Ogan Ilir, – KABAR EKSPRES II Terkait adanya laporan dan pengaduan masyarakat LP/ 02-B / I/ 2024 / YANDUAN,TGL 29 JANUARI 2024 Tentang kesalahpahaman yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 08.30 wib dijalan komplek perumahan pegagan III kelurahan timbangan kec Indralaya utara
kabupaten Ogan Ilir, yang
mengakibatkan terjadinya cekcok dan perbuatan yang tidak menyenangkan serta penganiayaan ringan terhadap pelapor ( A A ) oleh oknum polisi di Ogan Ilir yang berinisial (Aipda SM,) hari ini
Jumat tanggal 02 Januari 2024 Polres Ogan Ilir telah menerima laporan pengaduan
tersebut Dan melalui unit SIE propam polres Ogan Ilir telah melakukan pemeriksaan dan mengambil berita acara pemeriksaan terhadap pelapor atau korban dan
beberapa saksi hal ini untuk menindaklanjuti atas laporan pengaduan tersebut Dan disampaikan oleh kasie propam AKP SUHARTONO Untuk
Laporan pengaduan tersebut sedang didalami oleh sie propam dan akan segerah dilakukan proses sesuai dengan peraturan yang berlaku dan apabila memang benar adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor maka secara tegas akan dijatuhkan sangsi atau hukuman terhadap pelaku ( Aipda SM )
Reporter: Hendrik