Cilacap – KABAREKSPRES II Maraknya penggunaan knalpot brong diwilayah hukum Polsek Dayeuhluhur, jajaran Polsek Dayeuhluhur Polresta Cilacap amankan belasan kendaraan yang menggunakan knalpot bising dan tidak standart atau knalpot brong.
Dengan dibantu TNI, Satpol PP dan Pokdar Kamtibmas, Polsek Dayeuhluhur melaksanakan razia penertiban knalpot brong dengan sasaran pengendara sepeda motor di persimpangan Palalangon Desa Dayeuhluhur Kecamatan Dayeuhluhur, Minggu (07/01/2023).
Kapolsek Dayeuhluhur AKP Suwito, S.H mengatakan penertiban knalpot brong ini merupakan cipta kondisi dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolsek Dayeuhluhur mengungkapkan akan menindak tegas pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong dengan meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpotnya dengan yang standar atau pabrikan.
Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pengandara yang tidak dapat mematuhi ketertiban lalulintas dengan banyaknya kendaraan yang menggunakan knalpot bising atau brong, dan tentunya ini sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, ungkapnya.
Dari hasil penindakan dan penertiban yang dilaksanakan pada hari ini, sejumlah 12 kendaraan yang menggunakan knalpot brong dapat kami amankan. Yang mana kami juga tadi memberikan pembinaan kepada pengendara serta meminta knalpot brong untuk digantikan dengan knalpot bawaan pabrik atau standar, paparnya.
“Kedepannya kami akan terus melakukan penertiban setiap kendaraan yang menggunakan knalpot brong dan mensosialisasikan larangan pengguanaan knalpot brong, sehinga diwilayah hukum Polresta Cilacap dan khusunya nya wilayah hukum Polsek Dayeuhluhur tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” Pungkas Kapolsek Dayeuhluhur.
Reporter: Dani