Ditjen Adwil Bahas Kerja Sama RI-PNG dan Forum JBC RI-PNG 2024

Jayapura, – KABAR EKSPRES II Ketua Forum Joint Border Comittee (JBC) RI-PNG Dr. Drs. Amran, MT Pelaksana harian Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri menghadiri Pertemuan Join Ministerial Comission (JMC) RI-PNG yang diselenggarakan 8-9 Mei 2024 oleh Kementerian Luar Negeri PNG di Jayapura. Papua. Hadir juga Menlu RI Retno Mashudi.

Amran yang juga Ketua Join Border Comittee (JBC) RI-PNG yang merupakan forum yang lebih teknis membahas perbatasan RI-PNG menyambut baik hasil-hasil SOM dan JMC yang dilaksanakan oleh kedua negara, dimana Forum SOM dan JMC yang merupakan forum resmi dalam mengambil kebijakan-kebijakan yang lebih politis tersebut memberikan dampak yang positif dan saling melengkapi terhadap komitmen RI-PNG pada forum JBC RI-PNG sebagai forum pembahasan yang lebih teknis terkait perbatasan kedua negara yang selama ini dilaksanakan dan diketuai oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri.

Ditjen Adwil Bahas Kerja Sama RI-PNG dan Forum JBC RI-PNG 2024

“Dengan adanya hasil-hasil pertemuan SOM dan JMC ini tentunya menjadi landasan untuk ditindak lanjuti dan dimonitor dalam dipembahasan terhadap kemajuannya secara teknis dalam forum JBC RI-PNG pada masa persidangan tahun 2024 yang akan dilaksanakan di Indonesia pada akhir tahun ini,” kata Amran, Kamis (9/5/2024)..

Pada kegiatan tersebut Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan berserta pejabat terkait lainnya juga melihat kemajuan pembangunan sekolah di perbatasan Skow – Wutung.

Sekadar catatan, rapat ini merupakan pertemuan ke-4 sejak dibentuk pada 2003. Pertemuan yang diselenggarakan secara bergantian oleh kedua negara ini telah dilaksanakan pada 2003, 2010 dan 2023. Dan untuk tahun 2024 ini PNG yang bertindak sebagai host memutuskan untuk menyelenggarakan JMC di kota Jayapura, Indonesia, di mana kegiatan ini yang semula direncanakan di kota Vanimo, ibu Kota Provinsi West Sepik, PNG batal karena tidak memadainya akomodasi di kota yang berjarak 1,5 – 2 jam dari Pos Lintas Batas Skow-Wutung tersebut.

Pertemuan JMC ini di awali dengan kegiatan Senior Official Meeting (SOM) RI-PNG pada 8 Mei 2024, dilanjutkan dengan JMC yang merupakan pertemuan kali pertama bagi Kedua Pejabat Menteri Luar Negeri RI-PNG. Pada Pertemuan JMC kali membahas berbagai isu strategis antara lain berupa kerjasama keamanan dan politik, ekonomi, pendidikan dan Infrastruktur.

Beberapa isu kerja sama tersebut juga telah menjadi catatan penting yang dibahas didalam Forum JBC RI-PNG yang dketuai oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan pada akhir 2023 di Port Moresby, PNG, dimana salah satu yang menjadi penting dalam pertemuan tersebut menekankan pentingnya membangun kerja sama perbatasan RI PNG khususnya pada lintas batas, dan keamanan dan pertahanan. Kemudian, dengan telah diratifikasi perjanjian perbatasan oleh perlemen PNG pada 21 Februari 2024 ini, di mana perjanjian tersebut telah disepakati sejak 10 tahun yang lalu namun perlu diratifikasi oleh kedua negara untuk dapat diberlakukan sesuai hukum kedua negara

Indonesia terlebih dahulu telah meratifikasi kesepakatan tersebut, dengan demikian telah ratifikasinya hasil -hasil kesepakatan tersebut oleh kedua negara, diharapkan dapat meningkatkan kerjasama di perbatasan, dan menjamin keamanan pada kegiatan lintas batas masyakarat di kedua negara, yang memiliki perbatasan yang sebagian besar berada di batas darat.

Adapun untuk kerja sama ekonomi dan pembangunan diperkuat dibdalam Forum Bisnis RI-PNG, dengan menyelesaikan langkah-langkah untuk pelaksanaan Joint Task Force dan Joint visibility study bagi PNG dan Indonesia dalam Preferential Trade Agreement.

Reporter: Casroni

Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Depok Alami Kecelakaan di Ciater Subang, Banyak Korban Berjatuhan

SUBANG, – KABAR EKSPRES II Kecelakaan maut kembali terjadi di jalan raya Ciater Subang via Bandung, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) asal Depok, Jawa Barat.

Bus dengan nomor polisi AD 7524 OG ini terguling setelah mengalami kecelakaan di Turunan Ciater, Subang diduga akibat bus mengalami rem blong.

Bus Pariwisata Rombongan Pelajar Depok Alami Kecelakaan di Ciater Subang, Banyak Korban Berjatuhan

Akibat kecelakan ini, diperkirakan banyak korban meninggal dunia . Para korban berserakan di jalan, terperangkap di dalam bus dan bahkan tertimpa bodi bus yang terguling.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bus rombongan SMK Lingga Kencana asal Depok ini hendak pulang setelah merayakan perpisahan dari Bandung, Jawa Barat.
Warga sekitar yang berada di lokasi berupaya menolong dengan mengeluarkan korban dari bus untuk dibawa ke rumah sakit.

Menurut Narno, seorang warga, kecelakaan ini terjadi ketika bus dari arah Bandung menuju Subang diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah motor serta mini bus.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada satupun keterangan resmi dari pihak Kepolisian.

Reporter: Casroni

Maraknya Warung Menjual Obat-obatan Golongan-G di Purbalingga, di Grebeg Masyarakat, Ormas dan LSM.

Purbalingga, – KABAR EKSPRES II Ratusan masa dari aliansi forum lintas organisasi masa Purbalingga menggrebeg warung yang disinyalir menjual obat daftar G sepeti eximer dan tramadol secara ilegal. (11/5/2024).

Organisasi LSM seperti Sangga langit, pemuda pancasila, garda anak bangsa(GAB), GMBI, LIN, dan juga Insan Pers Jawa Tengah(IPJT) mengerahkan anggotanya untuk turut serta dalamaksi penggrebegan warung tersebut guna membasmi peredaran obat daftar-G atau yang lebih di kenal dimasyarakat sebagai obat koplo.

Gerakan ini sekaligus untuk menjawab isu yang berkembang dimasyarakat bahwa lsm dan ormas mendapat jatah uang keamanan dari pengedar obat terlarang itu.
Aksi yang dipimpin oleh bang Icus susilo yang juga sebagai ketua lsm Sangga Langit berlangsung dengan tertib dan tanpa tindakan anarkhis sesuai arahan yang telah disepakati sebelumnya.

Warung Penjual Eximer Di Purbalingga Di Grebeg Lintas Ormas Dan LSM
Purbalingga

“Warung ini sudah buka hampir satu tahun dan pembelinya rata-rata anak SMP, sore sekitar jam 16.30 sangat ramai pembelinya, ” tutur ibu warga yang tidak jauh rumahnya dari warung tersebu.

Warga sangat berterimakasih atas aksi penggrebegan ini karena menurutnya warga sudah berkali-kali melaporkan kepada pihak terkait dan belum pernah ada tindakan apapun.

Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan penggunanya.

Icus Susilo Ketua Aliansi lembaga sosial masyarakat ( LSM )yang juga penasehat satgas pw fast respon jateng) yang berada Kabupaten Purbalingga mempertanyakan semakin maraknya peredaran dan penjualan Eximer dan Tramadol di wilayah purbalingga
“Mohon ada tindakan tegas dari APH dengan adanya peredaran obat-obat keras yang dibatasi peredaranya secara bebas harus dengan resep dokter dan yang diperbolehkan izin jual adalah apotik yang ada izinya. Bukan toko yang tidak ada izin berkedok kosmetik,” tegas icus susulo kepada wartawan .

“Seandainya dibiarkan hal tersebut maka perkembangan bagi anak-anak muda yang lagi terbentuk karakternya akan terpengaruh apabila udah mencobanya dan kecanduan bukan tidak mungkin suatu saat mereka akan berkembang ke yang paling berbaya yaitu narkoba,” papar icus susilo

“Kita yakin orang-orang pemakai narkotika dan psikotropika awalnya memulai atau mencoba dengan barang zat adiktif seperti eximer dan minuman beralkohol. Maka kita jangan [menyepelekan] hal yang kecil akan bisa menyadi besar. Apabila kita semua menginginkan nagara ini selamat,” tutup icus susilo.

Pasalnya: Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan-G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Bagi para pelaku usaha yang memperjualbelikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa izin dapat dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. atau dengan pasal 435 Undang-undang Nomor: 17 tahun 2023 pengganti pasal 196 Undang-undang No. 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Reporter: Imam.pw

Ketua Umum IMI Bamsoet Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway Banten

Pandeglang, – KABAR EKSPRES II Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu, Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sirkuit balap off road Ujung Kulon Raceway merupakan sirkuit off road pertama yang dimiliki IMI.

“Pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Kabupaten Pandeglang yang memiliki potensi wisata yang sangat indah ini, akan menjadi daya tarik sport tourism para pelaku otomotif dan wisatawan. Selain juga memberikan dampak positif bagi kemajuan dan pengembangan olahraga otomotif, khususnya balap off road, di tanah air dan bagi masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Bamsoet usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway di Ujung Kulon Pandeglang, Sabtu (11/5/2024).

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI)

Hadir antara lain PJ Gubernur Banten Al Muktabar, Pangko Armada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata, Bupati Pandeglang Irna Narulita Dimyati, Direktur Tonsco sekaligus pembalap legenda Indonesia Tinton Soeprapto, Ketua Kadin Provinsi Banten ⁠Amal Jayabaya serta pemilik Pulau Umang Christian PB Halim.

Pengurus IMI Pusat hadir Ketua Dewan Pembina Letnan Jenderal TNI (Purn) AM. Putranto, Dewan Pengawas Jeffrey JP, Wakil Ketua Umum Ananda Mikola dan Junaidi Elvis, Komisi Sosial Brigjen (Pol) Putu Putra Sadana, Hubungan Antar Lembaga Erwin MP, Komisi Hukum Umbu Rudi Kabunang serta Komunikasi dan Media Sosial Dwi Nugroho. Hadir pula Ketua IMI Banten TB Roy Fachroji.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway dibangun atas kerjasama IMI Pusat dan Tonsco. Memanfaatkan lahan HGU yang diberikan Kementerian ATR/BPN dengan luas sekitar 50 hektar. Selain pembangunan sirkuit balap off road, di sekitar lokasi juga akan di bangun hotel serta villa.

“Nilai investasi yang ditanamkan untuk pembangunan sirkuit, hotel dan villa mencapai Rp 40 miliar. Diharapkan pembangunan bisa selesai tahun 2025, sehingga tahun depan IMI sudah bisa menggelar kejuaraan balap off road di Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway,” kata Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (salah satu dari tiga Ormas pendiri Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini memaparkan, Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway memiliki panjang 1,8 kilometer dengan lebar sirkuit 8-10 meter. Di setiap lajur-lajur tersebut memiliki tikungan sebanyak 16 tikungan.

“Sirkuit Off Road Ujung Kulon Raceway dapat digunakan untuk menggelar berbagai balapan off road roda empat, seperti speed off road, fun off road dan extreme off road. Sedangkan untuk balapan roda dua, sirkuit ini memiliki jalur lintasan kelas Endurocross yang banyak diminati para pembalap roda dua. Sirkuit didukung dengan faktor keamanan yang sangat tinggi sehingga memenuhi syarat untuk digunakan sebagai sarana balapan kejuaraan nasional ataupun internasional,” pungkas Bamsoet.

Reporter: Casroni

Peningkatan Produktifitas Panen Kopi Oleh Petani

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortilkutura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, M. Rizon mengatakan pihaknya mencatat produksi panen kopi yang dihasilkan petani mengalami peningkatkan yang signifikan.

Dimana sebelumnya petani hanya dapat memanen 1,2 ton per hektarnya, namun sekarang para petani kopi dapat memanen hingga 3 ton per hektarnya.

Hal ini dikarenakan, para petani terus melakukan intensifikasi pertanian dan melakukan peningkatan kualitas lahan perkebunan mereka, contohnya seperti beralih dari penggunaan pupuk anoraganik (kimia) menjadi pupuk organik(alami).

“Saat ini sudah banyak perusahaan perkebuanan kopi yang menngunakan pupuk organik karena telah terbukti meningkatakan hasil produksi kopi,” ujarnya.

Peningkatan Produktifitas Panen Kopi Oleh Petani

M.Rizon mengatakan, pihaknya berharap agar para petani kopi tetap menjaga kualitas kopi yang dipanen agar rasa dan branding kopi Bengkulu ini semakin baik. Serta para petani tidak melakukan alih fungsi lahan.

“Dimana harga biji kopi telah menyentuh angka Rp 60 ribu per kilogramnya. Harga ini pun menjadi harga tertinggi sejak beberapa tahun terakhir, Saat ini juga di wilayah provinsi Bengkulu telah memasuki masa musim panen,” jelasnya.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

Siap Bertarung Di Pilkada Kabupaten Brebes Ketua YBI

Brebes, – KABAR EKSPRES II Wahyu Surya Gading, Ketua Umum Yayasan Buser Indonesia (YBI), menyatakan untuk maju sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Brebes 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan Wahyu dihadapan awak media pada Sabtu (10/5), Wahyu mengungkapkan ketertarikannya yang mendalam terhadap Kabupaten Brebes dan tekadnya untuk memberikan perubahan positif bagi masyarakat setempat.

Sejauh ini, Wahyu telah mengunjungi 6 partai politik untuk mengambil formulir pendaftaran, antara lain Partai PDI Perjuangan, Partai PAN, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai PPP. Selain menjabat sebagai Ketua Umum YBI, Wahyu juga seorang Advokat di LBH Yayasan Buser Indonesia, yang memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pembangunan menyeluruh dan berkelanjutan di Brebes.

“Dalam pengalaman saya di Yayasan Buser Indonesia, saya telah belajar akan pentingnya partisipasi aktif dalam pembangunan komunitas. Saya yakin bahwa Brebes memiliki potensi besar untuk berkembang lebih maju, dan saya siap berkontribusi sepenuhnya untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah ini,” ujar Wahyu.

Siap Bertarung Di Pilkada Kabupaten Brebes Ketua YBI

Keputusan Wahyu Surya Gading untuk maju dalam Pilkada Brebes telah mendapat dukungan positif dari anggota Yayasan Buser Indonesia kabupaten Brebes dan berbagai kalangan masyarakat setempat.

Mereka optimis bahwa partisipasinya dalam politik lokal akan membawa ide-ide segar dan solusi inovatif untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh Brebes.

Dengan penuh semangat, Wahyu Surya Gading bersiap memasuki babak baru dalam perjalanan kepemimpinannya, dengan harapan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Brebes dan kesejahteraan seluruh warga kabupaten Brebes, “Pungkasnya

Reporter : Agus (WN )

Dikerjakan Pemprov, Fisik SPAM KOBEM Tuntas September

Bengkulu, – KABAR EKSPRES II Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu sebut pembangunan Sistem Penyediaan Air minum (SPAM) regional Kota Bengkulu – Bengkulu Tengah – Seluma (KOBEMA) terus belanjut dan pengerjaan fisiknya akan dikerjakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota pada tahun ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, mengatakan pengerjaan fisik akan terus belanjut karena banyak kontraktor yang tidak menggunakan uang muka atau pembayaran awal, jadi pengerjaan fisik bisa diselesaikan sesuai dengan target yang ada.

Dikerjakan Pemprov, Fisik SPAM KOBEM Tuntas September

“Rekanan yang kami dapatkan bonafit dan tanpa uang muka, mereka sudah 75% berjalan, jadi kami yakin kontrak habis November itu, di September kami sudah 100% selesai yang jadi tanggung jawab provinsi,” kata Tejo, Sabtu (11/5/2024).

Tejo menjelaskan, untuk pengerjaan yang menjadi kewenangan provinsi dan dianggarkan melalui APBD dan DAK fisik rata-rata sudah 80%.

“Untuk pembangunan yang bersumber dari APBN baru di angka 65% dan menyisakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa, dan pembangunan reservoir/penampungan air,” tutup Tejo.

Reporter : Team Kabar Ekpress Bengkulu

TNI AL Kembali Menggelar Kegiatan Bantuan Sosial Pada Masyarakat Jawa Timur

JAKARTA, – KABAR EKSPRES II TNI Angkatan Laut (TNI AL) kembali menggelar kegiatan sosial dengan mendistribusikan ratusan paket bantuan untuk masyarakat pesisir di Jawa Timur, Sabtu (11/05/2024).

Dalam kesempatan ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menyerahkan secara langsung paket bantuan tersebut kepada perwakilan masyarakat di wilayah Bangkalan Madura dan di wilayah Perak Surabaya.

Saat kunjungan Kasal di Pendopo Agung Bangkalan Madura, Pj Bupati Bangkalan Dr. Arief M. Edie., M.Si menyampaikan rasa terimakasihnya atas perhatian pada masyarakat kepada jajaran TNI AL, serta rasa bangganya menerima kunjungan Kasal dan sejumlah pejabat tinggi TNI AL di Bangkalan Madura.

“Atas nama masyarakat Bangkalan, kami menyampaikan rasa bangga dan bahagia telah menerima kedatangan Kasal. Kami berharap akan semakin banyak lagi yang akan mengunjungi Bangkalan, termasuk mengunjungi destinasi wisata yang ada di wilayah ini”, ungkap Pj. Bupati Bangkalan.

Usai pemberian bantuan kepada masyarakat di lokasi tersebut, Kasal beserta rombongan melanjutkan kunjungannya ke Museum Pusat TNI Angkatan Laut di Perak, Surabaya guna mendistribusikan kembali paket bantuan kepada ratusan masyarakat yang ada di sekitar lokasi Daerah Basis Angkatan Laut, Surabaya.

TNI AL Peduli Paket Bantuan Sosial Didistribusikan Pada Masyarakat Jawa Timur

Dalam kesempatan ini pula, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali berkesempatan meninjau langsung fasilitas serta item sejarah yang ada di Museum Pusat TNI Angkatan Laut “Jalesveva Jayamahe” di Perak, Surabaya, dimana museum tersebut mulai beroperasi dan terbuka untuk masyarakat umum sejak Januari 2024 lalu.

Reporter: Casroni

Kontribusi Kemanusiaan, Prajurit Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Melaksanakan Donor Dan Sunat Gratis

Kefamenanu, NTT. – KABAR EKSPRES II Berkontribusi aktif dalam membantu masyarakat, Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Melaksanakan donor darah dan pelayanan Sunat Gratis di Masjid Al Mujahirin yang ada di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). (11/5/2024).

Sebagai bagian dari masyarakat, prajurit Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata merasa memiliki tanggung jawab besar dalam melaksanakan berbagai misi kemanusiaan, salah satunya dengan berpartisipasi dalam kegiatan donor darah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Para prajurit Mako tidak hanya memberikan kontribusi untuk membantu sesama yang membutuhkan, tetapi juga menunjukkan sikap kepedulian dan rasa tanggung jawab mereka terhadap kesejahteraan masyarakat. Mereka secara sukarela menyumbangkan darah mereka untuk kepentingan kemanusiaan, tanpa mengharapkan imbalan apa pun.

Selain melaksanakan Donor Darah, Dokter Satgas Letda Ckm Fachri Anugrah Salaksa juga turut membantu melayani pelayanan Sunat Gratis yang dilaksanakan di Masjid tersebut.

Kontribusi Kemanusiaan, Prajurit Mako Satgas Yonkav 6/Naga Karimata Melaksanakan Donor Dan Sunat Gratis

“Kegiatan ini merupakan bentuk kegiatan positif yang dilakukan antara TNI dengan Masyarakat sehingga dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat yang berada di daerah perbatasan.” Ujar Dokter Satgas. (Yonkav 6/NK)

Red

Ketua KPU Mengajarkan Parpol Mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Jakarta, – KABAR EKSPRES II Ketua KPU, Hasyim Asy’ari menunjukkan langkah KPU kedepan dalam merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut tergambar dari pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 bahwa caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada tidak wajib mundur dari jabatannya. (10/5/2024).

Kemudian turut menyatakan bahwa akan dilakukan pelantikan susulan bagi caleg terpilih yang gagal dalam Pilkada.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kedepan, caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada tidak akan dilantik bersamaan dengan caleg terpilih lainnya berdasarkan jadwal tahapan pelantikan pada Pemilu 2024 sebagaimana yang telah diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.

Kewajiban Mundur Bagi Caleg Terpilih yang Menjadi Peserta Pilkada

Sebagai Pemohon Perkara di MK dengan Nomor 12/PUU-XXII/2024 tersebut, kami sudah menegaskan bahwa perlunya pengaturan pengunduran diri tersebut adalah untuk menjamin agar Pemilu 2024 tidak menjadi arena pragmatis saja untuk mengamankan jabatan legislatif.

Sebelumnya kami membaca bahwa salah satu agenda memajukan Pilkada ke bulan September adalah untuk mengamankan posisi caleg terpilih yang menjadi Peserta Pilkada agar tidak perlu mundur dari jabatannya. Dengan dalil tersebut, mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan 12/PUU-XXII/2024 paragraf 3.13.3 mengakomodasi dengan melarang pemajuan jadwal Pilkada ke bulan September.

Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum paragraf 3.13.1 Putusan 12/PUU-XXII/2024 juga telah menegaskan bahwa KPU perlu mempersyaratkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik kepada caleg terpilih yang menjadi peserta Pilkada. Ketentuan tersebut tentu tidak lahir begitu saja. Kami sebagai Pemohon perkara tersebut memahami betul suasana kebatinan dan alur berpikir Mahkamah terkait hal ini.

Ahmad Alfarizy & Nur Fauzi Ramadhan
Pemohon dalam Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024

Mahkamah di satu sisi ingin konsisten pada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 untuk menciptakan kondisi Pilkada yang fair antar para peserta. Di lain sisi, Mahkamah juga tetap memenuhi hak dari caleg terpilih untuk dilantik sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Akal-akalan Ketua KPU

Mirisnya, ketua KPU malah mempreteli frasa “jika telah dilantik”, dengan cara mengundur waktu pelantikan dan menunggu hasil Pilkada. Seakan membuat plan b atau rencana cadangan, pernyataan Ketua KPU kemudian menggambarkan desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih yang menjadi peserta pilkada, yakni merencanakan pelantikan susulan bagi caleg terpilih tersebut.

Hasyim Asy’ari kemudian mendasarkan hal tersebut dengan menyatakan tidak adanya ketentuan kewajiban pelantikan secara serentak. Kemudian dipertegas bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan (setelah kalah dalam Pilkada).

Pertama, hal ini tentu menunjukkan bahwa Ketua KPU terkesan memaksa untuk mengafirmasi kepentingan para caleg terpilih agar tidak perlu mundur ketika menjadi peserta Pilkada dan bisa ikut dilantik ketika kalah dalam kontestasi pilkada, bahkan dengan jalan mengundur atau menunda pelantikannya.

Padahal, justru KPU sendiri yang sudah menetapkan jadwal pelantikan caleg terpilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Artinya tidak perlu aturan khusus bahwa pelantikan dibuat secara serentak.

PKPU 3/2022 sudah seharusnya menjadi tanggung jawab dan mengikat kepada seluruh peserta maupun penyelenggara Pemilu untuk melantik caleg terpilih sesuai dengan jadwal yang sudah didesain. Dalam Peraturan KPU 3/2022 diatur bahwa pelantikan anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2024 akan dilakukan secara bersama-sama atau serentak pada 1 Oktober 2024.

Melantik caleg terpilih setelah kalah dalam Pilkada jelas adalah bentuk KPU mempermainkan aturan yang mereka buat sendiri, membangkangi perintah Mahkamah Konstitusi, bahkan mengindikasikan “pesanan” yang sejak awal sudah didesain karena gagalnya rencana pemajuan jadwal Pilkada.

Kedua, Ketua KPU yang telah berulang kali disanksi DKPP tersebut kemudian seakan mengajarkan akal-akalan kepada parpol untuk menghindari jadwal pelantikan. Dengan alasan menurutnya, bahwa caleg dicalonkan oleh parpol, demikian juga kepala daerah. Mendalilkan bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji).

Hal itu jelas menunjukkan akal-akalan teknis bagaimana cara agar parpol dapat membuat kadernya sebagai caleg terpilih yang maju pilkada untuk tidak dilantik terlebih dahulu guna mengamankan posisinya sebagai anggota legislatif apabila ternyata kalah dalam kontestasi pilkada.

Menafsirkan Ketentuan Pelantikan bagi anggota dewan yang berhalangan hadir

Dalam UU MD3 memang telah diatur bahwa ada kondisi bagi anggota DPR yang berhalangan untuk menghadiri pelantikan. Namun, norma Pasal 77 ayat (2) UU MD3 tentu tidak dibuat untuk alasan yang bersangkutan menjadi peserta Pilkada. Jika menggunakan konsep schutznorm theorie (ajaran relativitas), kita harus melihat konteks maksud dari suatu norma dibuat untuk menentukan kepentingan siapa yang dilindungi. Konsep “berhalangan” tentu berasal dari sesuatu hal yang tidak dihindari, sedemikian pentingnya, serta dapat dibuktikan urgensinya.

Sedangkan apabila seseorang maju sebagai peserta Pilkada, tentu sudah memahami konsekuensinya untuk melepaskan seluruh atributnya sebagai anggota legislatif. Justru yang terjadi, desain Ketua KPU sebagaimana pernyataan yang bersangkutan pada tanggal 8 Mei 2024 mengajarkan untuk menggunakan alasan “berhalangan” agar bisa dilantik belakangan untuk menyelesaikan kepentingan Pilkadanya. Hal ini tentu jelas membangkangi semangat Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015.

Perlu diingat bahwa hal ini menjadi kali kesekian sikap Ketua KPU yang menjadi simbol penyelenggara Pemilu menunjukkan gelagat mengafirmasi kepentingan dari peserta Pemilu/Pilkada. Masih hangat di ingatan publik sebelumnya KPU telah membuat pelbagai peraturan kontroversial diantaranya peraturan yang membuka peluang mantan narapidana korupsi untuk tidak perlu menunggu masa jeda 5 (lima) tahun untuk menjadi peserta Pemilu.

Kemudian timbul juga persoalan verifikasi pencalonan partai politik, yakni KPU meloloskan partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan yang mengakibatkan KPU dikenakan sanksi pelanggaran etik berat oleh DKPP.

Kami berpandangan bahwa rencana KPU untuk mengatur pelantikan susulan adalah dalih agar caleg terpilih peserta Pilkada 2024 tidak kehilangan posisi sebagai anggota legislatif apabila kalah dalam kontestasi pilkada. Khususnya, rencana tersebut ditengarai merupakan skenario bagi caleg terpilih Pemilu DPR dan DPD Tahun 2024 yang terjadwal akan dilantik sebagai anggota legislatif pada 1 Oktober 2024 dan berencana untuk maju di Pilkada Serentak Nasional pada 27 November mendatang.

Demikian rilis pers ini kami buat untuk dapat dikutip oleh Rekan-Rekan Media yang kami hormati. Atas dukungan dan perhatiannya diucapkan terima kasih.

Reporter: Casroni