Berita terkini Budaya Daerah DIY Yogyakarta Keamanan Kesehatan Nasional News Populer Olaraga Opini Papua Peristiwa PMI Politik Polri Populer Religi Sosial Sulawesi Teknologi TNI

Pengurukan Tanah Siluman terjadi di Samping Kelurahan Keparakan,utara jl.kol.Sugiono barat jembat Tungkak Yogyakarta, Mau Bikin Cafe dan Tempat Billiard

Yogyakarta,DIY, – KABAR EKSPRES II  Pengurukan tanah diduga tanpa izin terjadi di wilayah kelurahan Parakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perwakilan Warga akhirnya menyampaikan Uneg-unegnya kepada Pemerintah agar semua izin dilaksanakan. Dan menyayangkan pembangunan yang mepet kali code dan nutup selokan,bongkar plakat aikon Sentral Kerajinan kulit,Disampaikan bahwa Lahan yang sedang pengurukan ,serta dibikin talud tinggi yang jarak dengan sungai cuma 1,5meter apa tidak bahaya dan melanggaran kearifan lokal minimal jarak dari bibir talud 3 meter, apa tidak banjir nantinya karena uruknya mepet jalan padahal dulu ada selokan besar di sisi jalan,” jelas Krisna, saat ditemui wartawan di sekitar lokasi pengurukan, Jumat (22/3/2024).

Pemilik lahan melalu perwakilannya memberitahukan tujuan pengurukan tanah di pinggir sungai code Kelurahan Parakan , Mergangsan,Kota Yogyakarta itu. Menurut kabar yang beredar, lokasi itu akan dijadikan Bangunan Cafe dan Tempat Billiard.

Pengurukan Tanah Siluman terjadi di Samping Kelurahan Keparakan,utara jl.kol.Sugiono barat jembat Tungkak Yogyakarta, Mau Bikin Cafe dan Tempat Billiard

“Bangunan nanti seperti apa, dampak lalu lintas bagaimana,polusi dan tancapan pengambilan air bagaimana? Kalau hujan lebat air dari jalan tidak bisa masuk sehingga menggenang di jalan bagaiman, ada kekeringan di sumur warga seperti apa dan solusinya. Kami juga tidak meminta uang. Hanya saja harus ada set plan-nya, masyarakat ingin mengetahui dan ada paparan yang jelas,” kata Krisna.

Dengan tidak adanya perizinan yang sesuai aturan yang berlaku maka tidak boleh ada aktivitas apapun dilokasi proyek pengurukan tanah.

“Kami sudah terima [pengaduannya], kemudian saya telusuri perizinannya di [Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu] DPMPTSP dan di Dinas [Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat] PUPR terkait dengan [Persetujuan Bangunan Gedung] PBG-nya atau [izin mendirikan bangunan] IMB kalau zaman dulu, itu belum ada,” jelasnya.

“Berdasarkan informasi laporan warga dia menyebut ada perusahaan yang akan berinvestasi.” Bahwa pada tahun sebelumnya warga masyarakat keparakan yang membuat kios diurt trotoar diatas selokan tidak menutup,selokan aja dilarang oleh Pemkot Kota Yogyakarta,kok sekarang giliran yang punya duit boleh,tutur Krisna.Apalagi itu juga bongkar plakat aikon Sentral Kerajin Kulit,ini apa tidak merugikan kampung & warga masyarakat perajin kulit,tas,sepatu,dan sabuk warga keparakan.

Krisna berharap usulan itu mendapat respons. Harapannya, investor datang, warga tidak terganggu serta ada kesepakatan kedua belah pihak. Tetapi tidak melupakan sisi administrasi perizinan.

Reporter: Eko

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *