PT. Gadai Jadi Berkah Yang Mencekik dan Menjebak Peminjam

Tangerang, – KABAR EKSPRES II Pemerintah harus segera melarang praktek pegadaian swasta yang sangat mencekik rakyat. Karena itu, pengadaan Jawatan Pegadaian yang dikelola pihak pemerintah harus diperbanyak, agar masa sulit yang diderita oleh rakyat bisa dibantu serta diringankan.

Kesulitan ekonomi yang mendera Indonesia sekarang ini bisa memperbanyak rakyat menjadi korban mangsa pegadaian swasta yang sangat mencekik dan menjerat rakyat yang sedang terhimpit kesulitan ekonomi yang memang tengah parah di Indonesia. Konfirmasi kepada pihak pimpinan — karena tiga karyawan yang bertugas sebagai pelayan tidak mampu memberi jalan keluar — juga tetap berkukuh dengan prinsip dan pendapatnya, bahwa waktu jatuh tempo dalam perjanjian peminjaman tidak berdasarkan tanggal yang tertera pada surat perjanjian, tetapi dihitung 30 hari setiap bulan. Artinya, tanggal 18 Maret 2024 itu, dinyatakan telah jatuh tempo dan harus dikenakan bunga berbunga yang makin membengkak jumlahnya, tidak lagi sebesar Rp 165.000, tetapi harus dibayar sebesar Rp. 240.000.

Jacob Ereste : PT. Gadai Jadi Berkah Yang Mencekik dan Menjebak Peminjam
Jacob Ereste : PT. Gadai Jadi Berkah Yang Mencekik dan Menjebak Peminjam

Contoh dari praktek pegadaian swasta yang sangat mencekik rakyat yang membutuhkan pinjaman yang bersifat darurat itu seperti terjadi pada seorang peminjam dari pegadaian swasta PT. Gadai Jadi Berkah di Outlet Leo Baru, Tangerang. Untuk pinjaman sebesar Rp 1.500.000 saat peminjaman pun sudah dikenakan bunga sebesar 11 persen dengan pemotongan tunai dari jumlah pinjaman. Maka untuk pinjaman sebesar Rp 1.500.000 uang cash yang dapat diterima hanya sebesar Rp 1.336.000.

Celakanya bunga setiap bulan yang harus dibayar tidak cuma sebesar Rp. 165.000,-, tetapi waktu pinjaman yang dianggap melewati satu bulan dengan bilangan 30 hari tak cuma sebesar Rp. 1.65.000, tetapi dikenakan bunga tambahan karena hitungan melebihi 1 hari dari jumlah 30 hari yang dianggap berlalu setiap bulan. Karena itu, brsaran bunga yang dikenakan menjadi sebesar R. 240.000.

Padahal, tanggal jatuh tempo yang tertera dalam surat perjanjian seharusnya tetap pada tanggal 18 setiap bulan seperti waktu peminjaman dimulai pada 17 Maret 2024. Padahal, saat peminjam hendak membayar bunga ketiga pada 18 Mei 2024, pihak pegadaian menganggap telah melewati waktu, (karena harus dihitung 30 hari setiap bulan), sehingga harus dikenakan denda bunga tambahan dari biasanya Rp 165.000 setiap bulan menjadi Rp 240.000 untuk pembayaran bunga bulanan pada 18 Mei 2024.

Praktek usaha pegadaian yang dikelola oleh pihak swasta seperti PT. Gadai Jadi Berkah Outlet Leo Baru, Tangerang ini tetap berkukuh dengan prinsip renten yang dipraktekkannya dengan mengenakan bunga berbunga denda atas dasar hitungan pinjaman yang melebihi 30 hari lamanya. Jadi pengabaian pada tanggal perjanjian seperti yang tertera dalam surat gadai itu dianggap tidak jadi pengikat dalam kesepakatan.

Karena itu, usaha PT. Gadai Jadi Berkah Outlet Leo Baru, Tangerang patut ditinjau ulang izin usahanya oleh pemerintah daerah setempat. Supaya tidak semakin banyak korban yang dijadikan mangsa pemerasan.

Red

Pemkab Paluta Kembali Terima WTP Berturut-Turut.

PALUTA, – KABAR EKSPRES II BPemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara kembali menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2023 di Kantor BPK RI Wilayah Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (17/05/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., bersama Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Mukhlis Harahap, S.Hi., M.Si., menerima langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2023 oleh Ketua BPK RI Wilayah Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.

Hadir dalam acara, Inspektur, Asisten 2, Kaban BPKPD, Kadis Perhubungan, Kasat Pol PP, Direktur RSUD, Kabag Umum, Irban 4, Kabid Akuntansi, Kabid Aset, Kabid Pendapatan, dan tamu undangan lainnya.

Pemkab Paluta Kembali Terima WTP Berturut-Turut.

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan telah memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara, hal tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan yang disajikan Pemerintah Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara telah memenuhi standar akuntansi dan tidak ditemukan kesalahan pengungkapan yang signifikan atau material.

Pj Bupati memberi apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras Tim Auditor BPK dalam melakukan pemeriksaan yang teliti dan profesional dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.

Beliau juga mengatakan bahwa opini WTP dari BPK tersebut tentunya merupakan amanah yang akan memotivasi Pemkab Paluta untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola APBD sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Paluta di tengah upaya meningkatkan akuntabilitas, Pemkab Paluta juga harus menyesuaikan regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Pj Bupati juga mengatakan bahwa keberhasilan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara meraih opini WTP dari BPK tersebut juga merupakan buah dari sinergisitas yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Reporter: Casroni

Ketua MPR RI Bamsoet Kembali Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan RI (UNHAN) serta Universitas Trisakti, Bambang Soesatyo mendorong agar kualitas pendidikan di Indonesia terus ditingkatkan.

Baik melalui perbaikan kurikulum ataupun peningkatan kapabilitas pengajar atau guru. Sehingga bisa melahirkan generasi Indonesia yang cerdas berkarakter, dan memiliki ketangguhan serta kecekatan dalam menghadapi perubahan zaman yang dinamis.

“Perlu peningkatan kualitas tenaga pengajar di Indonesia dengan mengadakan berbagai program bimbingan teknis (Bimtek) bagi para pengajar di tiap satuan pendidikan. Sehingga para pengajar bisa mendapatkan lisensi atau sertifikasi mengajar dan menerapkan tata ajar sesuai kurikulum serta menghasilkan generasi muda dan peserta didik yang berkualitas,” ujar Bamsoet usai mengikuti Ujian Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) Dosen di Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Ikuti Ujian Pelatihan Peningkatan Ketrampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI) Dosen

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan memaparkan, dirinya mengikuti PEKERTI Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka selama enam hari dari tanggal 13-18 Mei 2024. PEKERTI diselenggarakan sebagai pemenuhan persyaratan sertifikasi pendidik untuk dosen (Guru Besar) di Indonesia.

“Banyak hal baru yang saya dapatkan setelah mengikuti PEKERTI. Antara lain, kemampuan untuk meningkatkan mutu aktivitas instruksional dalam proses pembelajaran, peserta dapat rencana pembelajaran semester (RPS) untuk mata kuliah yang diasuh sesuai capaian pembelajaran program studi dan peserta dapat mengembangkan bahan ajar,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini juga mendorong Kemdikbudristek agar memetakan seluruh permasalahan yang ada saat ini di sektor pendidikan. Mulai dari permasalahan tenaga pengajar, seperti polemik guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK, kurangnya tenaga pengajar di wilayah terluar, terdepan, tertinggal atau 3T, mutu dan kualitas pendidikan yang belum merata serta berbagai persoalan lainnya.

“Diharapkan dengan adanya pemetaan yang baik bisa ditemukan solusi terbaik untuk mengatasi berbagai masalah pendidikan di Indonesia. Termasuk peningkatan kualitas tenaga pengajar, guna mewujudkan pendidikan dengan peningkatan kualitas dari masa ke masa,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Dalam Rangka Hari Buku Nasional, Satgas Yonif 125/SMB Gelar Lomba Mewarnai Untuk Anak Paud

Mappi, – KABAR EKSPRES II Dalam rangka Hari Buku Nasional yang diperingati setiap tanggal 17 Mei, Satgas Pamtas Kewilayahan Yonif 125/SI’MBISA menggelar lomba mewarnai bagi anak-anak paud Simbisa binaan Pos Agats , Distrik Agats, Kab. Asmat dan Pos Venaha, Distrik Venaha, Kabupaten Mappi. Jum’at, (17/05/2024).

Dalam keterangan tertulis Wadansatgas Yonif 125/SMB Kapten Inf Danil Supriatna di Agats, Sabtu (18/05/2024) mengatakan Hari Buku Nasional merupakan sebuah perayaan untuk memperingati pentingnya budaya membaca buku demi meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat indonesia khusunya anak-anak Paud Si’mbisa agar menjadi generasi penerus bangsa yang unggul.

“Pada kesempatan ini, kami menyelenggarakan lomba mewarnai bagi anak-anak Paud yang ada di wilayah Distrik Agats dan venaha yang selama ini telah dibina,” ucap Wadansatgas.

Dalam Rangka Hari Buku Nasional, Satgas Yonif 125/SMB Gelar Lomba Mewarnai Untuk Anak Paud

Antusiasme anak-anak Paud Si’mbisa maupun orang tua tergambar dengan jelas pada kegiatan lomba mewarnai, dimana ruangan lomba dihadiri oleh orang tua yang menyemangati dan mengarahkan anaknya untuk bisa menyelesaikan proses mewarnai, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Ditambahkan Danpos Venaha Lettu Inf Abdul Rahman, selain untuk memperingati hari buku nasional, kegiatan ini juga bertujuan melihat perkembangan hasil belajar selama ini di Paud simbisa yang selama ini telah di bina oleh personel satgas, serta menumbuhkan jiwa kompetisi dan menjadi sarana mengembangkan kreativitas, imajinasi serta penyaluran bakat anak, melatih keterampilan motorik, penguatan percaya diri, pengembangan efeksi dan komunikasi. (Yonif 125/SMB)

Red

SEJUMLAH WARGA DESA KALIGANGSA KULON MERASA KECEWA DISAAT MEMBUTUHKAN MOBIL SIAGA.

Brebes,- KABAR EKSPRES II Sebagian masyarakat Desa Kaligangsa kulon Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes. mengeluhkan adanya kendaraan mobil siaga yang seharusnya diperuntukan sebagaimana mestinya,

Tetapi dikala warga sedang membutuhkan mobil tersebut, kendaraannya tidak standby di lokasi, sehingga warga merasa kecewa bagi warganya yang membutuhkan pada saat Urgent, diduga kendaraan tersebut selalu di dipergunakan untuk kepentingan pribadi salah satu Pihak dari Pemdes. (18/05/2024).

Warga Kaligangsa kulon berinisial “lM” menuturkan, ketika ada warga akan menggunakan mobil siaga desanya, warga merasa kecewa berat, karena mobilnya tidak standby di tempat, dan ketika pihak kelurahan dihubungi pun tidak ada satupun yang mengetahui keberadaan mobil tersebut.

Padahal warga saat itu sangat butuh, dan akhirnya warga tersebut meminjam kepada warga yang mempunyai mobil maupun becak, agar bisa menghantar keluarganya kerumah sakit atau klinik maupun Puskesmas terdekat”. terangnya.

Sejumlah Warga Kaligangsa Kulon Merasa Kecewa Disaat Membutuhkan Mobil Siaga.

Didalam penjelasan pada bab 1. paragraf 4. pasal 31, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 43. tahun 2016, bahwa kendaraan atau mobil siaga merupakan suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantar warganya yang membutuhkan pertolongan dan perawatan dengan segera ke tempat pelayanan kesehatan dan gawat darurat baik untuk mengantar warga atau pasien sakit, ibu hamil dan komplikasi, ibu bersalin serta untuk warga yang mengalami masalah kegawatdaruratan kesehatan.

Reza seorang aktivis Brebes mengatakan, Jelas dengan begitu adanya berarti pihak pemdes mempersulit warganya, sungguh sangat menyalahi aturan, dikarenakan mobil siaga kerap digunakan kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukan untuk warganya yang sedang membutuhkan sarana tersebut, untuk menghantar orang sedang sakit dan warga yang mau melahirkan, dan kepentingan lainnya yang begitu urgent di desa nya.

Demi kepentingan umum yang di anggarkan oleh Dana Desa “DD” dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu, sehingga warga merasa terbantu dengan adanya kendaraan tersebut.

Maka sebagian warga Kaligangsa kulon menduga, bahwa mobil siaga tersebut dipergunakan untuk kepentingan keluarga atau pribadi serta kelompoknya sendiri.
Karena kendaraan tersebut dalam keseharian nya jarang standby ditempat, padahal pembelian kendaraan siaga menggunakan “DD” Dana Desa dari pemerintah pusat”. Ujar Reza.

Jika mengacu pada aturan pengadaan mobil siaga desa itu sudah jelas, diperuntukkan untuk menunjang pencapaian standar pelayanan bidang kesehatan dan membantu masyarakat atau warga apabila suatu waktu warga membutuhkan pertolongan untuk segera diantar ke tempat pelayanan kesehatan dengan segera misalnya Puskesmas atau rumah sakit.

Warga berharap, mobil siaga itu harus stanby di tempat sehingga ketika warga dalam keadaan darurat bisa langsung menggunakan nya, padahal notabenenya mobil itu merujuk Kepada untuk kepentingan masyarakat masyarakat itu sendiri, terapi realitanya berbeda, seakan mobil miliknya pribadi.
Seharusnya mengingat, sebagaimana yang telah diatur dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2016.

Lebih lanjut ( Reza ) berharap pihak kecamatan memberikan teguran sebagai pembina sekaligus pengawas desa (BPD) sebagai pengawas kinerja Pemdes dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan fungsinya, harapnya pihak kecamatan dan BPD harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan bagaimanapun mestinya.

“Karena aset desa salah satunya mobil siaga yang harus di jaga di rawat dan dipertanggung jawabkan.”

Hingga berita ini diturunkan, karena dari pihak Pemdes baik Kades serta Sekdes, tidak bisa ditemui oleh awak media yang bertujuan mengklarifikasi karena adanya aduan dari masyarakatnya.
Namun awak media berusaha menghubungi via whatsapp maupun telepon tidak terhubung sampai berita ini di turunkan”. Ungkapnya.

Reporter : S. TIRTO. A. BD.

Pendekatan Progresif, TNI Sulap Pasar Rakyat Menjadi Arena Belajar Dan Berobat Gratis

MAYBRAT, – KABAR EKSPRES II Satuan Tugas Batalyon Infanteri 623 Bhakti Wira Utama yang saat ini bertugas di Zona Merah di Kabupaten Maybrat Papua Barat Daya kembali memberikan inovasi hebat dalam menciptakan kemajuan yang Progresif bagi Masyarakat Papua.

Kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Rakyat Kumurkek di Kampung Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat pada Sabtu (18/05/2024). Pendidikan Balistung (Baca, Tulis, Hitung) dan Pengobatan kepada Mace Pace (Ibu/Bapak) yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan obat secara gratis menjadi Kegiatan inti yang dilakukan pada kegiatan ini.

Keceriaan anak-anak tampak saat anggota TNI dari Kota Banjarbaru Kalimatan Selatan ini memberikan satu set seragam sekolah untuk menyambut tahun ajaran baru. Selain itu, Makanan dan Susu juga diberikan pada akhir kegiatan ini.

Letkol Infanteri Dimas Yamma Putra selaku Dansatgas menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai bentuk dukungan kami kepada anak-anak di Popua untuk mendapatkan pendidikan yang baik, serta sebagai tanda terimakasih kami atas bantuan masyarakat menjaga keamanan di wilayah Maybrat selama setahun belakang ini.

Pendekatan Progresif, TNI Sulap Pasar Rakyat Menjadi Arena Belajar Dan Berobat Gratis

Kegiatan ini adalah kegiatan yang bisa kami lakukan untuk membantu dan bermanfaat bagi masyarakat, disamping kewajiban kami memberikan rasa aman dari pihak-pihak yang berkepentingan, ucap Dansatgas.

Diketahui Satgas Yonif 623/BWU sudah menjalankan tugas selama 1 Tahun 2 bulan, dan akan memasuki masa purna. Kegiatan Pendidikan dan Pengobatan menjadi kegiatan utama Satgas Yonif 623/BWU untuk menggambarkan kehadiran Pemerintah di ujung Indonesia, juga menyadarkan Masyarakat dari upaya Kriminalitas dan Terorisme yang selama ini terjadi.

Red

Berikan Kuliah Filsafat Hukum Tata Negara Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Trisakti, Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo dan dosen pascasarjana program doktor ilmu hukum (S3) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menuturkan bahwa hukum dari suatu negara pada hakikatnya terdiri dari himpunan gagasan (ideas) atau pemikiran mengenai perilaku manusia yang didasarkan pada suatu cita hukum (rechtsidee) seperti yang tertera dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI 1945. Termasuk pilihan bentuk negara, apakah Monarki, Tirani, Aristokrasi, Oligarki, Politeia atau Demokrasi.

“Indonesia adalah negara demokrasi berbentuk republik Kesatuan bersusun tunggal (unitarian), tidak bersusun jamak, memiliki Parlemen. Daerah dibentuk dan diberikan otonomi, desentralisasi, dan dekonsentrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Semboyan Bhineka Tunggal Ika,” ujar Bamsoet saat memberikan kuliah Filsafat Hukum Tata Negara program doktor(S3) Fakultas Hukum Universitas Trisakti secara daring di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Berikan Kuliah Filsafat Hukum Tata Negara Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Universitas Trisakti, Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan memaparkan, Indonesia adalah negara demokrasi dan negara hukum menganut kontrak atau
bersifat langsung. Namun tidak seperti ajaran Hobbes, dimana rakyat langsung menyerankan dan melepaskan haknya
atau kemerdakaanya kepada penguasa secara mutlak, tetapi melalui pemilu sebagai mekanisme kontrak sosial dengan pembatasan kurun waktu kekuasaan.

“Indonesia menganut teori dan praktik kedaulatan rakyat sebagaimana terdapat dalam
UUD tahun 1945 dimana konstitusi negara mengatur prinsip pembagian kekuasan bukan pemisahan kekuasaan sebagaimana teori Montesquieu. Bentuk negara hukum ini terlihat pada adanya pembagian kekuasaan di pusat dan daerah provinsi, kabupaten/kota serta
diselenggarakannya Pemilu pada setiap lima tahun memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Presiden/Wakil Presiden secara langsung. Indonesia selain mengenal cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, juga terdapat
badan/lembaga/komisi yang sifatnya independen yang berada langsung di bawah
presiden dan independen yang dinamakan sebagai state auxiliary bodies. Dimana pembagian kekuasaan dipraktikkan sebagai perimbangan kekuasaan atau checks and balances,” ujar Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD ini menekankan bahwa hukum harus adaptif terhadap dinamika zaman dan laju peradaban. Karena suatu norma hukum yang diinterpretasikan dan diterapkan pada hari ini bisa jadi akan dimaknai berbeda pada 30 atau 50 tahun ke depan. Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

“UUD 1945 juga memperingatkan untuk memperhatikan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian UUD 1945 bersifat dinamis dan tidak berifat tertutup, Artinya. dalam rangka pelaksanaan atau aplikasinya, UUD 1945 terbuka bagi perkembangan atau terbuka bagi pemikiran dan berbagai teori baru,” jelas Bamsoet.

Dosen pascasarjana program doktor ilmu hukum Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan (UNHAN) dan Universitas Jayabaya ini menegaskan, masyarakat Indonesia tidak homogen, tetapi bersitat mutiras dan multietnik, sehingga sangat majemuk. Walaupun demikian mereka adalah satu heluarga besar yang disebut bangsa Indonesia. Bhineka tunggal ika, berbeda tetapi satu.

“Jadi, bangsa Indonesia tidak menganut dialektikanya George Withelm Friedrich Hegel yang melebur antinomi-antinomi menjadi suatu sintesa, letapi lebih condong kepada dialektikanya Jean Pierre Proudhon yang mengkompromikan atau menyeimbangkan antinomi-antimoni itu. Sehingga dapat hidup berdampingan dengan segala perbedaan dan persamaannya,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Jelang Pilkada 2024, BKD Belum Terima Laporan ASN Pemprov Yang Mundur Untuk Ikut Pilkada

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu belum terima laporan tekait pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinisi (Pemprov) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Hingga saat ini kita belum ada atau mendapatkan laporan pengunduran diri ASN secara resmi dalam Pilkada ini,” ucap Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, Sabtu (18/5/2024).

Ditambahkan Gunawan tidak ada larangan bagi ASN untuk ikut dalam politik seperti halnya Pilkada baik itu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, atau Bupati dan Wakil Bupati.

Jelang Pilkada 2024, BKD Belum Terima Laporan ASN Pemprov Yang Mundur Untuk Ikut Pilkada

Akan tetapi sesuai dengan regulasi kepegawaian yang mengatur, ASN atau PNS yang telah menyatakan terjun dalam dunia politik maka diwajibkan mengundurkan diri sebagai abdi negara.

“Jadi jika ada yang ingin terjun kedalam dunia politik maka harus mengundurkan diri sebagai ASN, dan secara resmi akan kita proses pengunduran dirinya,” singkat Gunawan.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Yudha Hermawan Asal Gumay Lembak Desa Lubuk Sepang Dapat Dukungan Tokoh Adat Gumay Dan Masyarakat Sebagai Calon Bupati Lahat 2024 – 2029.

Lahat, –  KABAR EKSPRES II Yudha Hermawan atau disapa akrab dengan nama Yudha Gumay ini, merupakan sosok publik figur yang dekat sekali dengan masyarakat kabupaten lahat dan akan maju sebagai Calon Bupati Kabupaten Lahat 2024 – 2029. Dimana Yudha Gumay merupakan sosok putra terbaik yang berasal dari Gumay Lembak yaitu desa Lubuk Sepang Kabupaten Lahat.

Yudha Hermawan merupakan putra asli daerah kabupaten lahat yang selama ini berkiprah di wilayah pulau Jawa dan salah satu nya pernah mengurus BMI (Banteng Muda Indonesia) di Jawa Barat. Dan beliau yang selalu mengunakan Ilmi padi ini yaitu ” Semakin Berisi Semakin Merunduk ” enggan menjelaskan secara detail. Hal terpenting bagi beliau adalah bagaimana masyarakat kabupaten lahat ini maju, sejahtera dan makmur.

Yudha Hermawan Asal Gumay Lembak Desa Lubuk Sepang Dapat Dukungan Tokoh Adat Gumay Dan Masyarakat Sebagai Calon Bupati Lahat 2024 – 2029.

Frans selaku masyarakat kabupaten lahat menjelaskan kepada awak media ” Yudha Hermawan ini merupakan salah satu tokoh adat dari kabupaten lahat yang berkiprah di wilayah pulau Jawa. Dan sekarang ini, Yudha Gumay sapaan akrab dari masyarakat sangat dirindukan menjadi sosok Bupati di Kabupaten Lahat. Beliau juga adalah sosok putra terbaik dari kabupaten lahat dari Gumay Lembak atau desa lubuk sepang. Yang pada intinya masyarakat kabupaten lahat ini mayoritas suku Gumay. Dan kami perwakilan dari para tokoh adat dan masyarakat mendukung dan mensupport Yudha Hermawan maju sebagai Bupati Lahat 2024 – 2029″.

Sedangkan Andespa selaku pemuda Kabupaten Lahat yang sekarang ini menetap di Kota Palembang dan siap kembali ke Kabupaten Lahat juga menjelaskan ” Saya sangat bahagia sekali apabila ada sosok putra terbaik asli dari kabupaten lahat, apalagi Yudha Hermawan ini merupakan sosok tokoh yang mengetahui tentang adat. Harapan kami dari masyarakat, semoga ada sejarah baru di kabupaten lahat yang masyarakat nya makmur da sejahtera. Dimana saya menilai bahwa banyak nya pribumi bekerja dirumah sendiri padahal SDA (Sumber Daya Alam) warisan dari nenek moyang kabupaten lahat untuk dikelola oleh putra – putri kabupaten lahat sendiri. Allahuma aamiin yaa rabbal allamiin “.

Reporter: Deddy

AKAR Global Inisiatif Bahas Perlindungan Masyarakat Adat Enggano

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II AKAR Global Inisiatif mendorong perlindungan masyarakat adat yang ada di pulau Enggano, Pulau terluar Bengkulu yang berada di kawasan Kabupaten Bengkulu Utara.

Staf legal tim hukum AKAR Global Inisiatif Rizki Pratama Putra menuturkan, perlindungan dilakukan untuk mewujudkan kedaulatan hak-hak masyarakat lokal melalui perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam secara mandiri, berkeadilan, kesejahteraan sosial, demokratis berdasarkan HAM dan keadilan gender.

“Perjuangan masyarakat adat di Enggano ini sudah cukup panjang, tapi pengakuan dari segi hukum belum didapatkan,”katanya.

AKAR Global Inisiatif Bahas Perlindungan Masyarakat Adat Enggano

Dikatakan Rizki, percepatan perlindungan masyarakat adat Enggano setidaknya ada 3 skema yang mestinya harus dikaji lebih lanjut. Salah satunya yaitu skema perlindungan hukum adat masyarakat Enggano yang diterbitkan melalui Perda atau paling tidak ada surat dari bupati/gubernur secara khusus terhadap masyarakat Enggano.

Kemudian, kedua bisa melalui skema desa adat dan melalui perda masyarakat adat dibedah bersama stakeholder terkait

“Kita mengajak stakeholder untuk kembali review ulang skema terbaik dengan efektif cepat perlindungan terhadap masyarakat Enggano,” kata Ricky.

Selain itu, dilanjutkan Rizki, pentingnya kenapa masyarakat hukum adat Enggano perlu dilindungi untuk menjaga identitas kebudayaannya, wilayah ulayatnya, tata kelola sumber daya alamnya.

“Masyarakat Enggano ini kan tidak seperti kita yang di wilayah luar ini yang mudah untuk bermigrasi dari satu tempat ke tempat lain. Namun mereka butuh banyak persoalan yang perlu disegerakan perlindungan,” ujarnya.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu