Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Nomor: PR – 375/088/K.3/Kph.3/04/2024. Selasa (30/4/2024). Yaitu: Tersangka Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Tersangka Sukirman …
