi Setiawan, dan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo, bahwa tidak hanya Indonesia yang membutuhkan peluru. Dunia saat ini juga kekurangan peluru. Sementara PINDAD baru mampu mensuplai sekitar 400an juta amunisi. Padahal sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden Terpilih RI 2024-2029 Prabowo Subianto, kebutuhan amunisi nasional per tahun mencapai 5 miliar amunisi untuk menyuplai kebutuhan operasional dan cadangan institusi TNI.

“Karena itu melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha swasta untuk memperkuat Industri Pertahanan Nasional. Sehingga kebutuhan amunisi bisa diperoleh dari industri dalam negeri, dan tidak terus menerus bergantung pada impor,” jelas Bamsoet

Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Beladiri Indonesia (PERIKHSA) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, amunisi hasil produksi PT Sapta Inti Perkasa telah melalui uji tembak di lapangan tembak Pusdik Arhanud Malang, disaksikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Piek Budyakto. Serta telah melalui uji balistik di Puslitbang Polri.

“Kementerian Pertahanan diwakili Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan Mayjen TNI Piek Budyakto, serta Laboratorium Teknologi Kepolisian Puslitbang Polri diwakili Kabaglabtekpol Puslitbang Polri Kombes Pol Pratikno, juga telah meninjau langsung proses produksi amunisi yang dilakukan oleh PT Sapta Inti Perkasa. Memastikan seluruh prosesnya dari tahap awal hingga akhir telah dijalankan sesuai ketentuan, sehingga kualitas produksinya terjamin dan tidak diragukan,” ujar Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, berdasarkan data BPS, di pertengahan tahun 2023 saja, Indonesia mengimpor senjata dan amunisi serta bagiannya sebesar 202,73 juta dolar AS atau setara Rp 3,52 triliun. Angka tersebut diperkirakan terus meningkat di tahun 2024 dan 2025. Jika nilai tersebut bisa dialihkan ke dalam negeri, akan memberikan multiplier effect economy yang besar bagi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

“Tidak ada salahnya Indonesia belajar dari Turki, yang dalam dua dekade terakhir telah mampu melepaskan sekitar 70 persen ketergantungan atas suplai impor alat pertahanan. Beberapa industri pertahanan milik swasta di Turki bahkan telah masuk 100 besar dunia. Seperti Alsesan, Turkish Aerospace Industry, dan Roketsan. Pencapaian tersebut tidak lepas dari komitmen pemerintah Turki yang membuka pintu masuknya sektor swasta di industri pertahanan mereka,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penggelapan.

Jatim, – KABAR EKSPRES II Pada Hari kamis 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Jl. Ambengan, Kecamatan Genteng, Surabaya, Jawa Timur. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Surabaya. Sabtu (1/6/2024).

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Goei Andriyanto
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 68 tahun / 26 Maret 1956
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ambengan 15-17, RT 010/RW 009, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur

Adapun, riwayat putusan terhadap Terpidana Goei Andriyanto yakni sebagai berikut:

⁠Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 3531/Pid.B/2008/PN.SBY tanggal 17 November 2008 menyatakan Terdakwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian”.

Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Penggelapan.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 31/PID/2009/PT.SBY tanggal 4 Februari 2009 dengan putusan menerima permintaan banding dari terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 906K/PID/2009/MA tanggal 28 Juli 2009, menyatakan bahwa Goei Andriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Pencaharian” dalam keuntungan hasil kerjasama penyertaan modal antara PT. Cipta Multi Wangi dan UD. Sumber Warna.

Atas perbuatannya tersebut, Terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan.

Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Proses pengamanan Terpidana Goei Andriyanto berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Jatim, – KABAR EKSPRES II Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya. (30/5/2024).

Rabu 29 Mei 2024, sekitar pukul 12.55 WIB bertempat Jalan Babatan Pantai UT X Nomor 7, Kota Surabaya, Jawa Timur,

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : David Setiadi
Tempat lahir : Surabaya
Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 13 Agustus 1978
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Jemur Handayani VII/5-7 RT 02/RW 01, Kelurahan Jemur Wonosari Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan
Buronan (DPO) Tindak Pidana Pemalsuan
Atas Nama Terpidana DAVID SETIADI

Adapun riwayat penahanan Terdakwa David Setiadi yakni pernah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ⁠Penyidik sejak 22 Mei 2009 s/d 6 Juli 2009, oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Juli 2009 s/d 11 Agustus 2009, ⁠oleh Hakim/Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 12 Agustus 2009 s/d 19 Oktober 2009, dan ditangguhkan penahanannya oleh Hakim sejak tanggal 20 Oktober 2009.

Selanjutnya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 2970/Pid.B/2009/PN.Sby tanggal 7 Desember 2009, mengadili.

Menyatakan bahwa Terdakwa David Setiadi tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum.

⁠Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan Upaya Hukum Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1140K/Pid.Sus/2008 tanggal 3 September 2010, menyatakan bahwa Terdakwa DAVID SETIADI terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pemalsuan Pita Cukai Rokok sesuai dengan Pasal 55 Huruf B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Pasal 55 huruf (B) Undang-Undang Nomor 39/ 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/1995 tentang Cukai jo. pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1). Atas perbuatannya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 (enam) tahun.

Saat diamankan, Terpidana David Setiadi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI dan Satgas Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berusaha masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mendobrak pintu hingga berhasil masuk dan mengamankan Terpidana.

Proses pengamanan Terpidana David Setiadi berjalan dengan lancar, selanjutnya Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

 

77 Tahun perjalanan PII : Meneguhkan Komitmen Keislaman dan Keindonesiaan.

Jatim, – KABAR EKSPRES II Para pengurus organisasi pelajar tertua di negeri ini yakni Pelajar Islam Indonesia Wilayah Provinsi Jawa Timur (PW PII Jatim) menyelenggarakan Kemah Refleksi dan diskusi yang dimulai Jum’at (24/05) hingga minggu (26/05/2024),

Acara tersebut di Camping Ground Hutan Cempaka Pasuruan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk memperingati Hari Bangkit yang ke 77 tahun semenjak didirikan di Jogja pada 4 Mei 1947.

Selain dihadiri oleh kader PII Jatim dan PII Tanah Laut Kalimantan selatan, hadir pula Ismail Nachu Alumni PII Jatim dan Sarifudin Lathif Direktur Cempaka Foundation. Pada momentum ini Chamid Ketua Umum PII Jatim menegaskan bahwa komitmen Keislaman dan Keindonesiaan harus senantiasa ditanamkan ke seluruh pelajar khususnya di Jawa Timur.

77 Tahun perjalanan PII : Meneguhkan Komitmen Keislaman dan Keindonesiaan.

“Pada momentum ini, komitmen Keislaman perlu kita kuatkan sebagai nilai yang harus senantiasa dijaga serta komitmen Keindonesiaan yang harus kita tanamkan ke seluruh pelajar sebagai pondasi pembentukan skil leadership”, Kata Chamid.

Ismail Nachu juga turut mengingatkan seorang kader PII harus mengahati tilogi/trikomitmen PII yakni Kepelajaran, Keislaman dan Keindonesiaan.

“Seorang kader pelajar Islam Indonesia haruslah terpelajar, keislamanya matang serta komitmen ke-Indonesiaanya sebagai bentuk pengabdian terhadap bangsa harus senantiasa dipupuk”, Ucap Ismail Nachu.

Panjangnya usia PII merupakan bukti bahwa PII merupakah organisasi yang kokoh serta senantiasa melahirkna kader-kader terbaik. terlebih sudah banyak kader-kader PII di berbagai sektor yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun, mengabdi untuk umat dan bangsa.

“selamat hari bangkit PII ke 77 tahun PII, meneguhkan komitmen keislaman dan keindonesiaan, panjangnya umur PII mencapai 77 tahun merupakan perjalanan panjang merawat komitmen kepelajaran keislaman dan keindonesiaanm seorang kader PII haruslah menjadi kader kader yang sukses dan berperan diberbagai lini masyarakat.” ungkap Noble, Bendahara Umum PII Jatim.

Reporter: Imam S

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Menahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Emas Logam Mulia

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)

Dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.Rabu (15/5/2024).

Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka BUDI SAID.

Butik Emas Logam Mulia

Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s.d. 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakartag Selatan.

Bahwa tersangka diduga melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil & BSN: 4 Faktor Banyuwangi Dipilih Sebagai Pilot Project Penilaian Perkotaan

Banyuwangi, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) memilih Kabupaten Banyuwangi sebagai _Pilot Project_.

Penetapan Banyuwangi berdasarkan beberapa faktor. Pertama bentuk perkotaan terbagi ke dalam 2 bagian, yakni 1) Kota sebagai Daerah Otonom dan 2) Kawasan Perkotaan yang ada di dalam Kabupaten. Kemendagri dan BSN ingin melihat Pelayanan Perkotaan dari sisi Kawasan Perkotaan yang ada di dalam Kabupaten;

“Faktor kedua, berdasarkan Kepmendagri No. 100.2.1.3-1109 tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional tahun 2022 berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun 2021, Pemkab. Banyuwangi sebagai penerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) tahun 2022 yang diterima pada Hari Otonomi Daerah XXVIII tahun 2024,” jelas Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Amran, MT dalam sambutan rapat, Senin (13/5/2024).

Amran menambahkan faktor ketiga Berdasarkan Kepmen PANRB No. 13 tahun 2024 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tahun 2023, Pemkab. Banyuwangi meraih 4,50 dengan predikat Memuaskan; faktor keempat, Banyuwangi anggota ASEAN Smart Cities Network (ASCN);

“Banyuwangi telah mempunyai prestasi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan disamping itu, Banyuwangi mempunyai potensi yang luar biasa dalam mendukung pelayanan perkotaan menuju pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan sebagaimana yang tertuang pada PP 59 tahun 2022,” jelasnya panjang lebar..

Dalam rapat ini dilakukan Desk pengisian data maturasi dengan melibatkan OPD terkait seluruh Kabupaten Banyuwangi.

Penilaian maturasi perkotaan ini sudah terlaksana sejak 2022 yang diikuti oleh 10 Kabupaten/Kota dan 2023 diikuti oleh 63 Kabupaten/Kota dengan menggunakan indikator perkotaan cerdas mengacu pada 6 sektor SNI ISO 37122:2019.

Tahun 2024 ini, akan menggunakan indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup yang mengacu pada SNI ISO 37120:2018 dan indikator perkotaan cerdas mengacu pada SNI ISO 37122:2019 yang terdiri terdiri dari 19 Sektor dan 80 indikator yang akan dikelompokan sesuai dengan PP 59 tahun 2022, meliputi: (1) tata kelola birokrasi; (2) ekonomi; (3) kehidupan berkota; (4) masyarakat; (5) lingkungan; dan (6) mobilitas.

“Diharapkan hasil dari penilaian maturasi ini memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki atau meningkatkan efektifitas pelayanan perkotaan dan inovasi dalam pelayanan perkotaan” imbuh Amran.

Sebagai catatan, Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2022 tentang Perkotaan, mengamanatkan bahwa perkotaan perlu memiliki fasilitas pelyanan perkotaan yang terstandardisasi dan penyediaan fasilitas, pengoperasian serta pemeliharaan layanan perkotaan yang dilakukan sesuai dengan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP).

SPP merupakan ukuran kuantitas dan kualitas layanan perkotaan yang harus dicapai oleh pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan yang berhak diperoleh warga perkotaan tanpa diskriminasi, dengan menggunakan Indeks Perkotaan Berkelanjutan yang terdiri atas indikator layanan perkotaan dan kualitas hidup, indikator perkotaan cerdas dan indikator perkotaan berketahanan.

Berkolaborasi dalam kegiatan Maturasi Perkotaan, kegiatan yang memberikan gambaran instrument evaluative tentang kemampuan pengelolaan penyelenggaraan suatu wilayah dalam memenuhi Standar Pelayanan Perkotaan dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan (SNI ISO 37120:2018, SNI ISO 37122:2019 dan SNI ISO 37123:2019, yang dimana standar tersebut serupa dengan standar internasional melalui metode terjemahan Satu Bahasa (Monolingual)) serta dapat memberikan rekomendasi strategi dalam peningkatan penyelenggaraannya.

Reporter: Casroni

Ditjen Bina Adwil Kaji Upaya Pembaruan Data Administrasi Wilayah di Jawa Timur

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Adwil Direktorat Toponimi dan Batas Daerah mengadakan rapat pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau. Rapat ini untuk menyempurnakan data dasar terkait nama wilayah administrasi pemerintahan, nama pulau beserta posisi dan koordinatnya di Provinsi Jawa Timur.

Dalam rapat di Kemendagri yang dipimpin oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., dan hadir berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta pemerintah daerah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Timur.

Beberapa hal penting yang dibahas seperti, perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan, perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan, penyesuaian cakupan wilayah dan nama wilayah administrasi pulau, serta penyesuaian ibu kota Kabupaten Pasuruan. Selain itu, juga dibahas perbedaan data pulau di Kabupaten Sumenep yang perlu diklarifikasi, serta persyaratan dokumen untuk mendukung perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan di Kabupaten Probolinggo dan perbaikan nama wilayah administrasi pemerintahan.

Ditjen Bina Adwil Bahas Langkah Pemutakhiran Data Wilayah Administrasi di Provinsi Jawa Timur

“Pemutakhiran ini dilakukan apabila terjadi pemekaran, penggabungan, penghapusan Provinsi, Kab/ Kota, Kecamatan, Desa dan Kelurahan. Dan dilaksanakan sekali dalam 1 tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan untuk kepentingan nasional seperti saat terjadi bencana alam, konflik, dan penetapan batas daerah, yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan Wilayah Administrasi Kewilayahan,” kata Raziras, sejalan dengan arahan Dr. Drs. Safrizal ZA, M.Si, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mengenai pentingnya Data Wilayah Administrasi Kewilayahan yang dimanfaatkan beberapa Kementerian/Lembaga sebagai data dasar dalam penyelenggaraan Dana Desa, KPU, Dapil dan sebagainya, Jumat (3/5/2024).

Raziras juga menuturkan langkah-langkah pemutakhiran data ini diarahkan untuk memperbarui Keputusan Menteri Dalan Negeri Nomor 100.1.1-6117 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022.

Terkait dengan Perubahan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Probolinggo, Astuti menyatakan perlu dilengkapi data dukung/dokumen yang dilampirkan yaitu Peraturan Daerah Perubahan/Peraturan Kepala Daerah, Surat Kepala Daerah kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP), dan Surat GWPP ke Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

“Setelah proses pemutakhiran selesai, hasilnya akan dituangkan ke dalam revisi kebijakan yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1-1/800/SJ, tanggal 9 November 2022, tentang Moratorium Pemberian dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan Kecamatan, Kelurahan, dan Desa,” ungkapnya.

Reporter: Casroni