LSM – GMBI Distrik Brebes Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2024, Mari Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Brebes, – KABAR EKSPRES II Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bawah Indonesia LSM-GMBI DPD Kabupaten Brebes, Bersama Jajarannya menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dengan penuh semangat dan harapan.

Dalam pernyataannya, Akbar Selaku Ketua LSM-GMBI DPD Kabupaten Brebes mengungkapkan : “Bahwa perayaan Idul Adha tahun ini jatuh pada Senin, 17 Juni 2024 yang bertepatan dengan 10 Dzulhijjah dalam kalender Islam.

Dalam momentum Idul Adha ini, mari kita pererat tali silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial di tengah masyarakat,

LSM – GMBI Distrik Brebes Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 2024, Mari Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Semoga Idul Adha kali ini membawa berkah dan kebahagiaan bagi kita semua. “Mari kita maknai perayaan ini dengan memperbanyak amal ibadah dan berbagi kepada sesama”

Lanjut Akbar : menyebutkan, Tahun ini Alhamdulillah GMBI Brebes mampu untuk berqurban di 2 tempat yaitu di Desa Cimohong dan Di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Brebes.

“Harapan Saya, Hari Raya Idul Adha 1445 H dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial selama perayaan Idul Adha, Tidak lupa beliau mengucapkan terima kasih kepada jajaran baik tingkat Desa(Pokja) maupun kecamatan (KSM) serta mitra GMBI yang telah membantu dalam giat qurban kali ini diantaranya : PT.KBA, PT.JKK, PT.CSM, SPP, PT.BBA,RBU group. malam perayaan ini idul adha kali ini juga dirasa spesial karena bertepatan dengan hari ulang tahun ketua umum GMBI yang ke 56 Th, harapan kami semoga ketua umum kami senantiasa mendapat kesehatan, panjang umur, keridhoan dan keberkahan dari ALLAH S.W.T,

Serta berharap ibadah Qurban di Tahun ini bisa mendapat ridho Allah dan menjadi Ladang ibadah bagi keluarga besar GMBI khususnya Kabupaten Brebes, umumnya seluruh Indonesia, Imbuhnya.

Reporter: Casroni

APTIKNAS Kembali Berkontribusi Pada IndoBuildTech Expo 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) kembali hadir mendukung penyelenggaraan ke-24 IndoBuildTech Expo 2024 di Indonesia. Ketua Umum APTIKNAS Ir. Soegiharto Santoso, SH bersama jajarannya hadir langsung mengikuti pameran building material, arsitektur dan interior terbesar di Indonesia.

Pameran ini kali ini selain menawarkan beragam pilihan produk, kualitas, harga kompetitif, dan peluang kemitraan bisnis berkelanjutan, juga menghadirkan sinergitas B2B Suppliers global dan lokal.

Pameran untuk para pemasok ragam produk komponen pendukung konstruksi di IndoBuildTech Expo Part 1 – 2024, 12 – 16 Juni 2024 kali ini berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD-City Tangerang Banten dan peresmian dilakukan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimoeljono yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi PUPR, Rachman Arief Dienaputra.

Ketum APTIKNAS Soegiharto Santoso mengatakan, ini merupakan kehormatan bagi APTIKNAS karena untuk kesekian kalinya diundang khusus mengikuti pameran ini.

“Pameran ini merupakan solusi terbaik atas kebutuhan ragam produk terbaru yang memberikan keuntungan dan manfaat serta kemudahan bagi masyarakat pebisnis maupun konsumen untuk mendapatkan pilihan produk lebih banyak, kualitas dan harga yang kompetitif dan peluang kemitraan bisnis berkelanjutan,” ungkap Hoky sapaan akrab Ketum APTIKNAS saat ditemui di sela pembukaan pameran di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD-City Tangerang Banten pada (Rabu 12/6/2024).

APTIKNAS Kembali Berkontribusi Pada IndoBuildTech Expo 2024

Turut hadir pengurus APTIKNAS saat opening ceremony IndoBuildTech Expo Part 1 – 2024, Sekjen Fanky Christian dan Bendahara Andri Sugondo serta Ketua Komtap Cyber Security Awareness Alfons Tanujaya.

APTIKNAS hadir menyambut kegiatan akbar ini dengan kembali memfokuskan kepada teknologi Smart Building. Teknologi Smart Building atau dikenal juga dengan Bangunan Gedung Cerdas sudah memiliki dasar pondasi hukum, yaitu PUPR No.10 Tahun 2023.

Pada kesempatan ini juga, APTIKNAS membuat sesi khusus membahas Workshop Sertifikasi Smart Building yang diadakan pada 13 Juni 2024. Dalam kegiatan Workshop tersebut, hadir anggota APTIKNAS yang membagikan pengalaman implementasinya dalam dunia Smart Building.

Sekjen APTIKNAS, Fanky Christian juga hadir menyampaikan materi awal terkait tren Smart Building dan PUPR No.10 Tahun 2023. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Gensly dari Adwil Kemendagri, yang selama ini menjadi pengampu dalam kegiatan Smart City- Smart Building dan Smart Nation dari APTIKNAS.

Kegiatan dilakukan secara hybrid, diikuti oleh 55 orang secara onsite, dan 25 orang secara online melalui media Zoom yang disediakan EVENTCERDAS IT Talents. “Dengan adanya kegiatan Workshop ini diharapkan semakin banyak pihak yang mengerti teknologi dan implementasi Smart Building atau Bangunan Gedung Cerdas di Indonesia,” ungkap Fanky.

IndoBuildTech Part2 akan diadakan di bulan Agustus 2024. Menurut Fanky, kemungkinan besar APTIKNAS akan kembali mengadakan Workshop sejenis untuk terus mengedukasi pentingnya Bangunan Gedung Cerdas.

“Dengan Smart Building, kita menuju Smart City dan mengarah ke Smart Nation,” ujar Fanky.

Sementara itu, pameran kali ini hadir dengan lebih banyak B2B Global Suppliers yang menempati International Pavillions China, Jepang, Singapore dan Korea Selatan, dan Vietnam. IndoBuildTech Expo Part 1 – 2024 tampil menjadi The Home of World Class Building Material, Architecture and Interior Brands in Indonesia bersama ratusan top brands nasional berteknologi internasional seperti Delica, Fortress, Philips Easy Key, Panelku, dan Kayu Asri.

Dengan hadirnya global dan local B2B suppliers, IndoBuildTech Expo Part 1 – 2024 memberi solusi kebutuhan kemitraan kerjasama bisnis kalangan, retailer dan distributor sekaligus memenuhi kebutuhan para konsumen end-users akan beragam produk untuk proyek konstruksi maupun renovasi bangunan kategori residensial, komersial atau industrial.

Pada kesempatan ini, pihak penyelenggara juga menginisiasi program penganugerahan “IndoBuildTech Architecture Prize” sebagai bentuk penghargaan tertinggi yang diberikan kepada para biro arsitektur yang telah berkontribusi besar dalam memajukan dunia arsitektur di Indonesia melalui karya-karya arsitektural yang inovatif, kreatif, dan artistik dalam beberapa tahun terakhir.

IndoBuildTech Architecture Prize akan dilaksanakan pada hari ke-4 penyelenggaraan IndoBuildTech Expo Part 1 – 2024 tepatnya pada hari Sabtu,15 Juni 2024.

IndoBuildTech Architecture Prize terbagi dalam 12 kategori yang meliputi High Rise Building, Residential Building, Commercial Building, Private House, Sport Facility, Public Landscape, Hospital & Healthcare, Religion Building, Cultural & Community Center, Hotel & Leisure, Public Transportation, dan Education Building.

Bersamaan dengan IndoBuildTech Expo Part 1 – 2024 yang menempati lokasi mulai dari Hall Nusantara hingga Hall 10 ICE BSD-City, juga digelar conjunction event yaitu Indonesia Sport Facility Expo (ISFEX) yang menawarkan pilihan solusi kebutuhan fasilitas dan infrastruktur di industri olahraga.

Red

 

Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin: Akreditasi Merupakan Langkah Tepat Meningkatkan Mutu Pendidikan STIH Adhyaksa Berdaya Saing Unggul

Jakarta,- KABAR EKSPRES II Bertempat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M. selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa memberikan sambutan pada kegiatan Penutupan Asesmen Lapangan (Akreditasi oleh BAN-PT) terhadap STIH Adhyaksa. Jum’at (14/6/2024)

Jaksa Agung menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Ketua STIH Adhyaksa beserta seluruh jajaran dan seluruh Tim Asesmen Lapangan/Akreditasi, atas upaya dan kerja kerasnya dalam melakukan asesmen demi menjamin kualitas mutu pendidikan di kampus STIH Adhyaksa.

“Berbicara mengenai akreditasi, pasti tidak bisa jauh dari penilaian kualitas dan mutu pendidikan. Akreditasi ini memegang peranan penting pada keberlangsungan lembaga dalam menjalankan visi dan misi,” ujar Jaksa Agung.

Salah satu urgensi dari adanya akreditasi adalah untuk menjamin kualitas dan mutu pendidikan sesuai dengan standar perguruan tinggi demi menghasilkan lulusan yang berkualitas. Untuk itu, STIH Adhyaksa berupaya untuk dapat mencapai akreditasi dengan predikat unggul.

Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin:
Akreditasi Merupakan Langkah Tepat Meningkatkan Mutu Pendidikan STIH Adhyaksa Berdaya Saing Unggul

“Hal ini semakin menguatkan bahwa adanya akreditasi ini merupakan langkah yang tepat untuk semakin meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas lulusan STIH Adhyaksa agar bisa berdaya saing unggul, khususnya dalam perkembangan ilmu hukum saat ini yang semakin progresif,” imbuh Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, setidaknya ada tiga hal utama yang dihasilkan dari adanya akreditasi yaitu:
Pertama, akreditasi menjadi salah satu indikator atau cerminan kualitas pendidikan;
Kedua, akreditasi juga memberikan dampak yang besar bagi lulusan yang akan terjun ke dunia kerja, karena lembaga pencari kerja secara tidak langsung akan melihat akreditasi atau melihat mutu pendidikan lulusan dari akreditasi yang diperoleh;
Ketiga, akreditasi juga menciptakan iklim studi yang baik.

Dengan mutu akreditasi yang bagus, maka semua elemen atau sivitas akademika akan terbiasa dengan sistem dan iklim pendidikan yang bagus pula. Dengan demikian, sivitas akademika akan percaya diri untuk bersaing dengan lembaga lain, baik dalam lingkup nasional maupun internasional.

Jaksa Agung berharap tahapan akreditasi ini dapat dijadikan pemicu untuk menghasilkan lulusan-lulusan yang dapat bersaing menghadapi perkembangan global yang semakin terbuka di era Society 5.0.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan berharap semoga ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan pendidikan yang berkualitas di STIH Adhyaksa demi menghadirkan generasi unggul dalam menyongsong Indonesia Emas 2024 dapat terwujud,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam kegiatan ini yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. selaku Ketua Pengurus Yayasan Karya Bhakti Adhyaksa, Kepala LLDIKTI Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc, Prof. Tim Asesor BAN-PT Dr. Dra. M.G. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. dan Prof. Dr. Angkasa, S.H., M.Hum., Dewan Pembina Yayasan Karya Bakti Adhyaksa Maya Miranda Ambarsari S.H., M.I.B., Dewan Guru Besar Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M., Guru Besar Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., dan juga Ketua STIH Adhyaksa Hasbullah, S.H., M.H. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni

Jaksa Agung ST Burhanuddin Penyerahan Hewan Kurban Idul Adha 1445 H.

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Halaman Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan pada Acara Penyerahan Hewan Kurban dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M. Jum’at (14/6/2024).

Adapun hewan yang akan dikurbankan di lingkungan Kejaksaan Agung yakni sejumlah 36 ekor sapi dan 3 ekor kambing.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan momen perayaan Idul Adha merupakan perwujudan pengorbanan yang dilakukan sebagai media mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala dengan mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya.

Perintah untuk berkurban diturunkan dalam Firman-Nya pada Al-Qur’an Surat Al-Kautsar ayat 2 yang memerintahkan kepada umat muslim untuk menjalankan salat karena Allah Subhanahu Wata’ala dan perintah melaksanakan kurban.
“Secara syari’at, kurban adalah kewajiban menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu bagi yang mampu sebagai bagian dari syiar Islam.

Jaksa Agung Tekankan Semangat Rela Berkorban Bagi Para Insan Adhyaksa.

Namun penyembelihan hewan kurban tidak semata sebagai ritual simbolik belaka untuk menggugurkan kewajiban bagi yang mampu untuk berbagi daging hewan kurban kepada orang-orang yang berhak,” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, terdapat nilai-nilai spiritual, sosial, dan kemanusiaan yang mendalam ketika kita berkurban. Salah satu aspek utama dari ibadah kurban adalah pengorbanan, ketika seseorang memilih untuk menyembelih hewan kurban berarti ia mengorbankan sebagian dari harta yang telah diberikan Allah Subhanahu Wata’ala kepadanya, hal ini mencerminkan ketaatan dan kepatuhan kepada perintah Allah Subhanahu Wata’ala serta rasa syukur atas segala karunia-Nya, Selain pengorbanan, ibadah kurban juga mengajarkan nilai solidaritas dan kepedulian sosial.

Dengan membagikan daging kurban kepada yang membutuhkan maka menjadi pengingat bagi kita akan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama.
Bagi Jaksa Agung, hal ini juga menjadi cerminan tentang pentingnya memperhatikan kaum lemah dan mendorong terciptanya keadilan sosial dalam masyarakat.

Maka berkurban tidak hanya menjadi sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala tetapi juga untuk mempererat tali persaudaraan antar sesama umat manusia.

“Meskipun penyembelihan hewan kurban terasa berat dan menyakitkan secara emosional bagi sebagian orang, namun dalam melaksanakan tugas tersebut diharapkan dapat dilakukan dengan keteguhan hati yang tulus.Hal ini dapat memberikan pelajaran hidup bagi kita agar dapat meningkatkan pengendalian diri dan ketabahan dalam melalui segala ujian,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan ibadah kurban yang dilakukan muslimin mempunyai dua dimensi pokok, yaitu dimensi vertikal atau hubungan dengan Allah Subhanahu Wata’ala sebagai landasan iman dan takwa, serta dimensi horizontal atau hubungan dengan sesama manusia sebagai bentuk nyata hubungan sosialnya.

Mengakhiri sambutannya, Jaksa Agung mengajak segenap umat Islam yang ada di Kejaksaan Republik Indonesia untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu Wata’ala sekaligus menumbuhkan rasa rela berkorban untuk bangsa dan negara, khususnya bagi Institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan beberapa Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Reporter: Casroni

Kemendagri Dorong Isu Persampahan Jadi Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan dalam rangka penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) bidang persampahan, Rabu (12/6/2024) di Hotel Mercure, Jakarta Kota.

Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud ini bertujuan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir dan seluruh kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah dapat selaras dengan pemerintah pusat.

Pada kesempatan itu, Restuardy menyampaikan sesuai dengan amanat UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan dan terpadu dari pembangunan nasional. Oleh karena itu, perlunya kementerian/lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

“Sinergi dan sinkronisasi dari seluruh sektor menjadi kunci pencapaian target nasional yang ditentukan oleh seberapa besar dukungan Pemda dalam penyelenggaraan perencanaan pembangunan daerah,” tegas Restuardy.

Lebih lanjut, Restuardy mengatakan anggaran pengelolaan sampah belum jadi prioritas Pemda. Hal ini terlihat dari data rata-rata anggaran persampahan dalam APBD di bawah 0.5%. Untuk itu, Pemda diminta menjadikan isu persampahan sebagai prioritas karena ini merupakan program prioritas pemerintah baik untuk jangka panjang serta jangka menengah dan tahunan untuk mendukung pencapaian target nasional.

Kemendagri Dorong Isu Persampahan Jadi Prioritas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Restuardy menegaskan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan penghitungan kebutuhan akses persampahan sebagai dasar dalam menyusun rencana pemenuhan untuk selanjutnya di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan baik dalam RPJPD, RPJMD, maupun RKPD.

“Target pengelolaan persampahan daerah ini harus selaras dengan target nasional dan perlu di integrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah terutama bertepatan dengan momentum Pilkada serentak,” imbuh Restuardy.

Sementara itu, SIPD sebagai instrumen layanan informasi pemerintahan daerah agar dipatuhi oleh Pemda, terutama memasukan data secara lengkap, valid, dan tepat waktu serta diharapkan untuk mengoptimalkan pendanaan bidang persampahan sebagai salah satu urusan wajib, baik melalui APBD maupun sumber pendanaan lainnya.

Selanjutnya, Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Nitta Rosalin menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengelolaan sampah di daerah dapat terintegrasi dengan Dokrenda.

“Keberlanjutan pengelolaan sampah daerah merupakan suatu keharusan sesuai dengan pembagian urusan dan tingkat kewenangan. Pembiayaan sub urusan persampahan dimulai dari penyelarasan pencapaian target kinerja pengelolaan sampah dan masuk dalam dokumen RPJPD, RPJMD, dan RKPD, secara khusus bagi daerah yang mendapatkan investasi pembangunan TPST wajib menanggarkan biaya operasional dan pengelolaan melalui APBD. Serta telah diterbitkannya Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 sebagai dasar perencanaan dan penganggaran sub urusan persampahan melalui APBD,” terang Nitta.

Pertemuan ini dihadiri oleh pemerintah pusat yaitu Kemenko Marves, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemenkes, Kemendagri dan pemerintah daerah yaitu Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Tuban, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Cilegon, Kota Padang, dan Kota Denpasar.

Reporter: Casroni

Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan PSU Transparan dan Sesuai Aturan

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Dalam upaya menjamin ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang berkelanjutan di perumahan dan permukiman, Pemerintah Daerah perlu mengelola PSU secara transparan dan sesuai aturan.

Salah satu langkah penting untuk mencapai tujuan ini adalah penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah.

Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya pengelolaan PSU yang transparan dan sesuai aturan demi memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni.

Pernyataan ini disampaikan pada Rapat Koordinasi Penyelenggaraan dan Pengaturan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman di Luminor Hotel, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Juni 2024.

“Pengelolaan PSU harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan untuk memastikan lingkungan yang nyaman, aman, dan berkelanjutan bagi penghuni,” ujar Restuardy Daud.

Kemendagri Tekankan Pentingnya Pengelolaan PSU Transparan dan Sesuai Aturan

Aturan terkait pengelolaan PSU tertuang dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah regulasi lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009.

PSU yang mencakup fasilitas seperti jaringan jalan, drainase, penyediaan air minum, sanitasi, tempat pembuangan sampah, Ruang Terbuka Hijau (RTH), sarana umum, jaringan listrik, dan pemadam kebakaran harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan kemudian dikelola sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

“Penyerahan PSU dari pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagai jaminan nilai keberlanjutan PSU,” tambahnya.

Setelah diserahkan, PSU tersebut menjadi aset pemerintah daerah yang harus dikelola, dipelihara, dan ditingkatkan kualitasnya oleh pemerintah daerah untuk kepentingan publik.

Untuk menindaklanjuti amanat Permendagri tersebut, pemerintah daerah diharapkan segera menyusun Perda PSU yang mengatur sanksi terhadap pengembang atau pihak yang tidak memenuhi ketentuan PSU, transparansi aturan dan pemetaan PSU, serta sosialisasi PSU kepada masyarakat.

Langkah awal untuk meningkatkan penyerahan PSU adalah keberadaan sistem informasi data mengenai PSU. “Dengan adanya data yang sesuai karakteristik di lapangan, akan mempermudah membuat rencana aksi penanganan sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” jelas Restuardy Daud.

Pemerintah daerah juga dapat mereplikasi bantuan PSU kepada pengembang, sehingga dapat berkontribusi secara langsung dalam pengurangan angka backlog perumahan.

Selain itu, Restuardy Daud menekankan pentingnya koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyerahan dan pengelolaan PSU.

“Kerjasama antara pemerintah daerah, pengembang, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kualitas PSU,” ungkapnya.

Pemerintah daerah juga didorong untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia yang bertanggung jawab atas pengelolaan PSU, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan. “Dengan SDM yang kompeten dan penggunaan teknologi yang tepat, pengelolaan PSU dapat dilakukan dengan lebih baik,” ujar Restuardy Daud.

Dalam rapat tersebut, beberapa pemerintah daerah juga berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam pengelolaan PSU, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

“Melalui berbagi pengalaman, kita bisa saling belajar dan memperbaiki sistem pengelolaan PSU di seluruh Indonesia,” tutupnya.

Reporter: Casroni

Ketum Korpri Nasional Buka Turnamen Bulutangkis Bapor Korpri Cup 2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh membuka resmi Turnamen Bulutangkis Bapor Korpri Cup 2024, di GOR Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Tampak hadir Ketua Umum PP Bapor Korpri, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kemenpora dan Setjen DP Korpri Nasional.

Ketum DPKN Prof. Zudan mengatakan, turnamen hari ini untuk membangun sinergi sekaligus memperkuat chemistry sesama anggota Korpri. “Kita hadir sebagai satu kesatuan birokrasi Indonesia untuk membangun fisik yang kuat, dan jiwa yang sehat melalui olahraga,” kata Prof. Zudan.

Pj. Gubernur Sulawesi Selatan ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketum PP Bapor Korpri atas inisiasi semua kegiatan olahraga.

Ketum Korpri Nasional Buka Turnamen Bulutangkis Bapor Korpri Cup 2024

“Tapi, jangan lupa kita semua pengurus Korpri agar bersiap-siap mengikuti kegiatan Korpri berikutnya. Yakni pada 3-10 November 2024, kita bakal menggelar kegiatan olah jiwa melalui MTQ VII Korpri Tingkat Nasional di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah dengan memusabaqahkan 30 Cabang/golongan,” kata Zudan mengingatkan.

Agenda berikutnya adalah puncak kegiatan HUT ke-53 Korpri 2024, yang bakal diisi berbagai kegiatan olahraga, bakti sosial, seperti donor darah, sunatan massal, operasi katarak, dan banyak lagi yang lainnya. “Ini untuk menunjukkan bahwa Korpri aktif,” cetus Sestama BNPP ini.

Sementara itu, Ketum PP Bapor Korpri, Prof. Asrorun Ni’am, dalam laporannya menyampaikan sejatinya manusia punya sejumlah unsur, yaitu jasmani dan rohani, unsur aktifitas pekerjaan, dan unsur sisi kemanusiaan. “Semuanya penting untuk dioptimalkan,” lugas Ketua MUI Bidang Fatwa ini sembari berharap pertemuan lewat turnamen kembali menyegarkan dan menguatkan tugas pokok dalam perkhidmatan sebagai ASN.

Secara khusus Prof. Ni’am menyampaikan ucapan terima kasih kepada Prof. Zudan selaku Ketum DPKN yang berkenan hadir dan memberikan dukungan. “Kehadiran Prof. Zudan sangat bermakna untuk menyemangati peserta yang akan bertanding pada turnamen ini.”

Setelah opening ceremony, dilanjutkan dengan pertandingan eksibisi ganda putra antara pasangan Prof. Zudan dan Oscar Primadi (Analis Kebijakan Ahli Utama Kemenkes) vs Prof. Ni’am dan Cornell (Fungsional Ahli Utama BPK RI). Pertandingan berakhir draw 1-1, dengan skor 18–21 dan 24–22.

Turnamen yang digelar oleh Pengurus Pusat Bapor Korpri berlangsung dari tanggal 12-14 Juni 2024, diikuti lebih dari 100 ASN (PNS dan PPPK) dari 24 kementerian/lembaga, serta 1 tim dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Event ini mempertandingkan tiga kategori utama yaitu: Ganda Putra dengan total usia minimal 90 tahun, dan minimal usia 40 tahun; Ganda Putra dengan pasangan dari PNS/P3K, dan Eselon I/II atau JPT Utama, JPT Madya, JPT Pratama, serta Ganda Campuran tanpa batasan usia.

Turnamen ini menggunakan sistem gugur dengan sistem rally poin 21 rubber set. Setiap kementerian/lembaga diizinkan mengirimkan lebih dari satu tim.

Ketentuannya, setiap tim terdiri dari minimal enam pemain, maksimal sembilan pemain, dan setiap pemain hanya diperbolehkan bermain di satu nomor pertandingan, dan tidak boleh bermain untuk dua tim berbeda.

Reporter: Casroni

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Kendari, – KABAR EKSPRES II Bakamla RI/Indonesian Coast Guard) – Kapal Negara (KN) Pulau Marore-322, yang sedang melaksanakan Patroli Bersama “YUDHISTIRA-B/24″ berhasil menangkap KLM Baik Harapan 01 membawa kayu ilegal di perairan laut Banda, Kamis (13/06/2024)

Kapal berbendera Indonesia tersebut dilakukan penangkapan pada posisi 05° 57′ 19″ S – 123° 19′ 23” T. Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS KN Pulau Marore-322 didapati kapal membawa muatan kayu olahan sebanyak 1.431 batang atau sekitar 53,1120 meter kubik jenis jabon, jambu, dan meranti dengan dokumen perizinan yang tidak lengkap, sehingga diduga terjadi pelanggaran hukum. Penangkapan terjadi pada Jumat (4/6).

Pada Kamis (13/6), Tim Penanganan Perkara Unit Penindakan Hukum Bakamla RI yang dipimpin oleh Kapten Bakamla Sophy Sophian, S.Pd., segera menyerahkan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Bakamla RI Tangkap Kapal Bawa Kayu Ilegal di Perairan Laut Banda

Penyerahan ini dilakukan melalui Penyidik Pos Gakkum LHK Kendari, Sulawesi Tenggara untuk proses hukum lebih lanjut, dan tertuang dalam Berita Acara Nomor: BA-07/HK.05.01/UPH/BAKAMLA/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024.

Berdasarkan hasil Rapat Gelar Perkara, Tim Bakamla RI bersama Penyidik Gakkum KLHK RI dan Korwas PPNS Polda Sultra menyimpulkan bahwa terdapat cukup bukti permulaan untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan.

Nakhoda KLM Baik Harapan 01, LI usia 56 Tahun, disangkakan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah oleh Paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. La Isba juga dikenakan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2.500.000.000.

Kapten Bakamla Sophy Sophian mengatakan terima kasih atas kerja sama dan dukungan dari KLHK RI melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Pos Gakkum LHK Kendari. “Penanganan perkara kapal KLM Baik Harapan 01 oleh unsur patroli KN Pulau Marore-322 ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan hidup di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya.

Reporter: Casroni

Menhan Prabowo Kunjungi MBS ke Arab Saudi, Bahas Isu Global dan Palestina

Jeddah, – KABAR EKSPRES II Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan kehormatan kepada Putra Mahkota dan Perdana Menteri Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) bin Abdulaziz Al Saud di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (12/6/2024).

Dalam pertemuan itu, kedua pihak meninjau hubungan bilateral antara dua negara, aspek kerja sama di berbagai bidang, dan cara-cara untuk mendukung dan mengembangkannya. Adapun keduanya meninjau situasi global saat ini, termasuk situasi di Palestina.

Menhan Prabowo dalam kesempatan itu menekankan pentingnya hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi dan kolaborasi kedua negara untuk berbagai upaya perdamaian internasional. “Arab Saudi bagi Indonesia merupakan mitra utama dalam dialog dan penyelesaian isu-isu kawasan dan global,” ujar Menhan Prabowo.

“Saya telah menyaksikan keteguhan Yang Mulia dalam menegaskan kepemimpinan Arab Saudi di kawasan dan sekitarnya, termasuk dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas untuk saudara-saudara kita di Palestina. Isu Palestina sangat dekat dengan hati kita,” jelasnya.

Menhan Prabowo juga memaparkan bahwa dalam KTT Call for Action untuk Gaza di Amman, Yordania beberapa hari lalu, dirinya menekankan dukungan kokoh Indonesia untuk Palestina dan perlunya tindakan bersatu dan konkret untuk mendorong gencatan senjata segera dan permanen.

Menhan Prabowo Kunjungi MBS ke Arab Saudi, Bahas Isu Global dan Palestina

Indonesia juga mendorong kepatuhan Israel terhadap perintah Mahkamah Internasional, keanggotaan penuh Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan mendukung pekerjaan kemanusiaan di lapangan, termasuk UNRWA sebagai penyedia layanan utama bagi pengungsi Palestina.

“Saya mengandalkan kepemimpinan Anda dalam membela perdamaian, keadilan, dan kemanusiaan untuk Palestina,” sambung Menhan.

Adapun Menhan Prabowo mengapresiasi hubungan perdagangan Indonesia dan Arab Saudi yang kuat. Meskipun ketidakpastian global yang masih ada, perdagangan bilateral kedua negara mempertahankan tren positif.

Menhan Prabowo mendorong kedua negara untuk terus bekerja sama meningkatkan perdagangan dengan menjajaki peluang baru, termasuk memperluas potensi perdagangan produk industri pertahanan, teknologi pertanian, industri halal, dan industri kreatif.

MBS pada kesempatan tersebut mengapresiasi hubungan dekat antara kedua negara, di mana Indonesia dianggap rumah kedua bagi Arab Saudi. Ia juga menyorot perlunya peningkatan kerja sama ekonomi dan investasi dengan Indonesia.

MBS juga menyoroti isu yang sama terkait masalah Palestina, di mana gencatan senjata masih mempunyai syarat yang belum ada titik temu.

Pertemuan juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Arab Saudi, di antaranya Pangeran Khalid bin Salman bin Abdulaziz, Menteri Pertahanan, Pangeran Faisal bin Farhan bin Abdullah, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Negara, Menteri Dewan Menteri, Penasihat Keamanan Nasional, Dr. Musaed bin Mohammed Al-Oeban. (Biro Humas Setjen Kemhan)

Reporter: Casroni

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 10 (sepuluh) orang Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kamis (13/6/2024).

Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun sepuluh orang yang dilakukan Tahap II yaitu:
Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 s/d 2021, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka HT selaku Direktur Utama CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka BY selaku Eks Komisaris CV VIP, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka RL selaku General Manager PT TIN, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tersangka SP selaku Direktur Utama PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap 10 Orang Tersangka Dalam Perkara Komoditas PT Timah Tbk

Tersangka RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para Tersangka antara lain:

Dokumen; Sejumlah uang tunai dan logam mulia, 3 (tiga) unit mobil, 90 (sembilan puluh) sertifikat tanah.

Kasus posisi pada perkara ini yaitu:
Dalam kurun waktu tahun 2015 s/d 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum,

Kemudian dalam kurun waktu 2018 s/d 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.

Selanjutnya kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh, Tersangka SG selaku Komisaris dan Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP.

Tersangka HT selaku Direktur Utama dan Tersanka BY selaku Komisaris CV VIP;
Tersangka RI selaku Direktur Utama PT SBS;
Tersangka RL selaku General Manager PT TIN.

Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.

Selain itu, Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada Tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain.

Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus Tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 (tiga belas) Tersangka/berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan. (K.3.3.1)

Reporter: Casroni