Berita terkini Daerah Jawa Tengah

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang

Desa Karangreja, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap – Pemerintah Desa Karangreja melalui Dinas Pertanian dan Peternakan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, pada Kamis (4/12/2025) di Aula Pendopo Balai Desa Karangreja. Acara yang dihadiri oleh anggota peternakan di desa ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan baru yang bertujuan mengoptimalkan pengelolaan ternak dan pencegahan penyakit hewan.

 

Kepala Desa Karangreja, Sarwin, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kesadaran peternak terhadap Perda ini. “Kita harapkan dengan sosialisasi ini, semua peternak dapat memahami dan mematuhi aturan yang ada, sehingga peternakan di desa kita bisa berkembang dengan aman dan berkelanjutan, serta melindungi kesehatan hewan dan masyarakat dari penyakit zoonosis,” ujar Sarwin.

 

Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Suheri, Anggota DPRD Kabupaten Cilacap dari Komisi A Fraksi Gerindra. Dia menekankan peran perundang-undangan dalam mendukung perekonomian peternak. “Perda ini adalah landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan peternak, memastikan keamanan pangan asal hewan, dan melestarikan sumber daya ternak lokal yang potensial. Komisi A akan terus memantau pelaksanaannya agar sesuai dengan harapan masyarakat,” jelas Suheri.

 

Gino dari Dinas Peternakan Kabupaten Cilacap menjadi narasumber utama dalam acara ini. Dia menjelaskan secara rinci isi Perda, mulai dari pengawasan pergerakan ternak, vaksinasi wajib, persyaratan halal produk hewan, hingga pengelolaan limbah peternakan. “Perda ini juga mengatur tentang penguatan otoritas veteriner dan peningkatan kapasitas peternak melalui pelatihan. Semua ini ditujukan untuk menjadikan peternakan di Cilacap lebih mandiri dan berdaya saing,” papar Gino.

 

Acara yang diakhiri dengan sesi tanya jawab ini diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi peternak di Desa Karangreja untuk menerapkan Perda dengan baik. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan peternakan di desa dapat berkembang lebih baik dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Warta: (Mugi ir)

 

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *