BENGKULU, – KABAR EKSPRES IIUsai menjuarai Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Provinsi Bengkulu tahun 2024, para atlet kontingen Kota Bengkulu kembali berlatih seperti biasa untuk persiapan Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas).
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bengkulu, Sutapa menjelaskan meskipun belum ada keterangan resmi terkait jadwal Pra Popnas, tetapi para atlet tetap bersemangat berlatih sesuai arahan pelatih dan mematangkan persiapan teknis maupun non teknis.
“Memang belum ada keterangan resmi terkait Pra Popnas, tetapi seluruh atlet yang lolos terus mematangkan persiapan dan berlatih secara teknis maupun non teknis,” kata Sutapa, Sabtu (25/05/2024).
Para Atlet Kontingen Kota Bengkulu Kembali Berlatih Usai Juari Popda 2024
Sutapa berharap para atlet kontingen Kota Bengkulu nantinya bisa meraih hasil terbaik dan membawa harum nama Kota Bengkulu dikancah nasional nantinya.
“Kami berharap para atlet bisa meraih hasil terbaik nantinya dan semoga para atlet senantiasa sehat bugar dan penuh semangat untuk meraih prestasi terbaik, semoga juga dalam waktu dekat ada kepastiaan terkait Popnas ini dan semuanya dapat berjalan dengan lancar, dan para atlet sukses dan selamat melalui berbagai tahap demi tahap ini, apapun hasilnya, sportifitas mesti terus dijaga, para atlet bisa meraih prestasi dengan penuh kehormatan,” lanjut Sutapa.
Dilanjutkan, Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi, mengatakan jika ia memberi dukungan penuh dan berharap kepada para atlet yang sudah menorehkan mendali di Popda, pada ajang berikutnya nanti bisa meraih prestasi dan mengharumkan nama Kota Bengkulu tentunya.
“Kami mendukung penuh para atlet dan berharap para atlet yang meraih mendali pada ajak Popda kemarin pada ajang berikutnya bisa meraih prestasi yang naik dan mengharumkan nama Kota Bengkulu,” tutup Arif.
Kota Tegal, – KABAR EKSPRES II Sebagai langkah antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas selama libur hari Raya Waisak. Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tegal Kota meningkatkan patroli dan pengamanan pada obyek wisata pantai.
Seperti hari ini Sabtu (25/5/2024) Satpolairud Polres Tegal Kota meningkatkan patroli dan pengamanan di sejumlah obyek wisata pantai yang ada di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasatpolairud AKP Nur Mahmud mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Selain itu, petugas patroli juga aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada pengunjung obyek wisata. Agar selalu meningkatkan kewaspadaan sehingga dapat mencegah terjadinya tindak kriminalitas.
Long Weekend Hari Raya Waisak, Polres Tegal Kota Tingkatkan Pengamanan di Obyek Wisata Pantai
“Banyak warga menikmati libur panjang hari Raya Waisak dengan mengunjungi obyek wisata pantai. Oleh karena itu, kita tingkatkan patroli dan pengamanan lokasi wisata pantai yang ada di Kota Tegal,” ujar AKP Nur Mahmud.
Kasatpolairud menambahkan, bahwa kehadiran anggota patroli pada obyek-obyek wisata pantai ini, bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. Khususnya bagi warga yang sedang menikmati long weekend di momen Hari Raya Waisak bersama keluarganya.
“Dalam pelaksanaannya, petugas patroli selalu memberikan imbauan kamtibmas di lokasi obyek wisata. Seperti di Pantai Alam Indah, Pantai Kodok, Komodo dan Batam Sari. Harapannya para pengunjung selalu berhati- hati dan waspada. Sehingga dapat terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan,” tuturnya.
Boyolali, – KABAR EKSPRES IINCurah hujan yang cukup tinggi pada hari Jumat sore membuat terjadinya bencana tanah longsor di jalan Boyolali – Magelang tepatnya sebelah Dukuh Genting II Desa Genting Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali yang mangakibatkan akses jalur utama tertutup. Jumat malam (24/05/2024).
Atas peristiwa ini, tak berselang lama setelah mendapat laporan warga, Tiga ( 3) Anggota Koramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali yang dipimpin Bati Komsos Koramil 06/Cepogo Kodim 0724/Boyolali Pelda Amin Daryono langsung terjun ke lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
Pelda Amin mengatakan, longsor terjadi diduga akibat hujan deras yang menguyur wilayah tersebut mengakibatkan tanah menjadi lembek dan talud setinggi 5 M tidak kuat menahan resapan air sehingga terjadi longsor sepanjang 15 M serta melumpuhkan jalan Selo- Magelang yang berada di desa Genting
Longsor Di Desa Genting Babinsa Bergerak Cepat Terjun di Lokasi
“Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa. Tetapi masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap bencana alam karena tidak menentu seperti sekarang ini” ujarnya.
Di tegaskan lagi, sampai dengan hari Minggu pukul 19.00 WIB situasi hujan di tempat kejadian sudah mulai reda dan jalan raya Boyolali-Megelang/jalur SSB sudah bisa dilalui pengguna jalan dua arah baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 namun tetap harus berhati-hati karena jalan licin dan minimnya penerangan jalan.
Pada kesempatan tersebut Peltu Amin mengapresiasi kebersamaan warga dan rasa gotong royong yang tinggi dengan sigap melaporkan peristiwa tersebut dan bersama-sama langsung membersihkan longsoran tanah yang menutupi jalan.
Terima kasih kepada Warga yang responsif dan kebersamaan membersihkan material tanah longsor sehingga dalam waktu yang relatif singkat kejadian ini segera mendapatkan penanganan lebih lanjut, ” pungkasnya.
Sambas, – KABAR EKSPRES IISatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 16/TK Pos Koki Sajingan Terpadu yang dipimpin oleh Serda Ade Wahyudin Beserta 2 orang anggota dan Babinsa Aruk melaksanakan kegiatan Patroli bersama Satbrimob Sajingan di Aruk perbatasan RI – Malaysia. (24/5/2024).
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antar personil satgas dan instansi lainnya serta salah satu bukti kehadiran Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan ini merupakan wujud Semangat membantu wilayah tanggung jawab masyarakat binaan Pos koki Sajingan Terpadu.
Dalam kegiatan ini Aiptu Herman Selaku Danki Brimob Sajingan juga menyampaikan untuk meninjau jalan-jalan yang diduga sebagai transaksi barang ilegal dari negara Malaysia ke Indonesia dan sebaliknya pula barang-barang dari Indonesia ke Malaysia untuk mencegah terjadi transaksi tersebut maka dilakukanlah patroli bersama di perbatasan Aruk kecamatan Sajingan Terpadu Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat menjadikan TNI professional dalam bertugas dimanapun berada. (Armed 16/TK)
Jakarta Barat, – KABAR EKSPRES II Sebanyak 4 (empat) remaja diamankan oleh tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat di Jalan Latumenten, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (24/5/2024) sekitar pukul 03.40 WIB.
Selain mengamankan para remaja, petugas juga berhasil menyita empat buah celurit dan 1 buah stick golf yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat sedang bertugas pada jam-jam rawan terjadinya aksi kriminalitas.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya beberapa remaja yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran. Kami segera melakukan pengecekan dan menemukan beberapa remaja yang sedang konvoi sambil menenteng senjata tajam jenis celurit,” kata AKBP M. Hari Agung Julianto saat dikonfirmasi, Jumat, (24/5/24).
Konvoi Sambil Tenteng Sajam Di Grogol Petamburan, 4 Remaja Ini Diamankan Polres Jakbar
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas patroli segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat remaja beserta empat buah senjata tajam jenis celurit yang mereka bawa.
Para remaja tersebut kemudian dibawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap para remaja ini. Mereka beserta barang bukti berupa celurit telah kami bawa ke Polsek Grogol Petamburan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Agung
Tindakan ini menunjukkan kesigapan Polres Metro Jakarta Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada jam-jam rawan yang sering digunakan oleh para pelaku kriminalitas untuk melakukan aksi mereka.
Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Dengan adanya patroli rutin dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir dan memberikan rasa aman bagi warga Jakarta Barat.
Jakarta, – KABAR EKSPRES II Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani membuka acara dan memberikan sambutan pada acara Penerangan Hukum yang bertemakan “Keterbukaan Informasi Publik untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” pada Rabu 22 Mei 2024 di Hotel Grandhika, Kebayoran Baru, Jakarta. Jum’at (24/5/2024).
JAM-Intelijen menyampaikan bahwa Pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual. Contohnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women).
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2001 tentang Perlindungan Khusus Anak, dan peraturan lain baik dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga.
“Meningkatnya jumlah kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan perlu menjadi perhatian bagi berbagai pihak. Kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik, karena kekerasan tersebut bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tetapi juga berdampak buruk pada mental mereka,” ungkap JAM-Intelijen.
Kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak dan perempuan sudah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Hal itu dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam melindungi anak dan perempuan supaya kualitasnya meningkat dengan target dan indikator yang telah ditetapkan diantaranya adalah indeks perlindungan anak, menurunnya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan khususnya para penyandang disabilitas.
Menurut data yang dirilis Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), sejak Januari sampai dengan Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993.
Jumlah tersebut dapat terus meningkat, terutama jika dibandingkan dengan kasus kekerasan yang terjadi pada tahun 2023.
Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), sepanjang tahun 2023 terdapat 3.547 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak. Sementara menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dari Januari sampai Agustus 2023, terdapat 2.355 kasus pelanggaran terhadap perlindungan anak.
“Untuk mencegah dan menangani kekerasan pada anak di lingkungan satuan pendidikan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) telah memberlakukan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP),” ujar JAM-Intelijen.
Prof. Dr. Reda Manthovani, Mendukung Pemerintah Menurunkan Angka Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Indonesia.
Permendikbud PPKSP tersebut dimaksudkan untuk memperkuat tindak pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan. Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memastikan bahwa warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan.
Menurut JAM-Intelijen, jika Permendikbudristek tersebut dikaji, setidaknya ada tiga ranah pencegahan dan penanganan yang perlu dilakukan, yakni pada ranah tata kelola, edukasi, dan sarana-prasarana. Pada ranah tata kelola, peran satuan pendidikan adalah membuat tata tertib dan program, menerapkan pembelajaran tanpa kekerasan, membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK), melibatkan warga sekolah (orang tua/wali).
Sementara itu, pada ranah sarana dan prasarana, peran satuan pendidikan adalah untuk memastikan tersedianya sarana dan prasarana yang aman dan ramah disabilitas, serta untuk menyediakan kanal pengaduan.
JAM-Intelijen mengatakan momentum penerangan hukum yang dilaksanakan hari ini dengan tema “Keterbukaan Informasi Publik Untuk Mencegah Terjadinya Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (Khususnya Penyandang Disabilitas)” sangat tepat dilaksanakan sebagai bentuk dukungan Kejaksaaan dan sudah sejalan dengan program pemerintah dalam upaya menurunkan angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia termasuk para penyandang disabilitas,” tutur JAM-Intelijen.
“Selain pencegahan terhadap kekerasan para penyandang disabilitas, kita juga perlu memperhatikan prestasi mereka. Saya sampaikan dalam kesempatan ini, kebetulan saya ditunjuk sebagai CdM Paralympic games Paris 2024. Melalui kegiatan Paralympic Games sudah saatnya prestasi para atlet disabilitas dapat membanggakan Indonesia di dunia internasional,” tutur JAM-Intelijen.
Selain itu, secara khusus JAM-Intelijen mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Pusat (KIP) yang bersedia melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan forum ini. Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik,” imbuh JAM-Intelijen.
Menutup sambutannya, JAM-Intelijen berharap melalui kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), pencegahan kekerasan terhadap Anak dan Perempuan (khususnya penyandang disabilitas) dapat terlaksana dengan baik dan memberikan outcome yang nyata bagi masyarakat. (K.3.3.1)
Tanimbar, – KABAR EKSPRES II Judi togel merupakan suatu permainan dengan menggunakan kupon yang dilakukan dengan menebak angka pada saat angka keluar di pemutaran angka, dimana dalam permainan ini akan ada satu orang berstatus sebagai bandar, (24/05/2024).
Satuan Unit 1( Satu) Kepulauan Tanimbar kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus judi togel yang beroperasi di seputaran pasar omele, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kedua tersangka diidentifikasi berinisial ZB dan WD, saat di konfirmasi Satuan Unit 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar menjelaskan permainan judi togel ini sudah dimainkan kurang lebih 2 (dua) minggu, namun baru terungkap pada hari kamis 23 mei 2024 sekitar pukul 03.00wit dimana peristiwa tersebut terjadi tempat tinggal pelaku berinisial ZB di Gedung Putih Pasar Omele Desa Sifnana Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
2 (Dua) Pelaku Judi Togel Berhasil Diamankan Satuan Unti 1(Satu) Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar
Pelaku ZB yang merupakan penulis atau pengisi nomor kedalam salah satu akun judi togel pelaku berinisial WD yang pada saat itu sementara duduk didalam rumah pelaku ZB, kemudian mengisi angka togel yang sudah dipasang oleh para pemasang yang telah datang untuk memasang angka mereka beberapa jam sebelum pemutaran angka keluar, biasanya juga angka tersebut sudah ditulis oleh pemasang atau para pemasang mendatangi tempat mereka barulah menuliskan angka agar disalin kedalam akun judi togel dan rangkaian angka tersebut disalin ke arsip sebagai tanda bukti pemasangan .
Selanjutnya untuk pemasang diberikan lagi kertas putih yang berisikan angka yang telah dipasang, pada saat pemutaran angka keluar atau bolah jatuh apabila ada pemasang yang angkanya keluar atau tepat sesuai dengan angka yang berada di kertas arsip maka mereka dianggap memenangkan permainan judi togel serta mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan persen yang telah ditentukan dari setiap 2(dua) angka, 3(tiga) angka dan 4(empat) angka, ujar Unit Satu Pidum Satreskrim Kepulauan Tanimbar
Akibat dari tindakan melanggar hukum kini pelaku ZB dijerat dengan pasal 303 bis Ayat. (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana, sedangkan untuk pelaku WD dijerat dengan pasal 303 Ayat (1) Ke- 1 dan Ke-2 KUHPidana.
Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, menyebutkan dalam rangka menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ada beberapa hal yang menjadi larangan dan wajib dipatuhi oleh para ASN Kota Bengkulu.
“Ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh ASN jelas Pilkada 2024 ini, dan apabila larangan itu dilanggar akan berdampak pada sanksi, nah saknsi ini ada beberapa tingkatan dimulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat,” ucap Gita, Jumat (24/5/2024).
Dijelaskan Gita, ada beberapa larangan yakni memberikan dukungan secara langsung kepada calon kepala daerah dari partai politik (Parpol) maupun independen, misalnya menyertakan fotokopi KTP, kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan.
Pemkot Bengkulu Harap ASN Jaga Netralitas Saat Pilkada 2024 Nanti
“Jika terbukti ada ASN yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan tentang ASN, nanti akan kita berikan surat teguran terlebih dahulu jika sanksi itu sudah sangat parah maka akan diberhentikan secara tidak hormat, jadi saya meminta untuk para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya,” paparnya.
Dikatakan Gita, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Kominfo Kota Bengkulu sudah melakukan MoU terkait pengawasan dan pemantauan media sosial ASN. Tujuannya untuk memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kita juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu dan ASN untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada nanti, jangan jadi warga yang tidak mau merespon untuk perubahan, gunakanlah hak suara sebaik-baiknya,” pungkas Gita.
Medan, – KABAR EKDPRES II Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH,.MH,melakukan penindakan diduga lokasi judi ketangkasan mesin tembak ikan ,di wilayah hukum Polsek Patumbak. Kamis ,23 Mei 2024,sekitar pukul 23.00 Wib.
Gerak cepat Kapolsek Patumbak Kompol Faidar, SH.,MH.Memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Jikri Sinurat,SH.,MH,dan Panit II Unit Reskrim Ipda Ellys Sitorus,SH.,MH, serta Tim Opsnal Unit Reskrim untuk melakukan penindakan di duga sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani yang berada di Jl.Pertahanan Dusun II Pasar VII Desa Patumbak I Kec.Patumbak.
Tim Sesampainya di lokasi yang di duga di jadikan sebagai lapak judi ketangkasan mesin tembak ikan llangsung melakukan pemeriksaan didalam dan luar warung, yang diduga menjadi tempat permainan judi ketangkasan mesin tembak Ikan.
Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Diduga Lokasi Judi.
Kemudian dari hasil Pemeriksaan dilokasi tidak ada di temukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya.
Selanjutnya, dilokasi yang dilakukan Pemeriksaan tidak ada ditemukan kegiatan perjudian ketangkasan Mesin Tembak Ikan, dan hanya ada beberapa orang pria berada didepan warung sedang duduk-duduk sambil minum teh manis dan kopi.
Lebih lanjut Tim menyampaikan kepada warga yang berada di warung tersebut, agar segera bubar setelah selesai minum dan pulang ke rumah masing-masing, guna mengantisipasi terjadi hal-hal yabg tidak di inginkan, agar situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Patumbak dapat terjaga dengan aman dan tertib.
Kegiatan patroli gerak cepat dipimpin oleh, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidar, SH., MH, Kanit Unit Reskrim Uptu Jikri Sinurat, SH., MH, Panit II Reskrim, Ipda Ellys Sitorus, SH.,MH,Tieam Team Tekab unit Reskrim Polsek Patumbak.(Joe/Red)
https://kabarekspres.co.idco.id II Oleh : Ketua Umum SPRI Hence Mandagi
Di tengah gelombang protes atas rencana pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, ada peristiwa maling ayam di Kelurahan Poncosari, Kapanewon Srandakan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ditangkap polisi pada Minggu (12/5/2024) baru-baru ini.
Sementara itu ada ‘maling’ spektrum frekuensi radio yang secara terang-terangan dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta nasional di seluruh Indonesia selama lebih dari 20 tahun, namun tidak satupun pelakunya ditangkap polisi atau siarannya dihentikan oleh pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia, baik di pusat dan daerah. Artinya, di republik ini ketentuan pidana hanya berlaku bagi wong cilik.
Benarkah kepentingan pers yang disuarakan atau diperjuangkan para gerombolan konstituen dan Dewan Pers terkait revisi UU Penyiaran yang melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi? Atau kepentingan Lembaga Penyiaran Swasta nasional yang diperjuangkan?
Mencermati hiruk-pikuk protes revisi UU Penyiaran gara-gara muncul pasal 56 Ayat (2) poin c, yang isinya melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, penulis melihat dari sudut pandang lain bahwa permasalahan ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkan.
Pada satu sisi, cecara normatif penulis tegas menilai revisi UU Penyiaran mencantumkan pasal pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi di lembaga penyiaran swasta bertentangan dengan kemerdekaan pers khusus bagi wartawan yang bekerja di media penyiaran.
Namun demikian, di sisi lalin, revisi UU Penyiaran ini justeru menguntungkan bagi wartawan yang bekerja media cetak atau media online. Jurnalisme investigasi nantinya hanya bisa dinikmati masyarakat di media cetak atau di media online.
Lantas pertanyaannya, apakah praktek jurnalistik investigasi tidak bisa lagi dikerjakan wartawan jika revisi UU Penyiaran ini jadi diberlakukan? Jawabannya tidak perlu khawatir.
Revisi UU Penyiaran dan Maling Ayam
Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi masih bisa dilakukan melalui media online yang memiliki kanal televisi. Selain itu ada platform media digital yakni Youtube chanel yang tidak bisa dibendung karena kedua media ini belum termasuk sebagai lembaga penyiaran.
Tokh selama ini, media televisi swasta nasional yang bernaung di bawah badan hukum Lembaga Penyiaran Swasta menayangkan berita menggunakan badan hukum lembaga penyiaran bukan badan hukum pers.
Sejatinya, setiap tayangan berita di siaran lembaga penyiaran swasta atau media televisi wajib dikerjakan oleh wartawan yang bekerja di Perusahaan Pers yang berbadan hukum pers, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Bahkan lebih ekstrim lagi, bahwa tidak ada yang menyadari ternyata selama 22 tahun Undang-Undang Penyiaran ini berlaku, Pemerintah pusat dan daerah, terutama Komisi Penyiaran Indonesia pusat dan daerah, teramat sangat lembek dan cenderung takut menindak pelanggaran pidana pada UU Penyiaran ini yang dilakukan Lembaga Penyiaran Swasta Nasional.
Sampai hari ini, Televisi Swasta Nasional masih menyiarkan program televisinya secara nasional dan disiarkan di setiap provinsi melalui penggunaan frekwensi padahal melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Artinya, televisi swasta nasional hanya bisa menggunakan 1 saluran siaran pada 1 cakupan wilayah atau wajib bermigrasi menjadi televisi lokal.
Faktanya, hampir seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional masih melakukan siaran menggunakan spektrum frekuensi radio dan wilayah jangkauan siaran. Harusnya sanksi patut dikenakan kepada Lembaga Penyiaran Swasta tersebut berdasarkan ketentuan pidana UU Penyiaran. Namun sayangnya, Komisi Penyiaran Indonesia – KPI, baik di pusat dan daerah, hanya diam saja.
Secara jelas, UU Penyiaran mengatur kewenangan KPI melakukan penyidikan. Pasal 56 menyebutkan, khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e, penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.
Untuk lebih jelas lagi, pada Pasal 60 UU Penyiaran, jelas diatur bahwa Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi sejak diundangkannya Undang undang ini.
Selanjutnya, masih menurut pasal ini, Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal ini menegaskan, TV Swasta Nasional wajib menjadi TV Lokal di setiap daerah yang sudah memiliki stasiun relainya. Anehnya, siaran televisi swasta nasional masih beroperasi di daerah meski batas waktu penyesuaian sudah 20 tahun berakhir.
Pembatasan wilayah jangkauan siaran sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Penyiaran, bahwa Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi masing masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran, rupanya tidak diawasi dan ditegakan aturan ini oleh KPI pusat dan daerah.
Dampak dari masih beroperasinya TV Nasional di daerah adalah monopoli belanja iklan nasional terus berlanjut. Sejak UU Penyiaran ini berlaku tahun 2002, belanja iklan nasional tidak pernah kurang dari 150 triliun rupiah. Data belanja iklan di Indonesia tahun 2022 lalu mencapai kurang lebih 287 triliun rupiah.
Pemerintah daerah perlu mengambil tindakan tegas untuk memblokir siaran media televisi nasional melaljui Kantor Balai Monitor Frekuensi Radio di setiap daerah. Selanjutnya, seluruh pengurus organisasi pers di daerah perlu melaporkan pidana di kantor Polda masing-masing jika media televisi swasta nasional masih menyiarkan siaran secara nasional di daerah.
Karena jelas dan tegas, pada Pasal 31 UU Penyiaran disebutkan: Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau stasiun penyiaran lokal; Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas; Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas pada lokasi tersebut.
Ketentuan Pasal 34 UU Penyiaran juga mengatur tentang Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut salah satunya karena melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.
Menutup tulisan ini, penulis mau menantang Dewan Pers dan para gerombolan konstituennya untuk menegakan ketentuan UU Pers dulu baru protes revisi UU Penyiaran. Legalitas siaran berita di media televisi swasta perlu didesak menggunakan badan hukum pers bukan Badan Hukum Lembaga Penyiaran.
Selain itu, Dewan Pers dan para kroni-kroninya perlu desak Kapolri menangkap pemilik televisi lokal di Jakarta (seluruh pemilik televisi nasional) yang masih menyiar di daerah menggunakan frekuensi radio lokal di masing-masing provinsi.
Dengan cara ini maka para Maling Ayam akan merasa adil dipenjara ketika yang maling kelas kakap pun bisa dipidanakan. Jadi Hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.