Madina,Posisi Indonesia yang sangat strategis dalam peta emas dunia, tapi bicara masa depan, tak hanya sebatas cadangan emas tersisa. Tapi juga bagaimana negara ini bisa mengelola sumber daya tersebut dengan berkelanjutan dan adil. Baik terhadap masyarakat dan juga lingkungan.Dalam hal ini terkait operasi tambang emas ilegal di Aek Nabirong kecamatan Koto Balingka kabupaten Pasaman Barat provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berdampak total keruhkan air Sungai Batahan di kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara.dikutip dari info masyarakat terdampak,Minggu (14/09/2025).
“Kehadiran tambang emas ilegal yang beroperasi di Sumbar telah merubah warna Sungai Batahan sepenuhnya. kehilangan kenyamanan masyarakat .Serta biru air laut juga telah menjadi coklat kemerahan akibat limbah dari tambang tersebut,”ucap seorang warga terdampak inisial NS.
Pasalnya, tambang emas berdampak bagi lingkungan dan ruang hidup masyarakat. Sebagian warga di sini berprofesi nelayan dan jasa wisata. Kehadiran tambang menyebabkan frekuensi dan intensitas banjir dalam dekade terakhir ini yang konon rentan hujan meningkat.Ini menyebabkan sedimentasi di perairan laut,”tambahnya.
Yang mana juga diduga beroperasi dihutan konservasi TNBG Aek bontar Madina provinsi Sumut diperkirakan jumlah jenis excavator 60 puluh unit dalam dugaan di tunggangi oleh oknum anggota DPRD di provinsi Sumbar tidak memiliki izin sehingga telah melanggar UU RI No 3 Tahun 2020 serta telah melanggar UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan juga UU RI No 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,”tutupnya.
Masyarakat Madina khususnya yang terdampak langsung mengharapkan khususnya pihak pemerintah Sumbar maupun Pemerintah Sumut serta pusat pemerintahan RI beserta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) cepat tanggap menelusuri dan menghentikan Illegal Mining ini demi marwah Hukum yang akan selalu tetap terjaga.
(Magrifatulloh).