Berita terkini Daerah

Pekerjaan Peoyek Irigasi di Desa Karang Junti Diduga Tidak Sesuai Bestek

Brebes, – KABAR EKSPRES II Sangat memprihatinkan kondisi saluran irigasi yang berada di Jl. H. Abu Bakar Desa Karang Junti Kecamatan Losari Kabupaten Brebes Pasalnya, dalam pekerjaan tersebut memakai batunya batu setan, dan pemasangan pondasinya juga masih kelihatan lobang lobangnya

Sesuai hasil Temuan awak media diduga dalam waktu pelaksanaannya menyimpang dari bestek. Saluran irigasi yang dinding beton ini diduga sistem pengerjaanya tidak memakai pondasi. Pembangunan tersebut yang berada Dilokasi Desa Karang Junti kecamatan Losari, (29/1/2024)

Sesuai yang disampaikan oleh warga masyarakat sekitar, sangat menyayangkan akan kualitas bangunan irigasi itu. takutnya nanti belum seumur jagung sudah mengalami kerusakan dan ambrol,

dugaan kuat penyebab saluran mengalami ambrol itu dikarenakan mengurangi spesifikasi, Jika dikerjakan secara asal asalan wajar jika bangunan tersebut ambrol,”jelasnya.

Awak media menyayangkan akan transparansi proyek tersebut. Di sekitar lokasi bangunan tidak ada papan informasi pekerjaan maupun prasastinya.

 

Pekerjaan Peoyek Irigasi di Desa Karang Junti Diduga Tidak Sesuai Bestek

Renggi selaku mandor proyek menuturkan pada awak Media saat dilokasi proyek tersebut, pekerjaan
Proyek ini berjalan sudah 2 tahun sedangkan saya baru satu tahun,

Dan yang sedang dikerjakan sekarang ini baru 5 hari, diborong oleh Muslihkin orang selawi dan untuk terkait batu wadas itu sudah dari awal pula artinya sejak pembangunan proyek pertama kali dikerjakan batunya Seperti ini sehingga saya mengikuti apa adanya dari awal, dan apabila tidak sesuai dengan undang undang cipta karya Silahkan datang kekantor saja.”Tandasnya Renggi selaku mandor.

“Keterbukaan informasi kepada masyarakat sangatlah penting. Melalui papan informasi maupun prasasti yang dipasang bisa menjadi kontrol bagi masyarakat. Dengan dalih apapun, karna pembangunan infrastruktur yang menggunakan uang Negara harus transparan”.

Pekerjaan Peoyek Irigasi di Desa Karang Junti Diduga Tidak Sesuai Bestek

Jadi jelas dari mana asal anggaran yang digunakan, siapa pelaksana pengerjaannya, siapa pengelola anggarannya, dan kemana klarifikasinya ketika terjadi ambrol seperti ini,

Padahal Nilai Volume sangat penting sebagai bentuk transparansi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Juga peraturan presiden No. 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek berserta isi nilai volume, bila tidak ada keterangan tersebut sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

“Dalam hal tersebut kurangnya sistem pengawasan dari pihak dinas terkait, dimohon intansi yang terkait segerah menindak lanjuti proyek tersebut.

Reporter: Tim/KE

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *