Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

PALU, – KABAR EKSPRES II Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Restuardy Daud membuka pertemuan pusat dan daerah dalam rangka asistensi dan supervisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, beberapa waktu lalu di Best Western Plus Coco Palu Hotel.

Pada kesempatan itu, Restuardy mengatakan arah kebijakan pembangunan sistem pengupahan menekankan pada aspek pelindungan upah bagi pekerja/buruh untuk mencapai kesejahteraan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional. Dengan dasar tersebut, maka diharapkan terwujud sistem pengupahan yang berkeadilan.

“Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan, salah satunya untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kebijakan pengupahan tersebut antara lain mencakup kebijakan penetapan upah minimum oleh gubernur setiap tahun dan kebijakan penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” jelas Restuardy, dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (26/2/2024).

Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah mengubah beberapa ketentuan pengupahan, khususnya yang terkait dengan upah minimum. Perubahan pokok dalam ketentuan upah minimum tersebut mengenai formula yang digunakan untuk menghitung upah minimum. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Ketiga variabel tersebut dimaksudkan untuk dapat menjaga daya beli pekerja/buruh dan di sisi lain juga dapat memberikan peluang bagi dunia usaha agar tetap mempunyai daya saing.

Restuardy menambahkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu Program Strategis Nasional dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Hal ini disebabkan keberadaan upah berkaitan erat dengan penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Upah juga berkaitan erat dengan perluasan kesempatan kerja, pemenuhan dasar pekerja, dan pertumbuhan ekonomi.

“Kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam implementasinya perlu mendapat dukungan dari dewan pengupahan di daerah, baik yang terkait dengan upah minimum maupun struktur dan skala upah. Oleh karena itu, upaya penguatan dewan pengupahan di daerah dengan menambahkan kewenangannya menjadi penting, yaitu tidak hanya terkait dengan upah minimum tetapi juga mengenai pelaksanaan struktur dan skala upah,” imbuh Restuardy.

Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 dan gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 dan mengumumkannya paling lambat tanggal 30 November 2023. Penyesuaian nilai upah minimum berpedoman pada formula perhitungan yang tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dan menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik.

Dirjen Bina Bangda Apresiasi Pemda yang Tetapkan Upah Minimum Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penetapan upah minimum tahun 2024 dengan hasil sebanyak 38 (tiga puluh delapan) provinsi telah menetapkan UMP tahun 2024 dengan rincian: a) 35 (tiga puluh lima) provinsi telah menetapkan UMP tahun 2024 sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023; dan b) 3 (tiga) provinsi menetapkan UMP tahun 2024 tidak sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yaitu Provinsi D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara; serta sebanyak 28 (dua puluh delapan) provinsi telah menetapkan UMK tahun 2024 di 249 kabupaten/kota dengan rincian: a) 16 (lima belas) provinsi menetapkan UMK tahun 2024 di 98 kabupaten/kota yang seluruhnya sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023; dan b) 12 (dua belas) provinsi menetapkan UMK tahun 2024 di 151 kabupaten/kota dengan rincian sebanyak 103 kabupaten/kota ditetapkan sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 dan 48 kabupaten/kota ditetapkan tidak sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan upah minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diharapkan tetap konsisten dalam penetapan upah minimum di tahun-tahun berikutnya,” ungkap Restuardy.

Pertemuan pusat dan daerah ini dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ma’mun Amir serta dihadiri secara luring oleh pejabat/staf yang mewakili dari Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum dan Ditjen Bina Bangda), perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja dari Provinsi Sumut, Babel, Bengkulu, Riau, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Papua Tengah, Papua Selatan dan dihadiri secara daring oleh pejabat/staf dari Bappenas, Kementerian Ketenagakerjaan, perangkat daerah yang membidangi urusan tenaga kerja dari Provinsi Aceh, Kepri, Jambi, Sumsel, Jawa Barat, D.I Yogyakarta dan Papua Barat Daya.

Red

Proyek BBWSSO Paket Talud pengendali banjir lahar Sabo Dam DAS Kali Opak Jebol, Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak

Sleman,DIY, – KABAR EKSPRES II Talud pengendali banjir lahar, Sabo dam, DAS Kali Opak, paket pekerjaan dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) yang baru selesai dibangun dan di serah terimakan pertama kali pada kurang lebih 3 bulan yang lalu mengalami kerusakan, ambrol yang cukup serius.

Pelaksanaan Pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak dan spek teknis SNI.Lokasi pembangunan yang terletak di Sawahan Lor Kabupaten Sleman dengan menelan biaya Rp 14.212.000.000,- Dikerjakan oleh PT ERLIAN PRIMA GROUP, yang beralamat Banteng, Hargoninangun, Pakem, Sleman. Dengan waktu kontrak 270 hari kalender, dimolai 08 Maret 2023 sampai 02 Desember 2023. Sabtu 24 Februari 2024.

Pada saat tim awak media ke lokasi pada hari Jumat dan sabtu (23-24/02/2024)terlihat Bangunan Talud Ambrol serta banyak titik yang sudah retak.Kemungkinan Ambrolnya Talud

Proyek BBWSSO Paket Talud pengendali banjir lahar Sabo Dam DAS Kali Opak Jebol, Diduga Dikerjakan Tidak Sesuai Kontrak

Dikarenakan pengerjaan yang kurang baik tidak sesuai Spek Teknis,terlihat dari bekas ambrolnya talud penggunaan bahan untuk Batu Hitam terlihat masih bentuk bulat tidak berupa batu hitam pecah,untuk campuran adukan pasangan terlihat mudah pecah kemungkinan menggunakan pasir urug dan campuran untuk PC tidak sesuai atau tidak mengunakan campuran 1PC:6PS , patut diduga dari bekas ambrolnya menggunakan 1PC:10 PS, sehingga talud yang baru dua bulan selesai dikerjakan mengalami ambrol yang cukup serius, volume ambrol pun cukup luas kurang lebih tinggi 9 meter dan panjang hampir 35 meter.

Saat tim awak media datang ke lokasi, pelaksana lapangan dan pengawas tidak ada ditempat hanya beberapa pekerja yang ada dilokasi. Saat di konfirmasi terkait ambrolnya talud para pekerja enggan memberikan tanggapan.

Salah satu warga Naryo Utomo saat ditemui tim awak media menyampaikan, “waktu pengerjaan banyak mengugunakan batu setempat sekitar sungai, untuk pasir pun mengunakan pasir sekitar sungai tapi hanya sebagian didatangkan dari luar sungai,” jelas Naryo.

Dengan dana yang begitu besar seharusnya fungsi pengawas baik dari dinas terkait maupun konsultan pengawas, benar benar menjalankan tugas dengan baik, sehingga pelaksanaan kegiatan tidak asal asalan di kerjakan oleh pemenang tender, dan patut diduga selama massa pelaksanaan mereka kongkalikong.

Sampai berita ini tayang dari pihak penanggung jawab penyedia jasa maupun dari Dinas BBWSSO belum bisa di konfirmasi.

Reporter: Red/Eko Londo

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Antono

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jumat 23 Februari 2024, sekitar pukul 16.50 WIB bertempat di Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dan Kejaksaan Negeri Nganjuk mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Antono
Tempat lahir : Pamekasan
Usia/tanggal lahir : 54 Tahun/ 5 Juni 1970
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Tempat Tinggal : Dusun Wilangan, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur

Adapun Antono merupakan TERPIDANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara berlanjut”. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Antono

Oleh karenanya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 97/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg tanggal 24 Oktober 2016, Terpidana Antono divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp94.597.524 (sembilan puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Selain itu, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka akan dipidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Antono bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)

Jakarta, 24 Februari 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Pembangunan RTH dan Joglo wisata Tahun 2023 di wilayah Semanu Diduga Asal-Asalan

Gunungkidul, – KABAR EKSPRES II Setelah dinobatkan sebagai Desa Mandiri Budaya Tahun 2023, Pemerintah Kalurahan Semanu mendapatkan gelontoran dana sebesar Rp 1 Miliar dari anggaran dana keistimewaan (Danais) tahun anggaran 2023.

Anggaran tersebut untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Padukuhan Mijahan akan menelan anggaran Rp 680 juta. RTH tersebut akan menjadi sentral pemberdayaan masyarakat di Kalurahan Semanu.

“Tujuan pembangunan joglo tersebut untuk mengembangkan potensi budaya dan wisata yang akan terpusat di wilayah Sambirejo.” Jelas Lurah Semanu Harto Muadzan.

Pembangunan RTH dan Joglo wisata Tahun 2023 di wilayah Semanu Diduga Asal-Asalan

Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang menelan anggaran Rp 680 juta, RTH tersebut Terlihat Asal-asalan dalam pelaksanaannya.Pada saat awak media ke lokasi terlihat bangunan joglo tiang Utama mengambang,karena tanah di bawah ompak ambles.

Terlihat beberapa pekerja memperbaiki pasangan batu pondasi, mereka mengatakan bahwa tanah ini ambles karena pemadatan asal-asalan dan dibawah ompak tidak ada pasngan batu pondasi, ucap salah satu pekerja.

Pembangunan infrastruktur desa yang di gadang gadang oleh pemerintah melalui program dana desa dengan maksud agar masyarakat dapat menikmati pembangunan secara merata , dan sejahtera sesuai amanat undang undang 1945 dan pancasila yang tertuang dalam sila ke 2 dan ke 5 juga permendes No 8 tahun 2022/ 2023.
Namun itu semua hanya isapan jempol belaka dan berbanding terbalik dengan pembangunan yang ada di lokasi.

Pembangunan di kerjakan asal jadi dan penuh aroma korupsi pasal nya pembangun tersebut dapat di lihat dengan kasat mata. Kegiatan yang anggaran nya cukup lumayan besar namun matrial yang di gunakan di duga tidak sesuai ketentuan .

Hal ini yang Diduga Mengerjakan asal jadi pasalnya Bahan Kayu terlihat seperti ada yang kayu bekas, batu yang Dipasang bukan batu yang berkwalitas baik juga campuran semen yang di gunakan juga di duga berkwalitas jelek tidak Standar.

Hal itu juga Disampaikan para pekerja yang ada di lokasi yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan,kami ini hanya pekerja pak dan tidak tau apa kalau menurut saya baik batu dan semen nya ya kurang baik lah ,tapi agar jelas tanya saja ke pak kades nya pak jangan tanya kami pekerja.

Reporter: Eko Londo

Memperingati HPN ,DPD IWOI Sleman Gelar Sharing Bersama Tokoh Dan Akademisi.

SLEMAN-DIY, – KABAR EKSPRES II Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Sleman , Memperingati Hari Pers Nasional ke-29 (1985-2024) mengelar acara Doa dan Sharing bersama para Tokoh , Akademisi dan Praktisi multi didiplin Ilmu, bertempat di Sekretariat DPD IWOI Sleman, jalan Tunjung Baru, B8- Baciro,Kota Yogyakarta, Jumat (9/2/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut ,Peneliti dari BRIN , Dr.Agustinus Darto Handoko.,Tazbir Abdulah,SH., M.H, Mantan Kepada Badan Pariwisata DIY, dan mantan Direktur Pemasaran dan Promosi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.,dan Perwakilan FKKI DIY.Dr.Haryadi Baskoro., Penasehat bpk.Pulung., Ketua RT, bp.Suharminto , Serta Seluruh Pengurus DPD IWOI Kabupaten Sleman., moderator Suarno,IWOI Sleman.

Memperingati HPN ,DPD IWOI Sleman Gelar Sharing Bersama Tokoh Dan Akademisi.

Ketua DPD IWOI Sleman, Yupiter Ome mengawali pertemuan dengan menyampaikan sekilas tentang Sejarah Hari Pers Nasional , berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 5 tahun 1985 ,oleh Presiden Soeharto, tanggal 23 Januari 1985, selanjutnya pada tanggal 9 februari 1985 , dilaksanakan peringatan Hari Pers Nasional yang pertama, di Surakarta, hal ini berlaku sampai saat ini , Tanggal 9 Februari 2024 merupakan Peringatan Hari Pers Nasional ke-29, dan juga sekaligus Peringatan HUT Ke-6, Ikatan Wartawan Online Indonesia,yang dilaksanakan secara mandiri disetiap Wilayah DPW-DPD.

Agustinus Darto Harnoko, Peneliti dari Pusat Riset masyarakat dan Budaya, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam sharingnya menawarkan kerjasama komprehenshif antara DPD IWOI Sleman dan BRIN , dimana anggota IWOI Sleman secara perorangan atau organisasi dapat melakukan penelitian tematik yang original, yang bisa difasilitasi oleh BRIN ,sebagai bagian dari peran media online dalam rangka membangkitkan kesadaran nasional dan kepedulian sosial jurnalis.

Dr.Haryadi Baskoro ,Penasehat IWOI Sleman dan Perwakilan FKKI DIY, menanggapi positif kesempatan ini, agar IWOI Sleman bekerjasama dalam bentuk Riset Kolaboratif bersama BRIN dalam mempublikasikan hasil Riset -Riset yang sudah di lakukan oleh para Peneliti BRIN, baik secara Institusi maupun perorangan, termasuk salah satunya adalah Publikasi hasil Risat yang sudah dibuat dalam bentuk Buku karya Agustinus Darto Handoko.

Sementara itu, Tazbir Abdullah, Mantan Direktur Promosi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, menuturkan Pilar Utama Yogyakarta adalah Pariwisata, Pendidikan dan Budaya. Pariwisata merupakan sektor andalan kita, jadi Pariwisata menjadi bagian yang sangat penting di Yogyakarta, maka untuk memajukan pariwisata perlu media untuk mempublikasikan informasi yang positif kepada wisatawan.ujar Tazbir.

Dengan kemajuan teknologi informasi setiap orang dengan bebas memposting apa saja yang ditemukan secara Real time , sehingga semua stakeholder terkait dalam Industri Pariwisata termasuk tukang parkir perlu berkolaborasi menjaga kenyamanan wisatawan.

Terkait masalah tarif Parkir beberapa waktu lalu yang sempat viral ,yang dilajukan olek oknum petugas parkir mematok harga diatas tarif resmi (Memalak Wisatawan) yang sedang berwisata di Yogyakarta, hal ini sangat merugikan Pemerintah, Industri Pariwisata yogyakarta secara keseluruhan. Kita berharap kepada Pemerintah melalui Tim cyber pungli dan Inspektorat Pemda DIY dan bpk.Gubernur DIY agar kawasan inti (sumbu filosofi) Yogyakarta terbebas dari praktek -praktek pemalakan oknum tukang parkir. Saya berharap teman-teman IWOI membantu Pemerintah dalam hal pengawasan, menyampaikan kritik dan saran untuk kami introspeksi.Tutur Mantan Kepala Badan Pariwisata DIY.

Penasehat IWOI Sleman, Pulung SH, mengusulkan untuk membuat website IWOI Sleman ,sebagai teras depan organisasi dan peluang bussines, sehingga publik dapat mengakses apa saja yang sudah dilakukan oleh IWOI. Senada dengan hal tersebut ,Haryadi Baskoro, menambahkan IWOI Sleman, dapat membangun kompetensi dibidang Entrepreneur Jurnalis, bekerjasama berbagai Pihak. pungkasnya.

Reporter: Eko Londo

DPD IWO Indonesia Kota Yogyakarta Peringati HPN Dengan Sarasehan Serta Diskusi Bersama Anggotanya

Yogyakarta, – KABAR EKSPRES II Ikatan Wartawan Online Indonesia Dewan Pimpinan Daerah Kota Yogyakarta (IWOI DPD Yogya) bertempat di kantor sekretariat jl. Bangirejo TR 2/645 RT.39 RW.11 Karangwaru Tegalrejo Yogyakarta turut memeriahkan perayaan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 pada Jumat, 09/02/2024, sekaligus turut merayakan lahirnya IWOI di Daerah Istimewa Yogyakarta.

IWOI DPD Kota Yogya terus berupaya mendorong insan pers berkomitmen menjalankan ketugasannya dengan berita akurat terpercaya, berimbang, menjadi alat kontrol sosial dalam berbagai isu isu yang ada di masyarakat, turut mengawal hajatan nasional Pemilu Damai, serta berjuang bersama untuk menjadi anggota Dewan Pers,” terang K. Herman Setiawan Ketua IWOI DPD Yogyakarta.

Peringatan HPN dirayakan dengan pemotongan tumpeng sebagai ucapan syukur, dibarengi pula dengan rapat koordinasi pengurus dimana IWOI DPD Yogya juga menerima bergabungnya beberapa pengurus baru yang hendak berkiprah bersama.

DPD IWO Indonesia Kota Yogyakarta Peringati HPN Dengan Sarasehan Serta Diskusi Bersama Anggotanya

Dalam rapat koordinasi beberapa hal penting dibahas dalam mensukseskan program bersama DPD, DPW, DPP IWOI, rencana keberangkatan kontingen IWOI DIY ke Jakarta, persiapan pengukuhan pengurus IWOI DPD Kota Yogya serta kelengkapan administrasi pengurus baru,” papar Herman.

Usai acara seremonial ditutup dengan ramah tamah dan bincang santai antar pengurus sebagai bentuk menjalin silahturahmi dan keakraban sesama pengurus.

Reporter: Eko Londo

Tawuran di Magelang Lukai Dua Korban, Salah Satunya Meninggal

MAGELANG, – KABARB EKSPRES II Polisi berhasil mengungkap penemuan mayat Korban Anak pada Selasa (06/02/2024) sekira pukul 05.30 WIB di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang. Ternyata Korban Anak tersebut akibat tawuran pada dini hari sebelum mayat ditemukan warga.

Dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center, Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. memaparkan terkait peristiwa tawuran dimaksud. Mendampingi Kapolresta, Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kasi Humas AKP Prapta Susila, S.H., M.M., Kamis (08/02/2024) siang.

Dijelaskan Kapolresta Magelang, kejadian dugaan kekerasan dengan sajam yang menyebabkan Korban Anak meninggal dunia adalah tawuran dua kelompok remaja dan berstatus pelajar SMP.

“Korban Anak meninggal DP (15 tahun) warga Desa Pirikan, Secang dan Korban Anak Luka Berat MAS (15 tahun) warga Desa Candisari Secang. Keduanya berstatus pelajar SMP Negeri 2 Secang,” terang KBP Mustofa.

Sementara Pelaku penganiayaan adalah RH (16 tahun) domisili Kecamatan Mertoyudan, MDS (15 tahun) dan RLA (15 tahun) keduanya warga Kecamatan Bandongan.

Akibatkan Korban Meninggal, Empat Pelaku Tawuran Diamankan Polisi

“Kemudian satu Pelaku dewasa berinisial PAM (20 tahun) warga Kota Magelang. Pelaku ini yang membacok Korban Anak dengan senjata jenis celurit,” sebut KBP Mustofa.

Modus peristiwa itu para Pelaku emosi karena ditantang gasperan (tawuran dengan alat gasper/kepala ikat pinggang berbahan logam) melalui live IG (Instagram). Kedua kelompok sepakat melakukan di lokasi yang ditentukan. Yaitu di Jalan Raya Payaman-Windusari masuk Dusun Karangboyo, Desa Payaman, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Selasa (06/02/2024) pukul 00.30 WIB.

“Pertikaian terjadi dan berakibat meninggalnya Korban Anak DP, dan Korban Anak MAS mengalami luka berat dan masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Salatiga. Sementara Korban Anak meninggal DP setelah ditemukan warga, pihak kepolisian membawa jenazah ke RSUD Muntilan untuk di autopsi,” papar KBP Mustofa.

Para pelaku diancam Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda sebesar Rp 3.000.000.000.

Red

Korlap LSM WGAB Jateng dan DIY Angkat Bicara Tentang Modus Baru Korupsi Model E-Katalog Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa

Jogyakarta, – KABAR WKSPRES II Koordinator Lapangan Wilayah Jawa Tengah dan DIY Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa(LSM WGAB), Eko Rihantoro menyebutkan katalog elektronik (e-katalog) konstruksi merupakan modus baru korupsi, pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dalam rangka mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 serta untuk mewujudkan tata kelola pelaksanaan e-purchasing pada Katalog Elektronik yang akuntabel, setelah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengeluarkan aturan lembaga tentang cara penyelenggaraan katalog elektronik nomor 122 tahun 2022. Banyak pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan pembangunan jalan, jembatan dan konstruksi lainnya dengan cara itu.

“Prinsipnya belanja barang secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-Purchasing, lebih banyak pada pengadaan barang sudah umum dan mudah didapatkan di pasaran. Seperti elektronik, mobiler sekolah, buku, alat kendaraan dan lain lain,” kata Eko Londo pada Kamis, 8 Februari 2024.

Korlap LSM WGAB Jateng dan DIY Angkat Bicara Tentang Modus Baru Korupsi Model E-Katalog Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa

Minta Pejabat Dorong Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa,Ia juga menambahkan bahwa pekerjaan konstruksi banyak ditemukan pembangunan jalan dan jembatan,fasilitas Ruang Publik, dilaksanakan dengan cara ekatalog. Penunjukan calon penyedia jasa konstruksi dengan e-katalog, sangat rawan dengan Korupsi. Sebagai contoh, pekerjaan konstruksi peningkatan jalan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menunjuk calon penyedia secara langsung tanpa proses seleksi seperti tender. “Makanya tidak sedikit perusahaan ditunjuk mengerjakan pekerjaan konstruksi jalan, tidak mampu menyelesaikannya di akhir tahun,” tutur Eko Londo.

Banyak mengerjakan proyek peningkatan jalan nasional yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Pada 2023, banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu. Pihaknya menilai tidak transparan dalam mengelola APBN,APBD yang pelaksanaanya dengan cara ekatalog. “Pihak Pemerintah tidak mau terbuka dengan mengumumkan nama nama perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, makanya sangat sulit mengetahui paket mana saja tidak selesai dikerjakan akhir tahun,” ucapnya.

Pihaknya hanya mendengar isu di luar berkembang banyak pekerjaan tidak selesai dan dilanjutkan dengan penambahan waktu 50 hari, sesuai peraturan berlaku dikenakan denda 1/1000 per hari dari nilai kontrak. “Pada 2024 ini kami mendesak Pemerintah Pusat atau Daerah mengumumkan secara terbuka paket-paket sudah tayang di Sistem Informasi Rencana Kegiatan SIRuP 2024,” ucapnya.

Eko Londo juga meminta PPK harus selektif dalam memilih rekanan yang benar-benar punya peralatan. Bukan hanya mengatasnamakan perusahaan ber KSO langsung ditunjuk, padahal tidak memiliki AMP. “Tapi karena punya koneksi dengan orang dalam, dengan mudah ditunjuk sebagai pelaksana,” katanya.

Tidak semua pekerjaan konstruksi dikerjakan dengan e-katalog. Pekerjaan longsoran misalnya, PPK dilarang melakukan penunjukan penyedia dengan ekatalog. Pekerjaan longsoran sangat tepat dilakukan dengan proses tender, karena banyak item pekerjaannya harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan berbeda. Sehingga dibutuhkan peralatan, tenaga ahli personel dan lain lain.

“Penunjukan calon penyedia dengan cara e-katalog untuk pekerjaan konstruksi sangat rawan dengan Korupsi, publik tidak bisa melihat apakah perusahaan ditunjuk memenuhi syarat sesuai perpres tentang pengadaan barang dan jasa,” cetusnya.

Hanya mereka yang punya kedekatan dengan orang dalam saja yang mempunyai akses, selebihnya jadi penonton. “Untuk itu kami simpulkan, pengadaan barang dan jasa terutama konstruksi hanya memindahkan korupsi dari pokja pemilihan ke KPA/ PPK,” tutupnya.

Reporter: Red

Filosofi dari logo Jaga Kandang

Jogyakaera, DIY. – KABAR EKSPRES II Filosofi dari logo Jaga Kandang :

Warna kuning melambamgkan sentiasa laku kita ning atau fokus pada tujuan n masalah yg dihadapi.
Tulisan Jaga Kandang warna Hitam:

Kita sll Iman Teguh, atau percaya diri tiap melangkah dan berjuang sampe selesai target yg diperjuangan kan ,tidak bisa terbeli dg apapun pendirian kita dlm berjuang.

Kerena kita menjaga,makanya Jaga Kandang,atau wadah tempat,atau rumah perjuangan.

Warna Merah ditengah lambang kebangkitan Jiwa dlm semangat memperjuangkan hak2 rakyat

Filosofi dari logo Jaga Kandang

Bintamg adalah lambang petunjuk,dan 3 bintang agar dpt petunjuk jalani syariat,tarikat,hakikat.

LIngkaran melambang Persatuan yg buat dan apapun kondisi mengutamakan Peesatuan Kesatuan Bangsa.

J#K hakekatnya Jiwa KeTuhanan yg dipagari dalam sabar menjalankan Perintah / ketaatsn pada,Tuhan YME, Sabar dalam menghadapi Musibah,dan Sabar menjauhi Larangan Tuhan.

VISI JAGA KANDANG : MEMPERJUANGKAN HAK – HAK DASAR RAKYAT DIBIDANG : PANGAN,HAK ALAS TANAH,SOSIAL,PENDIDIKAN,KESEHATAN,RLTH,PEKERJAAN,EKONOMI KERAKYATAN.

itulah filosofi arti Makna Jaga Kandang.

STRUKTUR JAGA KANDANG :
Kordinator : KRISNA TRIWANTO
Sekretaris : MUHAMAD SANTOSO
Bendahara : GUNARTI

Sekretariat : JL.KOL.SUGIONO,KARANGANYAR MG III / 038 YOGYAKARTA.55153 Tlp.081217399711

 

Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Keyakinan Serta Harapan Relawan Bolone Mase DIY

Kabarekspres,DIY, — KABAR EKSPRES II Relawan Bolone Mase yakin pasangan capres dan cawapres tersebut menang Pilpres 2024 sekali putaran pada perhelatan Pemilu 2024 nanti. Hal ini terlihat dari dukungan masyarakat akar rumput yang semakin solid di lapangan.

Ketua Relawan Bolone Mase DIY, A.L Bintoro mengatakan, belum lama ini pihaknya menggelar hiburan musik rakyat pada 5 Februari lalu di Lapangan Jambidan, Banguntapan, Kabupaten Bantul, DIY. Antusiasme masyarakat pecah dan tumpah ruah memeriahkan acara yang diisi oleh Sugar Daddy Band dan Cah Jathilan Jogja itu.

“Target panitia 500 peserta tetapi kenyataannya yang hadir hampir 1.500 peserta. Ini merupakan bukti nyata bahwa dukungan kepada Prabowo-Gibran semakin solid,” katanya, Rabu (7/2/2024).

“Mestinya berpolitik itu yang riang gembira dan tidak perlu saling menjelekkan karena setelah pemilu kita yang berbeda pilihan terhadap capres dan caleg adalah tetap bersaudara,” kata caleg DPR RI dari PSI nomor urut 2 itu.

Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Keyakinan Serta Harapan Relawan Bolone Mase DIY

Di sisi lain, penampilan pamungkas Prabowo pada sesi debat capres terakhir lalu juga semakin meyakinkan dukungan publik terhadap Ketua Umum Partai Gerindra itu. Dari beberapa hasil survei juga menunjukkan bahwa elektabilitas Prabowo-Gibran semakin melejit.

“Relawan semakin solid dan mantap memilih pasangan Prabowo-Gibran karena melihat kalimat penutup Pak Prabowo pada debat terakhir yang menyejukkan dimana beliau tidak menyerang paslon manapun dan meminta maaf dengan tulus apabila ada kesalahan,” kata A.L Bintoro.

Reporter: Eko Londo