Berita terkini Budaya Daerah Keamanan Kesehatan Nasional News Populer Olaraga Opini Peristiwa PMI Politik Polri Populer Religi Sosial Sumatera Teknologi

Dipaksa Bayar Rp 3 Miliar, Tiga Petani Mukomuko Cari Keadilan Ke Mahkamah Agung

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Petani Tanjung Sakti kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu belum mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri MukoMuko dan Pengadilan Tinggi Bengkulu, Senin (27/05/2024).

Pasca putusan yang dikeluarkan pengadilan tersebut akibatnya Petani Tanjung Sakti (Harapandi, Rasuli, dan Ibnu Amin) harus mengalami kerugian. Kerugian petani diperparah dengan tidak adanya perhatian atau upaya dari pemerintah kabupaten Mukomuko dan Provinsi Bengkulu dalam rangka menyelesaikan konflik yang terjadi antara Petani dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

Tidak hanya Petani Tanjung Sakti, PT DDP juga berkonflik di beberapa wilayah lain dengan masyarakat diantaranya, Petani Maju Bersama kecamatan Malin Deman dan Koalisi Masyarakat Sipil Kecamatan Air Berau yang dalam kasusnya hampir sama yaitu ketidak pastian kepemilikan Izin usaha Perkebunan PT DDP.

Dipaksa Bayar Rp 3 Miliar, Tiga Petani Mukomuko Cari Keadilan Ke Mahkamah Agung

Proses ini sudah berlangsung kurang lebih tiga (3) tahun, awalnya petani melihat lahan kebun yang tidak terurus selanjutnya mempertanyakan lahan kebun yang tidak terurus tersebut kepada PT DDP, dan pihak perusahaan PT.DPP menyampaikan bahwa lahan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha.

Artinya lahan sempat terlantar dan belum memiliki HGU, hal ini menjadi dasar petani yang tidak memiliki tanah mengelolah lahan tersebut. Hal ini juga diperkuat oleh surat PT. DDP No: 113/DD-APE/III/2022 tertanggal 9 Maret 2022, yang pada pokoknya PT. DDP mengakui bahwa area divisi 5 dan divisi 7 Air Pedulang Estate berada di luar HGU PT DDP.

Setelah beberapa lama petani mengelola lahan tersebut, pihak PT DDP mulai mendatangi petani dan meminta petani untuk keluar dari lahan yang telah petani bersihkan dan kelola. Pihak perusahaan mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka dengan nomor HGU 125, namun saat petani meminta pihak perusahaan menunjukan bukti kepemilikan HGUdiatas lahan tersbut, pihak perusahaan tidak dapat menunjukannya. Sehingga sering terjadi perdebatan bahkan bentrok dilahan antara karyawan perusahaan dan petani. Dalam prosesnya, PT.DPP menggugat 3 orang petani Tanjung Sakti dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum.

Pengadilan Negeri Mukomuko mengeluarkan putusan atas gugatan PT Daria Dharma Pratama terhadap Harapandi, Rasuli dan Ibnu Amin pada pengadilan tingkat pertama dengan Nomor:6/PDT.G/2023/PN MKM yang dikeluarkan pada 5 Maret 2024. Putusan ini merugikan petani dan dianggap berpihak kepada perusahaan, karena 3 petani yang digugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan pada proses persidangan PT.DDP tidak dapat menunjukan legalitas dan tidak dapat dibuktikannya kerugian oleh PT.DPP. Hal ini menunjukan bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata tidak terpenuhi, seharusnya Hakim pada Pengadilan Negeri Mukomuko menolak Gugatan dari PT.DDP. Atas kekecewaan ini, petani akhirnya menyatakan Banding.

Pada Pengadilan tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor Perkara : 8/PDT/2024/PT BGL (14/05/24). Dalam putusan ini, Hakim menguatkan putusan pada tingkat pertama dan menghukum Petani untuk membayar ganti rugi kepada PT DDP Rp3.000.000.000,00 (tiga milyard rupiah) secara tanggung renteng masing-masing Rp.1.000.000.000. (satu milyard rupiah). Hal ini seharusnya tidak menjadi putusan hakim, karena PT.DPP tidak memiliki dasar yang cukup untuk dinyatakan memiliki kerugian sehingga tidak ada dasar hakim menetapkan kerugian PT.DPP dan menanggung ganti rugi kepada 3 orang petani yang digugat.

Ketidak adilan yang dialami petani mendorong 3 petani yang digugat mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri MukoMuko pada Senin,27 Mei 2024.

“Hari ini kami kembali datang ke PN Mukomuko untuk menyatakan kasasi sebagai bentuk kekecewaan yang telah berkali-kali kami rasakan atas putusan hakim Pengadilan Negeri Mukomuko dan Pengadalilan Tinggi Bengkulu,” Kata Hardapandi Petani Tanjung Sakti

“Masih adakah keadilan dinegeri ini? karena kedua putusan pengadilan ini mencerminkan bahwa keadilan itu jauh bagi kami rakyat kecil, hukum di Indonesia ini benar-benar tumpul keatas dan tajam kebawah, itu yang saat ini kami rasakan” sambung Harapandi.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *