Berita terkini Budaya Daerah Keamanan Kesehatan Nasional News Populer Olaraga Opini Peristiwa PMI Politik Polri Populer Sosial Sumatera Teknologi TNI

MANTAN KETUA BAWASLU OGAN ILIR DARWAN ISKANDAR DI PONIS DUA TAHUN DELAPAN BULAN PENJARA

PALEMBANG, – KABAR EKSPRES II Mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Darwan Iskandar divonis 2 tahun 8 bulan penjara,sementara itu komenioner idris divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan Karlina divonis 2 tahun penjara, Vonis tersebut dibacakan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang Kamis (22/2/2024).

Ketiga terdakwa dihukum lantaran terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir, tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 7,4 miliar

Dalam Amar Putusannya majelis hakim Masrianti SH MH, menyatakan Bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut

Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilkada,Mantan Ketua Bawaslu Ogan Ilir, dihukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan

Selain dihukum pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 250 juta jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan “ucap majelis hakim saat di persidangan

Dilanjutkan majelis hakim, sementara untuk terdakwa idris di jatukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta Subsider 3 bulan

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa idris untuk membayar uang penganti (UP) sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila uang penganti tesebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan “jelas majelis hakim

Kemudian lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina di jutukan hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan

Untuk diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Ogan ilir (Oi) menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing – masing selama 4 tahun serta denda RP 200 juta subsider 6 bulan

Diketahui Dalam dakwaannya, JPU kasus tersebut bermula saat Bawaslu Ogan Ilir memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian, dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif atau mark-up terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari Ogan Ilir menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 7,4 miliar.pungkas

Reporter: Hendrik

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *