Jambi, – KABAR EKSPRES II Tambang minyak mentah dihutan Sultan Thaha Syaifudin Desa Jebak Kabupaten Batanghari Kota Jambi masih terbakar hingga saat ini, lantaran penambangan minyak mentah ilegal tersebut tidak memenuhi standard keamanan, Asal mula kebakaran tersebut dipicu oleh seorang pekerja yang sedang mengelas pipa.
Awak media mewawancarai seorang saksi “Kemarin pada pukul 18.00 Wib terjadilah kebakaran lagi disumur lama, Kejadian tersebut telah memakan korban 1 jiwa yang meninggal dunia tidak sempat menyelamatkan diri dari wilayah terbakarnya minyak mentah ilegal tersebut ” ungkapnya (02/03/2024 ).
Hingga saat ini penambang minyak mentah tersebut masih melakukan aktifitas untuk mengebor, walaupun situasi dan kondisinya masih berbahaya. diharapkan para oknum aparat kepolisian beserta jajarannya harus menindak tegas terhadap pelaku pengeboran minyak mentah, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti halnya kemarin telah memakan korban hingga puluhan jiwa yang meninggal.
Sudah jelas dalam Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.bila pelaku yang melanggar pasal tersebut bisa terjerat pasal 79 pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

Jangan sampai ada grey area (area abu-abu) yang menjadi ruang bagi oknum aparat atau pihak tertentu untuk mengambil keuntungan dari aktivitas yang merugikan masyarakat dan negara,
Sehingga dari kasus ini diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk segera menindaklanjutinya dan memberikan pembenahan secara komprehensif,karena sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarkat.
Reporter: Yani