Medan – KABAR EKSPRES II Kodam I/Bukit Barisan bekerjasama dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam pengembangan Museum Perjuangan TNI di Jl Zainul Arifin No.8 Medan.
Hal ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pinjam pakai tanah dan bangunan Museum Perjuangan TNI yang penandatanganan kerjasamanya dilakukan oleh Pangdam I/BB, Mayjen TNI Mochammad Hasan dengan Plt Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero), R Mahelan Prabantarikso bertempat di Jl Zainul Arifin No.8 Medan. Selasa (16/01/2024).
Pangdam I/BB menjelaskan, tujuan kerja sama ini adalah untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh komponen bangsa lainnya dalam rangka pengembangan museum bagi kepentingan masyarakat dan pencapaian fungsionalisasi museum untuk memperkuat apresiasi masyarakat terhadap nilai kesejarahan dan budaya bangsa.
Kodam I/BB dan PT Asuransi Jiwasraya Bekerjasama Kembangkan Museum Perjuangan TNI
Karenanya Mayjen Hasan memastikan bahwa Kodam I/BB masih tetap menggunakan atau memanfaatkan museum sebagai Museum Perjuangan TNI yang dijadikan tujuan wisata sejarah perjuangan bangsa guna mempelajari sejarah dan menambah wawasan bagi masyarakat khususnya para generasi muda dan pelajar.
“Untuk itu, Kodam I/BB berupaya melakukan pembenahan kondisi museum. Yakni menambah koleksi museum berupa monumen tank sebanyak dua unit,” ungkap Mayjen Hasan.
Selain itu, juga dilakukan pembenahan bangunan museum. Antara lain memasang keramik lantai kantor, perbaikan plafon lantai II, penggantian dan pengecatan serta pengadaan 100 kursi untuk pengunjung
Berbagai pembenahan itu, diakui Mayjen Hasan untuk mempertahankan nilai sejarah dari Museum Perjuangan TNI tersebut. Di mana, museum ini dulunya merupakan Kantor Makodam I/Bukit Barisan yang bernama Markas Komando Teritorium.
“Tempat yang sarat akan nilai sejarah dan dikenal oleh sebagian orang dengan nama Museum Bukit Barisan ini akan terus dipertahankan sebagai museum. Dan perjanjian ini akan diperpanjang selama digunakan sebagai museum,” tegas Mayjen Hasan mengakhiri.
Hadir mendampingi Pangdam, antara lain Kasdam, Irdam, para Asisten, Kabintaljarahdam, Kazidam, Kakumdam, Kapaldam serta Dandim 0201/Medan.
Palembang. – KABAR EKSPRES II Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Sumatera Selatan (Sumsel) Tyas Fatoni mengapresiasi sinkronisasi program kerja TP PKK se-Sumsel telah menyentuh angka 90 persen. Hal ini diungkapkannya saat menutup kegiatan Rapat Konsultasi (Rakon) dan Koordinasi TP PKK se-Sumsel tahun 2024 di Griya Agung Palembang, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/1/2024).
“Setelah saya menyimak paparan dari masing-masing TP PKK Kabupaten/Kota, 9 persen program kerja TP PKK baik di tingkat provinsi hingga tingkat daerah sudah tersinkronisasi. Saya apresiasi untuk kita semua. Sedangkan 10 persen lagi merupakan inovasi dari masing-masing TP PKK Kabupaten/Kota,” ucap Tyas.
Tyas menyebut capaian ini sesuai dengan tujuan dari diselenggarakannya Rakon TP PKK, yaitu menyelaraskan dan merumuskan perencanaan program kerja TP PKK Provinsi bersama TP PKK Kabupaten/Kota.
“Agar TP PKK Kabupaten/Kota lebih partisipatif dan inovatif serta lebih banyak memberikan kontribusi dan manfaat terhadap masyarakat khususnya di Sumsel,” kata Tyas.
6. Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Apresiasi Sinkronisasi Program Kerja se-Sumsel Sentuh Angka 90 Persen
Selain itu, dalam program kerja TP PKK juga mendukung pelaksanaan program prioritas Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Di antaranya penurunan angka stunting, penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan inflasi dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.
“Dalam program kerja PKK kita juga terus berkolaborasi dan berkoordinasi bersama pemerintah daerah dalam pelaksanaan program prioritas. Pada penanganan inflasi, PKK selalu mensosialisasikan kepada masyarakat tentang GSMP, Gerakan Tanam dan memberikan bantuan bibit tanaman dalam setiap kegiatan TP PKK,” imbuhnya.
Tyas mengimbau seluruh pengurus TP PKK se-Sumsel agar terus menerus saling berkoordinasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah di wilayah masing-masing.
Sebagai informasi Rakon ini melibatkan peserta sebanyak 239 orang terdiri dari 18 orang pengurus TP PKK Sumsel, 187 orang dari TP PKK Kabupaten/Kota yang terdiri dari para Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Pokja, 17 Kepala Dinas PMD se-Sumsel dan 17 pejabat BPKAD se-Sumsel.
Palangka Raya, – KABAR EKSPRES II Bahwa pada hari ini Selasa, tanggal 16 Januari tahun 2024, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,
sebagai berikut :
1. Tersangka MJR Sebagai Pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan .
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
2. Tersangka ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Tersangka MJR dan tersangka ICD dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah masing – masing Selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 16 Januari 2024 s/d tanggal 04 Februari 2024.
Adapun kasus posisi singkat perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021
sebagai berikut :
Pada tahun 2020, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 14.193.918.000,- (empat belas miliar seratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Puskesmas, BOK Dinas Kesehatan, BOK Sistem E-Logistik Obat dan BMHP, BOK Stunting, Dukungan Manajemen, Akreditasi Puskesmas, Jampersal, Pengawasan Obat dan Makanan. Pada tahun 2021,
KEJATI KALTENG TAHAN 2 (DUA) TERSANGKA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 – 2021
Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan juga menerima Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK-NF) senilai Rp. 16.414.374.000,- (enam belas miliar empat ratus empat belas juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang dipergunakan untuk : BOK Kab/Kota, BOK Puskesmas, BOK Kefarmasian dan Alkes, BOK Stunting, Jaminan Persalinan, Dukungan Akreditasi Puskesmas, Dukungan Akreditasi Laboratorium Kesehatan, Pengawasan Obat dan Makanan.
Bahwa total Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 sebesar Rp. 32.216.739.200,- tersebut dikelola / dipergunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan cara dicairkan tunai kemudian di setor dan atau ditransfer ke rekening pribadi beberapa pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kegiatan (BOK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2020 s/d 2021, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.
Palangka Raya, 16 Januari 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
Banten, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Pendopo Kabupaten Pandeglang Danrem 064/MY Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus menjadi Narasumber Fokus Group Discussion dengan pembahasan pengaturan tindak pidana terhadap keamanan Negara dan tindak pidana terhadap ketertiban umum dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selasa. (16/01/2024)
Focus Group Discussing (FGD) diselenggarakan oleh pusat perancangan undang undang bidang politik hukum dan hak asasi manusia badan keahlian DPR RI dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Focus Group Discussing (FGD) ini dihadiri juga oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita, S.E.,M.M, Wakil Ketua BURT DPR RI Dr. H.R Achmad Dimyati Natakusuma SH.MH Msi, Komisi I DPR RI Rizki Aulia Rahman Natakusuma, Kepala Pusat perencanaan Undang undang bidang politik, hukum dan HAM badan keahlian DPR RI Lidya, Kasubdit Keamanan Negara Polda Banten AKBP Mikrodin, Koorditanor Kejaksaan Tinggi Banten Neneng Rahmadini, SH. MH, Dandim 0603/Pandeglang Sekertaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Para ASDA, Kepala OPD Kab Pandeglang, Para Camat dan Kepala Desa Sekabupaten Pandeglang
Brigjen TNI Fierman selaku narasumber menjelasakan tentang kejahatan terhadap pertahanan negara dalam korelasinya dengan UU No. 1 Tahun 2023 meliputi pembocoran rahasia pertahanan negara pasal 197, pengkhianatan terhadap negara pasal 198 dan 201, tindak pidana waktu perang pasal 199 dan 200 dan sabotase pasal 202
“Undang undang ini dibuat bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tapi untuk menjaga agar negara kita ini tetap besar, menjaga kedaulatan keutuhan wilayah serta untuk melindungi hajat orang banyak” ungkapnya
Darem 064/MY Jadi Narasumber Focus Group Discussing (FGD) Di Kabupaten Pandeglang
Sementara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita, S.E.,M.M., dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini akan mengulas tentang UU No. 1 Tahun 2023 yang membahas tentang KUHP Baru dimana KUHP sebelumnya dinilai merupakan aturan yang diwariskan dari masa kolonialisme Belanda sehingga harus dilakukan revisi karena sudah tidak relevan.
Intinya pembahasan tentang KUHP Baru ini dilakukan dalam rangka mensosialisasikan aturan yang baru disusun dalam UU No. 1 Tahun 2023. Nantinya dalam pembahasan UU No. 1 Tahun 2023 ini akan mengulas lebih dalam tentang kondisi negara secara aktual diantaranya meliputi penanganan terhadap tindakan makar terhadap negara, tindakan asusila, penistaan agama dan permasalahan lainnya yang sebelumnya belum sempat diatur secara jelas dalam KUHP lama sehingga nantinya dapat menunjang pertumbuhan ekonomi lebih maju.
“Diharapkan agar seluruh pihak yang hadir dalam FGD ini mendukung keberlangsungan acara dan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Pandeglang agar berlangsung secara kondusif, “ucapnya.
Jakarta – KABAR EKSPRES II Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo bicara mengenai pentingnya pemerintah daerah meningkatkan pengelolaan keuangan daerahnya masing-masing secara optimal. Tidak terkecuali bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara yang perlu terus meningkatkan upayanya untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Dalam hal ini, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) yang diinisiasi BSKDN merupakan salah satu instrumen yang dapat mengukur kualitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan audiensi untuk mendalami IPKD yang coba meningkatkan pengelolaan keuangannya menjadi lebih baik. Sehingga bisa menghasilkan indeks yang menggambarkan kondisi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” ungkap Yusharto saat menerima audiensi Pemkot Tidore Kepulauan di Ruang Video Conference BSKDN pada Senin, 15 Januari 2024.
Dia melanjutkan, untuk mendapat gambaran pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel, Pemkot Tidore Kepulauan perlu meningkatkan kontribusinya dalam penginputan data IPKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengukuran IPKD menjadi penting bagi daerah untuk mengetahui keadaan pengelolaan keuangan di wilayahnya, laporkan data yang diminta sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk memudahkan daerah dalam mengakses aplikasi IPKD, Yusharto mengatakan, pihaknya telah membagi penginputan data ke dalam 11 regional. Setiap regional diberi waktu 1 minggu untuk melakukan penginputan data.
Terima Audiensi Pemkot Tidore Kepulauan, Kepala BSKDN Bicara Upaya Peningkatan Pengelolaan Keuangan Daerah secara Optimal
Kendati telah membagi penginputan ke dalam 11 regional, Yusharto mengatakan masih ada daerah yang tidak menginput data IPKD. Kota Tidore Kepulauan menjadi salah satu daerah yang tidak menginput data IPKD pada tahun 2023 tersebut. “Kami memahami, setiap daerah kondisinya beda-beda jadi kita berpikir untuk terjadi simplifikasi dengan adanya aplikasi, ini yang akan kita lakukan terus, bagaimana aplikasi mudah bekerja berdasarkan prinsip dasar, bagaimana membentuk database jangan ada yang kelewat,” tambahnya.
Menurutnya, ke depan konsolidasi dengan pemerintah provinsi harus terus dilakukan guna membangun pemahaman yang utuh terkait penginputan data IPKD di tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian, pengukuran IPKD di tingkat kabupaten dan kota akan semakin membaik.
“Semoga Tidore Kepulauan dapat menjadi lebih baik lagi, dan kita juga akan membuat surat edaran ke provinsi untuk memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait batas waktu (penginputan) berikut tusi dari provinsi selaku pembina kabupaten kota itu apa saja, harus diperhatikan,” pungkasnya.
Jakarta. – KABAR EKSPRES II Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomisi Tohir yang diwakilkan kepada Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengapresiasi kinerja Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni. Apresiasi ini diberikan setelah paparan Fatoni atas Capaian Kinerja 106 Indikator dan 10 Program Prioritas dari Provinsi Sumatera Selatan pada periode Triwulan I sejak 2 Oktober 2023 hingga 2 Januari 2024 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
“Kami mengapresiasi kepada kinerja Pak Gub di beberapa indikator secara nasional yang dibutuhkan sangat baik, yaitu stunting, kemiskinan ekstrem, penanganan inflasi dan lainnya,” ucap Kastorius.
Sebagai informasi, terdapat 10 indikator prioritas Pemprov Sumsel, di antaranya kesehatan, stunting, layanan publik, kemiskinan ekstrem, inflasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyerapan anggaran, perizinan, kegiatan unggulan dan pengangguran.
Senada dengan Kastorius, Inspektur III Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Elfin Ilyas mengapresiasi kinerja dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan. Terutama terkait penanganan inflasi di Provinsi Sumsel yang cukup rendah.
“Pak Pj Gubernur Sumsel kami apresiasi inflasinya cukup rendah, cukup baik 3,17 persen. Ini pasti disupport juga oleh kota yang terpilih untuk mengukurnya ini kan ada dua Palembang dan Lubuk Linggau itu lah yang masuk dalam pencacahan untuk mengetahui perilaku perubahan harga,” kata Elfin.
Selain itu, apresiasi juga datang dari Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif. Dia mengaku sangat bangga atas capaian serta prestasi dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan.
“Kami bangga pak, kami apresiasi terhadap banyaknya prestasi dan kinerja Pak Gubernur yang kami baca dari laporan ini data dan informasinya lengkap, langkah-langkahnya juga konkret,” ujar Arsan.
Apresiasi lainnya juga diucapkan oleh Inspektur II Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ucok Abdul Rauf Damenta. Dia mengapresiasi kinerja tim Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan yang telah menyelesaikan hasil evaluasi RJPBD Tahun 2005-2025 dengan tepat waktu.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kemendagri Dimyati sangat mengapresiasi kinerja dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni. Menurutnya, laporan kinerja yang disampaikan pada triwulan I sangatlah membanggakan.
“Pak Pj Gub Sumsel kami apresiasi terhadap laporan yang disampaikan triwulan I saja sudah segini pak apalagi triwulan II,” ucap Dimyati.
Selain itu dari aspek lain seperti bidang persampahan menurut Tim Evaluator Inspektur Jenderal Kemendagri Aswan menilai apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah baik. Aswan secara pribadi juga mengapresiasi kinerja dari Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni.
“Jadi Pak Gubernur ini merupakan Bapak Inovasi, Pak kami banyak belajar dari dia. Saya fokus di persampahan, jadi untuk skala provinsi itu sudah cukup. Saya terima kasih, saya apresiasi pak gubernur sudah banyak regulasi mengenai pengurangan persampahan, kebijakan persampahan, regulasi dan lain sebagainya. Sekali lagi saya apresiasi pak gubernur ini luar biasa untuk triwulan I ini,” kata Aswan.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Tim Evaluator Inspektur Jenderal Kemendagri Heri yang menyoroti pelayanan publik yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. Menurutnya, pelayanan publik di wilayah ini hampir sudah dilengkapi semuanya.
Terakhir, apresiasi juga datang dari Tim Evaluator Inspektur Jenderal Kemendagri Wira. Menurutnya, dari segi kepatuhan melaksanakan kebijakan dinilai hampir 100 apabila kebijakan mandatory spending mendapat angka sempurna. Dari beberapa prestasi ini bisa dikatakan sudah sangat memuaskan.
“Saya dari aspek kepatuhan melaksanakan kebijakan pemerintah, ini sebetulnya nilainya hampir 100,” ujar Wira.
Dalam kesempatan yang sama, Penjabat (Pj) Gubernur Agus Fatoni menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan masukan yang diberikan oleh Tim Evaluator Inspektur Jenderal Kemendagri. Fatoni berkomitmen akan menindaklanjuti segala masukan yang diberikan oleh Tim Evaluator Inspektur Jenderal Kemendagri.
“Kami sudah mencatat semua masukan dan perlu ditindaklanjuti. Ini sengaja kami membawa hadir kepala OPD, Bupati dan Walikota agar langsung mendengar ini gunanya biar tidak ada miss dalam informasi biar segera ditimdaklanjuti baik itu laporan maupun untuk kinerja. Ini akan kami tindaklanjuti segera,” ucap Fatoni.
Kemudian, terkait penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan lebih intens lagi dalam penanganannya. Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memiliki program orang tua asuh bagi anak yang menderita stunting atau termasuk dalam kategori kurang mampu.
Sementara itu, terkait penanganan inflasi saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah memilki program pasar murah yang dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota se-Sumsel. Kegiatan ini akan berlangsung pada hari Selasa, Kamis dan Jumat setiap minggunya.
“Jadi ini respon dari kami pak tidak ada yang terlewat, kami berterima kasih banyak. Pertemuan semacam ini penting sebenernya, kalaupun untuk setiap bulan kami siap. Bukan apa untuk mengingatkan pak, itu penting, kami secara rutin juga melakukan anev pak. Meskipun tidak secara formal kami mohon bapak bisa beri arahan bimbingan kepada kami,” tutup Fatoni.
JAKARTA – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) Bambang Soesatyo mendukung perlu adanya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan (PHIP). PHIP diharapkan mampu melindungi hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi.
“Konsep PHIP bertujuan untuk menjaga hak cipta dalam perpustakaan perguruan tinggi dengan menemukan titik keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan moral pencipta serta kebutuhan pendidikan masyarakat. PHIP juga menegaskan perlunya keterlibatan aktif pemerintah dalam menciptakan kerangka hukum yang mendukung perlindungan hak dasar pencipta,” ujar Bamsoet usai menjadi penguji/oponen ahli Sidang Promosi Doktor Mahasiswa Ilmu Hukum UNPAD Devit Achmad Gustiyawan, secara virtual dari Jakarta, Senin (15/1/2024).
Turut hadir para penguji lainnya Ketua Sidang Dr. Idris, Sekretaris Sidang Prof. Huala Adolf, Ketua Tim Promotor Prof. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Dr. Rika Ratna Permata dan Miranda Risang, Oponen Ahli Prof. Eddy Damian, Dr. Justisiari P. Kusumah, Dr. Tasya Safiranita serta Representasi Guru Besar Prof. Sinta Dewi.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Devit Achmad Gustiyawan dalam disertasinya mengambil tema tentang “Urgensi Pengaturan Penggandaan Karya Tulis Ilmiah Di Perguruan Tinggi Yang Tidak Bertentangan Dengan Prinsip Penggunaan Yang Wajar (Fair Use) yang diatur dalam UU No.28/2014 tentang Hak Cipta”. Konsep PHIP secara etimologis mencakup perlindungan terhadap hak intelektual pencipta tanpa batasan dalam menerapkan prinsip kewajaran dalam konteks pendidikan.
Uji Sidang Promosi Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Perlunya Perlindungan Hak Intelektual Pendidikan
“Dalam hal ini, penggandaan karya tulis dalam lingkungan pendidikan hanya dibolehkan jika tidak melebihi 25 persen dari jumlah karya asli dengan tetap memperhatikan identitas pencipta pada setiap halaman atau bagian karya tulis ilmiah. Negara pun memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan kepada para pencipta jika penggandaan karya tulis yang dilakukan oleh individu, organisasi, atau badan hukum memberikan manfaat ekonomi bagi bangsa,” kata Bamsoet.
Dosen Tetap Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur dan Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) ini menambahkan, selain konsep PHIP, penelitian ini juga menghasilkan temuan lain berupa Economic Growth Stimulus Theory yang dapat diaplikasikan sebagai landasan teoritis pada penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi Indonesia selama memenuhi syarat dan standar perlindungan hak cipta.
“Serta prinsip penggunaan yang wajar juga dapat digunakan untuk mengatur penggandaan karya tulis ilmiah di perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia dengan syarat adanya sistem perlindungan dan kesadaran hukum masyarakat,” pungkas Bamsoet.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, M.Sc,. melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam rangka membangun sinergitas dan kerja sama untuk saling menguatkan antar Lembaga dan Instansi terutama dalam penegakan hukum terkait koneksitas, bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Dalam kunjungan perdananya Panglima TNI mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang sangat hangat dalam silaturahmi rombongan Mabes TNI. Panglima TNI didampingi oleh Kasum TNI, Asintel, Asops, Aslog, Aspers, Akomlek, Kapuspen TNI, Kababinkum, Danpuspom TNI, dan Dandenma Mabes TNI serta Spri.
Panglima TNI mengatakan bahwa, kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung RI sudah ada dan belangsung dengan baik khususnya terkait penegakan hukum terkait koneksitas. “Pak Jaksa Agung. Kita sudah ada kerjasama antara TNI dengan Kejaksaan Agung itu per 6 April 2023 tentang kerjasama dalam pemanfaatan sumber daya manusia, dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum, khususnya tentang koneksitas,” ujarnya.
TNI dan Kejaksaan Agung RI Sinergikan Penegakan Hukum Koneksitas
Panglima TNI juga mengapresiasi kinerja penanganan perkara koneksitas di Jampidmil (Jaksa Agung Muda Pidana Militer) yang sudah bekerja dengan baik. “Ke depan, akan terus menjalin kerja sama yang lebih spesifik dan kita komunikasikan antara TNI dengan Kejaksaan Agung khususnya dalam perkara lain yang ditangani TNI,” harapnya.
Sementara itu, Jaksa Agung RI Prof. Dr. H. Burhanuddin, SH., M.M., menyambut baik kedatangan Panglima TNI berserta rombongan. Dilanjutkan dengan memperkenalkan stafnya yang hadir mendampingi pertemuan itu. “Kedatangan bapak sebenarnya sudah kami tunggu-tunggu karena banyak persoalan-persoalan yang kita rencanakan untuk kita bicarakan terutama dengan penegakan hukum. Karena kami ada tugas di dalam pelaksanaan untuk koneksitas dan tentunya ini perlu kesinergian di antara kita,” kata Prof. Burhanudin.
Terkait banyak aset dan lahan TNI yang banyak dikuasai oknum masyarakat, Jaksa Agung berkomitmen akan membantu, dan apapun bentuknya. “Masih ditempati atau tidak, jangankan ada di MoU, tidak pun akan kami bantu, karena itu sudah kewajiban kami,” pungkas Jaksa Agung.
Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi
Banten, – KABAR EKSPRES II Sejumlah agenda dalam kunjungan Kerja Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin yang didampingi Ibu Hj. Wury Ma’ruf Amin beserta rombongan di Ponpes Al Nawawi Tanara Kabupaten Serang selama tiga hari mendapat pengawalan ketat dari Satgas Pam VVIP demi keamanan, kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya.
Diantaranya Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meluncurkan Tanara Clean Up di Taman Batu Qur’an, Masjid Syech Nawawi Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten
Satuan Tugas Pengamanan Wilayah (Satgaspamwil) Korem 064/MY yang dipimpin langsung Danrem 064/MY Brigjen TNI Fierman Sjafirial Agustus menerjunkan sejumlah 842 personel gabungan TNI, Polri dan Unsur Pengamanan dari Pemkab Serang melaksanakan pengamanan secara melekat, berlapis, bertanggung jawab dan konsisten sehingga kegiatan Kunjungan Kerja (Kunker) Wakil Presiden RI berjalan sesuai rencana, tertib, aman dan lancar. Senin (15/01/2024)
Danrem 064/MY, mengucapkan terima kasih kepada semua satuan baik dari TNI, Polri maupun unsur Pemda yang telah bersinergi dalam pengamanan VVIP Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI selama di Ponpes Al Nawawi Tanara Kabupaten Serang.
Korem 064/MY Siagakan 842 Personel Gabungan Selama Kunjungan Wapres Di Tanara
Demikian pula, Danrem sangat mengapresiasi dukungan masyarakat dan komponen lainnya yang telah mendukung terwujudnya kondusifitas wilayah demi kelancaran tugas pengamanan tersebut.
Suksesnya kegiatan tersebut juga, tidak terlepas dari dukungan dari Forkopimda Kabupaten Serang maupun Propinsi Banten, serta solidnya koordinasi para Dansat di lapangan baik dari Unsur TNI maupun Polri.
KAMPAR – KABAR EKSPRES II Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pria berinisial FJ alias F (50) tersangka tindak pidana pengedar narkoba jenis shabu seberat 3,73 gram.
Tersangka ditangkap, di Jalan Tembusu VI Blok C27, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, Sabtu (13/1/2024), sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktifitas tersangka menjual sabu dirumahnya Jalan Tembusu VI Blok C27.
Berbekal dari informasi tersebut, Polsek Siak Hulu menindak lanjuti dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti.
“Saat penggeledahan badan ditemukan 12 Paket narkotika disaku celana belakang tersangka, disaksikan oleh Ketua RW, tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Asdisyah.
Polsek Siak Hulu berhasil Menangkap Pelaku Pengedar Narkoba
Asdisyah menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka positif menggunakan narkotika jenis shabu.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika jenis shabu Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 112 Ayat (1)Undang-undang RI No. 35,” jelas Asdisyah.
Selain itu, barang bukti (BB) yang diamankan,12 Paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, empat lembar plastik bening, unit Handpohine Merk Xiaomi 11 T Warna hitam, satu buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya, satu buah sendok shabu dan satu buah mancis.