Berita terkini Daerah Lampung

Jaksa Limpah Kasus Dugaan Korupsi BUMNag Unggul Jaya ke Pengadilan Tipikor”

Kabarekspres.co.id/ Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) “Unggul Jaya” dengan Terdakwa berinisial JP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Jumat, 27 Maret 2026.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari selesainya proses penyidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan dana penyertaan modal yang melibatkan JP pada kurun waktu operasional BUMNag tersebut. Dengan pelimpahan ini, status penanganan perkara kini memasuki tahap persidangan untuk memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya serangkaian perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran BUMNag Unggul Jaya yang dilakukan oleh JP tidak sesuai dengan peruntukannya. Modus operandi yang digunakan meliputi penggunaan dana tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah serta manipulasi laporan keuangan untuk kepentingan pribadi.

Akibat dari tindakan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, negara dinyatakan mengalami kerugian riil sebesar:

Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).

Jumlah tersebut seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa dan penguatan kemandirian ekonomi nagori, namun justru disalahgunakan oleh tersangka JP sehingga menghambat program pembangunan di tingkat daerah.

Dalam surat dakwaan yang dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum menerapkan konstruksi hukum berlapis terhadap JP sesuai dengan regulasi terbaru, yakni:

DAKWAAN PRIMAIR: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

DAKWAAN SUBSIDAIR: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan Pasal 603 dan 604 KUHP Baru ini menunjukkan adaptasi penegakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun terhadap transisi hukum pidana nasional yang kini telah berlaku secara penuh di tahun 2026.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Simalungun kini menunggu jadwal penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *