Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gita Gama Raniputera, menyebutkan dalam rangka menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak tahun 2024 ada beberapa hal yang menjadi larangan dan wajib dipatuhi oleh para ASN Kota Bengkulu.
“Ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi oleh ASN jelas Pilkada 2024 ini, dan apabila larangan itu dilanggar akan berdampak pada sanksi, nah saknsi ini ada beberapa tingkatan dimulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi berat,” ucap Gita, Jumat (24/5/2024).
Dijelaskan Gita, ada beberapa larangan yakni memberikan dukungan secara langsung kepada calon kepala daerah dari partai politik (Parpol) maupun independen, misalnya menyertakan fotokopi KTP, kemudian menjadi anggota atau pengurus partai politik, dilarang untuk mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan.
“Jika terbukti ada ASN yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi, sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan pemerintah dan perundang-undangan tentang ASN, nanti akan kita berikan surat teguran terlebih dahulu jika sanksi itu sudah sangat parah maka akan diberhentikan secara tidak hormat, jadi saya meminta untuk para ASN untuk tetap menjaga netralitasnya,” paparnya.
Dikatakan Gita, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dinas Kominfo Kota Bengkulu sudah melakukan MoU terkait pengawasan dan pemantauan media sosial ASN. Tujuannya untuk memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral dalam menghadapi Pemilu 2024.
“Kita juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu dan ASN untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada nanti, jangan jadi warga yang tidak mau merespon untuk perubahan, gunakanlah hak suara sebaik-baiknya,” pungkas Gita.
Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu