Berita terkini Daerah DIY Yogyakarta Uncategorized

Pemkab Sleman Serahkan Peraturan Bupati tentang Batas Kelurahan untuk Tertib Administrasi Wilayah

SLEMAN kabarekspres.co.id.— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyelenggarakan acara penyerahan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Batas Kelurahan kepada 17 Kalurahan pada Senin, (12/10), bertempat di Ruang Rapat Sembada, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Sleman, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY, jajaran kepala perangkat daerah Sleman, serta para lurah se-Kabupaten Sleman.

 

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyambut baik penyerahan Perbup Batas Kelurahan ini dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Bupati menekankan bahwa kejelasan batas wilayah kelurahan sangat krusial untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta menghindari potensi konflik antarwilayah.

 

“Saya minta kepada para lurah di wilayah perbatasan, khususnya yang bersinggungan langsung dengan kabupaten atau kota lain, untuk terus mengawal dan memahami dokumen batas wilayah ini dengan baik agar penataan administrasi dan pembangunan di wilayah perbatasan dapat berjalan lebih optimal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya.

 

Sementara Sekda Sleman, Abu Bakar, melaporkan hingga semester pertama tahun 2026, penegasan batas kelurahan di Sleman telah mencakup 86 kelurahan dengan total 498 pilar batas (100% dari target). Dari total tersebut, sebanyak 78 kelurahan telah ditetapkan batas wilayahnya melalui Peraturan Bupati (mencapai 90,7% dari target) dan diserahkan langsung oleh Bupati Sleman kepada para lurah.

 

“Sisa kelurahan yang belum berbentuk Perbup saat ini meliputi 6 kelurahan di Kapanewon Prambanan yang masih dalam proses verifikasi teknis di Badan Informasi Geospasial (BIG), serta 2 kelurahan (Candibinangun dan Wedomartani) yang masih dalam proses penyelesaian di tingkat kabupaten,” kata Abu.

 

Kepala Biro Tapem Setda DIY, Nuri Achadiyanti, menyampaikan ucapan selamat atas terselesaikannya sinkronisasi 17 batas kelurahan di Kabupaten Sleman yang telah disahkan dalam Peraturan Bupati Sleman. Momentum ini diharapkan menjadi pijakan yang baik bagi kelurahan dalam mengakselerasi pembangunan di wilayah masing-masing.

 

Lebih lanjut, Kepala Biro Tapem DIY menegaskan bahwa batas kelurahan merupakan aspek yang sangat fundamental dalam pemerintahan desa dan kelurahan, yang erat kaitannya dengan kepastian hukum serta tertib administrasi pemerintahan.

 

“Tahun ini, Kabupaten Sleman menjadi salah satu kabupaten yang mampu menyelesaikan penetapan batas secara mandiri. Berkat capaian ini, DIY berpotensi menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang 100% menyelesaikan batas kelurahan,” ucapnya. ** ( suarspb )

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *