Bekasi, – KABAR EKSPRES II Lapas Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan makanan kepada narapidana sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana, Senin, 26 Februari 2024. Sejak diberlakukannya Permenkumham 40 tahun 2017, yang memberikan pedoman dan standar pelayanan makanan di lembaga pemasyarakatan, Lapas Cikarang telah berkomitmen untuk memastikan bahwa para narapidana mendapatkan makanan yang berkualitas dan bergizi sesuai dengan ketentuan …









