KAJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020

 

Makassar, Sulsel. – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa saksi IM yang dihadirkan secara paksa kepada Penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, oleh karena setelah dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali,

saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sul-Sel, yang menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai Tersangka, serta Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM

Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 atas nama Tersangka IM selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

KAJATI SUL-SEL MENETAPKAN DAN MENAHAN 1 (SATU) ORANG TSK DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PT. SURVEYOR INDONESIA CABANG MAKASSAR TAHUN 2019 S.D TAHUN 2020

Adapun modus operandi dan perbuatan Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti, bekerjasama dengan Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) (telah lebih dulu ditahan), dan Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar (telah lebih dulu ditahan), serta AH (Kabag Komersil 2) dan RI (Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam pemanggilan sebagai saksi) telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) total sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa Pengawasan, Konsultasi dan Pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan Kegiatan Usaha / Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya Tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT. Surveyor Indonesia, dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening Tersangka ATL selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 (empat) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan, namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT. Basista Teamwork, PT. Cahaya Sakti dan kepada PT. Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada Tersangka TY, Tersangka MRU, Tersangka JH dan kepada AH, serta diberikan pula kepada Tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dikembangkan Tim Penyidik.

Bahwa terhadap Tersangka IM selaku Direktur Utama PT. Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL serta AH dan RI (Komisaris PT. Cahaya Sakti) untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi Serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan, Kalimantan Utara. Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT. Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang bernama RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,- (empat milyar enam ratus dua puluh satu juta rupiah) karena kegiatan pekerjaan/proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka IM untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian  sebesar Rp.20.066.749.556 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah) berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Calon Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

SOETARMI,S.H.,MH.
HP. 081342632335

Red

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

Brebes – KABAR EKSPRES II Pemdes Cikeusal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes dapat Banprov dari Aspirasi Partai PKB untuk Rehab kantor Balai Desa ini. (29/1/2024).

Pasalnya: dalam Pekerjaan Proyek tersebut tanpa adanya papan informasi Publik, dan diduga dipihak ketigakan dan diduga untuk pengraup keuntungan pribadi sendiri dari Oknum Pemborong yang seharusnya tidak boleh di pihak ketigakan,

Karena Bantuan Keuangan Kepala Desa adalah Dana Bantuan langsung Dialokasihkan Kepada Pemerintah Desa yang digunakan untuk Meningkatkan Sarana Pelayanan Masyarakat Kelembagaan dan Prasarana Desa yang diperlukan
Serta di Prioritaskan oleh Masyarakat dan Pengelolahanya yang dilakukan oleh TPK,

Apip Hilmi selaku Kepala Desa Cikesal Kidul Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes pada saat Dikantor Balai Desa, ada tang sedang bergotong royong bersama Perangkat Desanya memindahkan Barang – barang peralatan Kantor Desa di Pinda tempat sementara dirumah sebelah kiri Balai Desa tersebut,

PEMDES Cikuesal Kidul Rehab Kantor Balai Desa Abaikan Undang-undang KIP

Kades Menuturkan pada Awak Media bahwa Rehab Kantor Balai Desa ini Anggaran Tahun 2023 dari Banprov Aspirasi Partai PKB yang baru dicairkan,

Pada saat Awak Media Dilokasi Proyek tersebut Bertemu dengan Rusman selaku Bendahara Desa Cikeusal Kidul Menyampaikan Pada Awak Media bawah Proyek Rehab Balai Desa itu dari Banprov dari PKB Diborong oleh Sukron Selaku Tim Sukses Partai PKB Dikerjakan baru Pondasinya Kurang Lebih 4 hari yang Lainya Saya kurang tahu.”
Tuturnya

Sehingga dalam Pekerjaan Rehab Kantor Balai Desa Cikeusal Kidul Kecamatan ketanggungan diduga Adanya Menyimpangan Anggaran Pasalnya tidak ada Papan Informasi Publik ( KIP)

Padahal Nilai Volume sangat penting sebagai bentuk transparansi publik (KIP) sebagaimana yang tercantum dalam Undang undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik, dan juga Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Juga peraturan presiden No. 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Negara diwajibkan memasang papan nama proyek berserta isi nilai volume, bila tidak ada keterangan tersebut sehingga tidak diketahui oleh masyarakat.

Dalam hal tersebut Kurangnya Sistem Pengawasan dari Pihak Dinas Terkait dimohon intansi yang terkait segerah menindak lanjuti Proyek tersebut, bila Ada Oknum Pemborong yang Nakal Segera Ditindak Tegas yang Serius”

Reporter: Wahkidin

Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian kegiatan, yakni mengumpulkan keterangan saksi, Rabu 24 Januari 2024 s/d Jumat 26 Januari 2024

penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap 1 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun saksi-saksi yang diminta keterangannya yaitu beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang yang berjumlah 20 (dua puluh) orang saksi.
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,

Perkembangan Perkara Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015 s/d 2022

di antaranya:
1. Toko dan Rumah Sdr. TT, dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap 2 brankas, laci meja dan 1 ruang gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita 1 unit mobil Porsche, 1 unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp1.074.346.700 (satu miliar tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus rupiah).

2. Rumah Sdr. AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp6.070.850.000 (enam miliar tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan SGD 32.000 (tiga puluh dua ribu dolar Singapura) serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

3. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

4. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

5. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

6. Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, maka kami mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 orang TERSANGKA berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi Tim Penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.
Selanjutnya, Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan. (K.3.3.1)

Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Reporter: Casroni

Jaga Kedaulatan Negara, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Patroli Patok Batas Negara

Kapuas Hulu – KABAR EKSPRES II Sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) yang memiliki tugas pokok menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan keamanan di wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Prajurit TNI Satgas Pamtas Yon Armed 10/ Bradjamusti Kostrad Pos Perumbang, melaksanakan Patroli Patok di wilayah Perumbang, Kecamatan Badau, Kab Kapuas Hulu, Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti , Mayor Arm Ady Kurniawan, M.Han., dalam rilis tertulisnya di Makotis Badau, Minggu (28/01/2024).

Dansatgas mengungkapkan bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengamankan wilayah perbatasan yang diimplementasikan diantaranya dengan melaksanakan Patroli Patok.

Patroli Patok kali ini dilaksanakan dan dipimpin langsung oleh Wadanpos Perumbang Sertu Kambali bersama dengan empat orang anggotanya.

“Terdapat 117 patok yang menjadi tanggung jawab Pos Pamtas Perumbang Satgas Yon Armed 10/Bradjamusti ” ujarnya.

Menurut Wadanpos, jarak tempuh dari Pos menuju Patok pertama yakni sekitar 2,5 kilometer.

“Dibutuhkan waktu sepuluh sampai dengan dua belas hari perjalanan pulang pergi untuk mencapai 117 Patok lagi yang menjadi tanggung jawab Pos Perumbang,” tambah Dansatgas, Mayor Ady Kurniawan.

Jaga Kedaulatan Negara, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/ Bradjamusti Patroli Patok Batas Negara

Dansatgas mengatakan, tujuan dilaksanakannya Patroli Patok yaitu untuk mengetahui dan memastikan kondisi Patok Batas Negara tidak bergeser ataupun rusak. Karena hal ini menyangkut tentang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dansatgas menambahkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Patroli Patok ini dibutuhkan kondisi fisik yang prima dan mental yang kuat.

“Karena medan yang dilalui lumayan berat dan bervariasi seperti melintasi sungai, menyusuri rawa-rawa maupun menerobos hutan yang cukup lebat,” jelas Mayor Ady Kurniawan. (Yonarmed 10 Bradjamusti)

Red

Reuni akbar Ke-33 Tahun Alumni 391-1 Korwil Kaltim Tahun 2024

SAMARINDA – KABAR EKSPRES II Hari ini Genap 33 tahun Milsuk 91 TNI AD atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sesama Nasional mendedikasikan pengabdiannya kepada TNI AD, bangsa dan negara. Minggu (28/1/2024).

Dalam rentang sekian tahun, banyak pengalaman tugas baik suka dan duka, namun semuanya tidak menyurutkan tekad dan langkah seluruh sesama untuk senantiasa memberikan pengabdian terbaik sesuai dengan tema “Mari kita satukan lidi yang terurai agar menjadi satu kekuatan besar”.

Reuni akbar Ke-33 Tahun Alumni 391-1 Korwil Kaltim Tahun 2024

Ketua Abituren Kaltim Lettu Inf Ramli mengatakan, “Peringatan ulang tahun kali ini dilaksanakan secara serentak di beberapa wilayah, dimana bertugas seperti di Samarinda, Balikpapan, Jawa, Bali, Aceh dan beberapa daerah lainnya dengan satu tujuan untuk meningkatkan tali silaturahmi sesama anggota Sesama sehingga bisa lebih dekat dan akrab”.

“Abituren Sesama yang berada di wilayah Kaltim ( Samarinda ) menggelar Peringatan ulang tahun yang dihadiri oleh sekitar 100 orang beserta keluarga, bertempat di KPJ Pland jalan poros Samarinda Anggana”, jelasnya.

Sumber Dim 0901/Smd

Red

Lahan Kosong Milik Kodim 1012/Buntok Seluas 5 Ha Menjadi Kebun Semangka

Barito Selatan – KABAR EKSPRES II Dalam upaya menyukseskan program Kasad khususnya dalam bidang memperkuat ketahanan pangan Kodim 1012/Buntok melaksanakan penanaman semangka, bertempat di area lahan milik Kodim 1012/Buntok Desa Pamangka Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalteng, pada hari Sabtu (27/01/2024).

Kegiatan ini merupakan langkah Kodim 1012/Buntok bersama Kelompok Tani Betang Karya Baru Binaan Kodim 1012/Buntok dalam memanfaatkan lahan turut mendukung program penanaman semangka dan program ketahanan pangan ini merupakan program unggulan Kodim 1012/Buntok yang sudah sekian kali dilaksanakan.

Kegiatan yang dilaksanakan terdiri dari, pembersihan, pembentukan bedengan, pemasangan mulsa, pelobangan, penanaman dan penyiraman. Dengan luas lahan 5 Hektar milik Kodim 1012/Buntok yang dijadikan sebagai kebun semangka.

Lahan Kosong Milik Kodim 1012/Buntok Seluas 5 Ha Menjadi Kebun Semangka

Dandim 1012/Buntok Letkol Inf Hendro Wicaksono S.I.P. mengatakan “Upaya Kodim 1012/Buntok selaku prajurit TNI sebagai garda terdepan, merupakan wujud keseriusan TNI dalam membantu pemerintah, guna mewujudkan ketersediaan pangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dibidang pertanian,” ucapnya.

Selain untuk menguatkan ketahanan pangan diwilayah, kegiatan ini dapat juga memberikan contoh dan motivasi bagi masyarakat bahwa lahan tidur sekitar dapat disulap menjadi lahan yang bernilai ekonomi tinggi. Bahkan nantinya mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat

Dengan pengolahan lahan yang optimal dan rutinnya perawatan, Dandim juga berharap mendapatkan hasil yang maksimal. “Mudah-mudahan, tanaman semangka akan maksimal dan hasilnya juga memuaskan. Sehingga hasilnya nanti dapat menopang perekonomian warga masyarakat khususnya para petani,” pungkasnya. (Pendim 1012/Btk)

Red

Pj Gubernur Minta Layanan Rumah sakit Dimaksimalkan RSUD Pastikan Peserta BPJS Terlayani Sesuai Kelas

MAMUJU, – KABAR EKSPRES II Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat terus dimaksimalkan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulbar olehnya itu Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta kepada pihak Rumah Sakit untuk agar memperhatikan betul pelayanan di rumah sakit.

Penjabat Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh meminta RSUD Sulbar menelusuri dan mengklarifikasi terkait ketidaksesuaianp elayanan fasilitas BPJS kelas satu.

Selain itu Pj Gubernur juga mengingatkan RSUD Sulbar untuk memperhatikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Saya ingin mengingatkan kepada RSUD agar pelayanan kepada masyarakat diperhatikan betul, terutama bagi peserta BPJS,” kata Prof Zudan.

Menanggapi permintaan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh. Direktur RSUD Sulbar, dr. Marintani Erna Dochri mengatakan pihaknya telah bertemu dengan massa aksi Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Pitu Ulunna Salu (IPMAPUS) Cabang Mamuju yang difasilitasi oleh DPRD Provinsi Sulbar bersama BPJS.

dr. Erna mengatakan, pertemuan tersebut membahas terkait adanya aduan masyarakat yang mendapatkan layanan tidak sesuai dengan kelas yang seharusnya.

Ia menjelaskan, sesuai aturan rumah sakit telah memberikan layanan sesuai apa yang diatur dalam Permenkes terutama bagi peserta BPJS.

“Semua pasien yang masuk terdaftar diaplikasi yang tetkoneksi di BPJS,” kata Erna.

Ia mengatakan, terkait pasien yang datang di RS awalnya masuk IGD rawat nginap, haknya berada di kelas satu setelah dikonfirmasi ternyata penuh kamar kelas satu kemudian disampaikan kepada pasien bahwa kamar yang kosong hanya kelas 3 dan VIP untuk waktu tiga hari dititip Namun jika selama tiga hari hak

Pj Gubernur Minta Layanan Rumah sakit Dimaksimalkan RSUD Pastikan Peserta BPJS Terlayani Sesuai Kelas

kelas satu juga penuh harus diwajibkan untuk dirujuk setara dengan tipe kelas RSUD jika pasien tidak mau dirujuk maka tetap dirawat di tempat semula ataukah jika haknya sdh ada yg kossong maka pasien bisa dipndahkan jika pasien tetap menempati VIP pasien wajib bayar selisih kamar sesuai haknya

dr Erna menjelaskan, bahwa upaya yang dilakukan pihak RS telah sesuai aturan yang ada di Permenkes.

Hal itu dilakukan berdasarkan, regulasi dan sesuai dengan Permenkes. RSUD menampik bahwa dalam memberikan layanan tidak ada manipulasi, semua pasien diberikan sesuai haknya masing-masing. jika kamar yg sesuai haknya tersedia

Menurutnya, Pasien BPJS yang dirawat tetap berdasarkan kelasnya masing-masing namun jika kamar yang sesuai kelas seluruhnya penuh maka akan di tempatkan satu tingkat diatas atau dibawahnya sesuai dengan ruangan yang ada.

Pihaknya juga memastikan setiap layanan di rumah sakit terus diupayakan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Red

Kasad Kunjungi Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Dalam Rangkaian Kunjungan Kerja di Jagoi Babang

Bengkayang – KABAR EKSPRES II Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK menerima kunjungan dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jendral TNI Maruli Simanjuntak, S.Mc. Dalam rangkaian kunjungan kerja di Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonarmed 16/TK yang terletak di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Prov. Kalbar. Kamis (25/1/2024).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Mayor Arm Andreas Prabowo Putro, S.I.Pem., M.I.P., M.Han. dalam keterangan tertulisnya di Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Prov Kalbar. Kamis, (25/1/24).

Dikatakan Dansatgas, dalam rangkaian kunjungan kerja di Jagoi Babang, Kasad didampingi oleh Aster Kasad, Asops Kasad, Pangdam XII/Tpr dan Danrem 121/Abw ini dalam rangka pengawasan kegiatan operasi satuan tugas pengamanan perbatasan RI-MLY wilayah Kalimantan Barat.

Dalam kunjungan itu, Kasad menerima paparan dari Danrem 121/Abw terkait kondisi pos jajaran dan kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK dan Yonarmed 10/BJ seperti kegiatan di bidang kesehatan, pendidikan dan kegiatan Teritorial lainnya dalam membantu mengatasi kesulitan masyarakat yang ada di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia tersebut.

Kasad Kunjungi Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK Dalam Rangkaian Kunjungan Kerja di Jagoi Babang

Sementara itu, Kasad dalam arahannya selain mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-MLY wilayah Kalimantan Barat, juga menekankan kepada setiap prajurit Satgas untuk selalu mengingat tugas pokok yang harus dilakukan di daerah perbatasan, menjaga kesehatan agar selalu maksimal dalam melaksanakan tugas serta melaksanakan pembinaan teritorial lebih humanis dengan masyarakat yang ada di perbatasan sehingga menjadi solusi dalam setiap kesulitan yang dihadapi masyarakat.

Dalam rangkaian kunjungan kerja di Jagoi Babang tersebut, Kasad memberikan apresiasi atas kinerja dan juga inovasi yang telah dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 16/TK selama melaksanakan tugas operasi di wilayah perbatasan. (Yonarmed 16)

Red

Babinsa Berau Kodam VI/Mulawarman Hidupkan Olahraga Voli

BERAU – KABAR EKSPRES II Babinsa Koramil 0902-10/Batu Putih Kodim 0902/Berau (BRU) Kodam VI/Mulawarman(Mlw) Sertu Wisandy. Y. S, secara resmi membuka turnamen bola voli bertajuk Babinsa Cup 2024, bertempat di lapangan bola voli RT 02 Kampung (Kp) Balikukup Kecamatan. Batu Putih Kabupaten. Berau, Kamis (25/01/2024).

Tujuan diselenggarakannya turnamen bola voli Babinsa Cup ini adalah untuk menyehatkan dan menjaga kebugaran badan, dan sebagai ajang tali silaturahmi antara TNI-POLRI serta komponen masyarakat khusunya di Kp. Balikukup

Kegiatan turnamen bola voli Babinsa Cup 2024 ini di ikuti oleh 10 tim putri yang mewakili masing-masing RT, dan akan berlangsung selama ± 12 hari dimana pucak kegiatan turnamen ini akan berlangsung pada tanggal 5 Februari 2024.

Babinsa Berau Kodam VI/Mulawarman Hidupkan Olahraga Voli

Dalam sambutannya Babinsa Sertu Wisandy. Y. S berharap kepada peserta selama pertandingan berlangsung tetap jaga sportifitas dalam bertanding semoga kegiatan ini bisa menjadi wadah bagi para anak muda pecinta bola voli serta dapat mengembangkan bakat dan Skill yang ada pada diri mereka,” kata Babinsa.

Mudah-mudahan dalam kegiatan turnamen ini dapat memunculkan bibit-bibit pemain bola voli yang berprestasi, sehingga dapat mengharumkan nama daerah yang kita cintai ini, pungkas Babinsa.

Ketua RT. 03 Bapak Muji menegaskan, turnamen bola voli babinsa Cup 2024 ini sangat menginspirasi, sangat bermanfaat dan penuh pengalaman untuk lebih mengembangkan potensi atau bakat dalam bidang olahraga volly.

Pada umumnya masyarakat Kp. Balikukup Kec. Batu Putih sangat antusias mengikuti turnamen bola voli ini, dikarenakan baru pertama kalinya diselenggarakan turnamen seperti ini, ujar Bapak Muji.

’’Kami mengucapkan banyak terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada Babinsa Koramil Batu Putih Sertu Wisandy. Y. S .yang telah menggelar event positif dalam bidang olahraga sekaligus hiburan bagi masyarakat,” kata Muji mengapresiasi Babinsa Cup 2024.

Sumber Dim 0902/Bru

Red

Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera

DONGGALA – KABAR EKSPRES II Danrem 132/Tdl Brigjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han. menghadiri kegiatan Opening Ceremony Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera yang bertempat di Dusun 3 Walandano, Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Rabu (24/01/2024).

Danrem 132/Tdl dalam sambutannya menyampaikan “Suatu kehormatan bagi Kabupaten Donggala dengan adanya ground breaking Proyek Pembangunan infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera yang akan didirikan saat ini.

Ini akan memacu kesejahteraan masyarakat Donggala, baik di desa dan Kecamatan maupun Kabupaten.

Kita akan dukung semua karena ini adalah perintah Presiden Republik Indonesia untuk menarik sebesar-besarnya Para Investor.

Morowali sudah terbukti, Saya sangat berharap mudah-mudahan Donggala menjadi tempat para investor terbesar kedua dari Sulawesi Tengah.

Danrem 132/Tdl hadiri Peletakan Batu Pertama Proyek Pembangunan Infrastruktur PT. Batujaya Bersama Sejahtera

Saya melihat Donggala ini akan menjadi kota penyangga IKN kedepan, mari kita kuatkan bersama-sama, kita dukung untuk bergerak lebih besar agar semuanya bermanfaat untuk kita,” ujar Danrem.

Diakhir acara Danrem 132/Tdl melaksanakan peletakan batu pertama yang di lanjutkan oleh seluruh tamu dan pejabat undangan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Letjen TNI (Purn) Alfret Denny Tuejeh, S.H,M.Si., Bupati Donggala, Ka Bappeda, Kabid PUPR, dan para tamu undangan.(Penrem_132)

Red