Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Dalam menjaga netralitas ASN, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan ASN wajib menjaga netralitas dengan tidak berpihak kepada semua bentuk pengaruh apa pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun karena hal tersebut sudah tertuang dalam UU ASN.
“ASN ini memiliki aturan, yang mana ASN ini dilarang keras sesuai dengan UU ASN yang tidak boleh terlibat dalam politik, bila melanggar itu ada sanksi nya, akan tetapi ASN tidak kehilangan hak suaranya,” ucap Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, Sabtu (18/5/2024).

Neteralitas ini dilakukan supaya ASN dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara adil, dan netralitas ASN harus dijaga tidak hanya selama masa pemilihan, tetapi juga sebelum dan sesudah pemilu.
Gita juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif dalam gelaran Pilkada tahun 2024 dan menggunakan hak suara dengan sebaik-baiknya.
“Jika ada ASN yang ingin ikut Pilkada ada syarakatnya yakni mereka harus menggundurkan diri sebagai ASN, dan kami juga mengimbau untuk seluruh ASN untuk berpartisipasi aktif dan gunakan hak suaranya dengan baik di Pilkada 2024 ini,” demikannya.
Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu