Ratusan Personil Diterjunkan Dalam Pengamanan Laga Lanjutan PSS Sleman Melawan Persita Tangerang di Stadion Manahan Solo

Surakarta, – KABAR EKSPRES II Ratusan personil bakal diterjunkan aparat dalam pengamanan laga lanjutan Liga 1 yang akan mempertemukan PSS Sleman kontra Persita Tangerang di Stadion Manahan Solo, Selasa (27/2/2024) pekan depan.

Meski demikian jumlah personil tersebut masih bisa berubah melihat hasil Technical Meeting (TM) yang akan diselenggarakan Jumat (23/2/2024) besok.

Hal ini diungkapkan Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI saat dihubungi melalui Handphone, Kamis (22/2/2024).

Dari informasi yang didapat sementara, kemungkinan jumlah suporter yang akan datang dari Sleman sekitar 5000 orang. “Karena pertimbangan main siang, dan masih jam kerja,” ujar Kapolresta.

“Jadi dengan estimasi (jumlah penonton) tersebut, nanti akan ditempatkan di tribun timur. Untuk personil gabungan sekitar 500 orang. Tapi jumlah tersebut masih bisa berubah ya, tergantung hasil dari TM yang digelar besok,” jelasnya.

Ratusan Personil Diterjunkan Dalam Pengamanan Laga Lanjutan PSS Sleman Melawan Persita Tangerang di Stadion Manahan Solo

Untuk skema pengamanan sendiri, lanjut Iwan, masih menerapkan mekanisme yang ditetapkan PSSI.

Dimana ring 1 atau dalam tribun penonton diawasi oleh steward, sedangkan aparat gabungan berada di ring 2 dan ring 3 sembali melihat kondisi kedepan.

Disinggun soal penonton diluar estimasi, akan dibahas pada saat TM hari ini. Untuk itu, Iwan mengatakan itu nanti menjadi tanggung jawab dari tiap-tiap korlap suporter.

“Harus dikoordinir betul. Jadi informasinya harus valid. Termasuk mobilisasi dari Sleman ke Solo harus ada koordinatornya. Harapan kita harus ada komunikasi antara korlap dengan penyelenggara di Solo,” urai Kapolresta.

Terkait apakah Stadion Manahan Solo akan menjadi homebase PSS Sleman hingga akhir musim pasca Stadion Maguwoharjo direnovasi, Iwan menuturkan belum mendapat kepastian tersebut.

“Itu belum tahu ya saya, apakah hanya sebagai venue atau homebase. Sementara kita masih fokus pertandingan terdekat saja,” ujarnya.

Namun, Kombes.Pol. Iwan memastikan tidak akan ada gejolak di Solo, sebab pihaknya terus berkoodinasi dengan semua unsur suporter Persis Solo, termasuk untuk pertandingan Selasa pekan depan.

“Intinya Solo sebagai tuan rumah Welcome ya, jadi mereka (unsur suporter persis) siap menerima suporter Sleman,” pungkasnya.

Red

Satgas Yonif 122/TS Terima Kunjungan Tim Pusterad Dalam Kegiatan Assistensi Wilayah Binaan Pos Satgas Yonif 122/TS di Papua

Distrik Muaratami, – KABAR EKSPRES II Satgas Pamtas statis RI-PNG Yonif 122/TS menerima kunjungan Tim Pusterad oleh Letkol Inf Eka Namah Soerana Putra (Kabag Binsatter Subditbinpuanter Sdirdiklat Pusterad) dan Pelda Acok Doni di Pos Mosso Distrik Muaratami, Kota Jayapura. Kamis (22/02/2024).

Pelaksanaan kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Dansatgas Mayor Inf. Diki Apriyadi S.Hub. Int, Wadan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Kapten Inf. Adi Prayogo Wicaksono, S.S.T.Han dan Dankipur A Lettu Inf Rico Orlando Harahap beserta anggota Kipur A.

Kabag Binsatter Subditbinpuanter Sdirdiklat Pusterad Letkol Inf Eka Namah Soerana Putra meninjau beberapa kegiatan teritorial yang dilaksanakan oleh Satgas Pamtas RI-PNG yang berada di Kampung Mosso.

Satgas Yonif 122/TS Terima Kunjungan Tim Pusterad Dalam Kegiatan Assistensi Wilayah Binaan Pos Satgas Yonif 122/TS di Papua

Adapun beberapa kegiatan yang dilaksanakan oleh Satgas pamtas Yonif 122/TS Pos Mosso yang sedang berlangsung yaitu Gadik di SD Negeri Mosso, produksi Tempe dan kripik pisang bersama masyarakat Kp. Mosso serta beberapa ternak yang berada di Pos Mosso.

Letkol Inf Eka Namah Soerana Putra (Kabag Binsatter Subditbinpuanter Sdirdiklat Pusterad) selain meninjau kegiatan teritorial yang dilaksanakan di Kampung Mosso beliau juga berinteraksi dengan masyarakat dengan senyum manisnya sehingga suasana terasa lebih harmonis

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan aman, rombongan Tim Pusterad melanjutkan pelaksanaan kunjungan menuju jajaran Kipur A. (Yonif 122/TS)

Red

2 Orang pelaku Diamankan, Sat Reskrim Polres Grobogan

Jateng, – KABAR EKSPRES II Polda Jateng, Polres Grobogan berhasil membongkar praktek prostitusi online yang melibatkan lima orang perempuan dibawah umur. Kelima perempuan tersebut berasal dari wilayah Jawa Barat.

Peristiwa tersebut, terjadi di kamar sebuah hotel yang berada di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.

Dalam kasus tersebut, dua orang pelaku diamankan petugas dari Sat Reskrim Polres Grobogan. Keduanya yakni Hr (28) seorang laki-laki warga Kabupaten Cianjur dan AV (18) seorang laki-laki warga Kabupaten Bandung.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryanto mengungkapkan, peristiwa berawal saat petugas kepolisian Sat Lantas Polres Grobogan mendapatkan informasi adanya dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

‘’Mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan untuk memastikan kebenarannya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polres Grobogan pada Kamis (22/2/2024).

Polres Grobogan Berhasil Membongkar Praktek Prostitusi Online

Saat dilakukan pengecekan, kedua pelaku sedang mengajak para korban ke salah satu toko kosmetik yang ada di Purwodadi, Grobogan.

‘’Kemudian petugas mendatangi toko tersebut dan mengamankan para pelaku beserta korban di pos lalu lintas Putat, Purwodadi,’’ kata AKP Agung.

Saat ditanya, para korban mengaku telah dieksploitasi para pelaku di hotel tersebut dengan menggunakan aplikasi michat.

Selain di Purwodadi, Grobogan, para pelaku juga mengajak korban untuk berpindah-pindah tempat mulai dari Kudus hingga Blora. Para korban yang ditawarkan dengan tarif Rp 700 ribu ini, mendapatkan Rp 150 ribu setiap transaksi.

AKP Agung menjelaskan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang RI no. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpuu RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI no. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 12 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

‘’Para pelaku terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta,’’ pungkas Kasat Reskrim Polres Grobogan tersebut.

Reporter: Casroni

Gunakan Mobil Public Address, Polres Puncak Jaya Himbau Masyarakat Agar Jaga Kamtibmas dan Tidak Membawa Alat Perang

Puncak Jaya, – KABAR EKSPRES II Guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang tahapan Sidang Pleno Pilpres dan Pileg Pemilu 2024, Kepolisian Resor Puncak Jaya bersama Dinas Kominfo Kabupaten Puncak Jaya memberikan himbauan menggunakan mobil public address terkait menjaga Kamtibmas dan Larangan membawa alat tajam serta alat perang, Kamis (22/2/2024).

Dimana selain menggunakan bahasa Indonesia, pemberian himbauan-himbauan ini juga menggunakan bahasa daerah ataupun bahasa dani agar dapat diterima dan dipahami oleh seluruh warga masyarakat Kab. Puncak Jaya.

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Binmas Ipda Gatot Priyantoro saat dikonfirmasi mengatakan bahwa menindaklanjuti hasil rakor kemarin, siang ini kami bersama Diskominfo memberikan himbauan-himbauan Kamtibmas dan Larangan membawa Alat perang seperti panah, samurai dan kertapel kepada seluruh masyarakat Kab. Puncak Jaya khususnya Kota Mulia.

Gunakan Mobil Public Address, Polres Puncak Jaya Himbau Masyarakat Agar Jaga Kamtibmas dan Tidak Membawa Alat Perang

Lebih lanjut pria yang sering disapa Pak Gatot ini juga menambahkan bahwa setidaknya dengan menggunakan mobil public address ini warga masyarakat dapat lebih mendengarkan terlebih kami juga menggunakan bahasa daerah yang mana masih ada warga kita ini yang tidak memahami bahasa Indonesia.

” Nantinya setelah pemberian himbauan-himbauan ini direncanakan kami Polres Puncak Jaya bersama TNI dan Satpol PP akan menggelar patroli skala besar dan razia alat tajam sehingga harapan kami kepada seluruh masyarakat agar jangan lagi membawa alat tajam ataupun alat perang di dalam Kota Mulia karena itu dapat memancing dan memperkeruh situasi yang ada saat ini, semoga Sitkamtibmas yang ada saat ini dapat terus terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan baik dan lancar ” tutup Kasat Binmas.

Red

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Layanan Posyandu

Timika, – KABAR EKSPRES II Babinsa Koramil 05/Jila Kodim 1710/Mimika Serda Ahmad Zaini mendampingi kegiatan Posyandu Balita yang dilaksanakan di Kampung Pasir Putih, Distrik Jila, Kab. Mimika, Kamis (22/2/2024).

Kegiatan ini merupakan program rutin yang dilaksanakan oleh petugas kesehatan untuk mengontrol kesehatan Balita dan Ibu hamil yang ada di Distrik Jila. Adapun dalam Posyandu kali ini yaitu dengan melakukan pengukuran tinggi badan, penimbangan berat badan Balita, Imunisasi, pemberian Vitamin, serta asupan makanan tambahan, serta mengontrol kesehatan Ibu hamil.

Dalam kesempatan tersebut, Serda Ahmad Zaini mengatakan kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian Babinsa untuk melakukan pendampingan setiap kegiatan kewilayahan demi kelancaran serta tertibnya kegiatan.

“Posyandu Balita secara rutin dilaksanakan oleh petugas kesehatan Puskesmas Jila, yang dilaksanakan pada awal bulan dengan melakukan kegiatan penimbangan berat badan Balita, pengukuran tinggi badan Balita, Imunisasi dan pemberian makanan tambahan berupa susu formula,” ucap Serda Zaini.

Wujudkan Balita Sehat, Babinsa Dampingi Petugas Kesehatan Berikan Layanan Posyandu

“Adapun para petugas kesehatan dari Puskesmas Jila yang melaksanakan Posyandu tersebut diantaranya Kep.,Ns M. Imron (Kapus Jila), dr. Gedion Tomasowa (Dokter), Dian Sahriana (Bidan), Ica Lorensa (Bidan), Elsa Marhaban A.M d. Kep (Perawat) dan Pendamping Babinsa dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Jila,” pungkasnya.

Red

 

Upaya Menjaga Kamtibmas Pasca Pemilu: Polres Batang Optimalkan Patroli

Batang, – KABAR EKSPRES II Jajaran Polres Batang Polda Jateng mengoptimalkan patroli pasca Pemilu di wilayah hukumnya. Langkah ini diambil untuk menjaga kondusivitas pasca-Pemilu 2024, Kamis (22/02/2024).

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetto melalui Kasatsamapta AKP Slamet Setyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memonitor wilayah setelah pelaksanaan Pemilu demi menjaga kondusivitas keamanan wilayah dengan menggelar patroli.

Patroli pasca Pemilu merupakan bagian penting dari upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif. Setelah pelaksanaan Pemilu, fokus berpindah pada penghitungan suara.

“Kami bergerak secara terkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengamanan melaksanakan patroli di beberapa titik wilayah yang rawan akan adanya gangguan,” jelasnya.

TNI Polri di Batang Bersinergi Jaga Kondusivitas Kamtibmas Pasca Pemilu

Salah satu sasaran patroli adalah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), karena memiliki peran sentral dalam pelaksanaan Pemilu. Selain itu, patroli juga dilakukan di objek vital. Meskipun perbedaan pilihan politik tidak dilarang, namun keamanan dan silaturahmi harus tetap terjaga.
“Kegiatan patroli ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengantisipasi timbulnya gangguan yang dapat merusak pesta demokrasi Pemilu,” tambahnya.

Patroli ini akan berkelanjutan untuk memastikan kondusivitas wilayah terjaga. Patroli juga dilakukan Polsek jajaran, serta sambang dialogis oleh Bhabinkamtibmas.
Dengan keterlibatan aktif

Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam patroli pasca Pemilu, diharapkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat tetap terjaga dengan baik. Hal ini menunjukkan sinergitas TNI-Polri dalam mendukung proses demokrasi serta menjaga stabilitas wilayah pasca Pemilu.

Red

Kurang Lebih 100 Personel Terlatih Menyerbu Perkampungan Warga

Karangasem, Bali. – KABAR EKSPRES II Dusun Bukit Catu, Desa Selumbung, merupakan salah satu desa yang terletak di sebelah utara Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, berbatasan dengan Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem.

Mata pencaharian warga sehari-hari sebagai petani kebun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tentunya kedepan sangat menjanjikan dari sisi peningkatan perekonomian, sehingga banyak pihak yang berupaya untuk mencoba memanfaatkan peluang yang dimiliki Desa Selumbung.

Hal tersebut membuat TNI Kodim 1623/Karangasem menyerbu Desa Selumbung dengan kekuatan Setingkat Satuan Kompi (SSK) yang berjumlah kurang lebih 100 personel untuk mengembangkan daerah tersebut sejak Selasa 20/2/24, tentunya serbuan tersebut sangat beralasan, ada hal-hal khusus yang dilakukan oleh TNI yang terdiri dalam Satuan Setingkat Kompi dipimpin Kapten Arm Paulus. Personel TNI tersebut terdiri dari personel Kodim 1623/Karangasem, Batalyon 741 Mekanis, Batalyon Raider 900/SBW, Detasemen Kavaleri IX, Zipur, Zibang, personel TNI AL dan personel TNI AU, petugas kesehatan dan personel perhubungan Kodam IX/Udayana.

Kurang Lebih 100 Personel Terlatih Menyerbu Perkampungan Warga

Lengkapnya komposisi SSK TNI serbu Desa Selumbung Manggis selama 30 hari dari tanggal 20/2/2024 sampai dengan 20/3/2024, rentan waktu selama 1 bulan tersebut TNI di Desa Selumbung dalam rangka mensukseskan program TMMD ke-119 Kodim 1623/Karangasem tahun 2024 dengan program fisik pembukaan jalan sepanjang 2.760 meter di Bukit Talas, Desa Selumbung Manggis, yang nantinya menghubungkan dengan Banjar Dinas Dukuh, Desa Sibetan, Kec. Bebandem, selain itu terdapat beberapa kegiatan non fisik.

Komandan SSK Kapten Arm Paulus yang sekaligus sebagai Danramil 1623-05/Manggis sebelum kegiatan memimpin apel di lokasi kegiatan, Kamis (22/2/24) mengatakan mari kita laksanakan tugas ini dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, serta dengan rasa ikhlas, apabila ada kendala dalam kegiatan silahkan dilaporkan, sehingga tugas yang dibebankan kepada kita dapat terlaksana dengan baik dan sukses.

Selain itu Kapten Inf Paulus dihadapan SSK menambahkan kegiatan hari ini kita melanjutkan pembukaan jalan yang sebelumnya Rabu 21/2/24 mencapai target 25%, sedangkan pembuatan senderan baru mencapai 10%. Pembuatan senderan setelah dihitung sekitar 11 titik dengan maksud agar konstruksi jalan yang baru dibuka tambah kuat dan tidak amblas. Kegiatan lain yang dilaksanakan mengelangsir atau mengangkut material dari pertigaan Bukit Catu menuju lokasi TMMD, pengecoran gorong-gorong. “Saya optimis program TMMD ke-119 di Bukit Talas, Desa Selumbung, Kecamatan Manggis, dapat berjalan dengan sukses”, imbuhnya.

 

Red

 

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

Batam, – KABAR EKSPRES II Bakamla RI melalui unsurnya yakni, KN Ular Laut-405 dan Catamaran 508 menyelamatkan kebakaran yang terjadi pada KM. Alexindo 8 berbendera Indonesia, milik Perusahaan Alexindo Yakin Prima. Kejadian berlangsung di Perairan Labuh Jangkar Tanjung Pinggir, Batam, Rabu (21/2/2024).

Mulanya, Catamaran 508 yang sedang melaksanakan Patroli Garda Nusa II disekitar Perairan Selat Singapura, mendapatkan informasi dari Vessel Traffic Service (VTS) bahwa telah terjadi insiden kebakaran pada KM. Alexindo 8 pukul 14.30 WIB.

Berdasarkan hasil keterangan yang diberikan oleh Nakhoda KM. Alexindo 8 Joko Sampir, kebakaran terjadi karena konsleting arus listrik di dapur yang langsung diketahui oleh koki. Melihat hal itu, koki tersebut segera berteriak kebakaran dan segera seluruh crew kapal membawa APAR. Namun dikarenakan api terlalu cepat menyebar, crew kapal tidak bisa mengatasi kebakaran tersebut. Sehingga, KKM mematikan mesin genset dan menutup pintu kamar mesin, kemudian seluruh crew keluar kapal.

Bakamla RI Berhasil Evakuasi KM Alexindo 8 Yang Terbakar di Batam

Kapten kapal segera menghubungi kapal terdekat yakni Catamaran 508 milik Bakamla RI. Mengetahui hal tersebut, pihak Bakamla RI segera menuju Koordinat 01° 09 592 N 103°57 096 E, untuk mengevakuasi kapal tersebut. Pukul 14.55 WIB, Catamaran 508 tiba dilokasi kejadian dan langsung mengevakuasi ABK dari KM. Alexindo 8 untuk diberikan pertolongan.

Hasil evakuasi terdapat korban berjumlah 15 orang, dengan 1 orang mengalami luka bakar ringan dan tidak ada korban jiwa. Pada pukul 15.25 WIB, Catamaran 508 menuju Dermaga 99 untuk dilakukan evakuasi lanjutan. Setibanya di Dermaga Bintang 99 pada pukul 15.40 WIB, korban di evakuasi di atas Kapal Polisi Parikesit dan dilakukan pertolongan pertama oleh personel Bakamla RI pada korban yang mengalami luka bakar ringan.

Pemadaman dilakukan oleh KN Ular Laut-405 milik Bakamla RI, KRI Bubara-868 milik TNI AL, dan TB Megamas Sky. Pada patroli keselamatan ini, pihak yang terlibat meliputi Bakamla RI, TNI AL, Polri, dan Basarnas.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

Reporter: Casroni/Humas Bakamla RI

 

 

JAM-Pidum Menyetujui 6 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kamis 22 Februari 2024

Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
Tersangka Gumberi bin Andri (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan.

Tersangka Syaiful Hadi dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) KUHP tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I Made Rido Prana Cita dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Manda Ardiansah dari Kejaksaan Negeri Tabanan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Puguh Jatmiko bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Tersangka I Rusli bin Beddu Asse dan Tersangka II Landong bin Made dari Kejaksaan Negeri Soppeng, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Red

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal Kota, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Tegal.

Dalam kurun waktu satu bulan, pada Januari 2024, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus. Dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas, SH, SIK,.MIK, dalam acara Konferensi Pers ungkap Kasus Narkoba. Yang berlangsung di Loby Mapolres stempat, Kamis (22/2/2024).

“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus Narkoba. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Mengungkap 8 Kasus Narkoba

Kapolres menerangkan, dari 8 kasus tersebut rinciannya 4 kasus Narkotika dengan jumlah tersangka 5 orang. Kemudian 3 kasus Psikotropika dengan jumlah tersangka 3 orang. Dan selanjutnya 1 kasus Obat Berbahaya dengan tersangka 1 orang.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya. Antara lain 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9.644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” terang Kapolres.

Kemudian dari 8 kasus tersebut, lanjut Kapolres, yang termasuk kasus menonjol pada awal tahun 2024 yaitu kasus Tembakau Gorila.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” imbuhnya.

Kapolres menambahkan, dalam kasus ini tersangka PJ berstatus sebagai pengedar. Untuk modusnya, tersangka mengedarkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman paket. Dengan mengemasnya kedalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.

“Tersangka mengedarkannya, dengan cara memasukan kedalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan Aquarium. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Reporter: Casroni