Satgas TNI 300 Siliwangi Bantu Warga Memasak Dalam Rangka Penyerahan Mas Kawin Warga Beoga Papua

BEOGA – KABAR EKSPRES II Satgas TNI 300 Siliwangi yang bertugas di Pos Beoga, Kabupaten Puncak, Papua, menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat setempat dengan membantu mereka memasak dalam rangka penyerahan mas kawin salah satu warga.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Satgas Mobile Raider 300/Brajawijaya Kodam III/Siliwangi, Letnan Kolonel Infanteri Afri Swandi Ritonga S.I.P dalam rilis tertulisnya di Ilaga, Kab Puncak, Papua. Kamis (17-01-2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh 12 personel Satgas yang dipimpin oleh Sertu Gordon. Mereka mengunjungi rumah Ibu Orva Wandik, yang merupakan keluarga dari calon pengantin, bersama dengan ibu-ibu masyarakat Kampung Milawak.

“Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan moral dan bantuan fisik kepada keluarga besar Wandik yang sedang mengadakan acara penyerahan mas kawin. Kami juga ikut membantu ibu-ibu di dapur untuk memasak makanan yang akan disajikan kepada tamu-tamu yang hadir,” ujar Sertu Gordon.

Satgas TNI 300 Siliwangi Bantu Warga Memasak Dalam Rangka Penyerahan Mas Kawin Warga Beoga Papua

Menurutnya, kegiatan anjangsana dan bakti sosial ini merupakan salah satu cara untuk menjalin hubungan yang harmonis dan bersahabat dengan masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa kami bukan hanya sebagai penjaga keamanan, tetapi juga sebagai sahabat dan keluarga bagi masyarakat di sini,” tambahnya.

Sementara itu, Ibu Orva Wandik mengucapkan terima kasih kepada Satgas TNI 300 Siliwangi yang telah membantu keluarganya dalam mengurus acara penyerahan mas kawin. “Kami sangat senang dan bersyukur dengan kehadiran bapak-bapak TNI yang mau membantu kami. Kami merasa tidak sendirian dan terbantu dengan adanya bapak-bapak TNI di sini,” ungkapnya.

Acara penyerahan mas kawin berlangsung dengan lancar dan khidmat. Keluarga besar Wandik dan masyarakat Kampung Milawak menyambut dengan antusias dan gembira acara tersebut. Mereka berharap agar hubungan baik antara masyarakat dan Satgas TNI 300 Siliwangi terus terjaga dan terpelihara.

Autentikasi : Pen Satgas Mobile Yonif Raider 300 Siliwangi

Red

Panglima TNI Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI ke IKN

Kaltim, –  KABAR EKSPRES II Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (17/1/2024).

Agenda kegiatan Presiden Jokowi beserta rombongan di IKN meliputi: peluncuran Nusantara Green Logistics dan Hub PT. Pos Indonesia, Ground Breaking (GB) Masjid Negara, GB Gedung Kantor IKN, GB Memorial Park, GB Jumbuluk Hotel, peninjauan Studio RRI IKN, GB LPS, peninjauan lokasi Training Camp PSSI, GB Sentral Unggul Nusantara (SUN) HUB, dan GB Nusantara Warehouse Park.

Panglima TNI Dampingi Kunjungan Kerja Presiden RI ke IKN

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Gandi Sulistiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Pj. Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, Pj. Bupati Penajam Paser Utara Makmur Marbun, Kurator Pembangunan IKN Ridwan Kamil, Direktur Utama PT. Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi, dan Direktur Utama PT. Bina Karya Boyke.

Red

Polresta Cilacap Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Personil Polresta Cilacap

Cilacap, – KABAR EKSPRES II melaksanakan kegiatan Sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot Brong (tidak standar) kepada personil Polresta Cilacap bertempat di Aula Rupattama Polresta Cilacap. Kamis, 18/01/2024.

Kegiatan Tersebut Di Pimpin Oleh Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. yang dihadiri oleh Pejabat Utama dan Personil Polresta Cilacap.

Kapolresta Cilacap melalui Wakapolresta Cilacap AKBP Dr. Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas dasar perintah pimpinan terkait dengan pelaksanaan penindakan dan penegakan hukum penggunaan Knalpot Brong.

“Kami melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong kepada seluruh personil polresta cilacap. Untuk seluruh Personil Polresta cilacap agar bisa memberikan himbauan kepada keluarganya supaya mematuhi tata tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong”, Kata Wakapolresta

Polresta Cilacap Gelar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong kepada Personil Polresta Cilacap

Pihaknya juga menyampaikan selain melakukan patroli dialogis, agar Personil Sat Lantas Dan Para Bhabinkamtibmas terus melakukan sosialisasi kepada toko Penjual knalpot, bengkel sepeda motor, komunitas sepeda motor, hingga kepada para pelajar di sekolah sekolah.

Red

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Kepada Korban Melalui LPSK

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Bertempat di Aula Ali Said, Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya. Rabu 17 Januari 2024

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp. 39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.

Pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengembalian Barang Bukti Perkara KSP Indosurya Berupa Uang Senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43 Kepada Korban Melalui LPSK

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kerja sama dari berbagai pihak, sehingga perkara yang menarik perhatian masyarakat ini dapat diselesaikan dengan baik.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban. Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius,” ujar JAM-Pidum.

Menutup sambutannya, JAM-Pidum berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional,” ujar JAM-Pidum.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok. (K.3.3.1)

Red

HATTRICK! Kantor Wilayah DJP KALSELTENG Kembali Cetak Rekor Penerimaan Pajak

Banjarmasin – KABAR EKSPRES II Direktorat Jenderal Pajak kembali mencapai target penerimaan pajak 2023 dengan realisasi sebesar Rp 1.869,2 triliun dan tercapai 108,8 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.

Begitu pula dengan Kantor Wilayah DJP Kalselteng yang berhasil melampaui target penerimaan pajak selama tiga tahun berturut-turut. Di 2023, Kanwil DJP Kalselteng mencatat neto penerimaan pajak sebesar Rp 30,4 triliun atau setara dengan 103,2 persen dari target penerimaan berdasarkan Perpres 75/2023 sebesar Rp 29,46 triliun. Capaian ini mengalami pertumbuhan 31,4 persen dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya (yoy).

Dari sisis sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya diantaranya sektor pertambangan tumbuh 46,3 persen, perdagangan tumbuh 20,5 persen dan administrasi Pemerintah tumbuh 40,7 persen.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng Syamsinar mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara. Terutama kepada para Wajib Pajak yang sudah secara tertib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Awal 2024 merupakan waktu untuk Wajib Pajak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunanannya secara benar dan tepat waktu. Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.

Dari segi penyampaian SPT Tahunan, Wajib Pajak yang telah lapor pada 2023 sebanyak 459.554 SPT atau capaian sebesar 99,57 persen dari target sebanyak 461.535 SPT. Sayamsinar berharap, 2024 kepatuhan penyampaian SPT 2024 berhasil mencapai target 100 persen, karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah di manapun dan kapanpun secara daring melalui e-filing di laman www.pajak.go.id.

HATTRICK! Kantor Wilayah DJP KALSELTENG Kembali Cetak Rekor Penerimaan Pajak

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id. Pemadannan merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi Wajib Pajak untik mengurus administrasi perpajakannya hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.

Red

Ditjen Dukcapil Dorong Dinas Dukcapil se Kalimantan Timur Sukseskan Pemilu 2024

Jakarta – KABAR EKSPRES II Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat program kegiatan pemerintah pusat dan Pemda Provinsi Kalimantan Timur serta langkah-langkah meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan untuk mewujudkan target kinerja serta menyukseskan Pemilu 2024.

Rapat dipimpin oleh Plh. Sekretaris Ditjen Dukcapil Adel Trilius, didampingi Direktur IDKD Agus Irawan, Direktur Bina Aparatur Dukcapil Andi Kriarmoni, serta para Kepala Dinas Dukcapil se-Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta, Selasa (16/01/2024).

Plh Sesditjen Adel Trilius menyampaikan apresiasi atas capaian nasional perekaman KTP-el di Kaltim yang mencapai angka rata-rata 99%. “Kendati demikian, masih ada satu daerah yang belum mencapai target, yaitu Kabupaten Kutai Timur. Ini perlu upaya bersama, terutama dengan pembinaan Disdukcapil Provinsi Kaltim untuk mempercepat pencapaian target tersebut,” kata Adel saat membuka rapat.

Plh Sesditjen Adel menyampaikan, dalam konteks mendukung Pemilu 2024, Ditjen Dukcapil telah menyerahkan Data Administrasi Kependudukan Kedua (DAK2) ke Komisi Pemilihan Umum, 16 bulan sebelum pemilu sejumlah 275.361.267 jiwa. “Data ini digunakan untuk menentukan daerah pemilihan dan kuota kursi/daerah pemilihan.”

Selain itu, Ditjen Dukcapil juga telah menyerahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 204.656.053 jiwa. “Data ini menjadi dasar dalam penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta terus bergerak untuk perekaman biometrik bagi pemilih baru usia 17 tahun hingga H-1 Pemilu 14 Februari 2024,” jelas Adel.

Adel Trilius juga menyoroti perlunya memastikan data pendudukan yang inklusif untuk memfasilitasi pelaksanaan pemilu dengan baik. Yang tak kalah penting, perlu dilakukan mitigasi terhadap potensi masalah dalam proses pemilu.

Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita melaporkan hasil kinerja tahun 2023 yang mencakup 8 indikator utama. Dari 8 indikator tersebut, beberapa di antaranya mencapai tingkat realisasi yang memuaskan, seperti cakupan perekaman KTP-el dengan target 99,4% dan realisasi 99,57%, serta akta kelahiran dengan target 98% dan realisasi 101%. “Namun, ada juga indikator yang belum mencapai target, seperti KIA dengan target 95% dan realisasi 80%,” ungkap Noryani terus terang.

Direktur Bintur Andi Kriarmoni memberikan informasi terkait penilaian kinerja. Tahun ini, formulasi kinerja untuk tahun 2024 dirumuskan dengan penekanan khusus pada peningkatan pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). “Ditjen Dukcapil mendapatkan dukungan dari Bank Dunia untuk merumuskan kinerja yang lebih detail, serta untuk membangun sistem penilaian kinerja yang lebih mutakhir,” ungkap Direktur Andi Kriarmoni.

Direktur IDKD Agus Irawan menambahkan pentingnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) di daerah karena menjadi pondasi pelayanan publik, keamanan, anggaran, dan layanan publik lainnya. “Berdasarkan akumuluasi Direktorat IDKD, akses data di Provinsi Kaltim terbanyak dilakukan oleh Kabupaten Paser,” ungkap Direktur Agus Irawan.

Dalam diskusi, Sekdis Dinas Dukcapil Kota Balikpapan Ardiawan Nugraha Putra menyoroti tenaga honorer yang menjadi persoalan terkait arahan Menteri PANRB tentang standar pendidikan. Ia mengusulkan agar disampaikan surat edaran untuk mengisi data yang akan menjadi dasar pengangkatan P3K atau pegawai dengan kontrak. “Terkait permasalahan aktivasi IKD, kami mengusulkan agar IKD didukung dengan fitur Face Recognition di SIAK.”

Di ujung rapat, Plh. Sesditjen Dukcapil menyimpulkan bahwa acara ini menjadi langkah awal dalam persiapan menuju Pemilu 2024 di Kalimantan Timur. “Dukcapil akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan pemanfaatan teknologi, khususnya IKD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemilu di daerah ini,” tutup Adel.

Red

Rilis Buku ke-32 “Konstitusi Butuh Pintu Darurat”, Ketua MPR RI Tegaskan Hargai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

JAKARTA – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi tentang keberadaan TAP MPR dan menyatakan MPR tidak berwenang mengeluar-kan ketetapan atau Tap yang bersifat mengatur (regeling) dan berlaku mengikat keluar.

Namun Bamsoet mengingatkan, potensi bahaya seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa, yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara, sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu. Misalnya menjelang Pemilihan Umum terjadi
sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat, atau pandemi yang tidak segera dapat di-atasi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?

Kemudian, bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, para anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet (termasuk triumvirat : Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan) telah habis masa jabatannya?

Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusional-nya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah “pintu darurat”, untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau “constitutional
deadlock”.

Sementara Mantan Ketua MK yang kini Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mendorong masuknya kembali Utusan Golongan dan Utusan Daerah di MPR. Kepala LLDIKTI Wilayah 3 Kemenristek Prof ToniToharudin mengatakan, pemikiran yang dituangkan Bamsoet dalam bukunya ini tidak hanya menyajikan analisis kritis terkait peran MPR RI, tetapi juga menawarkan solusi kongkrit dalam hal bangsa negara menghadapi kegentingan yang tidak diatur dalam konstitusi pasca amandemen keempat.

“Tidak kita pungkiri bahwa setelah amendemen keempat, konstitusi ternyata masih menyisakan beberapa persoalan yang belum ada rujukan penyelesaian konstitusionalnya. Persoalan-persoalan itu antara lain, bagaimanakah langkah konstitusional yang dapat kita tempuh, seandainya dalam keadaan tertentu muncul keadaan yang luar biasa yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa dan negara. Sementara UUD belum merumuskan dengan jelas untuk mengatasi keadaan itu,” ujar Bamsoet saat peluncuran buku ke-32 karya Bamsoet berjudul ‘Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI’, di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Rilis Buku ke-32 “Konstitusi Butuh Pintu Darurat”, Ketua MPR RI Tegaskan Hargai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

 

Hadir sebagai pembahas dalam peluncuran buku tersebut selain Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof ToniToharudin juga Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid, Fadel Muhammad, Asrul Sani dan mantan ketua MK Hamdan Zulfa. Sementara Wakil Ketua DPR RI yang juga Cawapres Paslon No.1 Muhaimin Iskandar hadir memberikan testimoni.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, semisal menjelang Pemilihan Umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan, seperti bencana alam yang dahsyat atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?. Kemudian, bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, para anggota MPR, DPR, dan DPD, serta para menteri anggota kabinet, termasuk triumvirat yakni menteri dalam negeri, menteri luar negeri dan menteri pertahanan telah habis masa jabatannya.

“Masalah-masalah seperti ini belum ada jalan keluar konstitusionalnya. Idealnya, UUD 1945 harus dapat memberikan jalan keluar secara konstitusional, menyediakan sebuah ‘pintu darurat’, untuk mengatasi kebuntuan ketatanegaraan atau ‘constitutional deadlock’,” kata Bamsoet.

Dosen Pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, maka prinsip kedaulatan rakyat yang harus dikedepankan untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut. Secara akademis, lembaga MPR yang diisi oleh anggota-anggota DPR dan DPD yang kesemuanya adalah produk pemilihan umum, menjadi satu-satunya lembaga negara yang paling merepresentasikan wujud kedaulatan rakyat.

“Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, maka MPR dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewajiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kedaruratan. Misalnya berupa kahar politik ataupun kahar fiskal yang tidak dapat diantisipasi dan tidak bisa dikendalikan secara wajar,” urai Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI ini menegaskan, menghadirkan kewenangan subyektif superlatif memiliki makna strategis untuk mengembalikan dan menyempurnakan daulat rakyat yang terepresentasikan oleh lembaga perwakilan yang “lengkap”, terdiri dari unsur DPR dan DPD, dalam kelembagaan MPR. Ketetapan MPR dimaknai dan diterima sebagai rumusan aspirasi terbaik menurut semua elemen masyarakat. Setiap kebijakan strategis yang diberlakukan melalui Tap MPR, patut dipahami sebagai kesepakatan seluruh rakyat, yang tujuannya adalah untuk kemaslahatan bersama.

“Mengeliminasi wewenang subyektif superlatif dari MPR, dapat dimaknai mereduksi kekuasaan tertinggi rakyat yang telah memberi mandat kepada presiden. Dalam konsepsi ini, maka kuasa rakyat dalam menetapkan arah dan masa depan bangsa melalui permusyawaratan dan perwakilan, sebagaimana diamanatkan oleh sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”, hanyalah sebuah utopia,” pungkas Bamsoet.

Bamsoet sendiri telah melahirkan berbagai karya buku antara lain Mahasiswa Gerakan dan Pemikiran (1990); Kelompok Cipayung, Pandangan dan Realita (1991); Ekonomi Indonesia 2020 (1995); Skandal Gila Bank Century (2010); Perang Perangan Melawan Korupsi (2011); Pilpres Abal-Abal Republik Amburadul (2011); Republik Galau (2012); Skandal Bank Century di Tikungan Terakhir (2013).

Selain itu, buku Presiden dalam Pusaran Politik Sengkuni (2013); 5 Kiat Praktis Menjadi Pengusaha No.1 (2013); Indonesia Gawat Darurat (2014); Republik Komedi 1/2 Presiden (2015); Ngeri Ngeri Sedap (2017); Dari Wartawan ke Senayan (2018); dan Akal Sehat (2019); Jurus 4 Pilar (2020); “Solusi Jalan Tengah” (2020); Cegah Negara Tanpa Arah (2021); Hadapi Dengan Senyuman (2021); Melawan Radikalisme dan Demoralisasi Bangsa (2022); Indonesia Era Disrupsi (2022); 60 Tahun Meniti Buih di Antara Karang (2022); PPHN Tanpa Amendemen (2023); PPHN Menuju Indonesia Emas 2045 (2023); News Maker’ – Satu Dasawarsa The Politician Senayan (2023).

Reporter: Casroni

Melalui Komsos, Babinsa Sangasanga Jalin Sinergi Dengan Aparatur Kelurahan

Kutai Kartanegara – KABAR EKSPRES II Perkuat sinergi dan kemitraan dengan aparatur pemerintahan setempat, Babinsa Koramil 0906-04/Sangasanga Kodim 0906/Kutai Kartanegara (Kkr), Serka Sumarsono melakukan kegiatan komunikasi sosial (Komsos) dengan Sekretaris kelurahan (seklur) Sangasanga Muara bertempat di kantor kelurahan Sangasanga Muara jalan Padat Karya RT. 09 kelurahan Sangasanga Muara kecamatan Sangasanga, Kukar. Kamis (18/01/2024).

Ajang komunikasi sosial yang dilakukan Babinsa Koramil Sangasanga merupakan salah satu upaya dalam rangka mempererat hubungan antara TNI dan aparatur pemerintahan setempat guna ciptakan sinergitas kewilayahan.

“Dengan Sinergi positif yang telah tercipta antara Babinsa dan aparatur pemerintahan setempat diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan dan pemeliharaan keamanan di wilayah kecamatan Sangasanga khususnya kelurahan Sangasanga Muara”, ungkap Sumarsono.

Melalui Komsos, Babinsa Sangasanga Jalin Sinergi Dengan Aparatur Kelurahan

Selain itu, ia juga menyebut melalui kegiatan komsos tersebut akan memberikan ruang bagi pertukaran informasi dan pengalaman serta ide untuk membahas rencana pembangunan dan kebijakan lokal yang diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat sekitar.

“Kerja sama yang baik antara Babinsa dan aparatur kelurahan setempat merupakan modal utama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif guna mewujudkan program-program pembangunan yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Sekretaris kelurahan (seklur) Sangasanga Muara, Wahyu Susba dalam kesempatan tersebut menyambut baik kegiatan komsos yang dilakukan oleh Babinsa Sangasanga. “Dengan kerjasama yang baik ini kami berkomitmen untuk bersama-sama mencapai tujuan pembangunan guna peningkatkan kesejahteraan masyarakat”, tuturnya.

Sumber Dim 0906/Kkr

Red

Gugatan Wanprestasi Sangria by Pianoza, Ternyata Uang Penjualan Masuk ke Rekening Ellen Sulistyo

Surabaya – KABAR EKSPRES II Terungkap sudah misteri selama ini terkait aliran uang hasil operasional restauran Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo 130 Surabaya, ternyata uang setoran penghasilan dimasukan di rekening pribadi Ellen Sulistyo bukan ke rekening CV. Kraton Resto selaku manajemen restauran Sangria by Pianoza.

Bukan hanya misteri aliran dana yang terkuak dalam persidangan ini, tapi juga terkuak dibawa kemana barang yang diambil dan diklaim milik Ellen Sulistyo dari dalam restauran Sangria saat gedung tersebut disegel oleh Kodam V/ Brawijaya. Ternyata barang – barang tersebut dibawa di dua tempat, yakni restauran Kayanna jalan Dr. Soetomo Surabaya dan digudang wilayah Gresik milik Ellen Sulistyo.

Terkuaknya misteri yang selama ini jadi tanda tanya dalam perkara gugatan wanprestasi dibuka oleh saksi fakta bernama Dwi Endang Setyowati  yang dihadirkan kuasa hukum Ellen Sulistyo (Tergugat I) dalam lanjutan sidang wanprestasi pengelolaan restauran Sangria by Pianoza yang digelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (17/1/2024) siang.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sudar didampingi dua anggota Majelis Hakim dihadiri kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat I dan kuasa hukum Tergugat II, serta kuasa hukum Turut Tergugat II, saksi fakta Dwi Endang menjawab beberapa pertanyaan yang dilayangkan kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, dan Penggugat.

“Saya bekerja dengan bu Ellen sejak tahun 2003 menangani semua keuangan usaha bu Ellen, dan diperbantukan ke Sangria sejak Agustus 2022 saat renovasi,” ungkap Dwi menjawab kuasa hukum Ellen Sulistyo.

Saksi Dwi Endang Jawab Aliran Dana Hasil Operasional Sangria by Pianoza Masuk ke Rekening Ellen Sulistyo

Dwi Endang menerangkan. bahwa dirinya bekerja di kantor jalan Dr. Soetomo 50 – 52  Surabaya bertugas mencatat keuangan keluar masuk usaha Ellen Sulistyo, dan dirinya kenal Effendi (Tergugat II) dikenalkan oleh Ellen Sulistyo perkiraan bulan Juni atau Juli 2022.

“Waktu itu dibilang bu Ellen, mbak Dwi ini pak Effendi rekan kerja sama saya, dia pemilik restauran Pianoza, nanti kerjanya 5 tahun,” ujar Dwi Endang. Saat ditanya kuasa hukum Ellen Sulistyo bahwa Effendi adalah pemilik lahan, Dwi mengatakan kalau Effendi pemilik gedung Pianoza.

Terkait pekerjaan keuangan, Dwi Endang menerangkan bahwa pekerjaan keuangan Sangria adalah mengumpulkan sales report dari pihak operasional. “Semua keuangan  dilaporkan ke saya, pemasukan dan pembayaran listrik gaji karyawan semua kesaya,” terang Dwi Endang.

Dwi juga mengungkapkan kalau laporan keuangan perbulan diaudit sama pegawai Effendi bernama Danang. “Semua disetujui sama pak Danang. Setiap laporan keuangan di periksa ulang sama beliau,” terang Dwi Endang.

Dari keterangan Dwi, restauran mengalami minus (red: rugi) setiap bulannya selama buka sekira Rp. 42 juta perbulan, dan saksi fakta itu juga mengakui ada diskon dan voucher makan, serta tidak ada tunggakan pembayaran listrik dan pegawai serta lainnya. Dwi Endang mengatakan walaupun restauran rugi, Ellen Sulistyo tetap memberikan sharing profit ke Effendi. “Dua kali sharing profit, Rp. 30 juta dua kali,” terangnya.

Terkait penutupan restauran, Dwi Endang mengatakan, “Alasan ditutup, awal tidak tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah tanggal Maret 2022. Ada kewajiban yang diharuskan ke Kodam ke pak Effendi.”

“Apakah mengetahui perjanjian nomor 12 antara Ellen Sulistyo dengan pak Effendi dalam pengelolaan restauran ?,” tanya pengacara dari Ellen Sulistyo, dan dijawab Dwi Endang, “Mengetahui perjanjian sewa 5 tahun dan sharing profit 60 juta perbulan bu Ellen ke pak Effendi.”

Dalam sidang itu, kuasa hukum Tergugat II (Effendi) bernama Yafet Waruwu memcecar beberapa pertanyaan ke saksi fakta Dwi Endang yang akhirnya menguak fakta mekanisme aliran dana operasional restauran ke rekening Ellen Sulistyo, dan kemana barang yang dibawa dari dalam restauran yang diklaim milik Ellen Sulistyo.

“Laporan pembukuan yang saksi katakan sudah di validasi, mana bukti validasinya ?, dan laporan keuangan dilaporkan ke saudara Danang bentuknya apa, hard copy, atau melalui email ?,” tanya Yafet.

“Laporan dikirim melalui email, dan disetujui bon – bon oleh Danang. Saat saya kirim laporan bulanan saya email tidak dijawab, saya anggap disetujui, kalau ga, biasanya ada balasan dari Danang,” jawab Dwi Endang.

Saat ditanya sekali lagi oleh Yafet, bahwa bon – bon itu bukan laporan keuangan, dan menanyakan apa bukti laporan bulanan sudah di validasi dan disetujui, karena dari laporan keuangan dijadikan alat bukti tidak ada tanda validasi dan bukti bahwa laporan itu disetujui oleh pihak CV. Kraton Resto

“Laporan kata Danang gapapa pakai email, makanya kita lakukan, tidak ada hard copy,” jawab Dwi Endang, dan membuat pengacara Yafet mempertanyakan. “Ada bukti laporan yang dijadikan alat bukti dalam persidangan, padahal menurut saudara saksi hanya membuat laporan keuangan melalui email. Apakah bukti laporan keuangan ini baru dibuat hanya untuk kepentingan sidang ini ?,” tanya Yafet, dan dijawab Iya oleh Dwi Endang.

Yafet juga bertanya, kenapa pada bulan pertama dalam pengelolaan dipegang Ellen Sulistyo yakni bulan September tidak ada bukti laporan, yang ada hanya bulan kedua (Oktober) dan bulan seterusnya. Dan apakah benar restauran rugi setiap bulan Rp. 42 juta ?. Dwi Endang menerangkan bahwa bulan pertama sebagai pembelajaran perkenalan restauran branding baru.

“Bulan pertama disepakati kedua pihak tidak ada laporan. Awal pembukaan bisa Rp 10 juta, 15 juta, 14 juta, dan omset dipotong voucher dan bonus, dan restauran minus setiap bulan,” terang Dwi.

Terkait akte perjanjian pengelolaan nomor 12, Dwi Endang semula tidak mengetahui, tapi setelah restauran ditutup baru ia baca perjanjiannya. Ia juga menerangkan bahwa alasan ditutup baru tahu setelah dikasih surat alasannya adalah aset bermasalah Maret 2022. Ada kewajiban yang harus dibayarkan ke Kodam oleh Effendi, dan terkait PNBP Dwi Endang mengatakan tidak tahu.

Dari keterangan Dwi Endang, kalau ia mengelola semua keuangan usaha Ellen Sulistyo, apakah dibantu admin lain, Dwi Endang menjawab ada yakni Adinda yang posisinya di kantor Dr. Soetomo bukan di Sangria.

“Sangria setiap bulan rugi Rp. 42 juta, padahal omset kalau pemasukan rata rata Rp. 15 juta dalam sebulan ada omset Rp. 400 jutaan, kenapa bisa rugi ?,” tanya Yafet.

“Kelola resto memang awal rugi, karena tanamkan brand, omset belum dipotong semua operasinal, voucher dan diskon, dan pada bulan Januari, Februari mengalami drop perhari 1 juta, 3 juta,” terang Dwi.

“Sebagai seorang akunting bagian keuangan, minus Rp. 42 juta, apakah menyampaikan manajemen ?,” tanya Yafet. “Sudah lapor, ada pemakaian listrik ada gaji karyawan, ada beberapa poin bicara dengan pak Danang,” jawab Dwi.

“Dalam akte apa pernah menyampaikan kewajiban untuk bayar listrik, pembayaran periode ke 2 PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp  450 juta per 3 tahun ?,” tanya Yafet. “Kalau saya berdasarkan tagihan, nunggu tagihan, tidak ada tagihan PNBP, dan tidak diberitahu bu Ellen,” terang Dwi.

“Adanya PB1 (pajak makanan) apakah sudah dibayarkan, dan service charge apakah sudah dibagikan ke karyawan karena itu hak dari karyawan, serta  gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta setiap bulan, apakah dibayarkan ?,” tanya Yafet. Dwi Endang menjawab pajak makanan sudah terbayarkan.

“Service charge, restauran rugi jadi tidak ada, tapi sebagian karyawan dapat bonus dan itu lebih besar dari service charge. Gaji Rp. 30 juta tidak disetujui, akhirnya tidak dibayarkan ke bu Ellen,” terang Dwi Endang.

Yafet menegaskan bahwa Ellen mengelola restauran Sangria by Pianoza selama 7 bulan 13 hari, omset atau pemasukan kotor kurang lebih Rp. 3 Milyar. Saksi fakta menjawab iya.

Terungkap bahwa semua uang operasional masuk ke rekening Ellen Sulistyo dan pembayaran karyawan dibayarkan oleh Dwi Endang, ketika Yafet mempertanyakan hal itu ke Dwi Endang, dan dijawab, “Rekening atas nama bu Ellen untuk operasional Sangria. Dan selama ini tidak ada keberatan. Bayar gaji karyawan itu saya. Karyawan 3 bulan pertama chas (tunai), setelah 3 bulan melalui rekening mandiri.”

Dalam sidang ini terkuak juga siapa yang membuka gembok gedung Sangria saat barang – barang diambil dalam restauran, hal itu terungkap saat Yafet juga menyakan hal itu ke saksi fakta Dwi Endang.

“Ada baju hitam ga kenal yang buka gembok, barang dibawa ke restauran Kayanna jalan Dr. Soetomo dan gudang Gresik milik bu Ellen,” terang Dwi Endang.

Pertanyaan terakhir yang diajukan Yafet, apakah ada audit selama pengelolaan Sangria, Dwi menjawab, “Audit internal, tidak ada eksternal.”

Pengacara penggugat bernama Arief Nuryadin mempertanyakan ke saksi fakta apakah memahami isi semua pasal perjanjian pengelolaan. “Tidak, saya tidak memahami, hanya poin poin saja, sewa 5 tahun ada pembagian shering profit Rp. 60 juta pak Effendi sebagai direktur,” terang Dwi.

“Perjanjian pasal 5 poin 1 akte perjanjian pihak kedua setujui membiayai operasional. Apakah saudara pernah baca ?,” tanya Arief. “Tidak,” jawab Dwi.

“Bu Ellen sebagai apa ?,” tanya Arief. “Pengelola dan menginvestasikan merubah nama pianoza ke Sangria,” Bos di Sangria resto siapa ?. “Kalau saya bu Ellen,” jawab Dwi Endang. “Apakah ada bos minta gaji ?,” tanya Arief, “Restoran boleh digaji.” jawab Dwi Endang.

Terkait mekanisme pengeluaran Sangria, Dwi menerangkan bahwa dari operasional (kasir) ada pemasukan uang di setorkan ke Ellen Sulistyo. “Jadi ada nota kuitansi kesaya, tanya ke bu Ellen, kalau sudah benar baru dibayar,” terang saksi Dwi Endang .

“Pengetahuan saksi, resto Sangria by Pianoza, pernah dilakukan audit ?,” tanya Arief, “Belum pernah, hanya audit internal,” jawab Dwi. “Audit internal intuk kepentingan siapa ?. Yang audit siapa ?,” tanya Arief. “Kepentingan kita, yang audit saya, dari data yang ada,” jawab Dwi.

Usai Dwi Endang didengarkan kesaksiannya, ketua Majelis Hakim memanggil 2 saksi lainnya bernama Leni dan Novi yang hari ini juga hadir dan sudah disumpah sesuai dengan agamanya.

“Karena waktu terbatas akan ada sidang pidana, keterangan saksi akan dilanjutkan sidang berikutnya. Jadwal sidang akan dirubah hari dari Rabu ke Senin (22/1/2024),” ujar Hakim Sudar dan mengetuk palu tanda sidang sudah selesai.

Diluar persidangan, terkait keterangan saksi Dwi Endang, dengan menunjukan bukti, Yafet Waruwu, kuasa hukum dari Effendi menerangkan ada beberapa keterangan saksi tidak sesuai fakta.

Salah satu hal yang tidak benar adalah gaji Ellen Sulistyo sebesar Rp. 30 juta, yang dikatakan saksi tidak jadi diberikan ke Ellen karena pihak Effendi tidak menyetujui.

“Ada bukti laporan yang dibuat mereka bahwa ada pengeluaran tiap bulan Rp. 30 juta sebagai gaji Ellen,” terang Yafet.

Dalam rangkaian keterangan saksi Fakta yang terkesan berbelit – belit dan tidak konsisten menyebut Ellen Sulistyo sebentar sebagai investor, sebentar pengelola dan sebentar Bos Sangria, Pengacara Yafet mengatakan, “Mengingat saksi Dwi Endang sudah bekerja selama 20 tahun pada Ellen Sulistyo, sehingga diduga melindungi tergugat Ellen Sulistyo terutama dalam menjawab pertanyaan saya.”

“Berbelit – belit sebelum akhir nya menyebutkan bahwa semua hasil penjualan disetorkkan pada rekening atas Nama Ellen sulistyo. Hal yang  sebenarnya tidak bisa dibenarkan karena Ellen Sulistyo hanya mengelola bukan pemilik dari resto Sangria. Hal ini juga sudah di sampaikan oleh saksi Penggugat Danang yang menyebutkan bahwa satu bulan sejak operasional yang bersangkutan sudah menegur Ellen Sulistyo karena tidak menyetorkan ke rekening CV. Kraton Resto,” ungkapnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Yafet sebagai LC CV. Kraton Resto, banyak fakta yang tidak sesuai dengan keterangan saksi fakta terkait tugasnya sebagai akuntan yang seharusnya mengerti bahwa laporan keuangan selalu harus disertai data – data pendukung, seperti aliran keuangan atau rekening Koran. Karena tanpa bukti – bukti pendukung, laporan keuangan tidak memiliki nilai kebenaran, apalagi dilakukan sendiri tanpa audit independen yang di syaratkan dalam perjanjian notarial.

“Keterlambatan melakukan kewajiban sesuai perjanjian notarial saja bisa dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi, namun keterangan saksi fakta dari Ellen Suliatyo ini terkesan mengentengkan tanggung jawab tersebut dan cenderung menutupi hak – hak CV. Kraton Resto sebagai pemilik restauran dengan alasan yang sangat tidak profesional sebagai pengusaha yang mengaku memiliki banyak reatauran,” terang Yafet.

Saat saksi mengatakan dikenalkan ke Effendi oleh Ellen antara bulan Juni atau Juli, keterangan ini agak diragukan kebenarannya, karena Ellen Sulistyo baru menghubungi Effendi pada tanggal 30 Juni dan perjanjian notarial nomor 12 tentang pengelolaan ditanda tangani pada tanggal 27 Juli 2022.

“Kesaksian saksi fakta Dwi tersebut diragukan kebenaranya, sampai saya harus mengingatkan saksi dibawah sumpah,” terang Yafet.

Tentang PB1 sudah terbayarkan, Yafet mengatakan hal ini bertolak belakang dengan fakta bahwa pajak PB1 diduga belum dibayarkan oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola Sangria, karena tidak ada bukti pembayaran pajak dalam laporan Internal yang dibuat oleh saksi Dwi Endang.

“Akan sangat menarik kalau pengakuan ini bisa di konfirmasi oleh pihak – pihak terkait agar keterangan saksi tersumpah benar – benar bisa dipertanggung jawabkan,” kata Yafet.

Sementara itu, terkait kata saksi ada bonus dibagikan tapi service charge tidak dibagikan ke karyawan, menurut kuasa hukum penggugat, Pengacara Arief Nuryadin, hal itu terkesan kontradiktif dan menggelikan karena kewajiban yang menjadi hak karyawan (service charge) saja diakui tidak diberikan dengan alasan rugi, namun bonus diberikan.

“Padahal bonus normalnya diberikan apabila ada keuntungan usaha. Apakah “bonus” ini hanya diberikan pada beberapa karyawan tertentu ?. Apa mungkin yang bisa membantu Ellen untuk menyembunyikan hal – hal tertentu ?,” ungkap Arief.

Terkait gaji Ellen Rp. 30 juta, hal itu tidak ada dalam perjanjian pengelolaan nomor 12  tanggal 27 Juli 2022.

“Jelas dalam perjanjian disebutkan bahwa hak yang diterima oleh Ellen Sulistyo sebagai pengelola adalah berupa profit sharing 50% dari keuntungan resto, bukan dari gaji. Artinya sudah ada indikasi penggelapan dalam jabatan,” pungkas Arief.

Red/Redho

Tim Tabur Kejati Sumsel, Berhasil Mengamankan Tersangka Inisial AT.

Sumsel, – KABAR EKSPRES II Rekan-rekan Media yang saya hormati, Bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di depan Rumah Makan Sederhana Jalan Demang Lebar Daun Kota Palembang, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Bpk. Adi Muliawan, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan Tersangka AT.

2. Bahwa AT merupakan tersangka dalam Tahap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Dana Nasabah Pada Salah Satu Bank Plat Merah Tahun 2022 Sampai Dengan 2023 dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) bulan.

Tim Tabur Kejati Sumsel, Berhasil Mengamankan Tersangka Inisial AT.

3. Untuk kronologi pengamanan DPO dapat dijelaskan bahwa Tim TABUR KEJATI SUMSEL bersama Tim Jaksa Penyidik KEJATI SUMSEL berhasil mengamankan tersangka AT sekira pukul 15.30 Wib, dimana yg bersangkutan telah kita lakukan pelacakan alat komunikasinya secara intens dan kita ketahui keberadaan tersangka di Jalan Demang Lebar Daun tepatnya di depan Rumah Makan Sederhana, setelah target terlihat (Tersangka AT) lalu tim TABUR KEJATI SUMSEL langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut.

4. Tersangka AT setelah berhasil diamankan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Tersangka AT segera dilakukan penahanan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung tanggal 17 Januari 2024 sampai dengan 05 Februari 2024 di Rutan Klas IA PAKJO Palembang.

Reporter: Yani P