Berita terkini Budaya Daerah Keamanan Kesehatan Kriminal Nasional News Populer Olaraga Opini Peristiwa PMI Politik Polri Populer Religi Sosial Sumatera Teknologi TNI

Polsek Banding Agung Uangkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUH di Simpang Sender

Oku Selatan, – KABAR EKSPRES II Telah terjadinya Tindakan pidana Penipuan pasal 378 KUH Korban penipuan di Toko Mas Sinar Ogan Kecamatan BPRRT Kelurahan Simpang Sender Pemilik Toko Mas HENGKY. Modus penipuan yang di lakukan oleh pelaku pada tanggal 17 februari 2024 sekira jam 10.05wib, datang pelaku ke toko emas sinar Ogan yang berlokasi di kel. Simpang sender dengan tujuan untuk menjualkan cincin emas seberat 18.8 gram kepada korban, kemudian korban memeriksa emas tersebut untuk memastikan keaslian kadar emas tersebut, setelah meyakini keaslian emas tersebut antara pelaku dan korban terjadi kesepakatan harga dan pihak toko emas bersedia membeli emas tersebut senilai Rp.11.250.000,- (sebelas juta duaratus lima puluh ribu rupiah), saat akan dilakukan pembayaran pelaku menukar emas tersebut dengan menggunakan emas tiruan( Palsu ) , dan tanpa disadari oleh korban emas yang diserahkan ternyata bukan yang asli melainkan telah ditukar, setelah pelaku mengambil uang pembayaran lalu pergi meninggalkan TKP, sekitar lima menit kemudian korban baru menyadari jika emas yang diterima korban tersebut merupakan emas tiruan/emas palsu, kemudian korban menghubungi pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian dengan Laporan

Polsek Banding Agung Uangkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 KUH di Simpang Sender

Polisi nomor : LP / B / 14 / II / 2024 / SPKT / SEK BDA/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2024
tersebut, ada kejadian Penipuan tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai senilai Rp. 11.250.000,- (sebelas juta duaratus lima puluh ribu rupiah),

Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut Kapolsek banding agung bersama-sama dengan Kanit Pidum (IPDA DONI) dan Kanit Reskrim (IPDA REDI) langsung mendatangi TKP dan mencari informasi tentang ciri pelaku, di TKP .Atas didapatkan petunjuk
bahwa pelaku SYAFRIZAL Berusia 49 Th yang Berasal dari Cianjur pelaku kabur ke arah muara dua dan diperkirakan akan melakukan lagi penipuan di toko emas lainnya, setelah berkoordinasi dengan kasat
Reskrim Polres Oku Selatan dan Polsek muara dua, dilakukan penyelidikan di seputaran toko emas muara dua, dan benar saja pelaku akan kembali melakukan penipuan di salah satu toko emas, kemudian anggota Polsek muara dua dan anggota unit Pidum satreskrim okus berhasil mengamankan pelaku di salah satu toko emas yang berada di muara dua, Lalu pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek banding agung untuk di proses sesuai hukum yang berlaku

Berserta Barang Bukti Kejahatan nya (satu) buah cincin emas seberat 18,8 gram
1 (satu) buah cincin emas seberat 18,8 gram diduga palsu
1 (Satu) lembar surat emas di duga palsu
1 (satu) unit sepeda motor merk Vario warna hitam Pungkas Kapolsek IPTU HARTONO Kepada Media.

Reporter: UDIN IWO I

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *