Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Komisi II DPR RI mengenai Rancangan Peraturan KPU pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU-XXI/2023. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pun merespon hasil RPD tersebut.
“Saya belum menerima hasilnya, kedepan kita lihat dulu perkembangan. Intinya kita menghormati regulasi yang telah disepakati,” kata Gubernur Rohidin saat di wawancarai di Balai Semarak, Jumat (17/05/2024).
Dikatakannya, rancangan peraturan KPU tentang pencalonan Pilkada 2024 masih dalam tahapan pembahasan dan belum final diputuskan atau diundang-undangkan.
“Prinsipnya kita menyambut baik Pilkada. Keputusan apapun yang diambil itu, kita patuhi, Kalau sekarang kan masih pembahasan,” jelasnya.

Dalam hal ini, Gubernur Rohidin belum bisa menyimpulkan apakah dirinya maju lagi dalam pemilihan Pilgub Bengkulu 2024 atau tidak, karena masih menunggu regulasi PKPU pencalonan Pilkada.
“Kita belum bisa menyimpulkan maju atau tidak. Karena masih menunggu regulasi PKPU pencalonan dan tahapan pendaftaran juga dimulai,” Tutupnya.
Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu